Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berencana menghidupkan kembali siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Urang Solok. Radio kebanggaan masyarakat Solok ini sudah tidak bersiaran sejak disegel Balmon karena tidak lengkap legalitasnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Solok, Azwirman, saat kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (25/4/2017).

Menurut Azwirman, DPRD dan Pemda Solok akan mengajukan permohonan izin penyiaran untuk melengkapi semua persyaratan agar dapat bersiaran kembali. “Kami akan melakukan pembahasan dalam waktu dekat untuk membahas izin radio ini dan Perdanya. Tapi, kami butuh masukan dari KPI Pusat bagaimana prosedur perizinannya dan bagaimana bentuk Perda penyiaran tersebut,” katanya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat bidang Perizinan, Agung Suprio mengatakan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan lembaga penyiaran publik lokal sudah tertera dalam UU dan aturan di bawahnya. Syarat itu antara lain adanya Perda dan dibentuk Dewan Pengawas karena radio ini menggunakan anggaran APBD.

“Bentuk idealnya seperti dewan pengawas RRI yang berjumlah 3 orang yang nanti membentuk direktur dan wakil direktur dan lainnya. Dewan ini diperlukan untuk mengontrol maka kinerja LPPL,” tutur Agung.

Agung juga mengingatkan bahwa radio publik lokal sekarang ini tidak boleh digunakan untuk agenda politik pemerintah. “Sekarang ini radio publik lokal yang hanya untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Sementara untuk pembuatan Perda Radio agak berbeda dengan Perda Penyiaran karena lebih spesifik. “Beberapa contoh Perda bisa dipelajari sebagai masukan seperti Perda yang dibuat DPRD Kabupaten Karanganyar tentang Radio Publik Lokal,” jelas Agung.

Dalam kesempatan itu, Agung juga mengingatkan tentang aturan dalam bersisaran yang terdapat di UU Penyiaran dan P3SPS. Dia meminta agar siaran radio jangan menyingung persoalan SARA. “Jika ternyata ada tayangan yang bermuatan SARA maka izin tetap tidak akan diberikan. Bagi LP pemegang izin tetap, izinnya akan dicabut,” tandasnya. ***

Gubernur Sumut H. Tengku Erry Nuradi dan sejumlah pejabat Sumut menyambut iring-iringan karnaval mobil hias memeriahkan hari jadi ke-69 Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, Senin 24 April 2017.

 

 

Medan – Memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2017, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Sumut bekerjasama dengan sejumlah Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio yang ada di Kota Medan ikut dalam “karnaval mobil hias” yang diselenggarakan di Kota Medan pada 24 April 2017.
   
Wakil Ketua KPID Provinsi Sumatera Utara, Rachmad Karo-Karo menginformasikan bahwa karnaval mobil hias yang menyusuri jalan-jalan protokol di Kota Medan bertepatan dengan hari libur mendapat sambutan hangat dari warga Kota Medan dan sekitarnya.

Sejumlah Lembaga Penyiaran di Kota Medan yang ikut serta dengan menggunakan mobil OB Van masing-masing yakni LPP TVRI Sumatera Utara, LPP RRI Medan, Metro TV Biro Medan, TV One Biro Medan, Kompas TV Biro Medan, iNews TV Biro Medan, Radio KISS FM Medan, Radio Medan FM.

Rachmad juga menambahkan, karnaval yang juga diikuti mobil hias dari jajaran instansi pemerintah, BUMN dan beberapa organisasi kemasyarakatan Sumatera Utara disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Utara H. Tengku Erry Nuradi di tribun kehormatan di Jln. P. Diponegoro depan kantor Gubernur Sumut.

Pada kesempatan sama, turut hadir menyambut iring-iringan karnaval mobil diantaranya Wakil Gubernur Brigjend TNI (Purn) Dr. Hj. Nurhajizah Marpaung, SH, MH, Sekretaris Daerah Provinsi Hasban Ritonga, SH, anggota DPD RI Parlindungan Purba, Kepala BNN Sumatera Utara Brigjend TNI Andi Loedianto, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara, pimpinan instansi pemerintah dan  sejumlah undangan.

