Sikap KPI Atas Proses Judicial Reviews Undang-Undang Penyiaran

 

Menyikapi dinamika yang  berkembang di masyarakat terkait proses Judicial Review atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlu menyampaikan sikap mengingat hal ini memiliki keterkaitan dengan tugas dan kewenangan KPI. Sesuai dengan pasal 8 ayat (3) poin c dan d Undang-Undang Penyiaran, bahwa tugas dan kewajiban KPI di antaranya adalah ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.

Berdasarkan hasil rapat Pleno yang telah  digelar, di sela-sela jumpa pers APRA 2020 KPI menyampaikan sikap sebagai berikut: 

1. KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten;

2. KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;

3. KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa. 

Jakarta, 29 Agustus 2020

Ketua KPI Pusat

Agung Suprio

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyelenggarakan Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2020, Sabtu (29/8/2020). Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi untuk lembaga penyiaran, TV dan radio, yang telah menghasilkan karya terbaik untuk program siaran khusus anak. 

Dalam APRA 2020 ini, diumumkan 10 pemenang kategori program acara anak yang diperlombakan. Para pemenang ini merupakan hasil penilaian dari tim juri yang kompeten dan kredibel yang terdri dari latar belakang. Berikut ini adalah program-program yang menjadi pemenang Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2020: 

1. KATEGORI PROGRAM ANIMASI INDONESIA

- Petualangan Si Unyil – Trans 7 

2. KATEGORI PROGRAM ANIMASI ASING

- Upin Ipin – MNC TV

3. KATEGORI PROGRAM DOKUMENTER

- Cerita Minggu Pagi – TVRI

4. KATEGORI PROGRAM FEATURE

- Si Bolang – Trans 7

5. KATEGORI PROGRAM VARIETY SHOW

- Dubi Dubi Dam – RTV

6. KATEGORI PROGRAM PENDIDIKAN ANAK INDONESIA

- Laptop Si Unyil – Trans7

7. KATEGORI PROGRAM ANAK RADIO

- Lagu dan Belajarnya Anak Wamena (LABEWA) – RRI Wamena

8. KATEGORI PROGRAM RADIO PEDULI ANAK 2020

- Dunia Anak – RRI Pontianak

9. KATEGORI TELEVISI TERBAIK PROGRAM ANAK - Trans 7

10. KATEGORI TELEVISI RAMAH ANAK 2020 - TVRI

 

Jakarta -- Media dalam hal ini televisi maupun radio memiliki pengaruh dan peran besar terhadap tumbuh kembang anak. Karenanya, tanggungjawab menghadirkan tayangan yang ramah dan layak anak menjadi sebuah keharusan dan juga tantangan semua pihak. Apalagi kebutuhan informasi dan hiburan adalah hak semua orang, tidak hanya dewasa tapi juga anak-anak.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) secara daring yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyoal program siaran ramah anak di lembaga penyiaran, Kamis (27/8/2020). 

Di awal diskusi menyambut Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2020 pada Sabtu (29/8/2020) ini, disampaikan sejumlah masalah seperti sedikitnya kuota tayangan anak di TV, isi siaran yang tidak begitu ramah anak sekaligus minim edukasi dan value.

Persoalan itu disampaikan fasilitator anak yang tergabung dalam Forum Anak Nasional, Siti Komariah. Menurut Siti, siaran TV sekarang lebih banyak untuk orang dewasa ketimbang untuk anak. Kebanyakan dari tayangan itu cenderung tidak mengedukasi. Padahal, di masa pandemi sekarang ini, waktu anak menonton TV jadi lebih lama dari sebelumnya.

“Waktu kami saat ini habis untuk di rumah dan nonton TV. Kami hanya berharap ada hiburan yang baik untuk kami. Terutama di jam prime time, tayangan yang tampil memang menghibur tapi kurang cukup mengedukasi kami. Penikmat TV tidak hanya orang dewasa tapi juga kami, anak anak. Tayangan yang menghibur tentu bisa diterima orang dewasa tapi belum  tentu oleh kami,” ujar Siti seraya berharap adanya evaluasi siaran TV agar selaras dengan keinginan anak. 

