- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 3149
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran dalam penayangan hitung cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari pemungutan dan perhitungan suara. Dalam pemantauan KPI, hitung cepat baru disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup. Hal ini disampaikan Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, saat melakukan pemantauan langsung siaran Pemilu 2024 di kantor KPI, (14/2).
Sekalipun diakui sebagai kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, lembaga penyiaran harus menyampaikan pada publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga-lembaga survey bukanlah hasil final. Adapun hasil resmi Pemilu yang berwenang mengumumkannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jika lembaga penyiaran terlalu fokus memberitakan hasil hitung cepat, masyarakat kehilangan kesempatan mendapat informasi tentang proses perhitungan suara yang sedang berlangsung di KPU,” terangnya.
Diingatkan pula oleh Tulus, masih ada beberapa daerah yang mendapat hambatan melakukan pemungutan suara lantaran musibah bencana. Harapannya, lembaga penyiaran tidak abai dalam menyampaikan kondisi ini pada publik, sehingga hak pilih masyarakat juga tetap terpenuhi.
Hal lain yang juga harus ditunaikan lembaga penyiaran dalam siaran Pemilu ini adalah pemilihan anggota legislatif baik di tingkat pusat atau pun di provinsi dan kabupaten/ kota. “Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu 2024 juga memilih anggota legislatif,” ujarnya. Untuk itu, televisi dan radio juga harus seimbang dalam memberitakan proses perhitungan suara pada partai politik dan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada lembaga penyiaran atas ketaatannya menyiarkan hitung cepat dalam Pemilu 2024. Tidak lupa Aliyah juga meminta lembaga penyiaran tetap menyiarkan proses perhitungan resmi dari KPU, sebagai penyelenggara Pemilu paling lambat 20 Maret 2024. “Ini menjadi proses edukasi juga kepada publik, bahwa Pemilu belum usai dan perhitungan suara secara resmi merujuk pada hasil dari KPU,” tambahnya.
Lebih jauh Aliyah juga mengingatkan lembaga penyiaran tetap memainkan peran kontrol sosial dalam menjaga suara masyarakat yang sudah ditunaikan dalam Pemilu kali ini. “Tidak saja menjaga suara pada hitungan Pemilihan Presiden, tapi juga hitungan suara untuk wakil rakyat di DPR,” ujar Aliyah. Harapannya, situasi yang kondusif dalam penyiaran Pemilu ini ikut berkontribusi dalam menghasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas lewat kursi legislatif.
(Foto: KPI Pusat/ Agung R)