Jakarta - Proses rekruitmen anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 diawali dengan bersuratnya KPI Pusat kepada DPR-RI tentang masa tugas KPI Pusat 2010-2013 yang akan habis per 25 Mei 2013.  Berdasarkan surat tersebut, Komisi I DPR-RI membentuk panitia seleksi KPI Pusat yang dibantu fasilitasi oleh kesekretariatan KPI.  KPI memberikan usulan 25 nama kepada Komisi I DPR untuk menjadi panitia seleksi, yang terdiri atas akademisi, budayawan, pengamat dan praktisi media, psikolog dan organisasi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, guna menerangkan prosedur yang ditempuh KPI dalam proses rekruitmen komisioner 2013-2016.

Selanjutnya, dikatakan Riyanto, oleh Komisi I, dari ke-25 nama ini kemudian dipilih 5 orang untuk menjadi panitia seleksi, yang terdiri atas berbagai unsur masyarakat tersebut. Namun dalam perjalanannya, dari 5 nama yang ditentukan oleh Komisi I, ada yang mengundurkan diri sehingga terjadi dua kali pergantian personil panitia seleksi. Pada akhirnya dengan tiga nama sebagai panitia seleksi, yakni Mochamad Riyanto, Muhammad Ichwan Syam dan Edi Lisdiono, Komisi I DPR memutuskan proses rekruitmen KPI Pusat terus dilanjutkan.  Diantara nama-nama yang diusulkan KPI adalah Elly Risman, Maria Hartiningsih, Inke Marris, Ahmad Sobary dan Ashadi Siregar, namun semuanya mempunyai kendala sehingga tidak dapat menjadi anggota panitia seleksi.

Selama proses rekruitmen, Panitia Seleksi selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi I DPR. Mengingat pada dasarnya, ujar Riyanto, Panitia Seleksi hanyalah kepanjangan tangan dari Komisi I DPR untuk melakukan fasilitasi kegiatan tim seleksi administrasi calon anggota KPI Pusat untuk masa jabatan tahun 2013-2016.Bahkan, ujar Riyanto, dalam proses pembuatan soal tertulis dan pemberian penilaian pun, panitia seleksi meminta pihak lain untuk melakukannya. Sehingga panitia seleksi tinggal menerima hasil ujian tertulis dan mengomparasinya dengan beberapa aspek lain untuk menghasilkan 27 nama calon yang diajukan ke Komisi I DPR. Dalam tes psikologi, hasilnya pun langsung disampaikan sekretaris KPI kepada Komisi I DPR untuk melengkapi referensi dalam tahapan rekruitmen selanjutnya.

Terkait proses yang dilakukan oleh calon petahana, Riyanto menegaskan, sebenarnya mereka tetap mengikuti prosedur yang ada, dimulai dengan pemberkasan administratif, tes psikologi dan uji kepatutan dan kelayakan. “Tidak ikutnya calon petahana dalam uji tertulis, sesuai dengan pedoman rekruitmen dari KPI yang juga digunakan dalam proses rekruitmen di seluruh KPID se-Indonesia”, ujar Riyanto.  KPI sendiri sudah menyampaikan adanya peraturan tersebut (Peraturan KPI tentang Pedoman Rekrutmen KPI 02/P/KPI/04/2011 Pasal 7 ayat (7)  yang sudah didaftarkan pada Berita Negara Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2012), kepada Komisi I DPR. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 10 yang berbunyi: anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Riyanto sendiri berharap, dalam proses rekruitmen anggota KPI ke depan, pelibatan masyarakat harus ada sejak proses awal. Dirinya bahkan mengusulkan adanya mekanisme tracking atas rekam jejak seluruh calon yang mendaftar di KPI, sehingga masyarakat dapat mengetahui latar belakang dan kiprah mereka sebelum mengajukan diri sebagai anggota KPI.

KPI menghargai seluruh masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat. Saat ini, ujar Riyanto, proses sedang berada di Komisi I DPR yang memiliki otoritas penuh dalam menentukan 9 nama yang menjadi anggota KPI Pusat periode selanjutnya. Riyanto berharap, fasilitasi yang dilakukan panitia seleksi ini dapat menghasilkan komisioner KPI Pusat yang berintegritas dan memiliki pembelaan yang kuat atas kepentingan bangsa di dunia penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.