Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta partai politik memilih program siaran yang tepat untuk ditempatkan iklan kampanye. Partai politik dapat menggunakan daftar sanksi dari KPI sebagai parameter untuk mengukur baik dan buruknya sebuah program siaran. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat, Fajar A Isnugroho, di sela-sela forum Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) KPI se-Indonesia (20/3).

Dari pemantauan yang dilakukan KPI, ada beberapa iklan-iklan partai politik yang ditempatkan pada program siaran yang berkali-kali mendapatkan sanksi dari KPI. Fajar mengharap, partai politik jeli menempatkan iklan-iklan kampanyenya sehingga tidak menjadi pengiklan pada program acara yang buruk. “Baik buruknya program siaran tentunya berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” ujar Fajar.

Dirinya menyadari betul, dasar pengiklan memasarkan produk-produk tentulah pada program siaran yang memiliki penonton yang banyak. Sehingga diharapkan, iklan-iklan yang tayang tersebut dapat menyapa sebanyak mungkin masyarakat. Namun demikian, Fajar meminta partai politik melihat lebih jernih dalam penempatan iklan politik ini. “Tentunya partai-partai tidak ingin iklan-iklan mereka memberi support pada program siaran yang memiliki dampak buruk pada masyarakat,” tegasnya. Sedangkan partai politik sendiri meyakini kehadiran mereka di tengah masyarakat bertujuan memberikan perbaikan bagi kualitas bangsa.

Hasil pemantauan KPI atas penyiaran pemilu pada 17-19 Maret 2014 menunjukkan masih ada partai politik yang beriklan melebihi ketentuan. Sebagai contoh, pada 18 Maret 2014, Partai Hanura memasang iklan melebihi ketentuan 10 spot per hari. Iklan Partai Hanura – Wiranto & Hari Tanoesudibjo itu muncul di RCTI, MNC TV, dan Global TV. Partai lain yang juga melakukan pelanggaran adalah Partai Demokrat yang iklannya muncul melebihi ketentuan di RCTI.

Temuan lain yang didapat KPI atas tayangan iklan ini adalah hadirnya iklan kampanye partai politik di televisi yang melebihi durasi yang  ditentukan, yakni tiga puluh detik. Iklan kampanye Partai Hanura versi lagu Indonesia Jaya yang berdurasi enam puluh detik dan Iklan Aburizal Bakrie versi Pesan Aburizal Bakrie untuk siswa Indonesia dengan durasi enam puluh detik. KPI mengingatkan, iklan-iklan kampanye ini melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 dan 15 tahun 2013 dimana ketentuan maksimal penampilan iklan partai dalam 1 hari di televisi maksimal 10 spot berdurasi maksimal 30 detik per spot.

 

Jakarta - Sejumlah pejabat Pemprov Bali, DPRD Bali, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengunjungi Kantor KPI Pusat Jakarta dalam rangka sosialisasi nota kesepahaman tiga lembaga terkait himbauan penghentian siaran televisi dan radio selama Nyepi Tahun Saka 1936. Dalam himbauan itu, siaran televisi dan radio selama pelaksanaan Nyepi dihentikan sejak Senin, 31 Maret 2014, pukul 06.00 WITA sampai Selasa, 1 April 2014 pukul 06.00 WITA. 

 

Adapun komisioner KPI Pusat yang menerima rombongan kunjungan, Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho, Komisioner Bidang Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin, dan Komisioner Bidang Perizinan Azimah Subagijo. 

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Ida Bagus Putu Sukarta mengatakan himbauan penghentian siaran untuk lembaga penyiaran bersiaran di Bali sudah berlangsung selama tiga tahun. “Tahun ini memasuki tahun keempat. Ini bentuk konsistensi kami, juga minta kepada teman-teman di lembaga penyiaran untuk menghormati dan bisa menciptakan suasana khusuk pelaksanaan Nyepi di Bali,” kata Sukarta di Ruang Rapat KPI Pusat, Rabu, 19 Maret 2014.

 

Selain itu, Sunarta juga meminta KPI Pusat untuk mendukung himbauan itu kepada lembaga siaran berjaringan nasional yang kantor pusat di Jakarta bisa menjalankan dan menghormati himbauan itu. Menurut Sunarta, dari evaluasi pelaksanaan Nyepi masih ditemukan ada lembaga penyiaran yang melakukan siaran tayangan di daerah Bali.

 

“Yang di Bali kan hanya siaran jaringannya, sedangkan Jakarta kantor pusatnya. Semoga KPI Pusat bisa mendukung himbauan ini dan meneruskan ke lembaga penyiaran di Jakarta,” ujar Sunarta.