Permintaan yang disampaikan Siti ini cukup beralasan dan wajar karena kebutuhan informasi dan hiburan yang layak untuk mereka adalah hak dasar yang diharus dipenuhi sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Deputi Menteri PPPA bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin, mengatakan tanggungjawab melindungi anak dalam siaran merupakan salah satu tugas dari empat pilar yang dalam UU Perlindungan anak yang salah satunya adalah media. “UU ini menjadikan media sebagai salah satu pilar perlindungan anak. Jadi mereka harus pro aktif melindungi anak,” katanya saat membuka diskusi tersebut.

Menurut Lenny, posisi anak diantara kelompok lain dikategorikan paling rentan di muka bumi. Anak dianggap sebagai peniru ulung. Apa yang dilakukan orang dewasa akan mudah direka ulang oleh mereka. “Jadi jangan pernah menyalahkan mereka karena yang salah itu orang dewasa. Karena itu mereka harus dilindungi,” tambahnya.

Bagaimana peran media agar ramah terhadap anak, Lenny menyatakan lembaga penyiaran harus memberikan konten dan isi yang baik dan sesuai untuk mereka. Tidak boleh ada lagi isi tayangan yang mengandung kekerasan, pornografi, bullying dan hal buruk lainnya. “Sisi negatif siaran harus kita buang jauh-jauh dari siaran. Mari buat siaran yang betul-betul mengarah yang positif. Mari berikan yang terbaik untuk 80 juta anak kita,” ujar Lenny dalam diskusi yang dipandu Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo. 

Sikap yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti. UU Penyiaran, kata Santi, tegas memberikan perlindungan anak dan remaja dalam isi siaran. Menurutnya, amanat ini menjadi dasar bagi lembaga penyiaran membuat konten yang memang layak dan pantas untuk mereka. “Ini juga menjadi dasar KPI melakukan pengawasan isi siaran,” jelasnya. 

Berdasarkan catatan KPI, kata Santi, pihaknya masih banyak menemukan konten berbau mistik, horor dan supranatural. Terkadang, tayangan berbau klenik ini diselipkan dalam program siaran yang ditayangkan pada saat yang tidak tepat. “Soal pornografi secara kumulatif sudah berkurang. Ada upaya dari lembaga penyiaran untuk melindungi anak-anak terkait soal ini. Walaupun ada satu dua yang terpeleset,” tuturnya.  

Siaran baik geser perilaku tontonan 

Pemerhati Anak, Awam Prakoso, menganggap keberadaan tayangan khusus untuk anak yang layak dan baik sangat penting di tengah banyaknya tayangan yang tidak layak untuk mereka. Meskipun sudah ada pedoman penyiaran, tetap tetap saja siaran didominiasi oleh hal yang bukan peruntukan anak yang kemudian disaksikan mereka. 

“Boleh buat program bukan untuk anak, tapi yang masalahnya itu kontennya apakah sudah mengacu pada P3SPS. Tayangan atau berita itu ibarat makanan, tidak hanya mengenyangkan tapi juga menyehatkan. Tayangan itu memiliki kekuatan pesan, punya value dan nilai yang baik dan kuat. Ayo kembali menyemarakkan program-program anak,” kata Awam penuh semangat. 

Menurut Awam, pemirsa TV dan radio, menikmati apa saja yang disajikan. Jika kita banyak menyajikan siaran yang baik, hal ini akan menggeser pola masyarakat untuk menonton siaran baik tersebut. “Mari kita jangan takut untuk berbuat seperti itu. Dengan demikian kita punya keberanian untuk membangkitkan program-program yang layak anak,” ujarnya.

Stimulus dari pemerintah

Harapan agar lembaga penyiaran dapat mengakomodasi peningkatan kuota tayangan anak harus juga melihat kondisi yang ada saat ini. Pandemi Covid-19 yang sedang melanda mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi di sejumlah sektor termasuk juga penyiaran. Hal ini menyebabkan sejumlah lembaga penyiaran menahan diri membuat berbagai program termasuk untuk anak.

“Situasi pandemi ini membuat tayangan anak makin menurun dan banyak siaran re-run,” kata Mimah Susanti.

