- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 2152
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus merangkul berbagai pihak dalam rangka edukasi menjelang pemilu serentak 2024. Kali ini Aliyah, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran berkesempatan menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar oleh Dewan Pers. Diskusi ini bertajuk "Diskusi Media dan Aturan Pemberitaan Kampanye Pemilu" berlangsung pada Rabu (9/8/2023) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan harapannya pada pers untuk tidak sekedar menjadi penyampai informasi, namun edukasi selama masa pemilu. Pemilu yang hadir lima tahunan diharapkan menjadi refleksi pemberitaan dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Pemilu yang hadir lima tahun sekali, pers tidak boleh gagap dan harus menjadi refleksi pembelajaran,” ungkap Ninik.
Ninik menambahkan bahwa Pers harus mampu menjadi mengelola informasi di tengah maraknya hoaks. “Masifnya hoaks harus menjadi semangat Pers mengelola informasi yang tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Ninik di ujung sambutannya.
Acara diskusi turut mengundang partai politik dan awak media ini bertujuan mengajak media untuk memberitakan pemilu secara akurat, berimbang, dan bertanggungjawab.
Aliyah yang berbicara mengenai penyiaran dan aturan pemberitaan pemilu memulainya dari penjelasan dasar hukum kerja sama KPI dengan Dewan Pers dalam mengawasi siaran pemilu berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 296.
Ditambahkananya, KPI sudah memiliki pedoman tersendiri dalam mengawasi penyiaran di Indonesia dalam bentuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “Tidak hanya pemilu dan kampanye, tayangan yang tidak sesuai P3SPS pasti kami semprit,” ujar Aliyah.
Era informasi kini memungkinkan masyarakat memilih media yang akan digunakan. Akibatnya TV dan radio kini harus bersaing dengan media baru dalam penyajian informasi. Fenomena tersebut mendorong KPI untuk tidak hanya sekedar memberikan sanksi, namun ikut mendukung industri penyiaran yang sehat.
“Sudah tidak saingan antara TV A dan TV B, tapi dengan media baru. Maka, lembaga penyiaran meminta kami untuk KPI memberikan atensi,” jelas Aliyah.
Secara regulasi UU Penyiaran jelas menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Namun, fenomena relasi pemilik partai politik dengan industri televisi masih sering memunculkan pihaknya masing-masing.
“Kita tidak bisa menutup mata akan hal tersebut, masih banyak TV yang menyiarkan partainya sendiri, bahkan cenderung tidak berimbang,” jelas Aliyah.
Berbagai fenomena politik yang berkembang mendorong berbagai lembaga pengawas seperti KPI untuk membuat definisi khusus dalam pemberitaan kepemiluan seperti citra diri, visi misi, dan sebagainya. “Nanti kita bisa sikapi terkait persoalan ini yang sudah kita bahas di Gugus Tugas,”
Hingga saat ini, Aliyah menyampaikan, pihaknya (KPI) selalu mengupayakan fungsi pengawasan pemilu terkait pemberitaan, program siaran, iklan kampanye, debat calon, program siaran pada masa tenang, hingga masa pemungutan suara. Fenomena yang cukup sering muncul ialah kemunculan lembaga survei.
“Ini harus menjadi catatan lembaga survei supaya harus terverifikasi dalam menayangkan hasil survei,” tegas Aliyah.
Kepemilikan media penyiaran yang terhubung dengan pemilik parpol memungkinkan untuk menyiarakan blocking segment. Sering dijumpai siaran langsung yang memberitakan acara sebuah partai dengan durasi yang panjang.
“KPI banyak menerima aduan masyarakat terkait penggunaan frekuensi publik yang tidak proporsional misalnya blocking segment seperti acara partai yang durasinya panjang,” katanya.
Di akhir penyampaian, Aliyah mengatakan perlu sinergitas antar lembaga dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu. Gugus Tugas bisa menjadi media dalam menjembatani hal ini.
Selain sinergi antar lembaga, Aliyah mengatakan perlunya partisipasi masyarakat. Mengingat KPI sebagai sebuah lembaga tentu memiliki keterbatasan.
“Di sistem pengawasan kami saat ini masih memantau secara manual 24 jam. Kami mengajak masyarakat juga berpartisipasi menyampaikan aduan terkait tayangan yang dirasa tidak sesuai,” tutup Aliyah.
Turut hadir narasumber lain yakni Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Kepala Divisi Humas Polri, Sandi Nugroho dan Totok Suryanto selaku Anggota Dewan Pers, dan Dohardo Pakpahan selaku pihak Komisi Pemilihan Umum. Abidatu Lintang