Jakarta – Proses revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus dijalankan dengan mengacu hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2023. Pembahasan draft revisi dilakukan sesuai kesepakatan termasuk melakukan agenda harmonisasi secara internal dan eksternal bersama stakeholder terkait.
Harmonisasi eksternal dilakukan KPI diantaranya bersama Asosiasi Televisi Siaran Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan asosiasi lembaga penyiaran lainnya.
Setelah beberapa kali pertemuan dan harmonisasi, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) secara resmi menyerahkan daftar masukan serta saran atas revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke KPI Pusat, Selasa (4/6/2024) di Kantor KPI Pusat, Jakarta. Penyerahan berkas masukan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATVSI Gilang Iskandar kepada Ketua KPI Pusat Ubaidillah disaksikan Anggota KPI Pusat, Aliyah dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.
Bersamaan dengan penyerahaan berkas masukan dari ATVSI, PRSSNI yang ikut hadir dalam pertemuan menyampaikan secara langsung masukan mereka terhadap revisi P3SPS. Dalam pernyataannya, PRSSNI meminta KPI memasukan aturan tentang kode etik radio dalam draft revisi P3SPS.
Sementara itu, ATVNI melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mochammad Riyanto menyerahkan berkas daftar masukan atas revisi P3SPS pada hari ini, Rabu (5/6/2024) di Kantor KPI Pusat. Berkas diterima langsung Ketua KPI Pusat Ubaidillah yang disaksikan Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan dan Tulus Santoso.
Menanggapi penyerahan draft usulan dan masukan dari ATVSI, ATVNI serta PRSSNI, Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) yang juga Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyatakan seluruh masukan dari stakeholder termasuk ATVSI, ATVNI dan PRSSNI akan menjadi bahan pertimbangan dan dibahas dalam forum pembahasan revisi P3SPS selanjutnya.
“Kami selalu membuka ruang untuk masukan termasuk dari asosiasi. Masukan ini akan jadi bahan pertimbangan kami sebelum nanti dibahas dan ditetapkan dalam forum tertinggi Rakornas KPI 2024. Salah satu agenda utama dalam Rakornas KPI nanti adalah membahas dan menetapkan peraturan KPI termasuk P3SPS,” jelas Hasrul usai pertemuan tersebut.
Hasrul mengapresiasi perhatian dan respon positif ATVSI, ATVNI dan PRSSNI terhadap pembahasan revisi P3SPS. Langkah ini dinilainya sangat baik dalam upaya menciptakan regulasi penyiaran nasional yang adil, tegas dan diterima semua pihak. ***/Foto: Agung R dan Syahrullah
Bekasi - Aspek keberimbangan dalam program berita di televisi, masih menjadi sorotan dalam Focus Group of Discussion (FGD) kategori program berita yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV), (1/6). Hal ini dikarenakan aspek keberimbangan tersebut masih mendapatkan angka indeks di bawah standar berkualitas. Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi menyampaikan, atas data ini ada pertanyaan apakah relasi kuasa masih sangat kuat di media, terutama pada televisi yang mengambil genre berita. Khususnya jika dikaitkan dengan pesta demokrasi yang baru saja berlangsung dengan dinamika yang luar biasa di tengah masyarakat.
“Pertanyaan yang juga muncul adalah, seberapa aktual program berita ini tersaji di layar kaca, pasca Pilpres dan Pilkada nanti,” ujar Evri. Dirinya berharap, aktualitas dan keakuratan berita tetap terjaga saat Pilkada nanti, sehingga publik di daerah tetap dapat terlayani dengan informasi yang sesuai kebutuhan untuk memilih kepala daerah ke depan. Disampaikan juga oleh Evri, catatan pada program berita ini akan disampaikan dalam Evaluasi Tahunan yang dilakukan KPI kepada televisi swasta yang bersiaran jaringan.