Namun berdasarkan cerita dari lembaga penyiaran, membuat tayangan anak memerlukan kocek yang tidak sedikit. Apalagi dalam kondisi sekarang, pemasukan dari iklan tidak banyak karena pandemi. Di saat seperti ini, pemerintah harus turun membantu lembaga penyiaran.

“Berdasarkan pengalaman saya, harus ada kebijakan pemerintah untuk mensuport pembuatan program ini. Karena membuat program itu besar sekali biayanya. Apalagi pada saat ini yang iklan juga sedikit masuknya. Suport secara dana. Apa ada budget untuk ini,” kata Hetty Purba. 

Perihal stimulus bagi lembaga penyairan mendapat dukungan dari Mantan Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo atau Stanley. Menurutnya, harus ada action dari pemerintah untuk memberikan sponsorship meskipun agak susah. “Saya usul ada BUMN bisa lakukan itu. Ini perlu kebijakan bersama,” kata Stanley.

Lepas dari keinginan dan harapan itu, satu hal yang menjadi benang merah dari diskusi kelompok terpumpun ini adalah adanya satu niat dan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu konten siaran khususnya untuk tayangan anak. Ini demi lahirnya generasi-generasi bangsa yang baik, cerdas dan berkarakter. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kembali memberikan penghargaan kepada program televisi dan radio yang ramah anak lewat ajang Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2020.

Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi KPI dan KPPPA atas kontribusi lembaga penyiaran menghadirkan program-program siaran yang berkualitas untuk anak.  Dalam masa pandemi Covid19 yang berimplikasi pada berbagai berbagai pembatasan sosial di masyarakat, anak-anak saat banyak ini menghabiskan seluruh waktunya di rumah saja. Sehingga sebagian besar aktivitas yang dilakukan anak-anak di rumah adalah menonton televisi.

 APRA 2020 ini menjadi istimewa karena sangat terkait dengan kepentingan KPI dalam memberikan perlindungan pada anak-anak dalam setiap program siaran yang hadir di televisi dan radio. Selain bertujuan memberikan stimulasi pada lembaga penyiaran untuk senantiasa menggunakan perspektif perlidnungan anak pada setiap program siaran anak, penghargaan ini juga bentuk apresiasi KPI atas usaha lembaga penyiaran menghadirkan suasana yang nyaman di rumah, dengan hadirnya tayangan anak yang berkualitas dan memberikan manfaat. Apalagi selama diberlakukannya pembatasan sosial ini, jumlah pemirsa anak meningkat secara signifikan. Tentunya KPI berkepentingan agar program siaran anak yang dihadirkan lembaga penyiaran selain menghibur juga tetap memiliki nilai edukasi yang baik serta menunjang tumbuh kembang dan sikap mental yang positif bagi anak-anak.  

Pada penganugerahan tahun ini terdapat sepuluh kategori yang dinilai, yakni: Program Animasi Anak Indonesia, Program Animasi Anak Asing, Program Dokumenter, Program Variety Show, Program Feature, Program Pendidikan Anak Indonesia, Program Anak Radio, Program Radio Peduli Anak 2020, Televisi Terbaik Program Anak, dan Televisi Terbaik Ramah Anak 2020.

Dalam menentukan penerima penghargaan terbaik untuk program siaran ramah anak, KPI melibatkan pihak lain sebagai dewan juri. Bersama KPI, turut pula menjadi dewan juri, anggota Komisi I DPR RI, anggota Komisi 10 DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta tokoh pemerhati anak. Kriteria utama dalam penilaian semua program siaran anak yang diikutkan dalam penganugerahan ini adalah kepatuhan terhadap regulasi penyiaran, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Sairan (P3 & SPS) dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pengukuran kepatuhan ini dilakukan dari catatan sanksi yang ada di KPI terhadap setiap program siaran. 

Selama proses penilaian ini, diketahui bahwa mayoritas lembaga penyiaran belum memiliki kepedulian terhadap penonton anak. KPI berharap lembaga penyiaran memberikan ruang yang signifikan untuk kehadiran program siaran anak, sebagai wujud nyata kepedulian mereka terhadap kualitas unggul generasi mendatang.  

