- Detail
- Dilihat: 7188
Jakarta – The Institue of ASEAN Studies, Universitas Uttaradit Rajabat, Thailand mengunjungi Komisi Penyiaran Indoneia (KPI) Pusat di Jakarta, Senin, 06 Oktober 2014 . Kunjungan tersebut untuk mengetahui sistem regulasi penyiaran di Indonesia, baik itu yang terkait dengan etika dan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Direktur The Institute of ASEAN Studies Radee Thanarak mengungkapkan, kunjungannya itu dilakukan untuk mengetahui dinamika penyiaran di Indonesia, “Khususnya bagaimana transisi televisi analog ke digital, konsentrasi kepemilikan media, perlindungan konsumen media, kebebasan berpendapat, peraturan dan etika bermedia dan praktek kode etik jurnalistik di Indonesia,” kata Radee Thanarak membuka pertemuan.
Kunjungan yang diikuti 21 peserta itu disambut Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Bekti Nugroho. Dalam kesempatan itu Bekti Nugroho menjelaskan tugas, fungsi, dan wewenang KPI berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Tak lupa, Bekti menjelaskan, dinamika yang dihadapi KPI dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
“Dalam prakteknya KPI tidak memiliki cukup kekuatan untuk mengatur izin penyelenggaraan penyiaran. Izin itu berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPI dilibatkan lebih banyak dalam pengawasan isi siaran,” ujar Bekti.
Dalam pertemuan itu, juru bicara rombongan Vorowan Wannalak menambahkan, sistem regulasi di Indonesia berbeda dengan di Thailand. Di negeri gajah Putih itu, menurut Vorowan, ada tiga izin yang harus dimiliki sebuah perusahaan penyiaran sebelum mengudara.
“Di antaranya, lisensi perusahaan dan program acara, lisensi area siaran dan lisensi teknis infrastruktur. Semua izin itu dikeluarkan oleh National Broadcasting and Telecommunication Commission (NBTC),” kata Vorowan Wannalak, juru bicara rombongan.
Pertemuan berlangsung dengan diskusi akan sistem regulasi masing-masing negara. Dalam pertemuan itu, Bekti lebih banyak menerangkan kondisi sistem regulasi penyiaran Indonesia dan tantangan yang dihadapi usai pemilihan umum 2014.
Sebagai informasi The Institute of ASEAN Studies, Universitas Uttaradit Rajabat merupakan lembaga pendidikan yang mengkoordinir program belajar anggota National Broadcasting and Telecommunication Commission (NBTC) di Thailand. KPI Pusat merupakan salah satu tujuan studi banding di samping PRSSNI, AJI dan Dewan Pers. Selain Indonesia, The Institute of ASEAN Studies juga akan mengunjungi Filipina untuk tujuan yang sama. (SIP)






Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). FGD berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Selasa, 30 September 2014. Tema FGD adalah tentang "Menggagas Rating Alternatif".
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Lembaga Penyiaran tentang program siaran Sinetron dan Film Televisi (FTV). Surat edaran itu keluarkan dalam putusan sidang pleno komisioner KPI Pusat pada, Selasa, 22 September 2014 dan langsung disampaikan kepada seluruh lembaga penyiaran.




Jakarta - Dalam rangka proses revisi dan perbaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Komisi Penyiaran Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara bertahap dan tematik. Tema FGD pada Senin, 29 September 2014 membahas kajian penyiaran jurnalistik yang bertema, "Penyempurnaan P3SPS KPI: Implementasi Etika dan Prinsip Jurnalistik".
Berdasarkan kajian dan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intensif terhadap tayangan anak dan kartun yang disiarkan stasiun televisi, KPI memutuskan terdapat beberapa tayangan anak dan kartun berbahaya dan tidak layak ditonton anak-anak. Tayangan tersebut penuh dengan muatan-muatan yang berdampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak, yaitu:

