Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama pemangku kepentingan penyiaran mendorong adanya Revisi Undang-Undang Penyiaran sejak 2010. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi  masyarakat, negara, maupun tumbuh kembangnya industri penyiaran Nasional. Upaya Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 pada prinsipnya lahir dari masukan berbagai pihak mulai dari kelompok masyarakat sipil (civil society), industri, akademisi dan pemerhati penyiaran lainnya. Secara resmi usulan revisi undang-undang ini sudah disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2015 di Makassar. Secara umum, usulan KPI atas revisi undang-undang terkait tiga hal yaitu: 

1. Penguatan kelembagaan internal KPI yang terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah dalam rangka optimalisasi kerja pengawasan konten siaran yang jumlahnya semakin berlipat sejak pelaksanaan ASO. 

2. Membangun rasa keadilan bagi ekosistem penyiaran melalui usulan pengawasan konten di platform digital.

3. Mengusulkan audit rating demi menghindari adanya tafsir tunggal atas kualitas program siaran di televisi. 

Tiga hal ini disuarakan KPI secara simultan dalam berbagai bentuk kegiatan ataupun dialog resmi setelah mendengar aspirasi berbagai pemangku kepentingan penyiaran. Adapun rekam peristiwa yang dilakukan, KPI ini dapat diakses publik dalam website resmi KPI.

Secara yuridis, Revisi Undang Undang Penyiaran adalah keniscayaan

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki dampak terhadap pola struktur dan dukungan manajemen kesekretariatan yang melemahkan posisi KPI di daerah sebagai sebuah lembaga negara. Atas beberapa diskusi yang melibatkan beberapa pihak, maka solusi terbaiknya adalah melakukan revisi atas Undang-Undang Penyiaran.

Selanjutnya kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengoreksi 9 pasal pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Koreksi dimaksud berkaitan dengan perubahan beberapa kewenangan KPI dan tata laksana digitalisasi penyiaran yang tidak ada pengaturannya dalam Undang-Undang Penyiaran. Atas dasar itu juga dibutuhkan regulasi yang baru untuk penyiaran. 

Terkait dinamika Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, KPI menilai secara teknis RUU ini masih akan berproses sesuai dengan peraturan perundangan yang akan melibatkan segenap stakeholders. Dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran dan perubahan peraturan perundang-undangan, Revisi Undang-Undang Penyiaran adalah sebuah kebutuhan. Spirit dari revisi Undang-Undang Penyiaran ini tetap ingin menjamin ruang kebebasan bersuara dan berpendapat demi demokratisasi media dan penyiaran di tanah air. (Siaran Pers ini dikeluarkan oleh Humas KPI Pusat) 

 

Jambi – Dampak positif dari penyiaran diyakini memberikan efek terhadap pengembangan kualitas hidup masyarakat secara luas. Selain itu, muatan dan bobot isi siaran yang relevan juga menjadi modal bagi peningkatan ekosistem penyiaran di Indonesia. Namun demikian, dukungan dan bimbingan langsung bagi masyarakat soal penyiaran tetap penting demi menjaga keberlangsungan penyiaran yang sehat dan berkualitas.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam pengembangan sistem dan fungsi penyiaran dengan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk aktif memberikan pandangan. Karenanya, lanjut dia, kehadiran salah satu program prioritas nasional yakni Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) dengan melibatkan 12 perguruan tinggi negeri se-Indonesia merupakan bentuk upaya KPI dalam memberikan ukuran kualitas dan keseimbangan dari aspek akademis. 

Dari pelaksanaan IKPSTV yang sudah berjalan 10 tahun, terdapat 2 kategori program yakni sinetron dan infotainmen selalu mendapatkan rapor merah atau di bawah rata-rata standar nilai 3,0 yang ditetapkan KPI. Menurut I Made, hasil ini menjadi menarik karena memunculkan kajian mendalam tentang kenapa dan mengapa ke dua kategori ini jauh dari kata berkualitas. 

“Keseimbangan konten siaran membutuhkan dukungan masyarakat banyak. IKPSTV hadir dengan sudut pandang keilmuan dengan ukuran yang telah ada sehingga barometer kualitas program siaran didukung dengan argumen bedasarkan¬¬ basis keilmuan,” ungkap I Made Sunarsa saat membuka kegiatan Diseminasi IKPSTV Periode II Tahun 2023 dengan judul “Dilema Kepentingan Industri atau Kualitas Penyiaran” di Auditorium Univeristas Muhammadiyah Jambi, Jumat (17/5/2024).