Pada kategori program berita ini, pengendali lapangan yang hadir memimpin FGD adalah Alem Pebri Soni selaku akademisi dari Universitas Hasanuddin. Diskusi ini mengikutsertakan dua belas informan ahli yang hadir secara daring dari dua belas perguruan tinggi negeri di Indonesia. Pada kesempatan itu, informan ahli dari Universitas Padjajaran Aceng Abdullah mengungkap, ada stasiun televisi yang awalnya dipandang hanya sebelah mata untuk produksi program berita. Namun setelah ditelaah lebih jauh, ujar Aceng, ternyata berita-berita yang dihadirkan sangat berkualitas dan juga eksklusif.
Informan ahli lainnya menyoroti penggunaan footage dari media sosial sebagai konten berita di televisi. Aliyah dari Universitas Tanjung Pura menegaskan, verifikasi adalah hukum wajib dalam jurnalistik, karena hal itu yang membedakan jurnalisme sesungguhnya dengan jurnalisme warga. Dalam catatan Aliyah, ada beberapa tayangan yang kontennya diambil dari media sosial tapi tidak mengikutsertakan narasumber yang terlibat atau berada di lokasi kejadian, atau juga pejabat yang berwenang. Padahal keberadaan narasumber tersebut merupakan sumber data penting dalam kegiatan jurnalistik. Hadirnya narasumber ini juga untuk mempertegas kebenaran sebuah peristiwa, sehingga berita yang disampaikan pun layak menjadi rujukan untuk publik.
Dalam kesempatan itu I Nengah Muliarta selaku informan ahli dari Universitas Udayana konsistensi keberagaman konten pada program berita yang disalurkan oleh salah satu anggota group lembaga penyiaran. Misalnya, iNews yang menyediakan konten berita untuk televisi-televisi lainnya yang masih dalam group MNC. Catatan lain yang disampaikan Muliarta tentang kurangnya klarifikasi dari redaksi ketika menayangkan berita dengan informasi yang bertentangan. “Media tidak melakukan klarifikasi, dihantam saja semua berita, apa adanya,” terangnya.
Sementara itu, informan ahli dari Universitas Negeri Surabaya Oni Dwi Arianto mempertanyakan tentang tereksposnya kasus perundungan anak. “Kenapa yang diekspos kasusnya hanya anak dari artis yang beritanya juga viral di media sosial, sedangkan ada kasus serupa di daerah lain tapi tidak ada pemberitaan sama sekali,” ujar Oni. Diskusi ini juga berujung pada pembahasan siaran berita lokal dan eksistensi televisi lokal yang semakin lemah. Alem Pebri Soni mengungkap, beberapa televisi lokal kita sudah banyak yang gulung tikar hingga mengakibatkan informasi lokal kita menjadi minim. Hadir dalam FGD tersebut Dr Mulharnetty Syas selaku konsultan ahli yang selalu mendampingi pelaksanaan IKPSTV.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar evaluasi tahunan sebagai wujud tugas pengawasan terhadap lembaga penyiaran berjaringan. KPI melakukan evaluasi tahunan kepada Metro TV di Kantor KPI Pusat, Senin (4/6/2024). Evaluasi dipimpin langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dan diikuti oleh anggota KPI serta jajaran Metro TV.
Pertemuan dibuka oleh Ubaidillah dengan menjelaskan tujuan dari diselenggarakannya evaluasi tahunan. Telah menjadi tugas KPI untuk meningkatkan kualitas siaran di Indonesia. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, seperti isi siaran, sanksi, apresiasi Anugerah KPI, dan alokasi siaran lokal pada tahun sebelumnya (2023).
Forum ini juga menjadi ajang berkomunikasi dengan lembaga penyiaran untuk memberikan berbagai masukan. “Kami juga meminta masukan mutakhir berkaitan dengan penyiaran. termasuk memberikan rekomendasi,” ucap Ubaidillah.
Usai sambutan Ketua, Anggota KPI sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menyampaikan capaian Metro TV yang signifikan selama 2023. Dilihat dari jumlah penghargaan yang diterima sebanyak 2 penghargaan dan 7 nominasi, hal ini menjadi catatan baik bagi Metro TV.
