- Detail
- Dilihat: 12230
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapati adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penyiaran siaran asing oleh Global TV. Akibat pelanggaran itu, KPI Pusat melayangkan sanksi teguran kepada Global TV, Jumat, 16 Desember 2016.
Dalam surat sanksinya, KPI Pusat menyampaikan alasan diberikan sanksi teguran untuk Global TV. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 November 2016 stasiun Global TV menayangkan program siaran asing sebanyak 10 (sepuluh) program atau 42% (empat puluh dua per seratus) dari keseluruhan mata acara dengan durasi bersih 8 (delapan) jam 29 (dua puluh sembilan) menit atau 45% (empat puluh lima per seratus) dari waktu siar selama 24 (dua puluh empat) jam;
2. Pada tanggal 2 November 2016 stasiun Global TV menayangkan program siaran asing sebanyak 10 (sepuluh) program atau 43% (empat puluh dua per seratus) dari keseluruhan mata acara dengan durasi bersih 8 (delapan) jam 30 (tiga puluh) menit atau 46% (empat puluh enam per seratus) dari waktu siar selama 24 (dua puluh empat) jam;
3. Pada tanggal 3 November 2016 stasiun Global TV menayangkan program siaran asing sebanyak 12 (dua belas) program atau 55% (lima puluh lima per seratus) dari keseluruhan mata acara dengan durasi bersih 10 (sepuluh) jam 55 (lima puluh lima) menit atau 59% (lima puluh sembilan per seratus) dari waktu siar selama 24 (dua puluh empat) jam;
4. Pada Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mengatur “isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri”;
5. Pada Pasal 67 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 disebutkan “program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari”;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, program siaran asing yang ditayangkan oleh stasiun Global TV telah melebihi batas maksimum yang telah ditentukan.
Di akhir surat teguran, KPI Pusat meminta Global TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan program siaran.
“Naila” SCTV Ditegur
Selain melayangkan surat teguran untuk Global TV, KPI Pusat juga memberi sanksi teguran untuk program siaran “Naila” SCTV, Jumat, 16 Desember 2016. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran dalam program siaran yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 5 Desember 2016 pukul 17.48 WIB.
Pada program tersebut terdapat perkataan beberapa anak perempuan “Tuh ‘kan, apa aku bilang, mama tiri itu ‘kan jahat. Makanya bilang sama papa kamu, jangan mau punya ibu tiri. Kalau papa aku si baik nggak bakal ngasi aku ibu tiri kaya kamu”, dan “Iya, ‘kan ibu tiri itu jahat, suka ngurung, nggak dikasi makan nanti kurus kering kayak nenek-nenek”.
Muatan demikian berpotensi memberikan contoh perilaku buruk yang dapat ditiru khalayak anak-anak dan remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Dalam surat sanksinya, KPI Pusat meminta SCTV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. SCTV juga diwajibkan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Padang – Ketua KPI Pusat Yuliander Darwis didaulat menjadi komandan upacara Hari Peringatan Bela Negara 2016 di Lapangan Imam Bonjol, kota Padang, Senin, 19 Desember 2016. Puncak upacara Hari Peringatan Bela Negara yang kali ini diadakan di Sumatera Barat dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Dalam upacara tersebut, dibacakan pula Ikrar Bela Negara oleh peserta upacara yang memakai pakaian adat dari masing-masing provinsi di Indonesia. Peserta upacara kemudian mengikuti pembacaan ikrar BelaNegara oleh Dosen Universitas Andalas, Sari Lenggo Geni.
Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) haruslah orang-orang yang mencerminkan aspirasi daerahnya. Mereka pun harus bertanggungjawab terhadap tumbuh kembangnya penyiaran di wilayah tersebut. Hal itu dikatakan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menerima kunjungan DPRD Provinsi Gorontalo di kantor KPI Pusat, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Hardly juga mengusulkan ke DPRD soal komposisi adanya orang lama di KPID baru. Menurutnya, keberadaan orang lama menjadi jembatan antara program KPID lama dengan yang baru. Selain untuk menyamakan pandangannya terhadap penyiaran.

Jakarta – Usai dikukuhkan Gubernur Jawa Timur pekan lalu. Tujuh Komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jatim terpilih periode 2016-2019 melakukan lawatan kerja pertama ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis, 15 Desember 2016. Lawatan ini dalam rangka koordinasi dan membahas berbagai persoalan mengenai penyiaran.
Di awal pertemuan, Ketua KPID Jatim Afif Amrullah mengenalkan para komisioner KPID Jatim dan menyampaikan rencana kerja mereka kepada KPI Pusat. “Koordinasi dengan KPI Pusat sangat penting terutama dalam menyamakan pandangan. Selain itu, kami juga meminta input dari KPI Pusat terkait rencana kerja kami,” katanya.


