Jakarta – KPI dan Dewan Pers secepatnya akan duduk bersama guna mengelaborasi masalah-masalah terkait penggunaan media penyiaran atau frekuensi publik untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Akan juga dibahas persoalan-persoalan menyangkut pengkategorian program jurnalistik yang sesuai dalam program televisi. Rencananya, minggu depan, KPI bersama-sama Dewan Pers akan menyelenggarakan forum dialog dengan mengundang semua stakeholder membahas persoalan yang disebutkan di atas.

Kesepakatan tersebut disampaikan usai pertemuan KPI Pusat yang dihadiri antara lain Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo, Dadang Rahmat Hidayat, dan Nina Mutmainnah, dengan Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, di kantor KPI Pusat, Selasa, 14 Mei 2013.

Ezki Suyanto mengatakan, rencana pertemuan dalam bentuk dialog tersebut tidak hanya menyangkut persoalan satu atau dua lembaga penyiaran saja, tapi semuanya. Pasalnya, kasus yang sama juga terjadi di sejumlah lembaga penyiaran. “Hal ini harus secepatnya dibicarakan dengan lembaga penyiaran,” katanya.

Disela-sela pertemuan tadi siang, Imam Wahyudi menyatakan apa yang sudah dilakukan KPI  dengan memanggil pimpinan lembaga penyiaran tersebut untuk diklarifikasi sudah tepat. Tindakan tersebut bentuk dari peringatan dini atau early warning bagi lembaga penyiaran lainnya. “Apa yang disampaikan KPI akan jadi masukan untuk kami. Sudah ada diskusi antara kami menyangkut hal ini. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

KPI dan Dewan Pers berencana membuat mekanisme atau prosedur yang jelas jika kasus-kasus menyangkut hal ini terjadi dan ini juga berkaitan dengan kasus-kasus lain yang persoalannya menyinggung kewenangan penindakan di kedua lembaga.

Pertemuan antara KPI Pusat dan Dewan Pers tadi siang itu, secara khusus membahas masalah aduan ke KPI yang datang dari kelompok masyarakat terkait isi rekaman pembicaraan dengan dugaan penggunaan media penyiaran atau frekuensi untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Pekan lalu, KPI Pusat mengundang Direktur Utama (Dirut) dua lembaga penyiaran yakni RCTI (Hary Tanoesoedibjo) dan Indovision (Rudy Tanoesudibjo) untuk klarifikasi sehubungan dengan aduan masyarakat tentang beredarnya rekaman dugaan percakapan tentang rapat Partai Hanura yang di dalamnya melibatkan nama kedua lembaga penyiaran tersebut. Sayangnya, kedua Dirut berhalangan hadir.

Rencananya, KPI akan memanggil kembali kedua pimpinan lembaga penyiaran untuk mendapatkan klarifikasi langsung mengenai masalah tersebut. Klarifikasi dari keduanya dinilai sangat penting untuk mendapatkan jawaban yang jelas. “Kami akan kembali memanggil kedua Dirut untuk kami dengarkan secara langsung klarifikasinya,” kata Ezki Suyanto. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.