"Metro TV tidak menerima sanksi apapun pada tahun 2023 dan berhasil mendapatkan enam nominasi penghargaan, termasuk dalam kategori dakwah non-talkshow dan khasanah Islam," ujar Tulus.
I Made Sunarsa yang juga Anggota KPI sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan menyampaikan apresiasi nihilnya catatan sanksi. Made menyampaikan Metro TV menunjukkan idealisme yang kuat dan kualitas konten siaran yang baik.
“Kami berharap edukasi yang diberikan metro TV untuk masyarakat untuk dipertahankan, jangan tergoda mengejar rating,” ujar Made.
Anggota KPI Bidang Kelembagaan lainnya, Evri Rizqi Monarshi, juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas siaran jurnalistik Metro TV. Salah satu harapannya kepada Metro TV terkait tampilan konten dengan rokok lebih bersih ke depannya.
Momentum bagi Metro TV
Arief Suditomo, sebagai perwakilan dari Metro TV, menyampaikan evaluasi selama satu tahun ini menjadi momen penting bagi Metro TV khususnya dalam hal revenue dan rating. Mengingat, penyiaran juga perlu membutuhkan eksistensi tersebut sebagai pemacu hidupnya industri.
“Semoga menjadi evaluasi 2023 yang membangun menjadi momen yang ditunggu khususnya revenue dan rating,” ujar Arief.
Menyikapi perbincangan publik tentang UU penyiaran, Arief menekankan bahwa UU penyiaran harus melindungi visi mulia jurnalistik. Ia berharap UU penyiaran yang lahir nanti tidak mengikis media sebagai pilar ke empat demokrasi.
“Apabila ada ruang diskusi (terkait UU Penyiaran) saya akan berpartisipasi demi menjaga demokrasi di Indonesia,” ujar Arief.
Penilaian dan Harapan KPI
KPI juga telah mengukur kualitas program siaran yang ada di Indonesia melalui Indeks Kualitas Penyiaran Televisi (IKPSTV). Melalui penanggungjawabnya, Amin Shabana, yang juga Anggota KPI Bidang Kelembagaan, mengingatkan bahwa Metro TV masih perlu meningkatkan beberapa aspek.
"Penilaian publik terhadap Metro TV (dalam IKPSTV) menunjukkan bahwa mereka perlu meningkatkan kualitas siaran, terutama dalam kategori berita dan talkshow religi," katanya.
Terkait dinamika penyiaran di Indonesia, Ubaidillah juga menyampaikan harapan agar Metro TV dan lembaga penyiaran lainnya terus meningkatkan kualitas siaran. "Kami menunggu hasil draft RUU Penyiaran yang resmi, yang akan memberikan panduan lebih jelas bagi KPI dan memperkuat kelembagaan KPI," ujar Ubaid.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara yang juga disaksikan oleh Koordinator Bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran), Muhammad Hasrul Hasan, sebagai catatan resmi kegiatan evaluasi tersebut. Abidatu Lintang/Foto: Agung R
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi tahunan terhadap empat stasiun TV di bawah bendera MNC Grup yakni Inews TV, MNC, RCTI dan GTV, Selasa (4/6/2024) di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Kantor KPI Pusat. Jakarta. Membuka kegiatan, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza mempersilahkan Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, Aliyah dan Amin Shabana memaparkan hasil evaluasi selama satu tahun KPI ke empat TV tersebut.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menyampaikan hasil perhitungan sanksi ke empat stasiun TV. Dimulai dari MNC TV yang mendapat 2 sanksi pada 2023 terkait pelanggaran penanyangan di luar jam dewasa dan tayangan tentang pemilu. Selama tahun ini, MNC TV mendapatkan 1 penghargaan dan 5 nominasi. Jumlah menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Sementara untuk aduan ada peningkatan.
Untuk stasiun GTV, pada 2023 lalu mendapat 1 teguran tentang iklan KB yang tayang di luar jam dewasa. Di tahun tersebut, GTV berhasil memasukkan 9 nominasi dalam anugerah KPI, tapi tidak mendapatkan penghargaan. Meski demikian, ada penurunan jumlah aduan.
