Jakarta – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI memenuhi undangan dari KPI Pusat untuk mengklarifikasi perihal penayangan acara “Muktamar Khilafah 2013” di stasiun televisi tersebut pada hari Kamis, 6 Juni 2013, pekan lalu. Seperti yang banyak dituliskan di sejumlah media dan juga dikeluhkan publik ke KPI, isi tayangan acara tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip yang di emban TVRI sebagai televisi milik publik yang berkewajiban menjaga demokrasi, nilai kebhinekaan, serta persatuan dan kesatuan di Indonesia.
Klarifikasi yang disampaikan perwakilan TVRI yang diwakili oleh Direktur Program dan Berita, Irwan Hendarmin, Senin, 10 Juni 2013, di kantor KPI Pusat, menyebutkan pihaknya tidak ada maksud atau juga tujuan untuk melanggar prinsip-prinsip yang disebutkan di atas. Karena itu, TVRI memohon maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas kesalahan tersebut. “Ini pelajaran bagi kami ke depan,” katanya di depan komisioner KPI Pusat yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, di awal pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, menyampaikan maksud dan tujuan dari pertemuan. Setelah itu, dia mempersilahkan sejumlah Komisioner KPI Pusat seperti Nina Mutmainnah, Judhariksawan, Idy Muzayyad, dan Azimah Soebagijo menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya mengenai isi tayangan acara yang dipersoalkan. Semua komisioner menilat isi tayangan yang disiarkan TVRI sangat berbahaya dan bertentangan dengan azas dan nilai kebangsaan serta UU Penyiaran.
Idy Muzayyad misalnya, sampai harus memberikan pernyataan keras kepada TVRI untuk tidak mengulangi lagi kejadian seperti ini. Menurutnya, TVRI harus lebih teliti dan hati-hati dalam menerima dan menayangkan acara yang memiliki potensi melanggar. “Saya harap ini yang pertama dan terakhir,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, KPI melalui semua Komisioner yang hadir meminta TVRI untuk segera melakukan evaluasi internal terkait penayangan acara tersebut. Upaya ini untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama dikemudian hari.
Klarifikasi yang disampaikan TVRI akan menjadi catatan bagi KPI Pusat untuk dibahas dalam rapat pleno Komisioner KPI Pusat. Usai pertemuan itu, TVRI diminta untuk menandatangani berita acara yang dibuat legal KPI Pusat. Red