- Detail
- Dilihat: 8638
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau biasa disebut dengan Sekolah P3SPS. Penyelenggaraan kali ini adalah pelaksanaan Periode ke III. "Sekolah ini bukan ini untuk mengadili teman-teman dari Lembaga Penyiaran. Ini adalah pendidikan singkat atau bimbingan teknis untuk pelaku penyiaran sebagai bentuk upaya membumikan nilai-nilai P3SPS dalam tataran yang paling teknis dan implementatif," kata Komisioner Bidang Isi Siaran yang juga Kepala Sekolah P3SPS Sujarwanto Rahmat Arifin, di Ruang Rapat KPI Pusat, 11 Agustus 2015.
Seperti pada pelaksanaan sebelumnya, peserta Sekolah P3SPS dibatasi sebanyak 30 orang. Peserta adalah perwakilan dari Lembaga Penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum yang sudah melalui tahapan pendaftaran yang sudah dipublikasikan KPI sebelumnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat yang juga Wakil Kepala Sekolah P3SPS Fajar Arifianto Isnugroho meminta kepada peserta yang berasal dari Lembaga Penyiaran bisa fokus menjani proses pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan. "Untuk teman-teman dari Lembaga Penyiaran, kami harap Anda bisa fokus mengikuti kegiatan selama tiga hari ini. Tidak perlu memikirkan pekerjaan di kantor sana, karena Anda adalah utusan resmi kantor masing-masing," ujar Fajar yang disambut tawa peserta.
Seperti pada pembukaan Sekolah P3SPS dua angkatan sebelumnya, KPI menghadirkan praktisi penyiaran untuk mengantarkan materi pembuka. Pada paparan pembuka Sekolah P3SPS Angkatan III ini, KPI menghadirkan penyiar radio yang juga pemandu acara talkshow televisi Muhammad Farhan atau yang populer dikenal dengan nama Farhan.
Dalam paparan materi pembuka Sekolah P3SPS Angkatan III Farhan menjelaskan tentang perubahan konsep-konsep hiburan di layar televisi dan radio. Farhan lebih banyak menjelaskan tentang perubahan sistem siaran radio di era digital saat ini. "Di Indonesia, saat ini yang banyak penontonnya adalah televisi. Tapi saat ini di Amerika Serikat pendengar radio yang paling tinggi," kata Farhan.
Farhan bercerita tentang pengalamannya berkunjung ke Amerika. Sekitar enam bulan tinggal di sana, Farhan menjelaskan, perkembangan internet saat ini mempengaruhi tingginya pendengar radio di Amerika. Selain itu, menurut Farhan, saat ini radio di negeri Abang Sam itu mengalami perkembangan yang luar biasa.
"Di sana ada radio berlangganan. Siarannya berbeda sekali dengan yang biasa. Apa lagu dan hiburan terbaru ada di radio itu. Untuk berlangganan, hanya membeli paket pulsa dengan harga tertentu dari operator, kemudian bisa didengar di mana pun, termasuk di mobil," ujar Farhan. Menurut Farhan, sistem itu melibatkan banyak pihak, salah satunya perusahaan mobil, Hollywood, perusahaan aplikasi, "Yang bisa menyatukan itu ya operator telekomonikasi atau provider."
Menurut Farhan, hal itu belum bisa dilaksanakan di Indonesia, karena belum memadainya infrastruktur yang ada. Farhan juga banyak bercerita tentang program-program acara televisi dan radio yang banyak mendapat dukungan dan diminati masyarakat pada masa-masa sebelumnya dan saat ini. Di akhir paparannya, Farhan berpesan kepada peserta agar terus berusaha membuat program-program siaran-siaran yang menarik dan bermanfaat bagi pemirsa.




Jakarta - TV5Monde Asie dapat tetap bersiaran di Indonesia dengan cara menyesuaikan muatan siarannya dengan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pasal 57 menyebutkan larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatan secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam pertemuan koordinasi antara KPI dengan TV5Monde Asie dan Kedutaan Besar Perancis di kantor KPI Pusat (4/8).
Namun demikian Muller menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan sensor atas karya seni dan karya jurnalistik dalam program siarannya. Untuk itu, jalan yang akan ditempuh TV5Monde Asie untuk dapat tetap bersiaran di Indonesia adalah menyeleksi lebih ketat lagi program-program siarannya agar tidak melanggar regulasi di negara ini.
Sementara itu, KPI menjelaskan bahwa pada dasarnya KPI sebagai regulator penyiaran tidak berhubungan langsung dengan penyedia konten siaran (content provider). Mengingat seluruh muatan siaran yang hadir di televisi merupakan tanggung jawab dari pemilik dan pengelola lembaga penyiaran, dalam kasus muatan TV 5 Monde ini adalah tanggung jawab dari lembaga penyiaran berlangganan. Selain itu, Ketua KPI Pusat juga mengingatkan TV 5 Monde untuk berhati-hati terhadap muatan siaran terkait agama, khususnya Islam. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim paling banyak, Judha juga berharap penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang dianut di Indonesia juga tercermin dalam siaran di TV 5 Monde.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta muatan kekerasaan dalam tayangan film Big Movies dapat diminimalisir dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Upaya ini untuk menghidari efek negatif terhadap penonton terutama mereka yang masih anak-anak dan remaja. Demikian disampaikan Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, dalam diskusi dengan Global TV di kantor KPI Pusat, Rabu, 5 Agustus 2015.
Pernyataan senada juga dikatakan Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho. Menurut komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, kehati-hatian dalam setiap penayangan film action dinilai perlu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penonton khususnya anak-anak.
Sementara itu, atas masukan KPI pihak Global menyatakan akan berupaya memperbaiki dan meminimalisir pelanggaran terhadap P3 dan SPS. Mereka akan mendiskusikan hasil pertemuan ini dengan rekan-rekannya. “Kami juga akan komit dengan aturan KPI,” kata Nuvie bagian program Global TV kepada KPI Pusat. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang lembaga penyiaran berlangganan (LPB) mendiskusikan persoalan sejumlah konten dari luar yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012, Senin, 3 Agustus 2015.
Rencananya, KPI akan kembali mengadakan pertemuan sejenis bertajuk diskusi dengan LPB. KPI juga sedang menggodok aturan khusus atau P3SPS bagi lembaga penyiaran berlangganan. ***

