- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 8841
Rombongan DPRD dan Pemprov Sulawesi Selatan mengunjungi ruangan pemantauan langsung KPI Pusat usai pertemuan, Rabu (15/1/2020)
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tidak membiarkan kekosongan pengurus di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) karena masa baktinya telah habis.
KPI Pusat sebenarnya berharap bahwa secara ideal seleksi KPID dapat dilakukan tepat waktu, sehingga sebelum berakhir masa penugasan KPID saat ini, sudah terpilih anggota KPID untuk periode selanjutnya. Apabila proses pemilihan KPID belum berjalan, maka KPI Pusat meminta Pemprov dan DPRD dapat memperpanjang masa jabatan KPID saat ini, untuk menghindari terhambatnya fungsi pengawasan penyiaran di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menerima Ketua DPRD Provinsi, Sekda Provinsi, Anggota DPRD dan Ketua KPID Provinsi Sulsel di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Menurut Hardly, tugas dan fungsi KPID sangat vital karena menyangkut pengawasan penyiaran pada umumnya. Selain itu, ada tugas lain KPID terkait pemberian rekomendasi perpanjangan izin penyiaran dan literasi media untuk masyarakat. “Literasi ini menjadi catatan utama karena KPID berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mampu memilih dan memanfaatkan media dengan baik dan benar. Dan proses literasi itu harus dilakukan secara berkesinambungan, tidak boleh berhenti,” paparnya.
Jika memang perangkat untuk proses rekruitmen KPID belum siap, lanjut Hardly, hal ini menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa jabatan KPID yang akan selesai. “Proses perpanjangan bagi pengurus KPID menjadi opsi ketika perangkat untuk menyeleksi KPID selanjutnya belum siap,” ujar Hardly.
Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, proses perpanjangan menjadi pilihan utama ketika proses seleksi KPID baru belum siap. Perpanjangan ini sudah diatur dalam Peraturan KPI No.1 tahun 2014 tentang Kelembagaan Pasal 27 poin 4 yang berbunyi jika proses pemilihan dan penetapan Anggota KPID di DPRD Provinsi tidak selesai pada waktunya, maka untuk menghindari adanya kekosongan jabatan Anggota KPID berikutnya meminta Gubernur dengan tembusan kepada DPRD Provinsi untuk memperpanjang masa jabatan.
“Jangka waktu perpanjangan masa jabatan Anggota KPID adalah sampai terpilihnya Anggota KPID masa jabatan berikutnya. Mekanisme perpanjangan itu sudah ada dan KPID Sulsel pun sudah juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD terkait masa bakti mereka yang segera habis, enam bulan sebelumnya. Jadi semua prosedur telah dipenuhi,” tambah Nuning.
Nuning mengingatkan waktu satu bulan untuk melakukan pemilihan sangat sempit ditambah lagi anggaran untuk proses seleksi apakah sudah tersedia. Dia menyatakan perpanjangan masa jabatan KPID menjadi pilihan terbaik agar tidak terjadi kekosongan jabatan sembari mempersiapkan proses rekruitmen KPID berikutnya.
“Apalagi dalam waktu dekat, Sulawesi Selatan akan ada menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di 12 kota dan kabupaten. Pengawasan kampanye di media penyiaran merupakan tugas KPID dan hal ini tidak boleh dibiarkan lepas. Jangan sampai ada pemanfaatan media secara berlebihan oleh peserta Pilkada,” katanya di depan Ketua DPRD, Ketua Komisi A dan Sekretaris Daerah Provinsi.
Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi Ina Kartikasari, mengatakan pihaknya memiliki perhatian besar terhadap keberadaan KPID. Perhatian ini dibuktikan dengan kucuran anggaran hibah untuk KPID yang sudah disepakati dalam APBD 2020. “KPID telah melakukan banyak hal dan kami mendukungnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menegaskan proses perpanjangan KPID harus segera dilakukan jika memang semua sudah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. “Kita harus ambil langkah konkrit. Perpanjangan ini untuk menghindari kekosongan tersebut,” tandasnya. ***