Kudus -- Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara indonesia. Penyiaran memiliki kemampuan untuk meneguhkan konfigurasi nasionalisme, kedaulatan, dan kewarganegaraan suatu bangsa. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, saat menjadi keynote speaker di Seminar Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Komunitas, Kualitas, dan Konvergensi media di Universitas Muria Kudus (UMK), Jumat (22/7/2022) lalu. 

Indonesia yang memiliki beragam suku dan budaya selain menjadi kelebihan namun sangat rentan untuk terjadinya perpecahan. Oleh karena itu, pengelolaan media penyiaran yang baik dengan literasi penyiaran kepada masyarakat merupakan bentuk upaya dalam mencegah perpecahan tersebut terjadi. 

Lestari Moerdijat mengatakan penyiaran memiliki ruang sangat penting karena kemampuannya dalam menyampaikan pesan-pesan kebangsaan (kebhinekaan) walaupun kita berbeda sebenarnya kita satu. 

Dia juga menyatakan bahwa perbaikan sistem pendidikan Indonesia harus segera dilakukan khususnya pendidikan seks pada anak usia dini. Kasus meninggalnya anak 11 tahun akibat bullying di Tasikmalaya, membuat Ririe prihatin karena perundungan tersebut dilakukan oleh anak sebaya. 

"Sistem pendidikan kita harus segera diperbaiki dengan memberi pendidikan seksual terhadap anak sesuai usianya, sehingga anak-anak kita bisa terhindar dari tindak kekerasan seksual yang marak belakangan ini", ucap Rerie, sapaan akrabnya. 

Begitu cepatnya kemajuan teknologi dan arus deras informasi sekarang ini, harus diimbangi dengan pemahaman literasi yang mumpuni. Hal itu sangatlah penting agar masyarakat memiliki landasan agar bijak memilih dan memilah konten yang beredar pada media apalagi anak kecil pun bisa bebas mengakses segala konten tanpa batas. 

Lestari menilai, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan langkah proteksi yang baik terhadap publik. Rerie mengatakan, adanya aturan PSE dari Kominfo merupakan wujud kedaulatan bangsa demi membatasi konten yang bisa merusak generasi penerus.

Ririe yang juga anggota Komisi X DPR RI Dapil II Jateng ini, mendorong para pengelola lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi agar mampu bersama menciptakan masyarakat khususnya generasi muda yang melek dan sadar akan literasi penyiaran. Media digital yang masif sekarang ini, membuat semua orang dapat menciptakan konten apapun tanpa batasan dengan tujuan dan model sesuai seleranya, sehingga masyarakat sendirilah yang harus memiliki landasan literasi dan sensor khusus terhadap konten tersebut. 

"Perguruan tinggi harus bisa secara aktif mengambil peran, khususnya bagaimana kita menyiapkan masyarakat Indonesia khususnya Indonesia agar bisa terlibat aktif dalam literasi penyiaran", ajaknya.

Terakhir, Ririe menyampaikan bahwa penyiaran sangatlah penting bagi kehidupan manusia, "Sampai kapanpun, meski teknologi berubah, cara berubah , namun yang namanya penyiaran akan tetap ada dikehidupan manusia karena sejatinya penyiaran adalah bagaimana kita berkomunikasi dan menyampaikan pesan", tandasnya.

Adapun seminar yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bekerjasama dengan UMK ini, bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kualitas penyiaran di Indonesia dimana kualitas penyiaran memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang positif demi kemajuan bangsa. ***/Foto: AR

 

 

Kudus -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Universitas Muria Kudus (UMK) jalin kerjasama penguatan kualitas program penyiaran di Indonesia. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang berlangsung di Gedung Rektorat UMK, Kamis (21/7/2022) lalu.

Komisioner KPI Pusat, M. Reza mengatakan, melalui penandatanganan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga tatanan penyiaran di Indonesia. "Nantinya kita bisa berkolaborasi agar masyarakat kampus civitas UMK bisa mengetahui tupoksi dari KPI kemudian bisa bersama peduli kondisi penyiaran Indonesia", tuturnya. 

Dia juga mengatakan, UMK bisa membuat sebuah civitas perguruan tinggi yang peduli penyiaran yang nantinya bisa di support oleh KPI Pusat secara langsung.

KPI memiliki tugas pokok dan fungsi diantaranya seperti menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, serta menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik dan apresiasi dari masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Tupoksi tersebut tentunya harus mendapatkan dukungan penuh salah satunya adalah melalui peran dari perguruan tinggi (Universitas Muria Kudus).

Sementara itu, Wakil Rektor IV UMK Dr. Drs. Achmad Hilal Madjdi menyatakan MoU ini sangat penting dengan melibatkan Perguruan Tinggi karena penyiaran menjadi concern bersama. Menurutnya, masyarakat harus semakin cerdas menyikapi dinamika penyiaran sekarang ini. 

