- Detail
- Dilihat: 16047
TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)
PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2014 – 2017
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)
PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2014 – 2017
Nomor “ 03/Pengumuman-Tim.Sel/VI/2014
Berdasarkan hasil seleksi administrasi, diberitahukan bahwa nama-nama yang tercantum dalam pengumuman ini dinyatakan lolos dan dapat mengikuti uji kompetensi (ujian tertulis, wawancara dan psikotest), kecuali peserta pertahana (incumbent) langsung mengikuti Uji Publik dan Fit and Proper Test oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.
No. Nama Keterangan
1 Sholikin
2 Harta Helena Sitompul
3 Ir. Ramli Darmo Sirait Pertahana
4 Fajar Kurniawan, S. sos, M.si
5 Hendrata Yudha Wardana
6 Muhamad Tohiruddin, . Ag
7 Luviana Ariyanti
8 Noor Saadah. D Pertahana
9 Ervan Ismail, M.Si Pertahana
10 Irvan Sanjaya
11 Adil Quarta Anggoro
12 Doody Jufiprianto
13 Dr. Afriana Sari. M. Si
14 Syaifullah Amin
15 Ady Helmy Nando
16 Rosy Sufiana
17 Ubadillah. M.pd
18 Thomas Bambang Pamungkas
19 Leanika Tanjung
20 Jimmy Dirdaus, S.Ikom
21 Sarwono
22 Tria Patrianti
23 Drs. Tono Purwanto, M.Si
24 Abdul Majid S.Sos
25 Abdillah Pahresi S.sos., S.H
26 Muhammad Sulhi
27 Dra. Nurul Haniza., Msi
28 Fahrizal Ahmad Afwan
29 Drs. Arsani
30 Hamdani Masil, M.Si Pertahana
Keputusan Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID DKI Jakrta Masa Jabatan 2014 – 2017, tidak dapat diganggu gugat.
Peserta yang namanya tercantum dalam daftar di atas pertaha wajib mengikuti :
I. Tes Tertulis pada :
Hari : Senin
Tanggal : 30 Juni 2014
Pukul : 10.00 Wib – 12.00 Wib
Tempat : Gedung Prasada Sasana Karya Lantai I
Jl. Suryapranoto Nomor 8 – Jakarta Pusat 1330
II. Psikotest pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 8 Juli 2014
Pukul : 08.00 Wib - selesai
Tempat : Gedung PPM Manajemen
Jl. Menteng Raya Nomor 9 – Jakarta Pusat 1330
III. Wawancara pada :
Hari : Selasa
Tanggal :22 Juli 2014
Pukul : 10.00 Wib - selesai
Tempat : Gedung Prasada Sasana Karya Lantai I
Jl. Suryapranoto Nomor 8 – Jakarta Pusat 1330
Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Calon Anggota KPID Proninsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2-14 – 2017
1. Peserta ujian membawa surat pemanggilan pemberitahuan dan KTP asli.
2. Berpakaian sopan/bebas rapi dan paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa peralatan tulis yang dibutuhkan.
3. Peserta yang hadir setelah ujian dimulai dapat mengikuti ujian apabila mendapat izin tertulis dari Tim seleksi.
4. Selama ujian berlangsung, peserta tidak boleh membawa peralatan elektronik (HP, IPAD dan lain-lain).
5. Peserta menyerahkan lembar jawaban dan lembar soal kepada pengawas setelah ujian.
Jakarta, Juni 2014
Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Masa Jabatan 2014 – 2017
Prof. Y Yasmine Zaki Shahab M.A Ph.D
Jakarta - Penghinaan terhadap almarhum Benyamin Sueb yang merupakan seniman nasional dari Betawi, bukan hanya menyinggung pihak keluarga. Tapi juga melukai perasaan masyarakat Betawi dan bangsa Indonesia secara umum. Hal ini juga dikarenakan kontribusi Benyamin Sueb yang sangat besar bagi perkembangan budaya populer di negeri ini. Hal tersebut disampaikan sejarawan, JJ Rizal, yang datang ke Komisi Penyiaran Indonesia bersama putra ketiga almarhum Benyamin Sueb, Biem Triani Benyamin (25/6).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang dua stasiun televisi di bawah grup Trans Crop, Trans TV dan Trans7, untuk mendengarkan catatan atas dua program acaranya yakni Show Imah (Trans TV) dan On The Spot (Trans7) yang berpotensi melanggar P3 dan SPS KPI, Rabu, 25 Juni 2014, di kantor KPI Pusat, Jakarta.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Trans TV memperhatikan betul aturan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Segala sesuatu yang dapat merendahkan martabat manusia, secara tegas dilarang dalam aturan yang dikeluarkan oleh KPI tersebut. Bahkan, dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga menyebutkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat manusia. Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam pertemuan klarifikasi dengan Trans TV yang didasari aduan masyarakat dan hasil pemantauan langsung KPI terhadap program Yuk Keep Smile yang dinilai telah melecehkan seniman Betawi, Benyamin Sueb.

