Rombongan DPRD dan Pemprov Sulawesi Selatan mengunjungi ruangan pemantauan langsung KPI Pusat usai pertemuan, Rabu (15/1/2020)

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tidak membiarkan kekosongan pengurus di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) karena masa baktinya telah habis. 

KPI Pusat sebenarnya berharap bahwa secara ideal seleksi KPID dapat dilakukan tepat waktu, sehingga sebelum berakhir masa penugasan KPID saat ini, sudah terpilih anggota KPID untuk periode selanjutnya. Apabila proses pemilihan KPID belum berjalan, maka KPI Pusat meminta Pemprov dan DPRD dapat memperpanjang masa jabatan KPID saat ini, untuk menghindari terhambatnya fungsi pengawasan penyiaran di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menerima Ketua DPRD Provinsi, Sekda Provinsi, Anggota DPRD dan Ketua KPID Provinsi Sulsel di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Menurut Hardly, tugas dan fungsi KPID sangat vital karena menyangkut pengawasan penyiaran pada umumnya. Selain itu, ada tugas lain KPID terkait pemberian rekomendasi perpanjangan izin penyiaran dan literasi media untuk masyarakat. “Literasi ini menjadi catatan utama karena KPID berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mampu memilih dan memanfaatkan media dengan baik dan benar. Dan proses literasi itu harus dilakukan secara berkesinambungan, tidak boleh berhenti,” paparnya.

Jika memang perangkat untuk proses rekruitmen KPID belum siap, lanjut Hardly, hal ini menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa jabatan KPID yang akan selesai. “Proses perpanjangan bagi pengurus KPID menjadi opsi ketika perangkat untuk menyeleksi KPID selanjutnya belum siap,” ujar Hardly.

Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, proses perpanjangan menjadi pilihan utama ketika proses seleksi KPID baru belum siap. Perpanjangan ini sudah diatur dalam Peraturan KPI No.1 tahun 2014 tentang Kelembagaan Pasal 27 poin 4 yang berbunyi jika proses pemilihan dan penetapan Anggota KPID di DPRD Provinsi tidak selesai pada waktunya, maka untuk menghindari adanya kekosongan jabatan Anggota KPID berikutnya meminta Gubernur dengan tembusan kepada DPRD Provinsi untuk memperpanjang masa jabatan. 

“Jangka waktu perpanjangan masa jabatan Anggota KPID adalah sampai terpilihnya Anggota KPID masa jabatan berikutnya. Mekanisme perpanjangan itu sudah ada dan KPID Sulsel pun sudah juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD terkait masa bakti mereka yang segera habis, enam bulan sebelumnya. Jadi semua prosedur telah dipenuhi,” tambah Nuning.

Nuning mengingatkan waktu satu bulan untuk melakukan pemilihan sangat sempit ditambah lagi anggaran untuk proses seleksi apakah sudah tersedia. Dia menyatakan perpanjangan masa jabatan KPID menjadi pilihan terbaik agar tidak terjadi kekosongan jabatan sembari mempersiapkan proses rekruitmen KPID berikutnya. 

“Apalagi dalam waktu dekat, Sulawesi Selatan akan ada menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di 12 kota dan kabupaten. Pengawasan kampanye di media penyiaran merupakan tugas KPID dan hal ini tidak boleh dibiarkan lepas. Jangan sampai ada pemanfaatan media secara berlebihan oleh peserta Pilkada,” katanya di depan Ketua DPRD, Ketua Komisi A dan Sekretaris Daerah Provinsi.

Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi Ina Kartikasari, mengatakan pihaknya memiliki perhatian besar terhadap keberadaan KPID. Perhatian ini dibuktikan dengan kucuran anggaran hibah untuk KPID yang sudah disepakati dalam APBD 2020. “KPID telah melakukan banyak hal dan kami mendukungnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menegaskan proses perpanjangan KPID harus segera dilakukan jika memang semua sudah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. “Kita harus ambil langkah konkrit. Perpanjangan ini untuk menghindari kekosongan tersebut,” tandasnya. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta - Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menganggap iklan boyband BTS di salah satu perusahaan e-commerce berbau LGBT. Atas dasar itu, lembaga tersebut mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menarik iklan tersebut dari peredaran di Indonesia.

"Kami berharap, KPI mencabut iklan tersebut sehingga bangsa ini dapat terlindungi dari perilaku menyimpang LGBT. Anak dan remaja sangat rentan menduplikasi perilaku seperti itu,” ungkap Zoel Nasution, Koordinator Aksi Unjuk Rasa LAKSI dalam keterangannya.

Menanggapi hal itu, pihak KPI pun angkat bicara. Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiah mengatakan, sejauh ini iklan yang dibintangi boyband asuhan Big Hit Entertainment itu tidak menampilkan tudingan yang dilayangkan oleh LAKSI.

