Wapres Ma'ruf Amin bersama Komisioner KPI Pusat usai pertemuan di Kantor Wapres, Senin (18/2/2020). Foto: Agung Rahmadiansyah

Jakarta -- Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membahas perkembangan penyiaran di tanah air dan rencana peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI di Manado, April mendatang. 

Di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, mengatakan soal rencana menyelenggarakan Hari Penyiaran Nasional tahun 2020 di Kota Manado pada 1 April mendatang ke Wapres. Persiapan peringatan Harsiarnas yang akan dihadiri masyarakat penyiaran di Indonesia sudah dilakukan sejak jauh hari. 

Agung menyampaikan dinamika penyiaran di dalam negeri seperti perkembangan digitalisasi dan media baru. Dikatakannya bahwa pengawasan media baru belum ada karena tidak adanya regulasi yang menaungi. “Pengaturan media baru sangat diperlukan karena menyangkut sejumlah hal selain hanya pengawasan juga finansial bagi negara melalui pajak,” katanya kepada Wapres di Kantor Wapres, Selasa (18/2/2020).

Terkait pengawasan media baru, Wapres menegaskan mendukung KPI menjadi lembaga pengawas bagi media baru. Kegelisahan akan dampak negatif yang ditimbulkan dari media baru menjadi alasan Wapres. “Saya meminta adanya pengaturan media baru dan saya berharap Revisi Undang-Undang Penyiaran segera disahkan,” kata Ma’ruf Amin. 

Dalam pertemuan itu, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, Mimah Susanti, dan Mohamad Reza. Selain itu, hadir Kabag Perencanaan, Hukum dan Humas, Umri, dan Asisten Komisioner KPI Pusat, Moh Nur Huda. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan menambahkan wewenang mengawasi media baru. Jika UU Penyiaran baru memberikan kewenangan tersebut, persoalan mengambang dan banyak dipertanyakan publik tentang siapa yang berhak mengawasi media baru akan terjawab tuntas.

Harapan itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Senin (17/2/2020).

Menurut Agung, pihaknya akan menyiapkan skema pengawasan media baru jika kewenangan tersebut dimandatkan pada KPI. Langkah awalnya akan membuat sistem kerja termasuk regulasi konten untuk media baru, aturan konten lokal dan mekanisme pengaduan. “Konsep awal kami adalah menyiapkan tiga hal itu karena kami nilai sangat penting,” katanya.

Bahkan, dalam masukan yang disampaikan KPI ke DPR mengenai regulasi media baru, KPI mengusulkan semua media baru bebasis online wajib mendaftarkan diri ke pemerintah. Semua media baru juga wajib menayangkan konten-konten yang sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

“Adapun pengawasan konten media baru yang berupa audio visual, baik itu radio streaming, TV streaming maupun video on demand dilakukan oleh KPI,” pinta Agung. 

Jika ditemukan adanya pelanggaran di media baru, lanjut Agung, KPI berhak untuk memperingatkan dan menegur penyelenggara media tersebut. Lalu, ketika peringatan maupun teguran tersebut tak dihiraukan pihak penyelenggara, KPI akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokirnya.

“Itu sebagian pemikiran kami terkait aturan dalam regulasi media baru. Poin itu belum termasuk persoalan perpajakan dan PNBP-nya yang memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut,” jelas Agung Suprio di depan Pimpinan dan Anggota Komisi I.

Beberapa negara Eropa telah menerapkan kebijakan pengawasan media baru secara parsial dalam UU seperti Austria, Hungaria, Slovenia dan Italia. Kebijakan di empat negara itu hanya mengatur konten online dari media konvensional. “Turki bahkan sudah melakukannya sejak 2019 lalu dan mereka menerapkan pengawasan berikut sanksi untuk pelanggar,” kata Agung.   

Apa yang disampaikan Agung juga menjawab pertanyaan dari Komisi I perihal peran dan strategi KPI terkait pengawasan media baru. Penjelasan dan masukan dari KPI akan menjadi pertimbangan DPR dalam Revisi Undang-Undang yang mulai dibahas kembali. ***

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Rumpi No Secret” yang ditayangkan TRANS TV. Program “Rumpi No Secret” yang tayang pada 15 Januari 2020 pukul 16.03 WIB dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Pada tanggal tersebut terdapat tayangan yang dinilai KPI Pusat mengabaikan dan melanggar P3SPS yakni tampilan rekaman video sosial media an. Lucinta Luna yang merendahkan orang lain sambil mengangkat salah satu kaki hingga tampak jelas telapak kakinya dengan penjelasan teks "kasta kalian di bawah kaki gue".