Dia menyebutkan, isu-isu berita yang tidak benar (hoax), buzzer-buzzer media sekarang ini sudah disikapi masyarakat dengan cerdas, namun kita tidak boleh lengah dan tetap menjalankan pengawasan tersebut dengan kolaborari antara perguruan tinggi (UMK) dengan KPI.

Dalam konteks akreditasi dan reakreditasi, MoU ini harus ditindaklanjuti dengan beberapa dokumen dan kegiatan, tentunya Universitas Muria Kudus bersama KPI-Pusat dapat mengembangkan jalinan kerja sama antar keduanya agar tercipta kolaborasi yang baik yang dapat memajukan kedua belah pihak. ***

 

 

Jakarta - Conselho De Imprensa De Timor-Leste (CITL) atau Dewan Pers Timor Leste melakukan kunjungan ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam rangka realisasi kerja sama bilateral terkait pengawasan konten siaran. Kehadiran delegasi CITL tersebut diterima langsung oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio yang didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti, dan Sekretaris KPI Pusat Umri, (20/7). 

Ketua Dewan Pers Timor Leste, Virgilio da Silva Guterres mengungkapkan, Undang-Undang Penyiaran tengah dirancang oleh parlemen Timor Leste. Rencananya, dalam regulasi ini Dewan Pers akan diberikan tambahan wewenang untuk memantau konten penyiaran. Untuk itu, kehadiran CITL ke KPI menjadi sangat penting, dalam rangka implementasi regulasi pengawasan penyiaran, ujar Virgilio.   

Dia mengungkapkan, CITL didirikan pada tahun 2019 dengan fokusi menjamin independensi editorial serta menjamin akses informasi yang layak dari media untuk masyarakat. “Selain sebagai pilar keempat demokrasi, media juga menjadi agen pendidikan bagi masyarakat,” ujar Virgilio. CITL pun harus memastikan perkembangan media di Timor Leste dalam rangka agen pendidikan tersebut. 

Kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari rencana kerja sama KPI dengan CITL yang sudah digagas sejak tahun 2019. Delegasi CITL juga berkesempatan meninjau ruang pemantauan dan monitoring di KPI Pusat. Harapannya, kerja sama dengan KPI ini dapat memberi ruang pertukaran informasi tentang teknis pemantauan serta sistem yang dibangun dalam rangka memantau konten siaran. Selainn Virgilio, turut hadir pula anggota CITL lainnya, Expedito Lori Diaz Ximenes, Otelio Ote dan Rigoberto Monteiro. 

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyambut baik rencana kerja sama antar dua lembaga ini. Agung juga menjelaskan tentang regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. Tidak saja diatur melalui undang-undang, namun juga secara rinci diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang disusun oleh KPI sendiri. “Ini semacam code of conduct dari KPI tentang apa yang diatur dan dilarang disiarkan di televisi dan radio,” ujar Agung. Dia pun mengungkap ada aturan di P3 & SPS yang terkait dengan regulasi di kementerian lain, seperti iklan dan adegan rokok. 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menambahkan soal proyeksi regulasi penyiaran di Indonesia ke depan. Ada optimisme dalam undang-undang penyiaran yang baru juga akan mengatur tentang media global, seperti media oinline, over the top dan youtube yang banyak dikeluhkan oleh lembaga penyiaran. “Aturan ini dirasa penting untuk menjaga agar adanya persaingan usaha yang adil dalam dunia penyiaran,” ujar Mulyo.  

Terkait kebutuhan pengawasan untuk media online, KPI juga tengah menjajagi pengawasan konten dengan teknologi Artificial Inteligence. “Itu yang sedang kami upayakan, karena kami ingin dapat gambaran pengawasan yang lebih baik,”ujar Mulyo. Saat ini untuk memantau 18 televisi dan radio, KPI memiliki tenaga pemantau hingga 150 orang, yang terdiri atas pemantauan langsung, analis, visual data hingga tim penjatuhan sanksi. Tentunya jika kewenangan pengawasan media baru diberikan kepada KPI, maka teknis pemantauan harus dapat dilakukan dengan teknologi yang lebih canggih. 

Pertemuan tersebut juga membahas tentang kepemilikan stasiun televisi oleh pimpinan partai politik. Mulyo menegaskan, secara regulasi yang ada, lembaga penyiaran tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam pemilihan umum kemarin, KPI bekerja ekstra melakukan pengawasan yang bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Pers, guna menjaga keberimbangan informasi tentang kepemiluan. 

 

 

Jakarta -- Menjaga peradaban desa tak melulu hanya soal menguatkan masyarakatnya secara ekonomi. Penguatan lain yang tak kalah penting dilakukan untuk masyarakat di desa pada saat ini adalah literasi. 

“Literasi juga dapat digunakan untuk pengembangan desa yang akan berujung pada penguatan ekonomi desa,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat menjadi narasumber kegiatan Pre-Event Pilar Peradaban Desa G20 yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (20/7/2022) lalu.

Menurut Nuning, literasi tak hanya persoalan baca dan tulis, tapi bagaimana masyarakat desa mampu memanfaatkan dan mendapatkan informasi atau berita yang lebih luas, baik dan berkualitas. Selain juga punya kemampuan dan kapasitas menganalisa informasi tersebut.

