- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 19841
Jakarta – Evaluasi Tahunan yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) menunjukkan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dengan jumlah yang signifikan. Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti menyampaikan, sepanjang periode evaluasi yakni di bulan Oktober 2018 hingga September 2019 Trans TV menerima 17 sanksi dengan rincian 12 teguran tertulis, 2 teguran tertulis kedua, dan 3 penghentian sementara. “Pasal-pasal yang dilanggar adalah terkait penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan kepada anak dan remaja serta penggolongan program siaran,”ujar Santi. Sedangkan untuk apresiasi, Trans TV mendapatkan tiga buah penghargaan pada ajang Anugerah KPI 2018 untuk program siaran FTV, Talkshow dan Program Siaran Peduli Perempuan. Hal tersebut dipaparkan Santi dalam Evaluasi Tahunan yang digelar KPI di hadapan jajaran manajemen Trans TV.
Selain apresiasi dan sanksi, evaluasi juga memaparkan kinerja Trans TV sebagai TV berjaringan dalam menghadirkan konten siaran lokal. Mohammad Reza selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) mengatakan, konten lokal yang disiarkan Trans TV lebih dari 90 % berupa informasi atau berita. Reza mengingatkan tentang kecenderungan televisi melakukan re-run atau menayangkan ulang konten-konten lokal guna memenuhi kewajiban sepuluh persen. “Jangan sampai re-run untuk konten lokal dengan program berita dan informasi, menyalahi prinsip-prinsip faktualitas, sehingga masyarakat disuguhi berita atau informasi yang tidak update,” tegasnya.
Forum evaluasi ini juga turut dihadiri oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio. Pelaksanaan evaluasi tahunan memiliki landasan hukum Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) no 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran, Peraturan KPI no 1 tahun 2012 tentang P3 dan Peraturan KPI no 2 tahun 2012 tentang SPS, serta Keputusan KPI no 2 tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Persyaratan Program Siaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Induk Stasiun Jaringan. Dengan diadakannya evaluasi setiap tahun, harapannya perbaikan kualitas siaran dapat dilakukan secara berkala, tanpa menunggu proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang berlangsung setiap sepuluh tahun.
Terkait kualitas program siaran di Trans TV, catatan juga disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela dan Nuning Rodiyah, termasuk ketidakhadiran jajaran Direksi Trans TV dalam forum evaluasi tahunan. KPI menilai seharusnya dalam forum evaluasi tahunan ini, jajaran Direksi Trans TV turut hadir untuk mengetahui kinerja televisinya selama setahun belakangan. Dikemukakan pula oleh Hardly, sebagai penerima sanksi terbanyak dari KPI di evaluasi tahunan ini, Trans TV pun masih punya hutang kepada KPI atas pelaksanaan sanksi penghentian sementara untuk program siaran Brownies dan Pagi-Pagi Pasti Happy. “Ketidakhadiran direksi dalam forum evaluasi tahunan di saat Trans TV banyak menerima sanksi, dapat dimaknai sebagai ketiadaan komitmen untuk berbenah. Kalau Direksi tidak ada yang hadir, bagaimana KPI dapat meminta komitmen perbaikan atas kualitas siaran di Trans TV?” tanya Hardly.
Belum dilaksanakannya peringatan KPI atas penghentian sementara untuk dua program tersebut, menurut Nuning, menunjukkan Trans TV abai dalam penegakan aturan. Apalagi dua program yang harus segera dilaksanakan sanksinya ini mendapat banyak sorotan dari publik. Selain itu, Nuning juga mencatat, ketiadaan program anak di Trans TV dan sekaligus meminta untuk mengalokasikan waktu untuk menayangkan program anak.
Dalam forum evaluasi tersebut, KPI menyampaikan secara tertulis evaluasi kinerja penyelenggaraan penyiaran kepada perwakilan manajemen Trans TV yang datang, untuk disampaikan kepada jajaran Direksi.