Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyelenggarakan acara Penghargaan Program Siaran Ramadhan Terbaik dan Apresiasi Program Siaran Ramadhan 2015. Kegiatan ini adalah agenda tahunan yang dilaksanakan KPI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengevaluasi sekaligus mengapresiasi program siaran Ramadhan setiap tahun.

Penghargaan Program Siaran Ramadhan adalah puncak kegiatan pengawasan dan penilaian yang dilakukan KPI bersama MUI untuk tayangan siaran televisi selama bulan puasa. Sebelum masuknya bulan Ramadhan, KPI sudah mengundang seluruh Lembaga Penyiaran dan menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas siaran yang lebih baik dari Ramadhan sebelumnya, yakni program acara yang menyajikan siaran yang mendorong kekhusukan selama pelaksanaan puasa. Selain itu, KPI juga memberikan teguran, sanksi, dan pembinaan kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar pada setiap 10 hari pelaksaan Ramadhan.

Pada Ramadhan tahun lalu, KPI dan MUI memberikan apresiasi kepada sejumlah program acara. Tahun ini ada yang berbeda, ada Penghargaan Program Siaran Ramadhan Terbaik dan Apresiasi Program Siaran Ramadhan. Penghargaan Program acara terbaik diberikan untuk tayangan yang dianggap memenuhi kriteria, Kualitas; substansi materi yang relevan dan kontekstual dengan Ramadhan, Kreativitas; Pengemasan yang menarik dan disukai pemirsa, Orisinalitas; keaslian ide program, dan Kontinuitas; konsistensi dan survive. 

Penghargaan Program Acara Ramadhan Terbaik diberikan untuk empat jenis program acara, yakni Talent Show, Feature/Dokumenter, Sinetron, dan Reality Show. Sedangkan untuk Apresiasi Program Acara Ramadhan diberikan tanpa ketentuan kategori acara, lintas jenis dan genre acara dengan kriteria baik. 

Acara Penghargaan Siaran Program Siaran Ramadhan 2015 akan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2015 di Gedung Serbaguna Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, Pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini bersamaan dengan acara halal bihalal KPI. Acara akan dihadiri oleh Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, Ketua MUI, sejumlah Direktur Lembaga Penyiaran dan pemilik media penyiaran, serta awak media.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi pada program siaran “Gang Senggol” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada 18 Juli 2015 pukul 01.19 WIB. Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 27 Juli 2015 memutuskan terdapat pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran adn Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Dalam tayangan tersebut, program Gang Senggol yang merupakan program rohani agama Kristiani, banyak menampilkan penggunaan atribut agama Islam. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan umat Islam di Indonesia. Dari kajian yang dilakukan oleh KPI, tayangan ini berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama karena tayangan ini muncul pada momen hari raya Idul Fitri. Karenanya KPI memutuskan program ini melanggar Pasal 6 dan Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 serta Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012, dan diganjar sanksi administratif teguran tertulis.

KPI Pusat menerima kurang lebih 200 (dua ratus) pengaduan masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap tayangan tersebut. KPI mengingatkan bahwa segala sesuatu yang terkai dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal-hal yang sensitif dan harus dihormati. Tayangan Gang Senggol yang muncul pada hari raya umat Islam ini justru menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang ada di tengah masyarakat. Untuk itu KPI meminta segera MNC TV melakukan evaluasi internal dan tidak melakukan kesalahan tersebut, sebagai wujud kontribusi televisi terhadap hadirnya kehidupan antar umat beragama yang harmonis.  

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Bioskop Indonesia  Premiere yang tayang di Trans TV. Sanksi ini diberikan berdasarkan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang ditemui dalam program tersebut, pada episode “Jangan Bercermin di Jumat Kliwon” yang tayang 4 Juli 2015. 

Pada episode tersebut, didapati muatan mistik dan horor yang menurut ketentuan hanya dapat muncul pada program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa), yakni pukul 22.00-03.00. Sedangkan Bioskop Indonesia Premiere: Jangan Bercermin di Jumat Kliwon ini, tayang pada pukul 13.02 WIB. KPI menilai, program ini telah melanggar perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik dan horor,  penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang Dewasa. 

Bioskop Indonesia Premiere sebelumnya telah menerima sanksi administratif teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali atas tayangan: Bioskop Premire Indonesia:  Salon Madam Sulam Alis dan Bioskop Indonesia Premiere: Tusuk Konde Nyi Sukma.  Untuk itu,  sanksi penghentian sementara dijatuhkan KPI ini merupakan peningkatan sanksi atas tidak diindahkannya teguran-teguran administratif sebelumnya. Sanksi penghentian sementara ini berlaku selama 1 (satu) hari penayangan, yaitu pada 18 Juli 2015. 