Di 2023 lalu, RCTI hanya mendapatkan penghargaan di ASR. Sementara pada tahun sebelumnya RCTI meraih penghargaan di setiap pagelaran anugerah. Terkait pengaduan yang masuk didominasi sinetron, adzan yang memunculkan salah satu calon presiden.
Sementara itu, Inews TV mendapatkan 3 teguran tertulis. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk capaian penghargaan, Inews masuk dalam 4 nominasi anugerah dan mendapat 1 penghargaan. “Pengaduan dari masyarakat terhadap Inews ada 10, naik sebanyak 4 aduan dibanding tahun 2022,” kata Anggota KPI Pusat ini.
Di lain pembahasan, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, mengingatkan tentang agenda pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat. Hal ini perlu dijadikan perhatian terkait rekam jejak ke empat TV selama pemilihan presiden dan legislatif beberapa bulan lalu.
Dia juga menyampaikan temuan KPI tentang ada tayangan tidak berimbang termasuk pemberitaan tentang partai politik dan pasangan calon. Bahkan, siaran iklan salah satu partai mendominasi media, meski diketahui tidak ada aturan atau larangan pemilik media memiliki partai. Terkait Iklan Layanan Masyarakat (ILM), Aliyah meminta agar ke empat TV untuk menyiarkan ILM tentang pencegahan kekerasan pada anak. Selin juga penggunaan bahasa isyarat di setiap program bisa diakomodir.
Sementara itu, I Made Sunarsa, Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat menyampaikan apresiasainya untuk MNC Group karena dinilai baik. Dia juga memberi dukungan pada lembaga penyiaran yang tetap eksis ini.
Amin Shabana, PIC Indeks Kualitas Program Siaran TV (IKPSTV) menyampaikan hasil indeks ke empat TV ini di 8 kategori program. Berdasarkan penilaian dari 96 informan, ada beberapa program dengan nilai indeks di bawah 3 yaitu kategori infotainment dan sinetron.
Merespon hasil evaluasi tentang pemilihan umum, perwakilan MNC Atika menampung dan menyetujui untuk pemilihan selanjtunya bisa jadi lebih baik. Tentang RUU Penyiaran, grup MNC menyiratkan dukungan terhadap RUU Penyiaran dengan mengulas bahwa pihaknya merupakan satu-satunya grup yang melakukan uji materiil terutama sehubungan dengan media baru. Sekali lagi mereka menegaskan bahwa media baru dan internet perlu masuk dalam pengawasan. Mereka meminta ada keberimbangan dengan media Over The Top (OTT), namun jangan sampai pengaturannya dalam RUU Penyiaran bersinggungan dengan UU ITE.
Mewakili RCTI, Dini menyebutkan bahwa drama merupakan program inti RCTI dan merupakan tontonan hiburan yang disukai masyarakat. RCTI pun sudah sebisa mungkin mempelajari regulasi dan menyesuaikan aturan yang ada. Menurutnya, drama menyajikan hal edukatif yang sebetulnya bisa lebih diperhatikan. Dia juga menyatakan akan mencoba memperbaikinya.
Untuk program berita di televisi disepakati untuk tidak mengekspos korban, namun di internet korban terekspos dengan mudah. Apalagi jika korban adalah anak maka harus mendapat perlindungan penuh. Dini juga menyatakan tidak ada permasalahan tentang ILM, RCTI terbuka terhadap masukan dari KPI atau pihak lain.
Pada kesempatan yang sama, dia mempertanyakan ketidaksesuaian ILM Set Top Box (STB) dengan realisasi yang tidak sesuai. Pihaknya mengakui kesulitan penayangan siaran lokal karena mengalami penurunan dari iklan, pun masih diupayakan agar masyarakat bisa tetap menikmati televisi. Seiring sering kali ada aturan yang berubah.
