Jakarta - Radio publik harus tetap menjaga independensi dan tidak komersil. Hal tersebut diungkapkan oleh Amirudin Komisioner KPI Pusat saat menerima kunjungan  delegasi pansus DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Riau di kantor KPI Pusat,  7 November 2013.

Dalam kesempatan tersebut, Pansus DPRD Kabupaten Rokan Hulu membahas terkait peraturan daerah (perda) pembentukan dewan pengawas lembaga penyiaran publik.

Menurut Amirudin Komisioner KPI Pusat, fungsi korelasi radio memiliki peranan penting untuk menjadikan radio publik yang independen. "Radio publik tidak boleh komersil. Tapi bukan berarti tidak boleh menerima iklan, hanya porsinya lebih kecil, dari 20 Persen, 15 persennya untuk Iklan Layanan Masyarakat," ujar Amirudin.

Independensi Lembaga Penyiaran Publik hanya berlaku jika check and balance berjalan.  Pertanggungjawaban dan pengawasannya melalui Dewan Pengawas harus diatur melalui perda.

Dalam pembentukan Dewan Pengawas, Amirudin mengatakan Dewan pengawas harus netral dan dipilih secara independen agar Dewan Pengawas tidak berbau LSM. Seleksi anggota Dewan Pengawas harus diperketat agar tidak ada perwakilan dari partai politik tertentu.

"Atur saja di dalam perda sepanjang untuk kepentingan yang lebih baik," ungkap Amirudin. Red

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.