- Detail
- Dilihat: 7644
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan kampanye. Hasil pemantauan yang dilakukan KPI menunjukkan pada hari pertama kampanye, 16 Maret 2014, terdapat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai politik melebihi ketentuan. Stasiun televisi tersebut adalah:
1. RCTI: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto &Hary Tanoesudibjo.
2. MNC TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo.
3. Global TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo.
4. TV One : menayangkan 14 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie
5. ANTV: menayangkan 15 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie
6. Indosiar: menayangkan 16 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie
7. Metro TV : menayangkan 12 spot iklan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
8. Trans TV : menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra – Prabowo
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengingatkan bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan bahwa iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran. Untuk itu, Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.
KPI juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Data pemantauan KPI menunjukkan bahwa METRO TV menayangkan pemberitaan Partai Nasdem dengan durasi yang lebih banyak dibandingkan partai lain. “Pada hari pertama kampanye, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali,” ujar Judha. Jika dibandingkan dengan pemberitaan partai lain yang hanya berkisar pada satu hingga Sembilan berita, tentu saja menunjukkan adanya ketidakberimbangan.
Dari pemantauan KPI pada hari pertama kampanye terbuka ini, KPI melihat adanya potensi pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS), yang dilakukan lembaga penyiaran. Judha mengutip pasal 11 ayat 22 dalam P3, bahwa lembaga penyiaran dilarang dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan golongan. Temuan KPI ini sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu. Untuk pelanggaran ini, KPI akan segera memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelanggaran jumlah spot iklan melebihi ketentuan, selain memanggil lembaga penyiaran yang melanggar, KPI juga akan meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti hasil temuan ini dengan memanggil partai-partai politik yang bersangkutan.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang PT Televisi Anak Space Toon (TAS) untuk memberikan klarifikasi status perizinan. Hal ini dilakukan, mengingat KPI saat ini sedang melakukan penataan perizinan lembaga penyiaran swasta yang telah mendapatkan izin untuk melakukan sistem siaran berjaringan. Dalam pertemuan klarifikasi tersebut PT TAS mendatangkan Direktur Utama Dedi Hariyanto, Direktur Azuan Syahril, dan bagian legal Risma Nindia. Sedangkan dari KPI Pusat menghadirkan Komisioner dari Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistemn Penyiaran, Azimah Subagijo, Amiruddin dan Danang Sangga Buwana (17/3).



Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapat kunjungan dari mahasiswa Universitas Semarang, Senin, 17 Maret 2014. Maksud kunjungan dalam rangka mendapatkan masukan dan pengetahuan mengenai penyiaran dan tugas fungsi kelembagaan KPI.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers mengeluarkan seruan bersama tentang pers dan pelaksanaan Pemilu 2014. Seruan bersama ini dibuat usai pertemuan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Jumat, 14 Maret 2014. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor Dewan Pers, turut hadir Anggota KPI Pusat, Bekti Nugroho dan Amirudin. Sementera itu, Anggota Dewan Pers yang hadir antara lain, Imam Wahyudi, M. Ridlo Eisy, Yosep Adi Prasetyo (Stanley), Jimmy Silalahi, dan Ray Karuna Wijaya,

