Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan teguran tertulis kepada program Insert Siang yang tayang di Trans TV. Hal tersebut dilakukan KPI setelah menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada tayangan tanggal 8 Februari 2015 pukul 11.15 WIB.

Dalam program tersebut, Insert Siang menampilkan artis Cita Citata yang mengenakan busana bernuansa etnik Papua dan mengatakan kalimat yang tidak memberikan penghormatan kepada perbedaan suku dan ras. KPI juga menilai tayangan tersebut tidak memperhatikan norma kesopanan di dalam masyarakat yang sepatutnya dijunjung tinggi.

Dari hasil analisa dan pemantauan KPI, jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan dan ras serta norma kesopanan. KPI juga menerima aduan dari masyarakat yang keberatan dengan ucapan yang muncul dalam tayangan ini. 

Pada surat sanksi administrasi yang disampaikan KPI Pusat kepada Direktur Utama PT.  Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), menyebutkan bahwa tayangan ini melanggar pasal 6 dan pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Standar Program Siaran.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan berharap, pihak Trans TV melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS dan menjadikannya sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Bogor - Forum Rapat Bersama (FRB) antara Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) memutuskan untuk mengadakan pertemuan khusus -- sebagai forum konsultasi -- dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus proses perizinan. Hal ini dimaksudkan agar keputusan di FRB jelas dan memenuhi azas kepastian hukum.

“Kami menyambut gembira atas putusan ini. Kami berharap kasus-kasus yang muncul dapat satu-persatu terselesaikan, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh manfaat dari kehadiran lembaga penyiaran di daerahnya”, ujar Azimah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran pada saat FRB di Gedung LIPI Bogor (17/2).

Penyelesaian kasus-kasus dalam proses perizinan ini memang memerlukan koordinasi yang intensif antara KPI dengan Kemenkominfo RI. Sebab berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, kewenangan, tugas dan kewajiban antara KPI dengan Kominfo itu berbeda. Namun perbedaan tersebut dijembatani dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerjasama dan dengan membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).

Amirudin yang juga merupakan komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran pun menambahkan, sejumlah kasus itu antara lain terkait dengan banyaknya lembaga penyiaran yang masih mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)-Prinsip tetapi sudah mati dan belum mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) untuk uji coba siaran. Juga soal keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda), atau sebaliknya sudah memiliki Perda, tetapi frekuensinya sudah dipakai LPP RRI sebagai stasiun relai.

Itu semua memerlukan penanganan khusus, agar segera mendapatkan kepastian. Sementara pelayanan perizinan memerlukan asas cepat, akurat, adil, dan akuntabel sebagaimana yang diinginkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rachmat Widayana, Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kominfo sepakat dengan Amirudin. “Prinsip cepat, tepat, mudah, dan berkekuatan hukum serta mensegerakkan untuk memberikan putusan (diterima/ditolak) atas permohonan IPP ini perlu terus menjadi kredo dalam pelayanan perizinan penyiaran,” tegasnya.

FRB 5 (lima) provinsi DKI, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, NTB dan Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Rachmat Widayana dan dihadiri oleh masing-masing KPID dan Balmon dari masing-masing perwakilan provinsi berlangsung lancar. (Int)

Jakarta - Jelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi 2015, tiga lembaga mengunjungi Kantor KPI Pusat yakni, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Komisi I DPRD Provinsi Bali, dan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali. Kunjungan itu dalam rangka sosialisasi himbauan penghentian siaran untuk seluruh Lembaga Penyiaran di wilayah Bali saat pelaksanaan Nyepi yang jatuh pada 21 Maret 2015.

Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa mengatakan selama empat tahun terakhir pelaksaan Nyepi di Bali tanpa siaran di Lembaga Penyiaran cukup sukses. "Untuk Lembaga Penyiaran di Bali sendiri bisa langsung kami hubungi, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran yang operatornya di Jakarta butuh dukungan KPI Pusat," kata Gede Rai di Ruang Rapat KPI Pusat, Selasa, 17 Februari 2015.

Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Bekti Nugroho. Bekti menjelaskan pelaksanaan Nyepi di Bali selalu mendapat dukungan dari KPI Pusat. Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya KPI Pusat mengeluarkan surat edaran berupa himbauan tidak bersiaran untuk Lembaga Penyiaran berjaringan yang berpusat di Jakarta yang jangkauannya sampai Bali saat pelaksanaan Nyepi.

"Nyepi itu adalah laku prihatin. Akan kita dukung. Tahun-tahun sebelumnya kita juga melakukan sosialisasi dan mnegelurakan surat himbauan kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk menghentikan siaran di wilayah Bali saat pelaksanaan Nyepi," ujar Bekti. 

Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menyatakan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan Nyepi pada tahun-tahun sebelumnya tanpa siaran dari Lembaga Penyiaran. Tahun ini, pihaknya selaku perwakilan masyarakat Bali akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa lebih sukses dari tahun lalu, agar pelaksanaan Nyepi tahun ini lebih khusuk.

Di akhir acara Ketut Tama Tenaya menyerahkan surat sosialisasi himbauan pengehentian siaran untuk Lembaga Penyiaran saat pelaksanaan Nyepi kepada KPI Pusat yang diterima langsung oleh Bekti Nugroho.

Batam — Masyarakat Indonesia sekarang dihadapkan dengan banjir informasi yang mudah diperoleh. Hal ini tidak bisa ditepis seiring makin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Namun disayangkan, penggunaan media ini oleh masyarakat belum begitu optimal pemanfaatannya.