Di tempat yang sama, Rektor Univeristas Muhammadiyah Jambi, Hendra Kurniawan menilai, kegiatan seperti IKPSTV sudah selayaknya menjadi perhatian khusus dalam menentukan takaran kualitas siaran di Indonesia. Dalam arti lain, selain menjadi fokus KPI untuk mempublikasikan hasil penilaiannya, kegiatan diseminasi ini juga menambah khazanah keilmuan mahasiswa di Jambi khususnya tentang fakta baru perkembangan dunia penyiaran Indonesia. 

“Apresiasi kami atas terselenggaranya kegiatan ini untuk memberikan wawasan bagi mahasiswa dan sivitas akademika. Kegiatan dengan tema Diseminasi IKPSTV Periode II tahun 2023 bisa untuk mendalami atau mengenal KPI dan IKSPTV,” katanya. Syahrullah

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama-sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Anugerah Syiar Ramadan (ASR) 2024, Rabu (8/5/2024). Agenda bersama yang dilakukan setiap tahun ini merupakan ajang apresiasi dan motivasi bagi karya-karya terbaik insan penyiaran dalam menyajikan program siaran khusus Ramadan. 

Penyelenggaraan bersama anugerah ramadan ini telah memasuki tahun ke 10 sejak pertama kali dihelat pada 2015. Adapun tema ASR tahun ini yakni “Merajut Persatuan Melalui Siaran Ramadan yang Menyejukkan”. Dalam kesempatan ini, Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), K.H Ma’ruf Amin, hadir dan memberikan sambutan.

Setelahnya, secara marathon diumumkan para pemenang ke 21 kategori yang diperlombakan. Adapun para pemenang ANUGERAH SYIAR RAMADAN 2024 yakni:

1. DAKWAH NON TALKSHOW (CERAMAH) - tvOne Damai Indonesiaku Spesial Ramadan

2. DAKWAH NON TALKSHOW (KULTUM) - SCTV  Mutiara Hati

3. DAKWAH TALKSHOW (DIALOG) - TRANS7 Cinta Surga Cinta Islam

4. WISATA BUDAYA - TVRI Pesona Indonesia

5. ANIMASI INDONESIA - RTV Ibra Berkisah

6. ANIMASI ASING - MNCTV Upin Ipin

7. SINETRON - SCTV Para Pencari Tuhan Jilid 17 

8. AJANG BAKAT - RCTI Hafiz Indonesia 2024

9. FILM/FTV RELIGI - INDOSIAR Pintu Berkah Spesial Ramadan

10 FEATURE - CNN Indonesia CNN Indonesia Heroes

11 DOKUMENTER - TRANS7 Jejak Al-Qur’an

12 LIPUTAN RAMADAN (TV) - TRANS7 The Police

13 VARIETY/REALITY SHOW - TRANS7 Sahur Lebih Segerrrr

14 ILM RAMADAN (TV) - TRANS7 Imbauan Mudik Si Gundul

15 DAKWAH RADIO (KULTUM) - Fast FM Magelang Mutiara Ramadan

16 DAKWAH RADIO (TALKSHOW/DIALOG) - RRI Gorontalo Tauladan

17 LIPUTAN RAMADAN (RADIO) - Sonora FM Liputan dari Reporter Radio Sonora

18 WISATA BUDAYA (RADIO) - RRI Bandung Majalah Udara

19 FEATURE (RADIO) RRI Malang - Laku Puasa Dalam Masyarakat Jawa

20 ILM RAMADAN (RADIO) - RRI Bandung Sucikan Diri

21. DAI WILAYAH 3T INSPIRATIF - Saddam Husain Amin, (Tugas Dakwah di Kab. Majene, Sulbar), Helmy Hidayatullah (lokasi dakwah Kabupaten Dompu), Amal Khairat (lokasi dakwah Kabupaten Mentawai), dan Didiek Srimulya Ahmad (lokasi dakwah Kabupaten Belitung).

 

 

Semarang – Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) merupakan salah satu program kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meningkatkan dan memantik peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pemanfaatan penyiaran. Pemuda (mahasiswa) menjadi kelompok yang disasar dalam kegiatan ini. Peran aktif mereka sangat diperlukan di tengah mulai beralihnya konsumsi informasi masyarakat dari media konvensional ke media baru.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, pihaknya terus mendorong peran aktif pemuda untuk lebih dekat dengan penyiaran. Dorongan ini menurutnya tidak boleh kendur karena pemuda merupakan kelompok terbesar masyarakat yang banyak mengkonsumsi informasi dari media baru.