Di Inews TV, Indri menambahkan harapannya agar KPI lebih mempertimbangkan pemberitaan tentang anak. Menurutnya, ada hal yang tetap perlu ditampilkan untuk keberimbangan. Dari lembaga penyiaran dirasa pemberitaan sudah cukup baik. Siaran terkait pemilihan sudah didiskusikan dengan tim redaksi dan sama-sama disepakati pemberitaan pemilihan kepala daerah harus berimbang. Sementara itu siaran lain sudah sudah sesuai proporsinya.
Usai evaluasi ke empat TV ini melakukan penandatanganan berita acara hasil evaluasi tahunan. Setiap TV mendapatkan hasil rekomendasi berbeda terkait aspek-aspek yang menjadi fokus evaluasi tahunan. Anggita Rendanodya/Foto: Agung R
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar evaluasi tahunan terhadap 14 lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan periode tahun 2023, Senin (3/6/2024) hingga Rabu (5/6/2024). Agenda rutin sekali dalam setahun ini merupakan salah satu upaya KPI meningkatkan kualitas isi siaran dengan menyampaikan catatan satu tahun siaran TV dilihat dari tiga aspek yakni jumlah sanksi, penghargaan dan pemenuhan konten siaran lokal.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan ini menyampaikan, evaluasi tahunan merupakan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI pada 2016 lalu. Sebelumnya, evaluasi terhadap lembaga penyiaran dilakukan KPI satu kali setiap 10 tahun.
“Evaluasi ini merupakan amanah yang dijalankan KPI untuk meningkatkan kualitas program siaran. Evaluasi tahunan ini menjadi kegiatan strategis antara KPI dan lembaga penyiaran untuk menciptakan penyiaran yang lebih baik,” katanya pada saat evaluasi tahunan untuk Trans TV dan Trans 7.
Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) sekaligus Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan menjelaskan, evaluasi tahunan ini merupakan forum penyampaian potret utuh siaran seluruh TV berjaringan selama satu tahun. Pemaparannya meliputi catatan sanksi yang diterima, aduan dari masyarakat, penghargaan yang diterima, hingga presentase siaran lokal yang disiarkan di setiap daerah.
“Implementasi siaran konten lokal yang kami sampaikan meliputi pemenuhan porsi 10% konten siaran lokal setiap hari, penempatan waktu tayangnya apakah di jam prime time. Kemudian program yang disiarkan tidak re-run atau bukan program ulangan, bahasa yang digunakan, produksinya oleh siapa dan juga kategori program atau genre yang disiarkan,” ujar Hasrul.
Seluruh data siaran jaringan ke 14 TV ini diambil KPI dari aplikasi pemantauan sistem siaran stasiun jaringan KPI. Aplikasi ini mampu mencatat dan menghitung durasi seluruh siaran lokal pada anak jaringan di seluruh wilayah di Indonesia. Data ini pun kemudian dicocokan dan diverifikasi oleh KPD di setiap wilayah siaran TV berjaringan tersebut.
Setelah menjelaskan instrumen setiap aspek penilaian evaluasi tahunan, Hasrul mempersilahkan Anggota KPI Pusat untuk memaparkan aspek evaluasi ke masing-masing lembaga penyiaran. Trans TV dan Trans 7 mendapat kesempatan menjadi TV induk jaringan pertama yang dievaluasi.
Pada kesempatan ini, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menyampaikan jumlah sanksi yang diterima Trans TV dan Trans 7 selama tahun 2023. Berdasarkan data KPI, Trans TV mendapatkan jumlah sanksi teguran sebanyak 3 kali. Jumlah ini sama dengan jumlah sanksi yang diterima Trans TV pada tahun sebelumnya. Sedangkan sanksi yang diterima Trans 7 sepanjang 2023 tidak ada. Di tahun sebelumnya (2022), Trans 7 hanya mendapatkan 1 sanksi teguran.
Kendati demikian, Tulus menyinggung sejumlah program yang banyak mendapat aduan masyarakat dan temuan di KPI Pusat. Ada tiga program acara di Trans TV yang perlu jadi perhatian yakni “Pagi-pagi Ambyar”, “Ketawa Itu Berkah” dan “Insert Siang”. Sementara Trans 7 diminta melakukan perbaikan di dua program acaranya yakni “On The Spot” dan “Lapor Pak”.