 

Ketua KPID Bali Agung Gede Rai Sahadewa menerangkan, adanya himbauan itu karena saat hari raya Nyepi umat Hindu melaksanakan Catur Brata, yang tidak melakukan aktivitas seperti biasa selama 24 jam, yakni Amati Geni (tidak menghidupkan atau menggunakan api), Amati Karya (tidak bekerja), Amati Lelungan (tidak bepergian,), dan Amati Lelangun (tidak mendengar atau menonton hiburan).

 

Rahmat mengakui mendukung surat himbauan itu dari tiga lembaga di Bali terkait penghentian siaran lembaga siaran di Bali saat pelaksanaan Nyepi. Menurut Rahmat, himbauan itu tidak melanggar perundangan yang berlaku dan masih masuk dalam aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

 

“Kami akan dukung, karena dalam P3 dan SPS menyebutkan agar lembaga penyiaran menghormati nilai-nilai agama. Apalagi ini sudah berjalan empat tahun, semoga televisi berlangganan juga bisa melakukan itu. Ini untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Hindu di Bali. Berhenti bersiaran sehari di Bali, saya kira tidak memiliki efek untuk teman-teman lembaga penyiaran,” terang Rahmat.

 

Hal senada juga dikemukakan Azimah, menurutnya Nyepi juga bagian dari kearifan lokal yang dimiliki Bali. “Selain dari segi keagamaan, ini juga bagaimana menjaga kearifan lokal. Program ini harus kita dukung setiap tahun. Dengan kata lain lembaga penyiaran bisa menjaga kearifan lokal,” papar Azimah.

 

Sedangkan menurut Fajar, KPI Pusat akan membuat surat edaran kepada lembaga penyiaran yang berpusat di Jakarta untuk menghimbau menghentikan siaran jaringannya saat pelaksanaan Nyepi di Bali. Menurut Fajar, KPI Pusat akan meminta lembaga penyiaran untuk mematuhi himbauan itu. “Prinsipnya kami hanya mengingatkan akan perayaan Hari Raya Nyepi itu kepada teman-teman di lembaga penyiaran,” kata Fajar.

 

Azimah juga meminta kepada DPRD Bali untuk membuat himbauan yang ditujukan kepada lembaga penyiaran di Jakarta. Menurutnya itu sebagai bentuk lampiran KPI Pusat akan himbauan itu adalah permintaan masyarakat Bali.


Sementara itu Pejabat dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali menjelaskan, selain penyiaran, yang terkait dengan transportasi juga dihentikan sementara selama pelaksanaan Nyepi nanti. Pelaksanaan penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai serta semua pelabuhan dan terminal di Bali ditutup sementara selama 24 jam saat pelaksanaan Nyepi.

Jakarta - Data pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada pelaksanaan penyiaran kampanye terbuka hari pertama, 16 Maret 2014, menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran atas ketentuan penayangan iklan. Hal itu ditunjukkan dengan tayangnya iklan-iklan partai politik di lembaga penyiaran yang melebihi ketentuan. Selain itu, KPI juga melihat adanya pemberitaan  tidak berimbang pada partai politik tertentu dibandingkan partai-partai lainnya. Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KIP (18/3).

Menurut Judha, dalam pemantauan KPI pada kampanye hari pertama tersebut, partai yang paling sering diberitakan oleh stasiun televisi yang berjaringan nasional adalah, Partai, PKS, PDIP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Secara khusus Judha menyoroti tentang pemberitaan kegiatan kampanye Partai Nasdem yang mendominasi di stasiun Metro TV. “Pada hari itu, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali, jauh melebihi pemberitaan partai-partai lain yang berkisar 1-9 pemberitaan,” ujar Judha. Karenanya  KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk selalu mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyiarkan berita-berita kampanye. Terkait pemberitaan penyiaran pemilu ini, KPI juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti temuan yang memiliki potensi pelanggaran ini.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Ketua Bawaslu Muhamad, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono. Secara umum, menurut Muhammad, semua partai melanggar aturan kampanye pemilihan umum seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dirinya memastikan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran tersebut.

Sementara itu dari KIP sendiri, menurut Abdul Hamid, telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 tahun 2014  tentang Standar Layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu. Pada peraturan Komisi Informasi ini ada beberapa hal yang ditekankan yakni jangka waktu pemenuhan permohonan informasi, seperti jawaban atas permohonan informasi dan tanggapan atas keberatan informasi dipersingkat. Dari jangka waktu paling lambat 10 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi menjadi 2 hari kerja. Sedangkan jangka waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menanggapi keberatan informasi menjadi 3 hari kerja. ‘Peraturan ini sebagai langkah komisi informasi untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi penyelenggaraan pemilu tidak diabaikan”, kata Abdul Hamid

Fery Kurnia, Komisioner KPU, memberi apresiasi terbitnya Peraturan Komisi Informasi ini yang merupakan lex spesialis untuk pemilu, karena perlu adanya informasi yang disampaikan kepada publik. Komitmen KPU, menjadikan penyelenggaraan pemilu2014 lebih transparan, terbuka sesuai Peraturan KPU nomer 25 tahun 2013. KPU juga siap menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administratif kampanye pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bertemu dewan pengurus Asosiasi Penrusahaan Pengiklan Indonesia atau APPINA guna membahas pengiklan dan hubungannya dengan kualitas konten siaran, Selasa, 18 Maret 2013, di Restoran Sari Kuring, Jakarta. Pertemuan ini bagian dari maksud KPI guna mendapatkan masukan terkait pembahasan revisi P3 dan SPS tahun 2012 yang akan dilakukan tahun ini.