“FMPP digelar KPI sebagai upaya integral pengawasan penyiaran berbasis partisipasi masyarakat. Kegiatan ini untuk menghimpun komunitas–komunitas di masyarakat termasuk bagi para pemuda utamanya berkaitan dengan dunia penyiaran,” kata Ketua KPI Pusat saat membuka jalannya kegiatan FMPP di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Kamis (16/5/2024).

Forum ini juga bertujuan menghidupkan daya kritis masyarakat terhadap informasi yang diterima. Sikap kritis ini diperlukan sebagai bentuk antisipasi dan penyaringan dari segala informasi yang berdampak negatif. 

“Kegiatan ini juga dalam rangka membangun sinergi KPI dan masyarakat dalam menata informasi yang luhur dan penuh kebijaksanaan dengan mengacu pada norma, asas Pancasila dan regulasi perundangan yang mengaturnya. Mari sama-sama kita mengedukasi masyarakat untuk memilih penyiaran yang baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutur Ubaidillah di depan ratusan peserta FMPP. 

Dalam kesempatan itu, Gus Ubaid, panggilan akrabnya, menyinggung banyaknya aduan tentang media baru yang masuk ke KPI. Menurutnya, pengaturan media ini tengah diupayakan masuk dalam revisi UU Penyiaran. “Banyak lembaga penyiaran protes bahwa pengawasan harus berkeadilan tidak hanya TV dan radio tetapi juga platform. Karena banyak hal yang tidak baik juga ditampilkan di platform media baru ini,” ungkapnya.

Menyoal keberadaan media baru ini, Wakil Rektor UIN Walisongo, Prof H.M Mukhsin Jamil mengatakan, forum ini merupakan bentuk dari edukasi bagaimana cara meminimalisir efek buruk dari media tersebut. Saat ini, kata beliau, kehadiran media baru membuat otoritas keagamaan tidak lagi menjadi rujukan.  

“Lingkupnya sekarang sudah sangat luas. Sehingga tidak lagi kepada ustadz dan pemuka agama tetapi sudah menggunakan media lain (media baru). Misal mencarikan nama untuk anak. Saat ini, dalil-dalil dan informasi agama sudah bisa kita dapatkan di media sosial,” katanya. 

Berkaitan soal ini, Warek UIN Walisongo menilai perlu ada penguatan penyiaran. Penguatan ini berupa peningkatan produksi konten-konten siaran berkualitas dan sehat. “Karena ini berkaitan dengan pilar penting demi untuk membangun bangsa. Penyiaran harus menjadi corong informasi, tidak hanya soal agama tetapi juga semua aspek kehidupan,” tutur Prof H.M Mukhsin di awal kegiatan FMPP. 

Saat berlangsungnya diskusi, narasumber sekaligus Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso, menjelaskan tentang pola konsumsi media masyarakat global. Menurutnya, Indonesia termasuk yang mengalami pergeseran. “Ini hal yang tidak bisa dihindari karena memang saat ini masuk era konvegensi,” katanya. 

Namun demikian, ujar Tulus, masyarakat di Amerika Serikat (AS) mengalami periode kembali. Berdasarkan data yang diperolehnya, jumlah penonton TV di AS masih cukup tinggi. “Ini dikarenakan di sejumlah negara maju sudah ada kegelisahan adanya efek negatif yang tidak terbendung dari media baru. Hal itulah yang membuat mereka kembali ke televisi,” jelasnya. 

Meskipun jumlah penoton TV di tanah air makin berkurang, KPI menemukan selera masyarakat menonton sinetron masih tinggi. “Kami pernah melakukan survey MKK di Jawa Barat. Memang masih banyak yang menonton sinetron. Dan sinetron merupakan peluang untuk pengiklan memasang iklan karena berdasarkan selera masyarakat,” tuturnya. 

Tulus juga menyampaikan mekanisme pengawasan penyiaran di KPI. Dia menegaskan adanya sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini merupakan alat kontrol pengawasan agar sesuai regulasi. Selain sanksi, ada apresiasi yaitu penghargaan kepada televisi yang mempunyai siaran yang berkualitas. “Dan ini merupakan cara untuk menjaga suplai dan demand untuk eksistensi industri penyiaran,” katanya.  

