Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik “Breaking News” di TVOne dan program siaran jurnalistik “Metro Malam” di Metro TV. Kedua program siaran ini kedapatan menayangkan tayangan yang melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Adapun pelanggaran dalam program siaran “Breaking News” tvOne ditemukan pada tanggal 18 Oktober 2021 pukul 20.14 WIB yakni menampilkan pemberitaan terkait “Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal” yang memuat visual gambar ketelanjangan yang diperlihatkan dalam layar monitor komputer. Sedangkan pelanggaran pada siaran “Metro Malam” Metro TV ditemukan pada tanggal 18 Oktober 2021 pukul 23.35 WIB yang juga menampilkan pemberitaan “Lagi, Perusahaan Pinjol Ilegal Digerebek”dengan memuat visual gambar ketelanjangan yang sama dalam layar monitor komputer di kantor pinjol tersebut.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan keputusan memberi sanksi teguran tertulis untuk dua program jurnalistik di dua stasiun TV ini telah melalui proses klarifikasi dan rapat pleno penjatuhan sanksi. Menurutnya, visual tidak etis yang ada dalam program siaran tersebut telah mencederai nilai-nilai yang berlaku di masyarakat serta aturan penyiaran. 

“Kami sangat menyayangkan tayangan tersebut dapat lolos. Meskipun hal tersebut adalah fakta lapangan, semestinya hal itu bisa dicegah oleh sistem sensor internal yang ada di kedua TV, misalnya dengan bluring atau ditutupi. Kami memahami gambar itu tidak disengaja, tapi penekanan kami adalah kehati-hatian dalam menayangkan dengan terlebih dahulu melakukan cek dan ricek terhadap isi berita menjadi hal yang paling utama. Sebagai sebuah berita, fakta ini penting diketahui masyarakat agar tidak gegabah menggunakan jasa pinjol yang mulai meresahkan masyarakat. Bentuk-bentuk tindakan penagihan dengan cara-cara yang tidak benar bisa disampaikan melalui deskripsi reporter atau news anchor. Hal ini untuk meminimalisir hal-hal yang tidak terduga muncul seperti tayangan tersebut,” jelas Mulyo. 

Mulyo mengatakan, tayangan ketelanjangan tersebut telah melanggar pasal-pasal terkait penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang ada di masyarakat dan agama dalam P3SPS. Selain itu, melanggar pasal yang mewajibkan setiap lembaga penyiaran memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

“Meskipun ini tayangan jurnalistik atau berita, bukan berarti ada pengecualian atau dispensasi terhadap gambar atau isi yang sampaikan. Semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku karena aturan jurnalistik di P3SPS KPI mengadopsi prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku diantaranya tidak boleh ada gambar cabul,” kata Mulyo. 

Sebelumnya, KPI telah meminta kedua stasiun TV untuk memberikan klarifikasi atas tampilan ketelanjangan dalam program siaran jurnalistik di masing-masing TV. Dari jawaban yang diperoleh, terdapat unsur ketidaksengajaan. Atas tampilan tayangan tidak etis tersebut, kedua stasiun TV telah menyampaikan permintaan maaf. 

“Keduanya telah kami minta klarifikasi. Atas pertimbangan klarifikasi tersebut kami memberikan sanksi teguran kepada keduanya. Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Karenanya, kami meminta kepada seluruh perangkat redaksi dan juga produksi di lembaga penyiaran untuk senantiasa memperhatikan ketentuan atau pedoman penyiaran yang berlaku. Ini salah satunya untuk menghindari dampak buruk akibat tayangan. Kami berharapnya isi siaran kita aman, nyaman, baik, sehat dan penuh manfaat bagi masyarakat,” tandasnya. ***

Jakarta –  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan tidak boleh ada glorifikasi dan amplifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan kebebasan Saiful Jamil dalam program siaran di televisi dan radio. Hal ini disampaikan KPI dalam pertemuan dengan tim manajemen Saiful Jamil di kantor KPI Pusat, yang meminta keterangan terkait kemunculannya di televisi, (4/11). Dalam pertemuan tersebut tim manajemen Saiful Jamil diwakili oleh Ayu Kyla dan H. M. Firmansyah. Sedangkan dari KPI Pusat yang hadir adalah Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela dan Irsal Ambia, serta Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti.

