- Detail
- Dilihat: 22798
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi peringatan kepada TV One, Kompas TV dan I-News terkait peliputan persidangan maupun program lain yang bersangkutan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa, 11 Oktober 2016. Peringatan ini diberikan lantaran TVOne, Kompas TV dan I-News TV tidak melakukan upaya perbaikan pada pemberitaan kasus tersebut sesuai surat imbauan KPI No. 636/K/KPI/08/16 tanggal 12 Agustus 2016.
Menurut penjelasan KPI Pusat dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis bahwa kesimpulan tidak adanya perubahan didasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui saluran komunikasi KPI Pusat.
Sepanjang bulan Agustus dan September 2016, KPI Pusat telah menerima 114 (seratus empat belas) pengaduan yang berkenaan dengan kasus tersebut. Adapun perinciannya antara lain 30 (tiga puluh) aduan melalui surat elektronik (e-mail), 75 (tujuh puluh lima) aduan melalui Twitter, 6 (enam) aduan melalui pesan pendek (SMS), dan 3 (tiga) aduan melalui Facebook KPI.
Pengaduan antara lain menyangkut durasi penayangan yang terlalu lama sehingga mengurangi kesempatan pemirsa untuk memperoleh ragam informasi lain, mempertanyakan manfaat berita itu bagi pemirsa, muatan ungkapan dan kata-kata kasar/tidak sopan, judul berita yang tendensius, penggambaran detail sianida yang dapat ditafsirkan menjadi tutorial pembunuhan, juga dampak berita itu bagi perkembangan jiwa anak dan remaja.
Setelah memperhatikan pengaduan masyarakat, KPI Pusat juga melakukan verifikasi melalui rekaman hasil pemantauan. Berdasarkan hal itulah, KPI Pusat memberikan peringatan supaya lembaga penyiaran yang bersangkutan dapat segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan melaksanakan isi Imbauan KPI Pusat dengan memperbaiki dan lebih membatasi porsi pemberitaan kasus tersebut.***
Jakarta - Komisi I DPR RI memberikan kritisi atas evaluasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap 10 (sepuluh) televisi swasta yang mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa Rekomendasi Kelayakan (RK) yang dikeluarkan KPI tersebut tidak cukup didukung data yang kuat dan konsisten, serta menggunakan penilaian yang belum sepenuhnya obyektif, dan belum secara optimal memperhatikan masukan dari masyarakat.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menghargai masukan yang disampaikan anggota dewan tersebut. Bahkan KPI juga mengapresiasi usulan dibuatnya sistem evaluasi dan penilaian tahunan. Menurutnya, dengan adanya sistem evaluasi dan penilaian ini akan memudahkan KPI, termasuk KPID, dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran oleh para pengelola televisi dan radio.
Dirinya menilai beberapa masalah yang dihadapi dalam proses perpanjanganJk IPP ini diantaranya karena tidak ada record yang memadai. Ditambah lagi, masa bakti KPI yang hanya 3 (tiga) tahun, tapi harus menilai penyelenggaraan penyiaran selama 10 (sepuluh) tahun, tambah Rudi.
Bekasi - Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2016 yang diselenggarakan pada 5-7 Oktober 2016 membahas penguatan kelembagaan KPI sebagai realisasi dari undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sebagai sebuah lembaga negara independen, undang-undang penyiaran memandatkan keberadaan KPI dibantu oleh sebuah kesekretariatan baik di tingkat pusat untuk KPI Pusat, dan kesekretariatan di tingkat provinsi untuk KPI Daerah. Sekretariat KPI ini, secara tegas disebutkan bertugas memberikan fasilitasi KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator penyiaran.
Isu penguatan kelembagaan KPI Pusat dan KPI Daerah ini menjadi bahasan utama dalam Rapim KPI 2016, guna mendorong pemerintah menyiapkan regulasi yang mendukung penguatan tersebut. Menurut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, KPI berkepentingan untuk menjaga keberadaan sekretariat KPI Daerah dalam bentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Yuliandre menyampaikan, dalam regulasi terbaru saat ini, keberadaan sekretariat KPI Daerah berpotensi dilebur atau digabung di dalam suatu kedinasan tertentu, yang menimbulkan implikasi signifikan bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi dan tugas KPI di daerah. Padahal, keberadaan KPI sendiri baik di tingkat pusat ataupun daerah, memiliki peran strategis dalam pembangunan jiwa dan mental masyarakat Indonesia.
Hal lain yang juga dibahas dalam Rapim KPI tahun 2016 ini adalah pengawasan penyiaran dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah secara langsung di tahun 2017. KPI berharap, sinergi yang baik antara KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam momen demokrasi tersebut.





Bekasi – Siaran politik Pilkada 2017 menjadi perhatian utama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI 2016 Se-Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, 5 sampai 7 Oktober 2016. Hal-hal menyangkut slot iklan setiap pasangan calon, informasi atau berita berbau kampanye hingga keberpihakan media dalam pilkada di bahas dalam talkshow yang menghadirkan Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah dan Anggota Bawaslu Pusat Daniel Zuchron serta di moderatori Tina Talisa.

