Gaza - Pemerintah Palestina dilaporkan telah mengumumkan bahwa mereka melarang media Israel untuk melakukan peliputan dan penyiaran di Gaza, worldbulletin melaporkan pada Jumat (26/7). Lembaga Pers Pemerintah Palestina mengeluarkan pernyataan bahwa media Israel tidak bisa lagi menyiarkan berita dari Gaza.

Pemerintah Palestina mendesak agar seluruh media Israel untuk mematuhi larangan tersebut, sekaligus memperingatkan tanggung jawab hukum jika melanggarnya. Larangan siaran juga diberlakukan bagikantor berita Israel yang baru dibuka, i24 NEWS. Meskipun siaran beritanya ada dalam bahasa Arab, Inggris danPrancis.

Di samping itu, Kepala Kejaksaan Palestina, Ismail Jaber juga memutuskan untuk menutup sementara tiga kantor perusahaan media, termasuk televise milik Saudi al-Arabiya dan kantor berita lokal, Ma’an.

Berbicara kepada kantor berita Anadolu, juru bicara Kementerian Dalam Negeri Palestina, Islam Sahwan mengatakan bahwa langkah itu bersifat sementara. Putusan diambil karena gugatan yang diajukan oleh pemerintah Gaza dan beberapa warga Palestina terhadap dua media ini atas tuduhan “siaran berita yang dibuat-buat,” sampai penyelidikan berhasil disimpulkan. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.