Jakarta - Pemerintah cq Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenkum Ham dan Kemenpan akan mempersiapkan dan memberikan Dim sandingan Pemerintah terhadap RUU tentang Penyiaran kepada DPR RI pada Hari Senin depan, 27 Mei 2013. Komitmen tersebut disampaikan kelima perwakilan Kementerian yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI mengenai RUU Penyiaran, Rabu, 22 Mei 2013.

Diawal rapat, Ramadhan Pohan, Pimpinan Komisi I, menanyakan perihal keterlambatan DIM sandingan dari Pemerintah. Padahal, Komisi I sudah mengingatkan dalam rapat kerja dengan Komiinfo terakhir yakni pada 31 Januari 2013. Mengingat sampai akhir masa sidang ketiga tahun sidang 2012-2013, Pemerintah belum menyampaikan DIM Sandingan, maka Pimpinan DPR RI melalui surat tanggal 13 Mei 2013, telah mengingatkan Pemerintah untuk menyerahkan DIM sandingan terhadap RUU Penyiaran.

“Sampai sekarang kami belum menerima DIM sandingan. Bahwa terhitung sejak ditugaskan oleh Bamus DPR RI tanggal 31 Jan 2013, pembahasan RUU dilakukan pada dua masa persidangan dan paling lama diperpanjang paling lama, satu kali masa persidangan. Oleh sebab itu, DPR RI ingin mendengarkan kendala yang dihadapi terhadap DIM sandingan RUU Penyiaran,” kata Ramadhan di depan wakil Pemerintah dalam RDP tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Tifatul Sembiring mengatakan keterlambatan DIM sandingan dari Pemerintah dikarenakan pembahasan DIM tersebut memerlukan waktu sangat lama, karena jumlah DIM yang sangat banyak.

“Kami hitung 858 butir yang meliputi substansi krusial, masalah kelembagaan KPI, perizinan, kewenangan penyusunan peraturan perundang-undangan, kelembagaan LPP, konten atau isi siaran, sanksi penyiaran digital, dan kepemilikan LP. Sehubungan dengan banyaknya pembahasan, penyelesaian DIM tidak sesuai sesuai waktu yang ditetapkan, akhir April 2013, sesuai dengan hasil RDP antara DPR RI dengan Kemenkominfo tanggal 31 Januari 2013,” jelas Tifatul.

Saat ini, lanjut Tifatul, DIM RUU Penyiaran sudah selesai dibahas antar Kementerian dan telah disesuaikan dengan EYD (ejaan yang disempurnakan) dengan melibatkan ahli bahasa dari Badan Pembinaan Bahasa Depdikbud. “DIM itu sudah kami kirim kemarin ke Wapres dan Presiden. Jika beberapa hari ini ada persetujuan, kami akan segera mengirim ke komisi I DPR RI. Itu yang bisa kami sampaikan,” katanya.

Sementara itu, disela-sela rapat tersebut, Anggota Komisi I, Tantowi Yahya, menyatakan pemerintah tidak serius membahas persoalan ini. "Dalam hal ini, hubungan pemerintah dan DPR ternyata tidak satu platform, karena pemerintah menganggap ini tidak penting," ujarnya.

Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan jika keberadaan UU Penyiaran baru sangat penting sebagai payung hukum Penyiaran di tanah air. Saat ini, katanya, terjadi kekosongan payung hukum, padahal dinamika yang terjadi menuntut segera adanya aturan. 

Pernyataan senada juga disampaikan Anggota Komisi I lainnya seperti Meutya Hafidz, Tri tamtomo, Evita Nurshanty, dan Susaningtyas. Rata-rata dari mereka menanyakan alasan keterlambatan dan dimana letak kesalahan tersebut. Menurut mereka, keterlambatan seperti ini tidak boleh apalagi hal ini menyangkut persoalan penting. Red

Jakarta - Anggota Komisi I dari Fraksi PAN Muhammad Najib akan mendesak pembahasan revisi UU Penyiaran agar bisa selesai pada masa sidang ini. Karena, menurut dia, hal ini penting untuk memperbaiki tatakelola penyiaran yang lebih baik lagi bagi karakter bangsa.