Dalam pertemuan tersebut Ayu menjelaskan kondisi di lembaga pemasyarakatan (lapas) saat dibebaskannya Saiful Jamil. Menurut Ayu, pihaknya tidak pernah mengundang kehadiran jurnalis sehingga membuat lapas Cipinang ramai menjelang pembebasan Saiful. Selain itu, Ayu juga menanyakan dasar hukum dari KPI melarang  Saiful Jamil di televisi.

Menjawab pertanyaan dari tim manajemen Saiful Jamil ini, Hardly Stefano Pariela memaparkan tentang konsep ideal penyiaran yang diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran. “Kalau mau kita simpulkan dari pasal 2 sampai 5 undang-undang Penyiaran, intinya konten siaran, selain menghibur, juga harus memberikan edukasi yang positif pada publik,” ujar Hardly.

Salah satu tugas KPI adalah menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Atas dasar ini KPI mengeluarkan surat edaran pada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi atas peristiwa pembebasan Saiful Jamil. “Kita bisa berpolemik apakah Saiful Jamil yang menginisiasi peristiwa pembebasannya,” tambah  Hardly. Tapi yang tampil di lacar kaca dan yang dilihat masyararakat adalah Saiful Jamil tampil bak pahlawan. Bagi kami, ini yang tidak etis dan tidak perlu disimbolkan dengan gegap gempita, tegasnya.

Sebagai sebuah lembaga negara, KPI terikat pada regulasi, dalam hal ini undang-undang penyiaran. KPI harus memastikan konten siaran di televisi dan radio memenuhi aspirasi masyarakat sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Keresahan akan tampilnya Saiful Jamil di televisi bukan dari hanya suara satu dua orang. Faktanya, tambah Hardly, yang menyuarakan itu termasuk lembaga-lembaga negara seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga anggota dewan. “Keresahan di masyarakat ini direpresentasi oleh lembaga negara yang juga punya legitimasi,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia mengingatkan agar tim manajemen Saiful Jamil memahami betul konstruksi hukum yang ada dalam undang-undang penyiaran. Jadi, kalau KPI ditanya apakah boleh melarang atau tidak, jawabannya ada di undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Jika membandingkan dengan artis-artis lain, Mulyo Hadir Purnomo menyampaikan tindakan tegas yang sudah diambil KPI kepada lembaga penyiaran yang menayangkan aksi-aksi artis yang tidak pantas. Hal ini juga menjadi bagian dari usaha KPI mengakomodir aspirasi publik yang resah terhadap konten siaran yang nirsusila. Di sisi lain, jika pihak Saiful Jamil merasa dirugikan dengan pemberitaan di media yang memberi citra buruk, Mulyo menyarankan tim manajemen memanfaatkan hak jawab di media. Mulyo pun berpesan, Saiful Jamil harus membangun karakter dan citra yang positif agar penerimaan masyarakat menjadi lebih baik.

 

 

Surabaya -- Salah satu upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperbaiki kualitas siaran televisi adalah dengan mengintervensi selera penonton. Karena itu, KPI merasa perlu menggalakkan gerakan literasi media untuk mencerdaskan penonton dengan cara memandu mereka cermat memilih siaran berkualitas.

“Kalau penonton semakin cerdas untuk memilih tayangan yang berkualitas harapannya Televisi akan merespon dengan memproduksi semakin banyak program yang berkualitas pula,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam diseminasi hasil riset indeks kualitas program siaran televisi tahun 2021 di Hotel Bumi Surabaya, Selasa (2/11/2021).

Nuning berharap data-data yang didapatkan dalam riset kerja sama dengan 12 kampus di Indonesia ini dapat dimanfaatkan para pemangku kepentingan penyiaran baik bagi KPI sebagai regulator maupun lembaga media.

“Riset ini punya nilai penting agar kita tidak sekadar menekan mereka (Televisi) tetapi juga mendukung dengan data-data yang secara akademis dapat dipertanggungjawabkan. Kita berharap hasil penelitian ini bisa memberikan perspektif alternatif tentang siaran yang berkualitas,” katanya.

Dalam riset periode I yang diadakan Januari-Maret 2021 tersebut, indeks kualitas siaran Televisi ada di angka 3.09, di atas standar kualitas KPI yakni 3.00. Namun begitu, ada penurunan di beberapa kategori program.

Dari delapan kategori program, ada tiga program dengan indeks terendah, yaitu variety show (2.81), infotainment (2.67), dan sinetron (2.56). Sedangkan yang tertinggi adalah program wisata dan budaya (3.53).

