- Detail
- Dilihat: 21607
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk program jurnalistik “Indonesia Lawyrs Club” TV One, Jumat, 14 Oktober 2016. Peringatan ini diberikan KPI Pusat lantaran tayangan ILC pada 11 Oktober 2016 yang berjudul “Setelah Ahok Minta Maaf” dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan seperti yang termaktub dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Dalam surat yang ditujukan KPI Pusat langsung ke Direktur Utama TV One, disebutkan program ILC berjudul “Setelah Ahok Minta Maaf” bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Di surat itu, KPI Pusat meminta TV One untuk tidak menayangkan kembali (re-run) program tersebut dan/atau program siaran lain dengan muatan serupa.
Menurut KPI Pusat, peringatan ke TV One bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
Di akhir surat peringatan, KPI Pusat meminta TV One untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***