Dalam keterangan Nuning menjelaskan, pihaknya tidak menemukan unsur-unsur yang menjadi keberatan LAKSI dalam iklan tersebut. “BTS tidak mengenakan pakaian keperempuan-perempuanan, tidak pula mengajak penonton untuk berorientasi seks berbeda. Bahkan, mereka tidak melecehkan kelompok masyarakat tertentu,” kata Nuning kepada Okezone, pada Jumat (10/1/2020).

Meski belum menerima delik aduan dari LAKSI, namun KPI akan menarik konten tersebut apabila memang terbukti ditemukan unsur berbau LGBT. “Sebenarnya tidak hanya BTS. Kalau memang ada pria yang divisualkan dalam kostum wanita dan sebaliknya, itu merupakan bagian dari upaya promosi LGBT. Tidak boleh tayang di TV.”

Tudingan LGBT yang dilayangkan LAKSI kepada perusahaan e-commerce itu ternyata diambil berdasarkan artikel pemberitaan di sejumlah media. Menurut keterangan Zoel, boyband BTS menunjukkan dukungan mereka terhadap perilaku hidup LGBT dan kehidupan liberal. Red dari okezone

 

Jakarta - Sanksi penghentian sementara yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada program siaran “Anak Langit” di SCTV, telah dilaksanakan pada 31 Desember 2019 – 1 Januari 2020. Penghentian tersebut sebagai sebuah konsekuensi dari peningkatan sanksi atas pengabaian Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan pelanggaran dan Standar Program Siaran (P3), khususnya terkait adegan kekerasan yang detil dan intensif pada tayangan tanggal 20, 27, 30 September, dan 3-6,8 dan 10 Oktober 2019. 

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti mengatakan, tidak tayangnya program siaran “Anak Langit” selama dua hari menunjukkan pihak SCTV sudah melaksanakan keputusan KPI atas sanksi yang telah dijatuhkan.  

Lebih jauh Santi menjelaskan, sanksi dijatuhkan KPI pada program ini, lantaran munculnya adegan kekerasan yang melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan remaja, yang menjadi semangat dari P3 & SPS KPI 2012. Apalagi pada program ini disematkan klasifikasi R (Remaja), ujarnya. Dalam P3 & SPS sendiri sudah jelas memberikan deskripsi tentang program siaran dengan klasifikasi Remaja. “Termasuk juga larangan bermuatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku tersebut sebagai suatu hal yang lumrah”, tambah Santi. 

Dari data KPI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2019, sanksi yang dijatuhkan pada lembaga penyiaran didominasi atas pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja. Sedangkan jika melihat dari aduan masyarakat, keluhan terbanyak adalah mengenai konten kekerasan yang muncul dalam program siaran. Santi menegaskan, KPI akan tetap konsisten menegakkan regulasi penyiaran pada setiap program siaran yang hadir di tengah masyarakat. Dengan dilaksanakannya penghentian sementara oleh lembaga penyiaran yang dijatuhkan sanksi, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi program siaran lain untuk memastikan memiliki muatan yang tetap selaras dengan regulasi penyiaran.

 

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemenpan-RB, Jumat (10/1/2020).

Pertemuan ini membahas sejumlah hal terkait penguatan kelembagaan KPI dan perembangan penyiaran di tanah air. “Kami ingin menyampaikan berbagai hal terkait penguatan kelembagaan KPI dan juga penguatan di bidang yang lain,” kata Agung Suprio.

Selain itu, pertemuan juga membahas persoalan isi siaran terkait konten-konten yang mengandung unsur radikalisme di media elektronik seperti televisi dan radio. ***

 

Jakarta -- Stasiun Televisi ANTV menyatakan telah menghentikan penayangan Program Siaran “Pesbukers”untuk waktu yang tidak ditentukan. Informasi tentang penghentian itu diterima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada saat melakukan kegiatan pembinaan dengan pihak ANTV di Kantor KPI Pusat, beberapa waktu lalu.

Menurut Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti, penghentian tayangan acara “Pesbukers” telah dilakukan ANTV sejak tanggal 9 Desember 2019 lalu.  Penghentian tersebut dilakukan atas inisiatif ANTV.

“Sejak tanggal 9 Desember hingga saat ini kami sudah tidak lagi melihat tayangan Pesbukers di layar kaca ANTV. Hal ini telah menjadi catatan tim pemantauan kami,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti, kepada kpi.go.id, Rabu (8/1/2020).

Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat sebelumnya, tayangan Program Siaran “Pesbukers” ANTV hadir setiap hari dari Pukul 16.30 hingga 18.00 WIB. Program ini juga telah mendapatkan sanksi administratif dari KPI Pusat berupa teguran kedua pada 8 Oktober 2019 karena melakukan pengabaian pada aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan pelanggaran terhadap Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.