Sementara itu, Universitas Negeri Surabaya (Unesa), yang merupakan satu dari dua belas kampus yang bekerja sama dalam riset ini mengaku siap berkomitmen untuk terus menggelorakan semangat gerakan literasi informasi.

“Perguruan tinggi tidak boleh berdiri di menara gading dan harus turun memberi kontribusi pada masyarakat. Oleh karena itu, yang penting bagaimana membangun kolaborasi antara perguruan tinggi, birokrasi, dan industri semacam ini,” kata Sujarwanto Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Unesa. Red dari suarasurabaya.net

 

 

Yogyakarta -- Mutu dan kualitas konten siaran tidak sepenuhnya terbentuk oleh mekanisme pemberian sanksi atau punishment. Perilaku menonton masyarakat seperti memilih sebuah program siaran TV atau mendengarkan acara radio tertentu, ikut berperan dalam menentukan tinggi rendahnya kualitas sebuah program siaran. Artinya, jika publik masih gemar menonton tayangan tidak berkualitas, maka kreatifitas dan pola produksi siaran akan mengikuti.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam kegiatan diseminasi hasil Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV  di Yogyakarta, Selasa (3/11/2021), mengatakan berbagai kebijakan KPI pada dasarnya diarahkan untuk mencapai idealitas kepentingan publik, namun juga harus memperhatikan realitas pilihan publik, serta terus memberi tantangan pada  kreatifitas produksi siaran. 

“Pendekatan sanksi atau teguran tidak cukup untuk mengubah siaran kita menjadi baik. Ketiga hal  tersebut saling terkait dalam membentuk dan menciptakan kualitas siaran,” kata Hardly. 

Peningkatan kualitas siaran juga tidak sepenuhnya ditentukan oleh lembaga penyiaran. Menurutnya, resultan dari relasi dinamis antara seluruh stakeholder ikut menentukan kualitas tersebut.

“Ini yang perlu saya sampaikan, karena ada mekanisme hukum permintaan dan penawaran. Ada interaksi antara KPI dengan lembaga penyiaran, ada interaksi antara lembaga penyiaran dengan masyarakat dan itu semua berujung pada wajah penyiaran kita hari ini. Jadi jangan semata-mata hanya satu titik saja yang kita katakan salah, tapi perlu ada upaya stimulasi pada proses produksi siaran di satu sisi dan  pilihan penonton di sisi yang lain,” tutur Hardly.

Dia menegaskan bahwa idealitas kepentingan publik harus menjadi standar indeks kualitas. Kemudian, realitas pilihan publik distimulasi melalui diseminasi kepada publik tentang bagaimana sebuah program dinilai berkualitas atau tidak. Dari realitas itu, ada upaya intervensi untuk menstimulasi proses kreatifitas produksi konten siaran. 

“Dan catatan kritis dari hasil riset ini juga bisa mempengaruhi dinamika proses produksi,” ujar Hardly. 

Terkait hal itu, Hardly mengatakan pihaknya punya agenda yang selalu digemakan dalam tagline yakni “Bicara Siaran Baik”. Bicara siaran baik ini semangatnya adalah ketika ada program siaran yang baik harus disebarkan karena ini bagian dari mestimulasi realitas pilihan publik sehingga dari waktu ke waktu pilihan publik makin baik dan berkualitas. 

“Ketika ada siaran yang buruk laporkan ke KPI untuk kemudian kami ambil tindakan. Tugas KPI itu bagaimana dari waktu ke waktu menyiapkan program siaran untuk semakin banyak yang baik dan berkualitas. Jadi penonton memilih siaran yang baik itu penting. Jadi apa yang mereka pilih akan menentukan apa yang menjadi kreatifitas produksi siaran,” jelasnya.  

Dalam kesempatan itu, Hardly berharap diseminasi hasil riset indeks kualitas siaran TV dapat dilakukan terus menerus dan berkelanjutan agar menjadi public discourse (diskursus publik). 

“Saya berharap diseminasi riset ini tidak berhenti dalam forum formal seperti ini, tapi juga bisa menjadi bahan-bahan diskusi berdasarkan kategori program dengan forum yang lebih santai dan bisa banyak orang terlibat, sehingga menjadi diskursus publik tentang berbagai hal tentang penyiaran,” harapnya.   

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Sunan Kalijaga, Prof. Iswandi Syahputra,  menyampaikan hal-hal yang perlu dipahami pertelevisian dan pemirsa, berkaitan dengan kualitas program siaran televisi. 

