- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 8210
Bandar Lampung - Dinamika penyiaran di Indonesia saat ini tengah berada pada masa transisi atau masa peralihan dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital. Berdasarkan amanat dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses perpindahan sistem penyairan dari analog ke digital ini harus tuntas dua tahun mendatang, atau tepatnya pada November 2022. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela mengatakan hal tersebut memberi sambutan dalam acara pelantikan anggota KPI Daerah Lampung periode 2020-2023.
Hardly memaparkan, pelaksanaan digitalisasi penyiaran ini akan memberikan dampak positif setidaknya pada tiga hal. Yakni terjadinya efisiensi penggunaan spektrum frekuensi untuk penyiaran, kualitas teknis penyiaran dalam bentuk gambar dan suara yang diterima masyarakat menjadi lebih baik, serta jumlah saluran televisi menjadi semakin banyak dan memungkinkan lebih banyak pilihan siaran televisi, termasuk untuk televisi lokal.
Untuk itu, kepada anggota KPID Lampung yang baru saja dilantik Hardly berharap agar ikut melakukan sosialisasi tentang digitalisasi penyiaran, termasuk menyampaikan peluang dan tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat Lampung ke depan. Selain itu KPID Lampung diharapkan melakukan penguatan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio, termasuk penguatan lembaga penyiaran lokal dalam rangka optimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan.
Tantangan yang dihadapi KPI dan KPID sebagai regulator penyiaran ke depan tentunya semakin besar. Untuk itu harus ada sinergi yang dibangun serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di Lampung. “Dalam hal ini pemerintah daerah, DPRD, Forkompinda, perguruan tinggi, organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan, dan lain-lain”, tukas Hardly. Hal ini sebagai upaya bersama dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas di tengah masyarakat.
Hardly juga mengingatkan pada KPID, agar dalam menjalankan kewajiban pengawasan konten siaran, juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga penyiaran sebagai bentuk stimulasi dalam mendorong peningkatan kualitas penyiaran. Selain itu, sebagai media informasi kepada publik, KPID diharapkan dapat mengarahkan lembaga penyiaran dalam rangka menyukseskan agenda pembangunan di provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Hardly menyampaikan tentang Rekomendasi RAKORNAS KPI 2020, salah satunya adalah menetapkan agenda literasi media secara nasional dalam bentuk Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP). KPI Pusat sendiri sudah beberapa kali melaksanakan literasi media di Lampung. Tentunya pada program KPID Lampung mendatang dapat menjadi bagian dari GLSP dengan mengagendakan literasi media secara lebih massif kepada masyarakat. “Agar di tengah era ledakan informasi ini, masyarakat mampu memilah dan memilih informasi yang baik dan benar,” tegasnya.
Anggota KPID Lampung masa bakti 2020-2023 dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung. Turut hadir pula dalam pelantikan tersebut, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Nuning Rodiyah. Adapun anggota KPID Lampung yang dilantik adalah Febriyanto, Wirdayati, Nisaul Fithri, Resyi Saputra, Sylvia Wulansari, Hendra dan Budi Jaya. Dari tujuh anggota KPID yang dilantik hari ini, terdapat dua anggota petahana yang sudah menjabat pada periode sebelumnya, yakni Febriyanto dan Wirdayati