Jakarta -- Menjaga peradaban desa tak melulu hanya soal menguatkan masyarakatnya secara ekonomi. Penguatan lain yang tak kalah penting dilakukan untuk masyarakat di desa pada saat ini adalah literasi. 

“Literasi juga dapat digunakan untuk pengembangan desa yang akan berujung pada penguatan ekonomi desa,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat menjadi narasumber kegiatan Pre-Event Pilar Peradaban Desa G20 yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (20/7/2022) lalu.

Menurut Nuning, literasi tak hanya persoalan baca dan tulis, tapi bagaimana masyarakat desa mampu memanfaatkan dan mendapatkan informasi atau berita yang lebih luas, baik dan berkualitas. Selain juga punya kemampuan dan kapasitas menganalisa informasi tersebut.

“Ketika berbicara literasi maka tentunya ada kapasitas evaluasi yang  digunakan untuk mengevaluasi apakah ada informasi hoax atau tidak benar. Dan, jika berbicara media imtidak hanya media konvensional tapi juga media baru. sehingga perlu penguatan kpasitas literasi tentang Bagaimana masyarakat desa bisa mengakses, menggunakannya secara baik, dan tidak meihatnya sebagai pemenuhan kebutuhan hiburan saja,” jelas Nuning.

Menyangkut penyiaran, Nuning menilai potensi yang ada di sektor ini sangat ideal mendukung penguatan potensi-potensi yang ada di masyarakat desa. Media penyiaran punya pengaruh luas dan kuat sekaligus efektif. Apalagi secara jumlah lembaga penyiaran di Indonesia termasuk yang paling banyak di dunia yakni 3074 TV dan radio.

“Potensi itu bisa diberdayakan, karena penguatan ini bukan hanya soal ekonomi namun ada banyak hal,” tuturnya. 

Nuning juga menyampaikan proses digitalisasi di penyiaran ikut mendukung upaya penguatan dan pengembangan desa. Kesulitan akses informasi yang dirasakan masyarakat desa yang ada di daerah 3 T (tertinggal, terluar dan termiskin) akan sirna melalui program siaran digital. 

“Dengan digitalisasi penyiaran, potensi keterjangkauan akses atas informasi akan semakin luas. Masyarakat di desa dapat menjangkau informasi melalui siaran TV digital. Artinya, integrasi nasional bisa terjaga dan luberan siaran asing dari negara luar dapat diantisipasi dengan baik melalui sistem penyiaran baru ini,” katanya. 

Di ujung paparan, Nuning berharap seluruh perwakilan desa mampu memanfaatkan potensi penyiaran yang ada di desa misalnya dengan mendirikan radio komunitas di wilayah tersebut. “Radio ini memiliki proximity atau kedekatan dengan pendengarnya. Jadi sangat cocok. Selain juga harus pandai-pandai memanfaatkan media digital dengan juga meningkatkan kualitas sumber daya manusianya,” tandasnya. ***

 

Jakarta - Conselho De Imprensa De Timor-Leste (CITL) atau Dewan Pers Timor Leste melakukan kunjungan ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam rangka realisasi kerja sama bilateral terkait pengawasan konten siaran. Kehadiran delegasi CITL tersebut diterima langsung oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio yang didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti, dan Sekretaris KPI Pusat Umri, (20/7). 

Ketua Dewan Pers Timor Leste, Virgilio da Silva Guterres mengungkapkan, Undang-Undang Penyiaran tengah dirancang oleh parlemen Timor Leste. Rencananya, dalam regulasi ini Dewan Pers akan diberikan tambahan wewenang untuk memantau konten penyiaran. Untuk itu, kehadiran CITL ke KPI menjadi sangat penting, dalam rangka implementasi regulasi pengawasan penyiaran, ujar Virgilio.   

Dia mengungkapkan, CITL didirikan pada tahun 2019 dengan fokusi menjamin independensi editorial serta menjamin akses informasi yang layak dari media untuk masyarakat. “Selain sebagai pilar keempat demokrasi, media juga menjadi agen pendidikan bagi masyarakat,” ujar Virgilio. CITL pun harus memastikan perkembangan media di Timor Leste dalam rangka agen pendidikan tersebut. 

Kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari rencana kerja sama KPI dengan CITL yang sudah digagas sejak tahun 2019. Delegasi CITL juga berkesempatan meninjau ruang pemantauan dan monitoring di KPI Pusat. Harapannya, kerja sama dengan KPI ini dapat memberi ruang pertukaran informasi tentang teknis pemantauan serta sistem yang dibangun dalam rangka memantau konten siaran. Selainn Virgilio, turut hadir pula anggota CITL lainnya, Expedito Lori Diaz Ximenes, Otelio Ote dan Rigoberto Monteiro. 

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyambut baik rencana kerja sama antar dua lembaga ini. Agung juga menjelaskan tentang regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. Tidak saja diatur melalui undang-undang, namun juga secara rinci diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang disusun oleh KPI sendiri. “Ini semacam code of conduct dari KPI tentang apa yang diatur dan dilarang disiarkan di televisi dan radio,” ujar Agung. Dia pun mengungkap ada aturan di P3 & SPS yang terkait dengan regulasi di kementerian lain, seperti iklan dan adegan rokok. 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menambahkan soal proyeksi regulasi penyiaran di Indonesia ke depan. Ada optimisme dalam undang-undang penyiaran yang baru juga akan mengatur tentang media global, seperti media oinline, over the top dan youtube yang banyak dikeluhkan oleh lembaga penyiaran. “Aturan ini dirasa penting untuk menjaga agar adanya persaingan usaha yang adil dalam dunia penyiaran,” ujar Mulyo.  

Terkait kebutuhan pengawasan untuk media online, KPI juga tengah menjajagi pengawasan konten dengan teknologi Artificial Inteligence. “Itu yang sedang kami upayakan, karena kami ingin dapat gambaran pengawasan yang lebih baik,”ujar Mulyo. Saat ini untuk memantau 18 televisi dan radio, KPI memiliki tenaga pemantau hingga 150 orang, yang terdiri atas pemantauan langsung, analis, visual data hingga tim penjatuhan sanksi. Tentunya jika kewenangan pengawasan media baru diberikan kepada KPI, maka teknis pemantauan harus dapat dilakukan dengan teknologi yang lebih canggih. 

Pertemuan tersebut juga membahas tentang kepemilikan stasiun televisi oleh pimpinan partai politik. Mulyo menegaskan, secara regulasi yang ada, lembaga penyiaran tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam pemilihan umum kemarin, KPI bekerja ekstra melakukan pengawasan yang bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Pers, guna menjaga keberimbangan informasi tentang kepemiluan. 

 

Cimahi --  Anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, menyambut baik inisiasi Komisi Penyiaran Indonesia membentuk Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Menurutnya, forum masyarakat ini akan memberi ruang positif terhadap perkembangan penyiaran di tanah air.

“Dengan adanya forum seperti ini, besar harapan saya, kita bersama-sama bisa saling membatu KPI dalam mengawasi konten siaran untuk menciptakan dunia penyiaran yang sehat dan berkualitas. Seperti apa yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 52 bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasioanal dan masyarakat berhak mangajukan keberatan terhadap program atau isi siaran yang merugikan,” ujarnya secara online di depan peserta FMPP, Senin (18/7/2022).

Hal baik lain dari adanya forum seperti ini, lanjut Rachel, akan membentuk kesadaran dan literasi digital yang baik di masyarakat. Jika nilai-nilai ini sudah tertanam, masyarakat akan memiliki kemampuan menyortir pesan ataupun informasi yang pantas, perlu dan berguna di seluruh platform, baik media baru maupun konvensional.  

“Saat ini kita telah memasuki era digital, dimana media masa kini telah bertransformasi dari yang dulunya konvensional menjadi serba digital. Dengan perubahan ini membuat informasi menjadi hal yang sangat mudah didapatkan dan dijangkau oleh semua orang dimanapun mereka berada. Era digital membuat dunia penyiaran menjadi semakin luas. Dulu kita hanya bisa mengakses hiburan dan informasi lewat siaran televisi dan siaran radio saja, kini di era digital kita dapat mengakses semua itu dalam genggaman melalui Smartphone,” jelasnya. 