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lain dalam “Rumpi No Secret” yang tayang pada 17 Januari 2020 pukul 16.10 WIB yakni berupa tayangan narasumber acara atas nama Lucinta Luna yang membahas konfliknya dengan Keanu, Dara Arafah, dan The Connell Twins. Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat teguran No. 81/K/KPI/31.2/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyampaikan  bahwa adegan tayangan 15 Januari 2020 telah mengabaikan dan melanggar nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan. Selain itu, Trans TV dinilai lalai memperhatikan kepentingan anak dalam produksi siaran acara tersebut. 

“Setiap program harus memperhatikan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat karena ini sangat berkaitan dengan kenyamanan dan kesopanan masyarakat dalam menonton. LP tidak bisa sembarangan mengambil konten media sosial untuk ditayangkan di TV. Apalagi dalam konten tersebut ada maksud merendahkan orang lain dan tidak sopan” jelas Mulyo, Senin (17/2/2020).

Sementara itu, tayangan “Rumpi No Secret” episode 12 Februari 2020 telah mengabaikan dan melanggar aturan tentang hak privasi dalam penyiaran. Hak ini termasuk soal masalah pribadi yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.

“Kami juga menilai pembahasan soal pribadi seseorang dinilai tidak pantas dan tak elok disiarkan dalam ruang publik. Jika dilihat dari manfaatnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik,” kata Mulyo. 

Selain itu, Mulyo menekankan pentingnya program siaran untuk memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. “Terlebih lagi program siaran ini diklasifikasikan R. Berdasarkan aturan, program dengan klasifikasi demikian dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut (merendahkan orang lain dan mengumbar privasi orang) sebagai perilaku yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya. ***

 

Jakarta - Media diminta tidak memberikan ekspose berlebihan atas kasus hukum yang menimpa  Lucinta Luna. Pemberitaan tentang kasus ini harus proporsional terkait substansi peristiwa tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba. Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano menyampaikan hal tersebut mencermati perkembangan belakangan ini tentang Lucinta Luna di media.   

Menurut Hardly, perdebatan tentang  jenis kelamin yang bersangkutan juga harus disudahi, karena polemik tersebut tidak memberikan kemanfaatan pada publik. “Kami memahami bahwa ada sebagian masyarakat yang selalu ingin mengetahui atau update tentang kehidupan pesohor, sosialita atau selebrita,” ujarnya. Akan tetapi lembaga penyiaran harus ingat bahwa fungsi penyiaran adalah untuk menyampaikan informasi yang berkualitas dan hiburan yang sehat kepada pemirsa. Jangan sampai pula ruang-ruang publik kita dipenuhi hal-hal yang remeh sehingga kita abai terhadap masalah-masalah lain yang lebih penting untuk disiarkan.

Catatan di KPI menunjukkan, pemberitaan atau pembicaraan soal kasus hukum yang menimpa Lucinta Luna selama beberapa hari terakhir selalu ada dalam program infotainmen, variety show bahkan program berita di televisi swasta. Untuk itulah kami meminta lembaga penyiaran menghentikan dramatisasi melalui pemberitaan yang berlebihan pada program siaran mereka, agar tidak mengaburkan substansi yang dapat menimbulkan persepsi yang keliru.

Yang paling penting, tegas Hardly, jangan sampai muncul pemahaman bahwa perbuatan yang melanggar norma sosial dan hukum, dapat dikelola sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah sensasi guna mengerek popularitas seseorang.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV. Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis No.80/K/KPI/31.2/02/2020 yang ditujukan ke INews TV tertanggal 12 Februari 2020 lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan penjatuhan sanksi dikarenakan adanya pelanggaran dalam tayangan berupa adegan pembawa acara program, Hotman Paris, yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran. Adegan seperti ini dinilai tidak pantas dilakukan karena menimbulkan persepsi negatif.

“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya di tonton oleh remaja bahkan anak-anak. Aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap host terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut. Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” jelas Mulyo.

Tim pemantauan KPI Pusat juga menemukan hal yang sama pada 16 Januari 2020 di pukul 21.27 hingga 22.00 WIB. “Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita,” tambah Mulyo mengutip surat teguran KPI Pusat.

Menurut Mulyo, adegan itu telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS. Ada 6 pasal yang terkena yakni Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4). Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.

“Perlu diingat oleh lembaga penyiaran untuk wajib dan tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Penggolongan ini sangat penting untuk mengklasifikasi yang pantas mereka tonton. Kita ingin melindungi mereka agar tidak terpengaruh dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta INews untuk segera melakukan perbaikan internal pada program bersangkutan. Dia berharap teguran yang didapat menjadi pembelajaran sekaligus bahan masukan bagi program untuk lebih berhati-hati dan jeli hal yang tidak boleh dan tidak pantas ditayangkan dalam siaran. Penanggung jawab program perlu juga menyampaikan hal-hal yang menjadi catatan  program ini kepada pembawa acara. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.