“Untuk itulah literasi media dibutuhkan masyarakat untuk memilah dan memilih muatan media. Apalagi di era media sosial seperti sekarang, ketika batas antara wilayah publik dan privat seperti sudah tidak ada sekatnya.” Demikian ujar Freddy H Tulung, saat membuka kegiatan Forum Literasi Media bertajuk : “Menuju Indonesia Hebat Melalui Literasi Media untuk Mewujudkan Masyarakat yang Informatif,” di Batam, belum lama ini.

Sementara, Komisioner KPI Pusat, Azimah menuturkan perihal dampak negatif dari media lain yakni televisi. Menurutnya, masyarakat jadi mudah meniru, terbawa dengan pengaruh buruk dan tidak menerima informasi yang seimbang akibat adanya kepentingan dari setiap pemilik stasiun televisi.
 
Azimah menambahkan saat ini media dijadikan sebagai tools berbagai kekuatan ekonomi, politik dan sosial. Efeknya tentu saja mempengaruhi agenda dan opini masyarakat hingga ke budaya dan life style. “Jika membiarkan media tanpa pengawasan, sama saja seperti kita membiarkan kedzaliman di depan mata. Padahal seharusnya masyarakat mendorong media untuk dapat menyeimbangkan situasi komersialisasi dan industrialisasi media dengan kepentingan publik. Media merupakan saluran bagi partisipasi masyarakat untuk mengawasi pemangku kepentingan dalam koridornya dan masyarakat berhak mendapatkan tayangan yang berkualitas,” jelasnya,

Selain itu, Azimah mengatakan media harus menjalankan fungsi idealnya. “Media seharusnya bisa memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, juga harus mampu menumbuhkan industri penyiaran Indonesia,” ujar koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat .

Tak lupa, Azimah mengingatkan tantangan media yang semakin kompleks di kemudian hari. Menghadapi ini, diperlukan sinergi antara Kemenkominfo untuk pengawasan informasi yang beredar di internet, KPI untuk penyiaran, Dewan Pers untuk Pers, Gugus Tugas untuk pornografi dan yang paling penting adalah masyarakat yang menerima informasi dari media yang ada.

“Semoga ini bisa mewujudkan terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat dan mampu menyerap juga merefleksikan aspirasi masyarakat agar mampu menjadi benteng dari pengaruh buruk dari berbagai informasi yang beredar di semua media,” harapnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2015. Hadir sebagai narasumber Azimah Subagijo (KPIP), Stanley Adi (Dewan Pers), Priambodo (PWI) dan Ngaliman (Akademisi, Universitas Batam).

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk menerbitkan peraturan baru terkait lembaga penyiaran berlangganan (LPB) atau TV berlangganan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang pada lembaga penyiaran swasta lokal (LPS) khususnya televisi lokal yang beroperasi di daerah.

LPB atau TV berlangganan yang dimaksud, misalnya First Media, Indovision, K-vision, Groovia TV, OkeVision dan lain-lain. LPB tersebut bersiaran menggunakan satelit maupun kabel.

Selama ini, terdapat aturan pemerintah yang mewajibkan LPB untuk memberi tempat 10 persen untuk diisi dengan konten lembaga penyiaran swasta (LPS). Namun aturan tersebut disalahpahami oleh LPB.

"Kita baru mau bikin peraturan KPI. Karena peraturan menteri belum begitu jelas, hanya mengatur harus menyertakan 10 persen program LPS lokal," kata Komisioner KPI Pusat Azimah Zubagijo usai acara Diskusi Perizinan, Digitalisasi, Pemanfaatan Frekuensi dan Pengaturan konten di Jakarta, Jumat (13/2/201).

Akibat peraturan yang tidak jelas tersebut, mayoritas LPB hanya menyematkan konten LPS lokal dan yang berasal dari Jakarta. Misalnya, LPB yang menyelenggarakan siaran di Sumatera Utara justru menyematkan siaran TVRI pusat, padahal mestinya mereka menyematkan TVRI Sumatera Utara.

"Kan lokal ini bisa juga pengertian dalam negeri, akhirnya mereka mengambil program dari LPS yang ada di Jakarta. Jadinya LPS lokal setempat itu tidak bisa dinikmati melalui LPB," kata Azimah.

Azimah menerangkan, "Dalam konteks penguatan penyiaran dalam negeri itulah maka ada kewajiban untuk menyediakan 10 persen untuk LPS lokal. Peraturan pemerintah hanya menyebut seperti itu, namun KPI berencana menguatkannya sehingga bukan cuma LPS dalam negeri saja tapi juga (mempertimbangkan unsur) LPS lokal."

Saat ini, menurut Azimah, peraturan yang disusun KPI sudah 80 persen selesai. Tahap selanjutnya adalah pembahasan serta proses pengesahanya pada Rapat Koordinasi Nasional KPI di Makassar, 31 Maret - 1 April 2015. "Tinggal disahkan di rakornas KPI di Makassar. Sekarang draft-nya sudah 80 persen, sudah tahap minta masukan dari KPI," jelasnya.

"Kalau di daerah luar Jawa karena kendala geografis yang ada, masyarakat sulit menangkap TV free to air. Kalau tidak menggunakan parabola, mereka menggunakan TV kabel (berlangganan)," tegasnya.

Masalah ini, Azimah, sangat penting untuk diperhatikan. Salah satu alasannya adalah konten TV berlangganan yang sebagian besar sudah diisi dengan saluran asing, sedangkan saat ini tidak peraturan yang ada justru disalahpahami.

Regulasi yang mengatur tentang TV berlangganan adalah Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPB dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia nomor 41 tahun 2012. Sumber dari Kompas

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.