- Detail
- Dilihat: 8715
Jakarta – Persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 13 Desember 2016 nanti bakalan menyedot perhatian besar publik negeri ini. Pun demikian dengan kalangan media massa khususnya media penyiaran. Proses persidanganyang akan jalani Gubernur DKI non aktif pada hari Selasa pekan depan itu langsung disikapi Dewan Pers dengan menginisiasi acara diskusi terbuka bertemakan “Etika, Live Report Persidangan Ahok”, Jumat, 9 Desember 2016 di kantor Dewan Pers.
Diskusi yang diiikuti perwakilan media massa termasuk Pemimpin Redaksi dan perwakilan stasiun televisi berita serta yang berjaringan nasional menghadirkan narasumber Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis.
Mengawali diskusi, sebelum kedua narasumber berbicara, moderator diskusi Imam Wahyudi meminta Prof. Bagir Manan memberikan masukan terkait rencana persidangan Ahok dan seputar peliputannya. Menurutnya, dalam menghadapi kasus ini sangat penting kalangan Pers mengedepankan prinsip-prinsip akal sehat.
Karena itu, Bagir yang juga mantan Ketua Dewan Pers ini mengimbau agar pers menampilkan common sense dan mengedepankan wisdom dalam menyikapi kasus Ahok, terutama jelang pengadilan Ahok nanti.
Bagir juga mengatakan, hampir tidak ada siaran langsung dalam persidangan yang dilakukan di negara lain, baik itu negara bebas maupun tertutup. "Tradisi di negara yang bebas sekalipun apalagi negara yang tertutup, mereka tidak membiasakan adanya live untuk persidangan pengadilan," jelas Bagir.
Tidak disiarkannya persidangan, menurut Bagir, lantaran dinilai bisa mempengaruhi kebebasan hakim dalam melakukan tugasnya. "Karena mereka takut melanggar, dengan adanya siaran publik itu akan mempengaruhi kebebasan hakim," kata Bagir.
Bagir menegaskan, hakim memiliki kebebasan yang sangat absolut untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Selain itu, siaran langsung persidangan juga memiliki dampak negatif lainnya yakni bisa membuat terdakwa menjadi tidak fokus. Jika terdakwa tidak fokus dalam persidangan, hal tersebut bisa menjadi 'blunder' dan pada akhirnya menyusahkan dirinya sendiri. "Jangan sampai si terdakwa misalnya karena siaran langsung, dia menjadi sangat terpengaruh sehingga jawaban-jawabannya dapat menyusahkan dirinya sendiri," imbuh Bagir.
Bagir pun mengimbau agar pers berlaku bijaksana dan mengedepankan kepentingan sosial dalam peliputan kasus Ahok di persidangan nanti. Jangan sampai tekanan publik mempengaruhi jalannya persidangan, karena sangat melanggar kebebasan hakim dalam menegakkan hukum.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo mengingatkan menenai potensi dan resiko dari penyiaraan secara langsung persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama. Karenanya, Stanley, panggilan akrabnya, meminta media mempertimbangkan secara serius dampak sidang live. Sidang live berpotensi menimbulkan hal-hal negatif yang akan mengganggu ketertiban umum.
Karena itu, kata Stanley, perlu ada pembatasan agar potensi itu tak terjadi. Pihaknya menegaskan bahwa kepentingan umum atau publik harus lebih diutamakan agar persatuan sebagai bangsa tidak koyak.
Stanley juga sependapat dengan Bagir bahwa pada dasarnya akses siaran langsung sidang pengadilan harus dibatasi sebagaimana dilakukan di banyak negara. Ia mengambil contoh siaran langsung kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia menilai siaran lansung sidang terdakwa Jessica itu berlebihan dalam membangun framing serta opini yang justru menjadi pengadilan di luar pengadilan. Framing dilakukan melalui talkshow atau diskusi para ahli dan pengamat di luar persidangan.
Sementara itu, sebagian besar perwakilan media setuju dan berkomitmen untuk tidak menyiarkan jalannya persidangan secara langsung. Mereka juga menkhawatirkan siaran live memungkinkan terjadinya pengadilan oleh pendapat umum. Selain itu, siaran semacam itu juga berpotensi memicu potensi konflik di kalangan masyarakat, terutama di antara pengikut tokoh yang akan dihadirkan sebagai saksi atau ahli.
Terkait hal itu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyambut baik komitmen yang disampaikan perwakilan media soal peliputan persidangan Ahok. Menurutnya, semangat itu sudah sama dengan pihaknya yakni mengedepankan keutuhan NKRI dan persatuan kesatuan bangsa ini. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi peningkatan indeks kualitas pada program infotainment dalam Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode ke-4 yang dilakukan KPI bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI). Jika melihat pergerakan indeks dari survei periode pertama, kategori program infotainment terus mengalami peningkatan nilai indeks dari 2.52 menjadi 3.08 pada periode 4. Namun demikian nilai indeks yang dicapai masih belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan KPI, untuk aspek penghormatan terhadap kehidupan pribadi.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengharapkan hasil survei ini akan menjadi pertimbangan dari stakeholder penyiaran, tidak saja Lembaga Penyiaran, tapi juga rumah-rumah produksi serta para pengiklan, untuk menghasilkan program televisi yang lebih berkualitas. Secara khusus, Yuliandre mengingatkan tentang program sinetron yang harus mendapatkan perbaikan secara substansial. “Fungsi-fungsi penyiaran tidak boleh hanya didominasi pada aspek hiburan belaka, seperti yang tercermin dalam program sinetron, infotainment, variety show dan sebagainya. Namun juga fungsi informasi dan edukasi harus dapat hadir seimbang di layar kaca”, ujarnya.
Jakarta – Membaiknya isi siaran tidak hanya diukur dari menurunnya tampilan atau adegan yang melanggar. Isi siaran yang baik harus juga diimbangi dengan value atau nilai apa yang bermanfaat atau baik bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, disela-sela diskusi yang diselenggarakan Remotivi bertajuk “Kritik terhadap Regulasi dan Penerapan Sanksi KPI Sepanjang 2015” di kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu, 23 November 2016.
Sementara itu, di tempat yang sama, Pengamat Hukum dan Penyiaran, Sofyan Pulungan menyoroti lemahnya kewenangan KPI dalam menegakkan sanksi penyiaran. Menurutnya, perbaikan isi siaran dapat juga diimbangi dengan kewenangan yang kuat KPI dalam menerapkan sanksi tersebut.

