Jatinangor – Program pemeringkatan atau (Riset) indeks kualitas tayangan TV yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki tiga fungsi utama. Tiga fungsi ini menekankan pada upaya pengembangan kualitas siaran sekaligus menjadikan siaran tersebut bermanfaat untuk masyarakat.

Komisioner KPI Pusat, Azwar Hasan, mengatakan bahwa fungsi pertama hasil indeks adalah menjadikannya sebagai batu penjuru (acuan) bagi dunia penyiaran agar tetap fokus pada tujuan dari penyiaran seperti yang diamanatkan UU Penyiaran No.32 Tahun 2002. Tujuan penyiaran tersebut antara lain selaras dengan upaya memperkokoh integrasi bangsa. 

“Siaran harus membina jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa. Siaran harus memberi pencerdasan terhadap kehidupan bangsa. Harus juga bisa menyejahterakan kehidupan bangsa secara adil dan demokratis, serta memajukan industri penyiaran secara sehat dan berkualitas,” katanya di depan ratusan mahasiswa peserta kegiatan Diseminasi Hasil Riset KPI kategori Talkshow yang berlangsung di Auditorium Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjajaran, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022).

Adapun fungsi yang kedua dari indeks kualitas ini adalah sebagai sumber cahaya. Hasil riset akan dapat menerangi kegelapan dunia penyiaran supaya terang benderang membedakan mana yang benar dan bathil. “Dengan sinar hasil indeks ini setidaknya kita bisa membedakan dua hal itu,” tambah Azwar. 

Kemudian yang ketiga, lanjut Azwar, hasil indeks dijadikan sebagai bingkai yang rapih dan kokoh sehingga dunia penyiaran tidak liar tanpa arah. “Jika hasil riset ini terbingkai secara obyektif dan akurat, tentunya dapat memberi pentunjuk yang terang untuk lembaga penyiaran,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Unpad, Yanyan Mochamad Yani, menyampaikan terima kasih atas kerjasama indeks yang sudah berlangsung sejak lama. Dia berharap kerjasama ini mampu membuat inovasi konten-konten khususnya di era digital. 

“Di era sekarang komunikasi publik harus berbasis kepada kebutuhan publik. Kadang kala ada konten yang sebetulnya masyarakat tidak butuh. Ingin dengan butuh itu beda. Nah, kita mengharapkan adanya indeks kualiitas siaran ini dapat mengarahkan kepada inovasi konten-konten Indonesia yang memang dibutuhkan oleh publir,” tuturnya di tempat yang sama.   

Adanya hasil indeks terutama utnuk kategori talkshow, menurut Yanyan, membuktikan jika pihaknya dapat menjadi barometer bagaimana membuat konten siaran yang bermanfaat, sehat dan juga berkualitas. “Saya berharap mahasiswa mendapatkan pencerahan dari kegiatan diseminasi ini,” tutupnya sekaligus membuka kegiatan tersebut. *** 

 

 

Sabang -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan kunjungan ke Wali Kota Sabang, Aceh, Sabtu (24/9/2022). Dalam kunjungan itu, dibahas pelaksanaan program nasional digitalisasi penyiaran televisi atau Analog Switch Off (ASO). 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan, sejumlah manfaat yang dapat diterima masyarakat apabila melakukan migrasi dari televisi analog ke televisi digital. Selain bersih dan jernih, menurutnya, masyarakat juga akan menikmati lebih banyak layanan saluran televisi.

“Dengan beralih, kualitas layar kaca televisi akan menjadi jernih dan bersih. Konten juga akan lebih beragam karena jumlah televisi semakin banyak. Masyarakat dimanjakan dan bisa memilih lebih banyak konten,” kata Agung kepada Pj Wali Kota Sabang Reza Pahlevi di Pendopo Wali Kota Sabang.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menambahkan, digitalisasi penyiaran merupakan bagian dari implementasi pemenuhan hak informasi masyarakat, terlebih di daerah perbatasan. “Informasi adalah hak semua warga negara. Sabang ini menjadi wilayah yang harus diperhatikan, mengingat posisinya berbatasan dengan negara tetangga,” ucap Mulyo, sapaan karibnya. 