Rachel mengingatkan, keterbukaan informasi yang luas dan deras akibat digitalisasi ini akan menimbulkan dampak positif maupun negatif. “Karenanya, kebutuhan akan literasi digital yang baik dalam masyarakat menjadi penting,” tandasnya. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat,, Mohamad Reza, menyatakan fungsi pengawasan siaran yang menjadi tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak sepenuhnya dapat terjangkau tanpa ada keterlibatan masyarakat di dalamnya. Karenanya, pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) di berbagai kabupaten dan kota dinilai akan menutupi kekurangan tersebut.

“Kami tidak mungkin dapat mengawasi penyiaran di wilayah kabupaten atau kota karena KPID hanya ada di kota Provinsi. Karenanya sangat sulit jika pengawasan hanya dari Bandung saja. Oleh karena itu, pengawasan kabupaten juga harus ada yang ikut membantu pengawasan,” jelas Reza di depan seratusan peserta forum tersebut. 

Selain itu, lanjut Reza, pentingnya pengawasan dengan melibatkan masyarakat di dalamnya merupakan bentuk penyeimbangan antara pengawasan yang dilakukan regulator maupun pemerintah, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat. 

“Ini menjadi diskursus saya dengan Rachel Maryam, bisa tidak untuk pengawasan siaran di kabupaten dibantu Diskominfo. Namun untuk menyeimbangkan pengawasan tersebut perlu ada juga pengawasan dari masyarakat,” tegas pria yang biasa disapa Echa ini.

Tidak hanya soal pengawasan, adanya FMPP di setiap Kabupaten akan membantu proses sosialisasi terkait penyelenggaran siaran TV digital di tanah air atau ASO (analog switch off). “Karenanya, dengan dibentuknya FMPP hari ini bisa membantu sosialisasi ke masyarakat apa itu televisi digital. Karena kita ketahui, pada 2 November 2022 mendatang, seluruh TV analog kita akan dimatikan dan berganti siaran TV digital,” katanya.

Terkait siaran TV digital, Reza mengingatkan kepada seluruh peserta bahwa siaran TV digital hanya bisa diterima melalui perangkat set top box (STB) dan wilayah rumahnya dapat menerima siaran TV free to air.  “Saya ingatkan yang kena efek dari siaran TV digital adalah televisi yang sebelumnya menggunakan antena. Di luar itu, siaran TV digital tidak akan diterima,” ujarnya.

Reza juga menegaskan transisi digitalisasi penyiaran adalah kewajiban karena ini tanggung jawab negara memberikan kualitas siaran yang lebih baik (gambar jernih) untuk masyarakat. “Masa kita nonton bola gambarnya masih bersemut dan berbayang,” tandasnya. ***

 

Cimahi -- Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiara (FMPP) di berbagai daerah khususnya di kabupaten dan kota, dimaksudkan agar ada semacam organisasi yang ikut mendukung kegiatan KPI untuk pengawasan terhadap konten TV dan Radio. 

“Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pengaduan akan melengkapi temuan dari pemantauan KPI. Kami berharap ada FMPP di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, temuan - temuan terkait dengan konten siaran di Jawa Barat bisa dilaporkan ke KPID,” ujarnya pada saat membuka acara  Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di Cimahi, Kabupaten Bandung, Senin (18/7/2022). 

Agung juga menyampaikan peran lain FMPP dalam proses perpindahan teknologi siaran TV di tanah air. Peran ini diantaranya memberikan pemahaman kepada masyarakat soal migrasi dari TV analog ke TV digital. 

“Era digital ini ada dua makna yakni internet dan TV Digital. Namum forum kali bicara mengenai TV Digital karena pada tanggal 2 November 2022, siaran TV analog akan berpindah ke siaran televisi digital. Menariknya masyarakat banyak yang belum tahu apa itu TV digital. Padahal iklan  dan sosialisasi sudah cukup massif. Selain itu juga belum ada kesiapan dari masyarakat dalam menghadapi TV Digital. Jadi ini merupakan tugas aktual dari KPI,” kata Agung di depan para peserta forum. 

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, sepakat dengan adanya pembentukan FMPP di wilayah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan siaran akan mendorong peningkatkan kualitas siaran itu. 

Tobias juga menekankan pentingnya produksi siaran yang berkualitas dan baik. Isi siaran memiliki pengaruh yang kuat terhadap masyarakat, baik itu pengaruh baik maupun pengaruh buruk. “Program siaran yang baik adalah yang bisa mengedukasi masyarakat dan juga mampu menjaga moral bangsa,” tuturnya. 