“Terkait dengan jumlah pengaduan masyarakat terhadap Trans TV yang diterima KPI Pusat pada tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun 2022. Tahun ini, Trans TV mendapat 124 aduan. Pada tahun lalu, aduan untuk Trans TV ada 154. Penurunan aduan juga terjadi di Trans 7. Pada 2022, Trans 7 mencatatkan jumlah aduan sebanyak 31. Adapun di tahun ini hanya 25 aduan. Trennya membaiknya,” ungkap Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Implementasi siaran lokal dimaksimalkan
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza menyoroti pelaksanaan siaran jaringan kedua stasiun TV. Dia meminta Trans TV dan Trans 7 untuk lebih memaksimalkan implementasi 10% siaran konten lokal di setiap daerah.
Berdasarkan data pelaksanaan SSJ (sistem stasiun jaringan) khususnya Trans TV terdapat catatan yang perlu diperhatikan yakni terkait penempatan waktu siaran lokal di jam produktif atau jam aktif menonton. Kemudian, penggunaan bahasa daerah dalam program lokal serta produksi kontennya. Pelaksanaan ketiga aspek ini belum sepenuhnya dijalankan.
Reza juga menyinggung sejumlah program siaran lokal yang ditayangkan ke dua TV ini sering diulang atau re-run. Menurutnya, penggulangan siaran, terutama untuk program siaran berita, sangat tidak memenuhi aspek aktualitas dari sebuah informasi. “Karena keterbaruan berita sangat penting disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Pendapat senada turut disampaikan Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa. Menurutnya, penggulangan siaran dan juga penayangan konten lokal di jam-jam tidak produktif menjadi sorotan banyak pihak termasuk oleh DPR. “Saya minta ini jadi perhatian Trans TV dan Trans 7,” ujarnya.
Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, meminta Trans TV dan Trans untuk mengakomodir adanya juru bahasa isyarat dalam program tayangan. Meskipun kedua TV tidak banyak program berita, hal ini penting dalam rangka memberi hak dan perlakuan yang sama untuk semua kalangan penonton.
Menyambut agenda politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun ini, Aliyah meminta Trans TV dan Trans 7 untuk tetap mempertahankan netralitas dan keberimbangan siarannya.
KPI Pusat juga menyampaikan catatan penilaian indeks kualitas program siaran TV atau IKPSTV pada 8 kategori yang diperoleh Trans TV dan Trans 7. Beberapa yang digarisbawahi, baik Trans TV maupun Trans 7, program siaran kategori talkshow dan infotainment.
Dalam kegiatan evaluasi ini, seluruh Anggota KPI Pusat hadir menyampaikan catatan dan masukan. Di akhir acara evaluasi, KPI Pusat menyampaikan berita acara yang berisikan rekomendasi dan catatan bagi Trans 7 dan Trans TV. Turut hadir sejumlah direktur dari ke dua TV. ***/Foto: Agung R
Tayangan ini adalah berita yang disiarkan melalui program kabar siang TV One mengenai lanjutan kasus remaja berusia 15 tahun yang membunuh anak 6 tahun di sawah besar. Tersangka yang berinisial NF dan korban berinisial APA. Pada berita yang disajikan TV one mengenai kasus pembunuhan ini, sang narator memberikan informasi pada “sebelumnya, NF ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Bocah Arumi yang ditaruhnya di dalam lemari”. Kalimat ini sangat berpotensi memberikan informasi mengenai korban pada anak. Dari tayangan tersebut, TV one memberitahu nama dari korban yang disebut berinisial APA dalam kasus pembunuhan yang dilakukan NF. Serta memberi gambaran “Sadis” pada narasi berita. Hal ini melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak nomor 1 dan nomor 2
Pojok Apresiasi
Ardan
Saya sangat terhibur dengan acara Tonigh Show karena hanya di acara itu saya melihat para bintang tamu tidak dibuka aib ataupun dibahas kekurangannya,selalu dibahas Karya dan pretasinya