Ketua bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengatakan, pihaknya telah mengundang P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) dan Dewan Periklanan Indonesia (DPI) ke kantor KPI Pusat, beberapa waktu lalu. “Undangan tersebut dan silahturahmi ini untuk meminta masukan apa saja mengenai perikalanan dan hubungan iklan tersebut dengan isi siaran. KPI membutuhkan banyak masukan untuk revisi P3 dan SPS,” kata Rahmat yang pada saat pertemuan didampingi Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Danang Sangga Buana.

Menurut Rahmat, konten siaran atau program acara sekarang ditentukan oleh rating. Hal ini juga menjadi dasar pengiklan untuk memasang iklannya pada tayangan tersebut. Sayangnya, justru banyak tayangan yang dari segi kualitas kurang mumpuni justru mendapat rating tingggi. “Apakah memang penonton itu menjadi penentu sebuah program atau media yang menentukan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Rahmat mengharapkan APPINA sebagai asosiasi yang membawahi perusahaan pengiklan untuk mendorong anggotanya supaya beriklan pada tayangan-tayangan yang baik dan berkualitas serta tidak melanggar aturan. Apa yang disampaikan Rahmat bertujuan memberi peluang baik bagi program-program acara yang berkualitas yang justru dari sudut pandang rating tidak tinggi.

Danang Sangga Buana menambahkan jika dorongan atau himbauan kepada anggota untuk beriklan pada tayangan yang mendidik, baik dan berkualitas dapat ditingkatkan menjadi komitmen bersama setiap anggota APPINA. “Dampak tayangan dan dampak iklan begitu luar biasa ketimbang isi programnya. Ini menyangkut masa depan bangsa kita juga dan kita ikut bertanggungjawab terhadap peradaban bangsa untuk lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Agatha Lily, mengharapkan agar perusahaan pengiklan tidak beriklan pada program acara yang banyak kena sanksi. KPI akan memberikan daftar program acara yang bermasalah dan mendapatkan apresiasi dari KPI. “APPINA harus mengetahui program acara mana yang bermasalah dan mendapatkan apresiasi dari kami,” kata Lily.

Ketua APPINA, Sancoyo Antarikso, mengatakan pihaknya berupaya membantu KPI mewujudkan tujuan untuk memperbaiki isi siaran. Menurutnya, APPINA sudah pernah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan menghimbau anggotanya untuk tidak beriklan pada program acara hantu-hantuan, tempo lalu. Dalam kesempatan itu, dirinya berharap semua program acara yang ditayangkan stasiun televise memang acara yang baik dan berkualitas. *** 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan kampanye. Hasil pemantauan yang dilakukan KPI menunjukkan pada hari pertama kampanye, 16 Maret 2014, terdapat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai politik melebihi ketentuan. Stasiun televisi tersebut adalah:

1.       RCTI:  menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto &Hary Tanoesudibjo.

2.       MNC TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo.

3.       Global TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo.

4.       TV One : menayangkan 14 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie

5.       ANTV: menayangkan 15 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie

6.       Indosiar: menayangkan 16 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie

7.       Metro TV : menayangkan 12 spot iklan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

8.       Trans TV : menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra – Prabowo

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengingatkan bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan bahwa iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran. Untuk itu, Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.

KPI juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Data pemantauan KPI menunjukkan bahwa METRO TV menayangkan pemberitaan Partai Nasdem dengan durasi yang lebih banyak dibandingkan partai lain. “Pada hari pertama kampanye, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali,” ujar Judha. Jika dibandingkan dengan pemberitaan partai lain yang hanya berkisar pada satu hingga Sembilan berita, tentu saja menunjukkan adanya ketidakberimbangan.

Dari pemantauan KPI pada hari pertama kampanye terbuka ini, KPI melihat adanya potensi pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS), yang dilakukan lembaga penyiaran. Judha mengutip pasal 11 ayat 22 dalam P3, bahwa lembaga penyiaran dilarang dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan golongan. Temuan KPI ini sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu. Untuk pelanggaran ini, KPI akan segera memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelanggaran jumlah spot iklan melebihi ketentuan, selain memanggil lembaga penyiaran yang melanggar, KPI juga akan meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti hasil temuan ini dengan memanggil partai-partai politik yang bersangkutan.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.