“Ketika berbicara literasi maka tentunya ada kapasitas evaluasi yang  digunakan untuk mengevaluasi apakah ada informasi hoax atau tidak benar. Dan, jika berbicara media imtidak hanya media konvensional tapi juga media baru. sehingga perlu penguatan kpasitas literasi tentang Bagaimana masyarakat desa bisa mengakses, menggunakannya secara baik, dan tidak meihatnya sebagai pemenuhan kebutuhan hiburan saja,” jelas Nuning.

Menyangkut penyiaran, Nuning menilai potensi yang ada di sektor ini sangat ideal mendukung penguatan potensi-potensi yang ada di masyarakat desa. Media penyiaran punya pengaruh luas dan kuat sekaligus efektif. Apalagi secara jumlah lembaga penyiaran di Indonesia termasuk yang paling banyak di dunia yakni 3074 TV dan radio.

“Potensi itu bisa diberdayakan, karena penguatan ini bukan hanya soal ekonomi namun ada banyak hal,” tuturnya. 

Nuning juga menyampaikan proses digitalisasi di penyiaran ikut mendukung upaya penguatan dan pengembangan desa. Kesulitan akses informasi yang dirasakan masyarakat desa yang ada di daerah 3 T (tertinggal, terluar dan termiskin) akan sirna melalui program siaran digital. 

“Dengan digitalisasi penyiaran, potensi keterjangkauan akses atas informasi akan semakin luas. Masyarakat di desa dapat menjangkau informasi melalui siaran TV digital. Artinya, integrasi nasional bisa terjaga dan luberan siaran asing dari negara luar dapat diantisipasi dengan baik melalui sistem penyiaran baru ini,” katanya. 

Di ujung paparan, Nuning berharap seluruh perwakilan desa mampu memanfaatkan potensi penyiaran yang ada di desa misalnya dengan mendirikan radio komunitas di wilayah tersebut. “Radio ini memiliki proximity atau kedekatan dengan pendengarnya. Jadi sangat cocok. Selain juga harus pandai-pandai memanfaatkan media digital dengan juga meningkatkan kualitas sumber daya manusianya,” tandasnya. ***

 

Cimahi -- Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiara (FMPP) di berbagai daerah khususnya di kabupaten dan kota, dimaksudkan agar ada semacam organisasi yang ikut mendukung kegiatan KPI untuk pengawasan terhadap konten TV dan Radio. 

“Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pengaduan akan melengkapi temuan dari pemantauan KPI. Kami berharap ada FMPP di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, temuan - temuan terkait dengan konten siaran di Jawa Barat bisa dilaporkan ke KPID,” ujarnya pada saat membuka acara  Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di Cimahi, Kabupaten Bandung, Senin (18/7/2022). 

Agung juga menyampaikan peran lain FMPP dalam proses perpindahan teknologi siaran TV di tanah air. Peran ini diantaranya memberikan pemahaman kepada masyarakat soal migrasi dari TV analog ke TV digital. 

“Era digital ini ada dua makna yakni internet dan TV Digital. Namum forum kali bicara mengenai TV Digital karena pada tanggal 2 November 2022, siaran TV analog akan berpindah ke siaran televisi digital. Menariknya masyarakat banyak yang belum tahu apa itu TV digital. Padahal iklan  dan sosialisasi sudah cukup massif. Selain itu juga belum ada kesiapan dari masyarakat dalam menghadapi TV Digital. Jadi ini merupakan tugas aktual dari KPI,” kata Agung di depan para peserta forum. 

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, sepakat dengan adanya pembentukan FMPP di wilayah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan siaran akan mendorong peningkatkan kualitas siaran itu. 

Tobias juga menekankan pentingnya produksi siaran yang berkualitas dan baik. Isi siaran memiliki pengaruh yang kuat terhadap masyarakat, baik itu pengaruh baik maupun pengaruh buruk. “Program siaran yang baik adalah yang bisa mengedukasi masyarakat dan juga mampu menjaga moral bangsa,” tuturnya. 

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, forum masyarakat ini dibentuk untuk menguatkan peran pengawasan program isi siaran. Peran publik dalam konteks pengawasan sangat penting untuk mendorong perkembangan dan kualitas isi siaran. 

Adiyana juga menyampaikan awalnya lahirnya UU Penyiaran tahun 2002 yang sepenuhnya berasal dari masyarakat. Pasalnya, sebelum itu penyiaran dikuasai oleh pemerintah sehingga hal ini mendesak masyarakat untuk mengambil alih melalui perwakilan masyarakat. 

“Dan dasar penyiaran adalah Diversity of Ownership maka tidak boleh media penyiaran dimiliki hanya pemilik yang ada kepentingan kekuasaan. Adapun tugas KPI adalah memberikan hak kepada masyarakat untuk menerima informasi yang layak dan menjaga kualitas program yang sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tuturnya.  ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.