Dirinya juga menjelaskan televisi digital tidak menggunakan layanan internet atau berbayar. Masyarakat hanya perlu menyediakan converter berupa Set Top Box (STB). “Bahkan bagi yang sudah mempunyai perangkat digital di televisinya akan menerima layanan televisi digital tanpa tambahan converter,” tambahnya.

Terkait ASO, Reza Pahlevi mengatakan, saat ini ada TV Aceh yang menjadi primadona masyarakat Aceh, termasuk di Sabang. Ia berharap melalui migrasi siaran ini bisa menambah alternatif layanan saluran televisi dan kontennya mendidik. 

“Mudah-mudahan dengan televisi digital ini bisa menambah alternatif informasi bagi masyarakat Sabang. Lebih-lebih, sebagai daerah perabatasan, saluran televisi dapat berisi konten yang mendidik,” kata Reza Pahlevi.

Dorong Konten Animasi

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti mengatakan, pihaknya secara rutin memberikan penghargaan kepada Lembaga Penyiaran yang menayangkan program berkualitas, termasuk program animasi. “Salah satunya, kami konsisten memberikan apresiasi terhadap konten animasi yang berkualitas. Ini bentuk dukungan kami agar konten animasi bisa terus tumbuh,” katanya.

Hal ini senada dengan Reza Pahlevi yang berharap terhadap konten animasi Indonesia agar dapat bersaing dengan negara lain. Di beberapa negara seperti Korea, katanya, konten kartun sangat berkualitas. “Kita harapkan punya kartun yang sama dengan Korea,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, Reza Pahlevi mengucapkan terimakasih atas kunjungan KPI Pusat dan KPI Aceh ke Kota Sabang. Kunjungan ini diharapkan mendorong peningkatan ekonomi dan pariwisata kota Sabang. AR/AH

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Mega Bollywood: Asoka” di ANTV, pekan lalu. Tayangan film India berklasifikasi R13+ (Remaja 13 ke atas) yang ditayangkan pada siang hari tersebut dinilai melanggar 10 Pasal di P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012. 

Pelanggaran terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB yang menampilkan adegan seorang wanita menyanyi dan menari menggunakan pakaian yang hanya menutup bagian payudara sehingga lebih banyak memperlihatkan bagian tubuh lainnya. Selain itu, ditemukan pula adegan seorang pria dan wanita sedang berpelukan mesra di bawah air terjun.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pelanggaran ini semestinya tidak terjadi jika pihak ANTV memahami aturan yang berlaku dan melakukan kontrol yang ketat terhadap isi film tersebut. Pasalnya, bentuk adegan tersebut sudah jelas tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku. Apalagi disiarkan pada jam yang semestinya ramah anak.

“Pada jam yang semestinya ramah anak, cara berpakaian demikian tentu tidak pantas karena menonjolkan unsur sensualitas. Pakaiannya hanya menutupi salah satu bagian tubuh si penari sehingga bagian tubuh yang lain terekspose. Padahal, jika sistem editing ANTV cermat tentunya tidak akan tampak secara jelas bentuk tubuh tersebut,” jelas Mulyo Hadi.

Jadi temuan yang memberatkan program ini mendapatkan sanksi adalah jam tayang yang tidak sesuai. Penari dan tampilan tubuh sensualnya dengan klasifikasi R13+ yang disiarkan di jam 13.00 WIB dinilai tidak sesuai dengan kepatutan bagi anak.

