Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 2 Desember 2013 kembali memberikan surat peringatan kepada 9 lembaga penyiaran, yaitu Indosiar, SCTV, TV One, ANTV, Global TV, MNC TV, RCTI, Trans7 dan Trans TV. Hal tersebut terkait munculnya kasus baru mengenai konflik antara Ahmad Dhani dan farhat Abbas yang melibatkan seorang anak di bawah umur serta adanya konferensi Pers yang digelar pada tanggal 1 Desember 2013. 

KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menyiarkan perseteruan termasuk segala kemungkinan pengembangan kasus yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam surat KPI sebelumnya, pelibatan anak di bawah umur dalam sebuah konflik jelas-jelas melanggar perlindungan terhadap anak dan remaja sebagai narasumber dan penghormatan terhadap hak privasi. Hal ini secara rinci diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, dan g, h dan Pasal 15 ayat 1.

Untuk itu, KPI Pusat mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa menjaga dan memperhatikan dampak psikis/mental, kemanan dan masa depan si anak baik yang dilibatkan dalam kasus tersebut maupun dampak negatif yang muncul di masyarakat. Lembaga penyiaran juga diminta menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam menyiarkan dan memproduksi segala jenis program siaran. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada Senin 2 Desember 2013 mengundang Trans TV untuk memberikan klarifikasi terkait konflik antara Ahmad Dhani beserta anaknya dan Farhat Abbas yang masih ditemukan pada program Insert Pagi, Mozaik Islam dan Insert Siang. 

Sebelumnya pada Jumat 29 November 2013, KPI Pusat telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh stasiun televisi agar segera menghentikan penyiaran dan tidak memblow up mengenai konflik tersebut lagi. Namun demikian, Trans TV masih menayangkannya pada 30 November 2013.

Pertemuan yang diterima oleh Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Rahmat Arifin, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily dan Anggota Bidang kelembagaan, Bekti Nugroho meminta dengan tegas tidak lagi memblow up kasus tersebut yang banyak menampilkan statement yang provokatif. KPI Pusat juga akan memutuskan sanksi yang diberikan atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Trans TV. Red

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua pada Program “ Seputar Obrolan Selebriti” karena telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Tayangan pada 27 November 2013 pukul 12.26 WIB di ANTV tersebut menyiarkan  perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas secara eksplisit dengan mewawancarai anak di bawah umur terkait konflik orang tuanya dan hal-hal di luar kapasitasnya untuk menjawab.

Program tersebut juga tidak berupaya meredam konflik yang terjadi justru memperuncing dan memperburuk keadaan. Pembawa acara dalam program ini juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membuat narasumber yang hadir di studio makin terprovokasi.

Melalui surat No 796/K.KPI/11/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c , d dan g, dan Pasal 15 ayat 1.

Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan sanksi administratif teguran pertama pada 21 Mei 2013. Red

Jakarta – Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada Program “Insert Investigasi” di Trans TV.

Tayangan pada 28 November 2013 pukul 15.06 WIB telah menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas secara eksplisit dengan mewawancarai anak dibawah umur terkait konflik orang tuanya dan hal-hal di luar kapasitasnya untuk menjawab.

Program tersebut tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif. Pembawa acara dalam ini juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sangat provokatif terhadap kedua narasumber yang dihadirkan ke studio.

Untuk itu, melalui surat No 797/K/KPI/11/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua, yang sebelumnya telah diberikan teguran pertama pada 27 Desember 2012.

KPI Pusat juga memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d dan g, dan Pasal 15 ayat 1. Red

Jakarta –KPI Pusat meminta lembaga penyiaran segera menghentikan penyiaran mengenai konflik antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas serta tidak mem-blow up kasus tersebut lagi. Lembaga penyiaran wajib menjadikan P3SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam suratnya yang ditujukan ke delapan lembaga penyiaran televisi, Jumat, 29 November 2013.

Ke 8 lembaga penyiaran tersebut yakni ANTV, Global TV, Indosiar, MNC TV, RCTI, SCTV, Trans7 dan Trans TV.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dijelaskan berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada program infotainment.

Program infotainment yang menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan  Farhat Abbas dengan mewawancarai anak di bawah umur terkait konflik orang tuanya serta hal-hal lain di luar kapasitasnya untuk menjawab sangat bertentangan dengan ketentuan P3 dan SPS dan dapat membawa dampak psikis/mental bagi si anak tersebut.

KPI Pusat menilai sejumlah program infotainment beberapa hari terakhir tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memperuncing dan memperburuk keadaan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif. Di samping itu, program infotainment juga menampilkan pembawa acara dan narasi yang provokatif.

KPI mengingatkan setiap lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak dan remaja, anak sebagai nara sumber serta penghormatan terhadap hak privasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan sebagai berikut, yaitu: P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a,b, c, d dan g, dan Pasal 15 ayat 1 KPI tahun 2012. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.