Jakarta - Susilo Wibowo atau dikenal dengan Ustad Guntur Bumi mengunjungi Kantor KPI Pusat pada Jumat, 14 Maret 2014. Kedatangan Guntur Bumi untuk mengajukan keberatan atas pemberitaan dirinya dalam sejumlah program infotainmen di lembaga penyiaran yang dianggap mengganggu kenyamanan kehidupan pribadinya.

Guntur Bumi diterima Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily, Rahmat Arifin dan Komisioner Bidang Infrastuktur dan Sistem Penyiaran Danang Sangga Buana. Dalam pertemuan itu, Guntur menjelaskan, pemberitaan di infotainmen secara sepihak telah menghakimi bahwa praktek penyembuhannya dianggap mengandung kebohongan, sesat, pemerasan, penipuan terhadap pasien dan penistaan terhadap agama.

Dia juga mengeluhkan tentang pekerja infotainmen yang memasuki rumahnya tanpa ijin sehingga membuat istri dan anaknya menjadi stres dan ketakutakan. Guntur dan keluarganya merasa tertekan atas pemberitaan itu. Selain itu dia juga merasa ada pengahakiman terhadap dirinya dalam infotainmen. “Ini berlangsung sudah sebulan atau sejak 18 Februari lalu,” kata Guntur dengan muka menahan kesedihan di kantor KPI Pusat.

Sebagai warga negara yang hak-hak dan privasinya dijamin oleh negara, Guntur menyampaikan kepada KPI agar dirinya yang selama ini menjadi objek berita bisa dilindungi sesuai dengan peraturan Undang-undang Penyiaran yang berlaku.

Agatha Lily menyampaikan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di lembaga penyiaran dapat menyampaikan keberatan melalui KPI. “Setiap pengaduan atau keberatan dari siapa pun wajib kami tindak lanjuti sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang,” ujar Lily menjelaskan.

Jadi setelah menerima setiap keberatan, KPI akan segera menindaklanjutinya dan memeriksa semua program-program yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya. “Jika dalam pemeriksaan nyata-nyata ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan mengeluarkan surat edaran atau surat teguran kepada lembaga penyiaran terkait,”  terang Lily.

Di akhir pertemuan, Danang Sangga Buwana menyarankan agar Ustad Guntur Bumi tidak perlu khawatir dalam menyampaikan keterangan kepada media agar masalah ini clear dan media wajib memberi kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk mengklarifikasi.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.