“Untuk program siaran berklasifikasi R13+ kami sangat menekankan kehati-hatian terhadap seluruh isi konten, apalagi ini film India dan isi ceritanya cenderung dewasa. Adegan dan tarian tetap harus dicermati jika hendak ditayangkan pada jam anak menonton. Baik dalam pengadeganan, dialog, dan cara perpakaian. Jika cenderung sensual, tentunya harus ada kontrol untuk meminimalisirnya, atau menempatkannya pada jam tayang di atas pukul 22.00,” kata Mulyo Hadi.

Dia kembali mengingatkan, untuk program siaran berklasifikasi R harusnya menanamkan isi siaran yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. “Karena itu aturan KPI melarang adanya tampilan atau muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas sehingga membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah,” jelas Mulyo Hadi.

Dalam kesempatan itu, KPI mengingatkan ANTV jika program yang sama telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 235/K/KPI/31.2/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 lalu. “Catatan tersebut harus jadi pengingat sekaligus masukan untuk ANTV berbenah dan memperbaikinya agar ke depan pelanggaran serupa tidak terulang,” tandas Mulyo Hadi. ***

 

 

Sabang -- Radio Republik Indonesia (RRI) Sabang menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sabtu (24/9/2022). Dalam kunjungan itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan daerah perbatasan seperti kota Sabang menjadi salah satu perhatian KPI dalam hal penyiaran. 

“Secara rutin kami mengunjungi daerah perbatasan, saat ini kita ke Sabang. Hal ini penting kami lakukan karena perbatasan merupakan etalase Indonesia. Posisinya langsung berhadapan dengan negara tetangga,” kata Agung.

Untuk itu, Agung berharap RRI Sabang sebagai satu-satunya radio yang menyiarkan berita dan hiburan ke masyarakat Sabang, dapat menciptakan sekaligus menyebarkan citra positif Indonesia.

Lebih lanjut, Agung menilai perlu dukungan terhadap RRI Sabang mulai dari infrastrukur, kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meracik nilai budaya nasional dan lokal menjadi konten siaran, serta melakukan akselerasi siaran melalui internet atau streaming.

Kendati menjadi satu-satunya radio di Sabang, Koordinator RRI Sabang Suriana mengatakan masyarakat kota Sabang mempunyai alternatif mendapatkan informasi dan hiburan melalui platform digital seperti YouTube.

“Kami satu-satunya radio (di Sabang), tidak ada saingan. Alternatif informasi lainnya YouTube. Kedua medium ini menjadi alternatif hiburan khususnya musik bagi warga Sabang,” kata Suriana.

Suriana juga menjelaskan RRI Sabang bersiaran selama 19 jam dan bisa menjangkau khalayak dengan jarak kurang lebih 5 KM.

Hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia, Koordinator Bidang Isi Siaran Mimah Susanti, Sekretaris KPI Umri dan Anggota KPI Aceh Nofriza. AR/AH

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung rencana pengusulan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah untuk mengakomodasi konten lokal dalam siaran TV digital di Sumatera Barat.

"Perda ini bisa mengatur agar konten lokal bisa masuk ke jaringan TV nasional di daerah pada waktu utama sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat," kata Anggota KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di Padang, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, selama ini jaringan TV nasional di daerah memang telah mengakomodasi konten lokal. Namun, konten itu biasanya kurang up date dan ditayangkan pada jam yang tidak strategis.

Akibatnya tidak banyak masyarakat daerah yang bisa menikmati sajian konten lokal yang menarik tersebut.

Apalagi dalam waktu dekat, siaran TV digital akan diluncurkan di Sumbar, Ketua KPID Sumbar Dasrul mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan menjajaki pembentukan Perda tersebut bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bisa diusulkan ke DPRD.

"Ini semata untuk memberikan tontonan yang baik, mendidik sekaligus memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat Sumbar," katanya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyatakan salah satu tujuan siaran TV adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat.

Tidak hanya konten nasional, masyarakat juga harus mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan sajian konten lokal yang mendidik, yang bisa memperkuat jati diri masyarakat Sumbar. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.