Hari ini, Rabu (22/5), Komisi I menggelar raker dengan Menkominfo, Menkumham, Menkeu, Mendagri, Menteri Aparatur Negara untuk membahas persiapan pembahasan RUU Penyiaran tersebut.

"Inti dilakukannya revisi UU Penyiaran itu adalah untuk bagaimana ada progress agar dengan UU Penyiaran yang baru nanti bisa dirancang lebih baik lagi bagi dunia penyiaran ke depannya," ujarnya kepada JurnalParlemen.

Najib memberikan catatan untuk revisi UU Penyiaran ini, bahwa secara umum ke depan tidak boleh lagi ada monopoli frekuensi. Selain itu, perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana lembaga penyiaran yang ada juga bisa menjadi lembaga pendidikan publik. Sehingga, siaran itu harus memberikan edukasi kepada publik, untuk pencerahan, pencerdasan bangsa, memberi inspirasi dan informasi yang mendidik bagi masyarakat.

"Karenanya perlu adanya konsep yang matang, untuk membangun dan pengaturan siaran agar lebih berkualitas lagi," tukasnya.

Najib menilai, lembaga penyiaran saat ini lebih memilih sebagai entertain atau penyiaran-penyiaran yang bersifat hiburan. Kemudian lebih mengejar keuntungan semata, sehingga mengabaikan dimensi-dimensi atau konsekuensi-konsekuensi negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat. "Termasuk persoalan monopoli itu, agar ada versifikasi acara yang dinikmati masyarakat. Itu catatan umumnya," katanya. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada Trans TV terkait tayangan di program “Show Imah” tanggal 2 Mei 2013 mulai pukul 15.11 WIB. Tayangan tersebut dinilai melanggar aturan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Pelanggaran yang dilakukan program tersebut adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh isi acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Selain itu, dalam percakapan terdapat pertanyaan dari host yang membahas mengenai bagaimana cara membagi hubungan suami isteri antara Eyang Subur dengan istri-istrinya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, nilai-nilai agama, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran. Demikian dituliskan dalam surat teguran KPI Pusat pada Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur (termasuk program siaran “Show Imah”) yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.

Nina Mutmainnah menuturkan, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

“Kami meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” jelasnya. Red

Jakarta - Komisi I DPR menggelar Rapat Kerja dengan lima kementerian pada hari ini, Rabu, 22 Mei 2013 untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran. Berdasarkan informasi dari Komisi I DPR, hingga batas waktu yang ditentukan yaitu April 2013, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, merupakan satu-satunya menteri yang hadir dalam rapat tersebut. Adapun, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh pejabat lain.

Anggota Komisi I Ramadan Pohan, yang bertindak sebagai pimpinan sidang, mengatakan RUU Penyiaran telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 23 Oktober 2012 lalu. Pada 31 Oktober 2012, pimpinan DPR RI telah menyampaikan draf RUU tersebut kepada presiden.

"Pada 28 Desember 2012, presiden sudah menunjuk lima menteri untuk mewakili pembahasan ini," ujarnya seperti ditulis bisnis.com saat membuka Rapat Kerja Komisi I DPR.

Adapun, Komisi I ditunjuk sebagai wakil DPR dalam pembahasan RUU Penyiaran berdasar rapat Bamus pada 31 Januari 2013. Sehari sebelumnya Komisi I sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan Kominfo. Hingga berita ini ditulis rapat masih berlangsung dengan agenda penjelasan pemerintah. Red

Jakarta – Selain memberi sanksi teguran kepada program acara “Film Layar Lebar” SCTV, KPI Pusat turut melayangkan surat teguran pada program SCTV lainnya yakni “SCTV Music Awards 2013”. Acara yang tayang pada 29 April 2013 pukul 22.03 WIB dinilai telah melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan secara langsung (live) penyanyi anak-anak, Cinta dan Nino, di atas pukul 21.30 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

Sebelumnya, KPI Pusat juga telah menerima surat No. 112/KPID-NTB/IV/2013 tertanggal 30 April 2013 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat perihal permohonan agar KPI Pusat memberikan teguran tertulis atas program tersebut terkait pelanggaran di atas (surat terlampir).

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (4),” tutur Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam surat teguran disampaikan, KPI Pusat meminta kepada SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.