Jakarta – Acara “Opera Van Java” di Trans 7 diputuskan mendapatkan sanksi teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran kedua diberikan setelah ditemukannya pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada tayangan “OVJ” tanggal 7 Mei 2013 pukul 22.09 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan secara langsung (live) dua anak-anak (putra dan putri Ruhut Sitompul), di atas pukul 21.30 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak. Demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat pada Trans 7 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Jumat, 24 Mei 2013.

Nina Mutmainnah, Komisioner yang juga Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, tindakan penayangan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (4).

“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 24/K/KPI/01/11 tertanggal 10 Januari 2011,” kata Nina di kantor KPI Pusat persis menirukan surat teguran tersebut.

KPI Pusat meminta kepada Trans 7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.