Menurutnya, kualitas siaran dapat dinilai dari tiga perspektif yang berbeda dan terkadang berlawanan, yaitu perspektif pemirsa (minat pemirsa, kebutuhan dan tuntutan pemirsa), produsen program siaran/konten kreator (kreativitas dan produksi teknis- audio, visual, pencahayaan, editing, dan hal teknis lainnya), manajemen televisi (Program siaran yang berkualitas harus menghadirkan karakteristik tertentu, seperti menghormati pluralitas dan integritas, pengungkapan kebenaran, kecerdikan dan tidak adanya kekasaran dan sensasionalisme).

Dosen Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, Bono Setyo, menyampaikan beberapa temuan riset terkait siaran religi. Temuan tersebut diantaranya, program siaran religi mendapat tempat pada pemirsa. Menurutnya, hal ini menjadi peluang yang dapat ditangkap semua media dengan membuat berbagai kreasi siaran religi. 

Dalam kesempatan itu, Bono menyayangkan masih banyak televisi yang terjebak komersialisasi sehingga meninggalkan fungsi edukasinya. Selain itu, keberimbangan konten juga belum terwujud. Media televisi juga belum mampu mengangkat kekuatan kharisma figur penyampai konten religi maupun nama program. 

“Siaran religi semua televisi didominasi agama Islam, namun sayangnya belum banyak yang fokus pada intisari ajaran, masih dangkal dan sering kali masih menyajikan konten mistik, horor. Track record dan kredibilitas penyampai konten pun belum diperhatikan media televise,” paparnya. ***/Editor:MR

 

 

Yogyakarta -- Hasil riset indeks kualitas program siaran TV semestinya menjadi referensi utama bagi masyarakat untuk memilih dan menyaksikan tayangan yang baik dan sehat. Analoginya persis seperti memilih makanan. Ada yang tidak boleh dimakan atau dilarang. Ada yang tidak sehat tapi boleh dikonsumsi. Kemudian ada makanan yang sehat dan memang dianjurkan. Tinggal pilih mana yang aman, baik dan sehat untuk tubuh.

“Ada makanan seperti junk food, tidak dilarang tapi tidak sehat bagi tubuh kita. Nah, program siaran dalam analogi saya begitu. Ada kategori siaran yang terlarang seperti ketelajangan atau sadisme. Tapi ada juga yang tidak dilarang tapi tidak sehat, seperti konten yang tidak sehat bagi perkembangan psikologis anak dan remaja. Nah untuk itu, perlu ada diet sehat,” kata Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam sambutannya membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Tahap II untuk wilayah Kota Yogyakarta, Senin (1/11/2021) kemarin.

Terkait pilihan tersebut, Hardly menyatakan hasil riset indeks kualitas siaran yang dilakukan KPI bersama 12 Perguruan Tinggi merupakan data yang diperlukan masyarakat untuk memilih dan memilah tayangan yang sehat, baik dan aman. 

“Tugas KPI dan UIN Sunan Kalijaga adalah menyampaikan mana tayangan yang sehat dan tidak sehat untuk disampaikan ke masyarakat. Yang mana yang harus banyak ditonton misalnya yang direkomendasikan oleh riset ini. Ini menjadi tugas kita untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat hasil risetnya,” kata Hardly yang dalam kesempatan itu berharap kerjasama dengan UIN tetap terjalin kuat ke depannya.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Phil Al Makin, menghargai instrumen inter back yang digunakan KPI dalam riset yang sudah jalan sejak 7 tahun lalu. Namun, dia berharap instrument tersebut dapat ditambah dengan instrument inter pelekung. Menurutnya, hal ini sudah lama disinggung bahwa antar agama itu tidak hanya antar iman tetapi di dalam agama itu ada banyak kelompok. Karenanya penting memperhatikan kelompok minoritas dalam kelompok besar tersebut. 

Selain itu, Dia juga mengapresiasi variable yang digunakan dalam riset seperti etika, kompetensi, mistik, seksual dan religi. Tapi dia berharap variabel tersebut dapat ditambah yakni dengan variabel sains atau pengetahuan. 

Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, Bono Setyo, mengatakan kegiatan riset bersama KPI merupakan sebuah kebanggaan. Oleh karena itu, kerjasama ini diharap dia terus maju dan memberi manfaat. “Karena ujung dari riset ini adalah kita bisa ubah dari yang kurang jadi lebih baik. Kita ingin perbaikian itu dari visi dan misi ilmu pengetahuan yang kuat dan riset,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.