Catatan dari dewan juri juga menunjukkan bahwa produksi program siaran anak dalam negeri sampai saat ini masih minim. Di sisi lain program anak tersebut didominasi dengan animasi yang berorientasi hiburan semata. Padahal saat ini sangat dibutuhkan program-program siaran yang dapat meningkatkan karakter anak-anak Indonesia. Dengan kondisi ini, KPI berharap adanya campur tangan pemerintah agar industri kreatif dapat tumbuh secara sehat, sehingga dapat mengisi kebutuhan masyarakat akan hadirnya program anak yang berkualitas, baik di televisi dan radio.  

Selain program televisi, APRA juga memberikan penghargaan pada program siaran anak di radio.  Penilaian pada program radio ini dibantu oleh KPI Daerah di seluruh Indonesia yang melakukan pengawasan dan pemantauan radio. Dari rekomendasi KPID tersebut, didapat 46 program siaran radio untuk dua kategori yang dinlai layak mendapat penghargaan. Sedangkan untuk televisi, terhadap 56 program yang dinilai KPI dan dipilih menjadi nomine,  yang verifikasi awalnya dilakukan KPI sendiri. Dari keseluruhan program siaran yang dinilai, dewan juri memilih 35 program siaran dari delapan kategori, untuk ditetapkan sebagai nominasi penerima penghargaan Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2020. 

Atas terselenggaranya APRA 2020 KPI menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak atas kerja sama yang dilakukan secara berkesinambungan dalam penyelenggaraan APRA 2020 ini. Kerja sama yang digagas sejak tahun 2016 ini diharap dapat  berlanjut ke depan dalam berbagai bentuk kegiatan ataupun kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan anak Indonesia. Kerja sama penganugerahan siaran ramah anak ini merupakan legacy penting dari dua lembaga terhadap peningkatan kualitas anak Indonesia. 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak para orang tua untuk sebisa mungkin menyempatkan waktu mendampingi anak ketika menyaksikan siaran televisi. Peran orang tua sangat krusial  memberi pemahaman terhadap anak ketika tayangan yang ditonton tidak sesuai dengan klasifikasi usia dan perkembangan mereka.

Permintaan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat menjadi salah satu narasumber webinar yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerjasama dengan Masyarakat Peduli Media dengan tajuk “Siaran Ramah Anak”, Kamis (27/8/2020) siang.

Menurut Nuning, perhatian orang tua terhadap anak makin penting pada saat sekarang di tengah pandemic Covid-20 yang menyebabkan anak harus belajar di rumah sehingga secara tidak langsung menambah waktu mereka menikmati siaran televisi. 

“Sayangnya, siaran televisi tidak semuanya diperuntukan bagi mereka karena terdiri atas berbagai klasifikasi program acara. Dan anak-anak ini menonton TV hampir sepanjang hari. Jadi jelas butuh pendampingan dari orang tua agar mereka tidak salah menonton tayangan,” tegas Komisioner bidang Kelembagaan ini.

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebutkan bahwa sejak masa pandemi dan anak harus belajar dari rumah, kegiatan yang paling banyak dilakukan anak selain belajar adalah nonton TV dan youtube.

Atas dasar itu, KPI juga meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk selalu menghadirkan tayangan yang ramah anak. “Kami juga meminta kepada orang tua untuk melakukan pendampingan kepada anak saat menonton televisi,” ulang Nuning.

Dalam kesempatan itu, Nuning juga mengajak Kementerian PPPA untuk bersama-sama melakukan literasi secara massif kepada seluruh masyarakat pemirsa televisi dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya orang tua dan anak, agar memiliki kepedulian terhadap asupan informasi anaknya sehingga apa yang diterima  mereka terjamin kualitasnya.

“Kami sangat peduli dengan perlindungan anak dan remaja dalam isi siaran. Karenanya, kami mohon kepada seluruh orang tua untuk sebisa mungkin peduli atas kebutuhan anaknya terutama berkaitan dengan asupan informasi dan hiburan yang mereka tonton di televisi,” tandas Nuning.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Perlindungan Anak KPPPA, Dermawan, menyambut baik ajakan dari KPI untuk memberi literasi media pada masyarakat. Menurutnya, hal ini akan memberikan kontribusi positif terhadap tumbuh kembang anak di kemudian hari. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.