KPI mengingatkan kembali, tentang ketentuan  penayangan program siaran bermuatan mistik atau horor sebagai  muatan yang boleh tampil pada program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa). Karenanya, muatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sesuai pasal 32 SPS KPI tahun 20012.  Jika didapati program ini masih menyiarkan muatan mistik atau horor di luar ketentuan jam tayang Dewasa, maka durasi penghentian sementara akan ditingkatkan. 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati program-program ramadhan di televisi yang berkualitas. Hal itu ditetapkan dalam rapat akhir antara KPI dan MUI di kantor KPI Pusat (24/7). Dalam rapat tersebut, KPI dan MUI membahas program-program mana saja yang layak diberikan penghargaan. Kedua lembaga ini juga memberikan penilaian terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang konsisten menjaga program-program siarannya, agar sesuai dengan semangat bulan Ramadhan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily dan Komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho. Sedangkan dari MUI, dipimpin oleh Imam Sujarwo. Selain membahas program yang berkualitas, MUI dan KPI juga menilai program-program televisi di bulan Ramadhan yang buruk.  KPI berharap, pemberian penghargaan dan pengumuman program Ramadhan yang buruk ini dapat memacu lembaga penyiaran meningkatkan kualitas tayangan ramadhannya di tahun depan. 

Rencananya, KPI dan MUI akan memberikan apresiasi terhadap tayangan Ramadhan tahun pada Jumat, 31 Juli 2015, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

JakartaDalam pemantauan yang dilakukan oleh KPI terhadap tayangan Ramadhan tahun ini, ternyata 15 stasiun televisi memproduksi cukup banyak program Ramadhan dengan berbagai format acara baik ceramah, talent show, sinetron, talkshow, feature/dokumenter dan reality show. Mayoritas program-program tersebut menunjukkan kreativitas yang positif dan sejalan dengan nuansa Ramadhan. 

Namun demikian masih ada sejumlah pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sepanjang paruh kedua bulan Ramadhan yang didominasi oleh variety show yang memuat pelecehan verbal lewat kata-kata hinaan, makian dan candaan.  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melihat hal itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghormatan norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja, serta penggolongan siaran. 

Terhadap program- program yang belum sesuai dengan nuansa Ramadhan, KPI memberikan teguran pada program Alhamdulillah Kita Sahur (Trans 7), Sahur Itu Indah (Trans TV), Assalamualaikum D’T3rong Show (Indosiar) dan Pesbukers (ANTV). Selain itu KPI juga memberikan peringatan kepada program Ngabuburit (Trans TV).

Dari data yang ada di KPI, teguran tertulis kedua untuk program Alhamdulillah Kita Sahur (Trans 7) didapat karena menayangkan atraksi memukul gelas plastic berisi paku. Sedangkan untuk Pesbuker (ANTV) ditemui adegan mencium pipi sebanyak tiga kali antara laki-laki dan laki-laki yg berperilaku kewanitaan pada program yang tayang 7 Juli lalu. Secara khusus KPI melihat dalam program Pesbukers ini terdapat segmen pria yang berperan seperti wanita. Padahal, KPI Pusat telah mengeluarkan larangan program siaran menampilkan pria berpenampilan dan berperilaku kewanita-wanitaan sebagai bahan candaan.

Pada program Sahur Itu Indah (Trans TV), KPI menemukan adanya penghinaan secara verbal dan adegan menggunakan bahan yang dapat membahayakan orang lain, seperti penggunaan pelindung gigi yang berbalsem lalu dimasukkan ke dalam mulut dan melumurkan krim ke wajah.

Pelanggaran lain terjadi pada program Assalamualaikum D’T3rong Show (Indosiar) yang tayang 9 Juli lalu. Pada program ini menayangkan salah satu host memeloroti celana seorang anak laki-laki saat sedang disorot kamera. Tayangan dengan muatan perilaku demikian, tidak pantas untuk ditampilkan karena tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat. Sementara peringatan diberikan pada program Ngabuburit (Trans TV) yang pada 6 Juli yang menayangkan candaan yg merendahkan orang.‎

KPI menyesalkan lembaga penyiaran tidak memperhitungkan dampak dari pelanggaran-pelanggaran tersebut  terhadap anak dan remaja yang ikut menonton baik menjelang sahur maupun berbuka puasa.

Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily menyatakan lembaga penyiaran harus segera melakukan pembenahan terhadap muatan program-program variety show baik selama bulan Ramadhan ataupun sesudahnya. Kami yakin bahwa unsur hiburan dalam program variety show tidak akan berkurang sedikit pun dengan menghilangkan muatan candaan yang berlebihan dan celaan yang melecehkan. Justru di tengah masyarakat yang semakin kritis, industri penyiaran seharusnya tertantang untuk menyajikan hiburan yang sehat, mendidik dan inspiratif

Evaluasi menyeluruh terhadap tayangan televisi di bulan Ramadhan, akan disampaikan KPI pada akhir Juli mendatang. Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, KPI akan mengumumkan program Ramadhan televisi yang buruk dan tidak layak ditonton masyarakat. Idy percaya, langkah KPI ini akan mendapatkan dukungan, sehingga industri penyiaran terdorong untuk membuat program yang mencerahkan masyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.