- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 5635
Jakarta - Sanksi penghentian sementara yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada program siaran “Anak Langit” di SCTV, telah dilaksanakan pada 31 Desember 2019 – 1 Januari 2020. Penghentian tersebut sebagai sebuah konsekuensi dari peningkatan sanksi atas pengabaian Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan pelanggaran dan Standar Program Siaran (P3), khususnya terkait adegan kekerasan yang detil dan intensif pada tayangan tanggal 20, 27, 30 September, dan 3-6,8 dan 10 Oktober 2019.
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti mengatakan, tidak tayangnya program siaran “Anak Langit” selama dua hari menunjukkan pihak SCTV sudah melaksanakan keputusan KPI atas sanksi yang telah dijatuhkan.
Lebih jauh Santi menjelaskan, sanksi dijatuhkan KPI pada program ini, lantaran munculnya adegan kekerasan yang melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan remaja, yang menjadi semangat dari P3 & SPS KPI 2012. Apalagi pada program ini disematkan klasifikasi R (Remaja), ujarnya. Dalam P3 & SPS sendiri sudah jelas memberikan deskripsi tentang program siaran dengan klasifikasi Remaja. “Termasuk juga larangan bermuatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku tersebut sebagai suatu hal yang lumrah”, tambah Santi.
Dari data KPI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2019, sanksi yang dijatuhkan pada lembaga penyiaran didominasi atas pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja. Sedangkan jika melihat dari aduan masyarakat, keluhan terbanyak adalah mengenai konten kekerasan yang muncul dalam program siaran. Santi menegaskan, KPI akan tetap konsisten menegakkan regulasi penyiaran pada setiap program siaran yang hadir di tengah masyarakat. Dengan dilaksanakannya penghentian sementara oleh lembaga penyiaran yang dijatuhkan sanksi, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi program siaran lain untuk memastikan memiliki muatan yang tetap selaras dengan regulasi penyiaran.