Perwakilan Tokoh Pemuda di Jateng, Chintami Budi Pertiwi, narasumber diskusi lainnya mengatakan, pemuda harus memiliki inovasi dan kreatifitas sekaligus pembekalan penggunaan teknologi yang mumpuni. “Pemuda harus membuat konten edukatif dan inspiratif. Harus juga berpartisipasi dalam jurnalisme warga,” ucapnya. 

Dia menyimpulkan jika pemuda harus memainkan peran krusial dalam penyiaran untuk advokasi dan kesadaran sosial. Menggunakan kreativitas, teknologi, dan semangat untuk mendorong perubahan positif. “Ini untuk membentuk masa depan yang lebih inklusif dan berkeadilan,” papar Chintami.

Dalam acara FMPP ini, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza dan Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin. ***/Foto: Agung R

 

 

 

 

Jakarta – Kemudahan masyarakat mengakses informasi melalui media penyiaran menuntut kemampuan individu untuk memahami dan mengolah informasi tersebut dengan baik. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari paparan informasi yang tidak benar. 

“Penyiaran adalah bagian dari pelayanan publik, sehingga kualitas kontennya harus terjaga dan sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku,” kata Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan pengarahan pada acara Anugerah Syiar Ramadan (ASR) 2024 di Auditorium Bung Karno, Kantor Pusat LPP TVRI, Jl. Gerbang Pemuda No. 8, Jakarta Pusat, Rabu (08/05/2024).

Pada acara yang merupakan hasil kerja sama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut, Wapres menekankan pentingnya peran media dalam membangun karakter masyarakat.

“Disinilah peran media betul-betul krusial, karena siaran yang disampaikannya mampu mempengaruhi karakter individu hingga membentuk persepsi dan perilaku masyarakat,” tutur Wapres.

Disamping itu, dalam arahannya, Wapres juga meminta insan pers untuk secara serius mempertimbangkan nilai dan norma dalam muatan siarannya. Selain bersifat entertainment, program yang disiarkan harus memberikan pendidikan dan nilai-nilai kebangsaan.

“Upaya mengejar rating harus dibarengi dengan peningkatan kualitas muatan siaran. Pastikan konten yang disampaikan tidak hanya menghibur, tapi juga mendidik, bisa dipertanggungjawabkan, menjunjung tinggi norma yang berlaku, dan sarat dengan nilai-nilai toleransi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya.

Wapres juga menyoroti perkembangan teknologi yang signifikan saat ini sehingga terjadi pergesaran penggunaan media penyiaran konvensional ke media digital. Untuk itu, Ia melihat adanya kebutuhan pembaharuan regulasi mengenai penyiaran digital sesuai tuntutan perkembangan zaman.

“Penyiaran berbasis konvensional mulai beralih menjadi digital, sebagaimana penyiaran mulai merambah ke ranah personal. Oleh karena itu, saya memandang perlunya pembaharuan pengaturan terkait penyiaran, utamanya agar mencakup penyiaran digital dan media sosial,” tutur Wapres.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, literasi digital turut memainkan peran penting dalam melindungi masyarakat dari paparan hoax dan potensi penyalahgunaan informasi. Oleh karenanya, menurut Wapres upaya peningkatan literasi penting untuk dilaksanakan.

"Saya minta agar media turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi digital masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga rasa aman dan nyaman dalam berinteraksi digital dan mencegah adanya pelanggaran peraturan terkait informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.

Menutup arahannya, Wapres mengapresiasi kinerja KPI dalam mengawal dunia penyiaran nasional. Ia berharap mampu membangun sumber daya manusia melalui penyiaran yang berkualitas.

"Saya mengapresiasi upaya KPI dalam meningkatkan kualitas siaran untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia. Saya mendorong KPI untuk terus meningkatkan kapasitasnya, utamanya sebagai garda terdepan yang mengawal dan mengawasi penyiaran di tanah air.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan kegiatan bersama yang telah dilaksanakan sejak 2015 ini memiliki semangat untuk mengapresiasi program penyiaran yang berkomitmen dalam menyebarluaskan nilai-nilai kebajikan dan kebijaksanaan serta moderasi beragama. 

Harapannya, apresiasi ini juga dapat memicu program lain untuk memberikan konten-konten berkualitas pada masyarakat.

"Pemberian apresiasi diharapkan memantik lembaga penyiaran untuk mendorong transformasi positif bagi masyarakat, karena bagaimanapun kita membutuhkan  alternatif informasi yang sudah terkonfirmasi kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. Red dari berbagai sumber/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.