Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi untuk lebih berhati-hati menayangkan pemberitaan berkaitan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. KPI Pusat menemukan adanya potensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik serta mengarah pada penghakiman yang dilakukan lembaga penyiaran.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat imbauan kepada 15 stasiun televisi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.

Di dalam surat imbauan KPI Pusat itu juga diingatkan agar lembaga penyiaran memperhatikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2), (3) dan (4) serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan c.

Dalam ketentuan tersebut diuraikan perihal kewajiban program jurnalistik untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik (akurat, berimbang, adil, tidak menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi), menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan ataupun pemberitaan, tidak melakukan penghakiman, serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketua KPI Pusat juga meminta kepada semua lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Surat imbauan ini juga ditembuskan ke seluruh KPI Daerah.  ***

Tanjung Pandan – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis menilai tantangan penyiaran yang akan dihadapi ke depan terbilang berat. Penyelenggaraan Pilkada serentak di sejumlah daerah serta Pemilu 2019 menjadi ujian bagi KPI bagaimana meletakan posisi media penyiaran sebagai media yang mencerdaskan dan memberikan informasi yang dipercaya bagi masyarakat.

“Kami berharap KPI dapat bekerjasama dengan masyarakat supaya bisa memahami bagaimana menggunakan media yang tepat dan cerdas. Memilih media yang sehat dan berkualitas untuk mengansumsikan sebuah informasi. Hal ini sangat berpengaruh dengan peradaban bangsa untuk lebih baik lagi,” kata Yuliandre Darwis memberi sambutan awal di acara pembukaan Belitung Fair 2016 di bilangan Pantai Tanjung Pendam, Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, 10 Agustus 2016.

Selain itu, Yuliandre mengungkapkan ada 15 televisi jaringan nasional, ratusan televisi lokal serta televisi berlangganan yang bersiaran di pelosok negeri. Keberadaan dan siaran lembaga penyiaran tersebut harus diawasi isi siarannya. Karena keterbatasan sumber daya, KPI tidak bisa sendiri melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran. Andil publik untuk terlibat dalam pengawasan isi siaran itu sangat diperlukan. “Kami juga minta saran dari semua pihak untuk penyiaran yang lebih baik ke depannya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, atas nama KPI, Yuliander mengucapkan terimakasih kepada Bupati Belitung yang memberi ruang lembaganya untuk mensosialisasikan literasi media di sela-sela pembukaan acara Belitung Fair 2016. Yuliandre juga memperkenalkan Komisioner KPI Pusat Periode 2016-2019 kepada masyarakat Belitung di tempat tersebut. “Mudah-mudahan  ini dapat memberi hal yang baik untuk kemajuan dan peningkatan sumber daya manusia di Belitung,” katanya yang disambut tepuk tangan Bupati dan undangan yang hadir.

Di akhir pidatonya, Yuliandre tidak lupa menitipkan pesannya kepada masyakat untuk cerdas dalam memiliki media karena media merupakan jendela informasi awal bagi mereka. ***

Jakarta - Rapat Pleno Pertama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019 telah memilih Yuliandre Darwis sebagai Ketua, dan Sujarwanto Rahmat Arifin sebagai Wakil Ketua, (4/8).  Sedangkan untuk pembagian tugas per bidang di KPI Pusat adalah sebagai berikut:


Yuliandre Darwis : Ketua merangkap anggota bidang Kelembagaan KPI Pusat
S.  Rahmat Arifin: Wakil Ketua merangkap anggota bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran
Nuning Rodiyah    : Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran
Dewi Setyarini    : Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran
Obsatar Sinaga    : Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan
Ubaidillah        : Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan

Mayong S Laksono: Angggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran
Hardly Stefano     : Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran
Agung Suprio    : Anggota KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan acara serah terima jabatan dari Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 kepada Anggota KPI Pusat periode 2016-2019 di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat pagi, 12 Agustus 2016.

Sebelumnya, Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang, membacakan surat pengangkatan dan pemberhentian Anggota KPI Pusat sesuai Keputusan Presiden Nomor 85/P/2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota KPI Pusat.

Setelah itu, Ketua KPI Pusat periode 2013-2016, Judhariksawan menyampaikan kata sambutan dan berharap KPI Pusat periode 2016-2019 dapat bekerja dengan baik dan meneruskan apa yang baik yang sudah dikerjakan KPI Pusat sebelumnya.

Usai kata sambutan dari Ketua KPI Pusat periode 2013-2016, seremoni serah terima jabatan dilangsung dengan disaksikan para tamu undangan dari stakeholder terkait diantaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almayshari.

Dalam seremoni tersebut juga ditandatangani berita acara penyerahan berkas-berkas lama dari Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 kepada Anggota KPI Pusat periode 2016-2019.

Menutup acara, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyampaikan sambutan pertamanya sekaligus mengenal kepada para undangan Anggota KPI Pusat peridoe 2016-2019. ***

Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin mengingatkan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019 dapat bersikap independen, non partisan dan professional. Ini mengingat bahwa tantangan KPI ke depan makin berat, seiring dengan berkembangnya IT dan social media para era mendatang.

“Disamping itu media di Indonesia saat ini semakin dikuasai oleh Konglomerasi bisnis-politik,” katanya saat menyampaikan Pidato Penutupan Masa Sidang V tahun Sidang 2015/2016 di Jakarta, Kamis (28/7).

Menyampaikan paparannya sebagai salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan, Ketua DPR juga mengungkapkan bahwa DPR telah menindaklanjuti hasil kunjungan kerja anggota DPR pada reses Masa Persidangan IV yang lalu.

Selama masa persidangan V, DPR telah membahas proses pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap pejabat public melalui uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri. Dia berharap Kapolri baru dapat menciptakan rasa aman dengan terwujudnya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

DPR juga telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pengangkatan beberapa calon Duta Besar Negara Sahabat. DPR juga telah membahas pemberian pertimbangan amnesti/abolisi untuk narapidana/tahanan politik Aceh dan kelompoknya dan akan segera diteruskan kepada Presiden. Sumber dari dpr.go.id

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.