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, forum masyarakat ini dibentuk untuk menguatkan peran pengawasan program isi siaran. Peran publik dalam konteks pengawasan sangat penting untuk mendorong perkembangan dan kualitas isi siaran. 

Adiyana juga menyampaikan awalnya lahirnya UU Penyiaran tahun 2002 yang sepenuhnya berasal dari masyarakat. Pasalnya, sebelum itu penyiaran dikuasai oleh pemerintah sehingga hal ini mendesak masyarakat untuk mengambil alih melalui perwakilan masyarakat. 

“Dan dasar penyiaran adalah Diversity of Ownership maka tidak boleh media penyiaran dimiliki hanya pemilik yang ada kepentingan kekuasaan. Adapun tugas KPI adalah memberikan hak kepada masyarakat untuk menerima informasi yang layak dan menjaga kualitas program yang sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tuturnya.  ***

 

 

Medan -- Minimnya penghargaan terhadap hak privasi menjadi salah satu penyebab nilai untuk kategori program infotainmen selalu di bawah ambang batas kualitas yang ditetapkan KPI pada Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV yakni sebesar 3.00. Hampir selama tujuh tahun sejak riset ini berlangsung, rata-rata nilai indeks kualitas program infotainmen ada di bawah nilai tersebut.  

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, para informan ahli riset menemukan banyak tayangan infotainmen yang tidak mempedulikan aspek penghargaan terhadap hak privasi ini. Padahal, aspek ini diatur tegas dalam P3SPS KPI tahun 2012. 

“KPI tidak mentolerir segala bentuk siaran yang mengekspose persoalan atau masalah pribadi orang dalam semua mata acara. Namun sayangnya, sebagian masyarakat menganggap hal itu lah yang menarik untuk ditonton,” kata Andre di sela-sela acara Diseminasi Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Tahun 2022 di Medan, Kamis (14/7/2022).

Dia mencontohkan, di Korea Selatan, hal yang mengganggu privasi baik dari publik figur maupun masyarakat justru ditentang, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

"Hal ini pernah terjadi di Indonesia, Insert diduga sebarkan foto illegal V BTS yang sedang merokok di backstage Grammy Award 2022, ARMY bertindak turunkan rating hingga lapor ke BigHit (manajemen dari BTS). Banyak ARMY yang menyebut bahwa berita tersebut tidak menghargai privasi salah satu personel BTS tersebut," sebut Yuliandre.

Bahkan, ada yang menyebutkan Insert sudah melanggar kode etik jurnalistik. Pada 2018 lalu, Netizen membuat sebuah petisi kepada pemerintah untuk menghapus Media Korea Dispatch. Lebih dari 200 ribu orang menandatangani petisi tersebut. 

Sementara itu, di tempat yang sama, Dekan Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Hatta Ridho, menyampaikan dalam waktu dekat Indonesia akan menyambut datangnya tahun politik. Dia mengatakan, akan banyak muncul pencitraan di berbagai saluran media. 

“Independensi media di pertaruhkan. Jangan sampai hanya karena kepentingan kelompok atau orang tertentu, membuat media atau pers mengabaikan kaidah-kaidah jurnalistik yang ada," jelas Hatta Ridho saat opening speech.

Hatta juga menegaskan siaran infotainmen seharusnya menjadi informasi dan entertainment yang mengedepankan kaidah-kaidah jurnalistik yang jelas dan menitikberatkan informasi yang aktual dan juga menghibur. Tayangan infotainmen biasanya memang tidak dianggap sebagai tayangan jurnalistik karena kaidah-kaidah yang dipakai berbeda jauh dari kaidah jurnalistik. Selain juga tidak mengedepankan kepentingan publik seperti pers seharusnya. 

“Kami berharap lembaga penyiaran dapat berbenah untuk memperbaiki kualitas program siaran infotainmen agar tidak hanya menjual privasi seseorang untuk menarik penonton. Jangan hanya mencekoki penonton dengan tayangan yang tidak bermutu, namun harus turut menjadi program siaran yang sehat dan berkualitas,” tandasnya. Tim Diseminasi/Editor: RG

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.