Saat iring-ringan mobil OB Van ke delapan Lembaga Penyiaran Kota Medan melintasi tribun kehormatan, Ketua KPID Sumatera Utara Parulian Tampubolon, S.Sn didampingi Wakilnya Drs. Rachmad Karo-Karo ikut memberikan penjelasan kepada Gubernur Sumatera Utara atas keikutsertaan sejumlah Lembaga Penyiaran di daerah ini dalam memeriahkan hari jadi ke-69 Provinsi Sumatera Utara tahun 2017.

Keikutsertaan KPID Provinsi Sumatera Utara dan Lembaga Penyiaran dalam karnaval mobil hias tersebut mendapat sambutan positif dari Gubernur Sumatera Utara maupun dari pejabat yang hadir termasuk dari Wakil Gubernur, anggota DPD RI asal Sumatera Utara.

Di hadapan para pejabat yang hadir kata Rachmad Karo-Karo, Gubernur Sumatera Utara Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si memberikan apresiasi kepada KPID Sumatera Utara yang telah berupaya mengikutsertakan sejumlah Lembaga Penyiaran dalam karnaval mobil hias ini.

“Melalui karnaval ini masyarakat maupun jajaran pemerintahan di daerah ini dapat mengetahui bahwa saat ini ada beberapa Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio di Sumatera Utara telah memiliki mobil OB Van yang sewaktu-waktu dapat berfungsi melaksanakan siaran langsung atas berbagai peristiwa ataupun event-event penting,” kata Gubernur sebagaimana dilansir Wakil Ketua KPID Sumatera Utara Rachmad Karo-Karo. (*)

 

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyayangkan hadirnya tayangan Ramadhan yang sia-sia di televisi. Apalagi jika tayangan tersebut hadir pada waktu saat doa-doa diijabah oleh Allah.  Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Terbatas Siaran Ramadhan Bermartabat di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jumat (21/4/17).

Merujuk pada tayangan Ramadhan tahun lalu yang dipenuhi dengan aksi hiburan yang sia-sia, Hidayat menilai hal tersebut harus dikoreksi. Siaran televisi dan radio harus mengambil semangat Ramadhan agar selaras dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran, seperti amanat Undang-Undang. Bukan menjadikan Ramadhan sebagai alasan untuk menjadikan program hiburan mendominasi layar kaca dan ruang dengar.

Hidayat yang juga anggota Komisi I DPR-RI ini mengingatkan peserta diskusi yang sebagian besar dari lembaga penyiaran, televisi dan radio, bahwa penyelenggaraan penyiaran harus dapat mencerminkan watak dan jati diri bangsa. Bulan Ramadhan, menurut Hidayat, dipilih oleh pendiri bangsa ini sebagai bulan kemerdekaan Indonesia. Karenanya Hidayat tidak sepakat jika seakan-akan masyarakat membutuhkan hiburan yang lebih banyak dari biasanya, di bulan Ramadhan ini. “Ramadhan harus dimaknai sebagai bulan perjuangan, bukan untuk bermalas-malasan dan bukan pula untuk hiburan”, ujarnya.

Bahkan, tambah Hidayat, siaran Ramadhan justru harus mengokohkan rasa kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk juga menguatkan nilai-nilai bhineka tunggal ika. Dirinya berharap KPI dapat memastikan dalam siaran Ramadhan nanti, televisi dan radio menghadirkan siaran yang menguatkan moralitas serta meningkatkan daya juang di masyarakat, sebagaimana pendahulu bangsa yang mengabadikan bulan Ramadhan dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini. 

Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Ubaidillah, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, dan turut dihadiri narasumber Komisioner KPI bidang Pengawasan Isi Siaran Dewi Setyarini, Direktur PENAIS Kementerian Agama RI, Muhammad Tambrin, dan Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrori S. Karni.

Pembinaan Isi Siaran "Dahsyat" RCTI oleh KPI Pusat.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melakukan pembinaan isi siaran untuk program acara “Dahsyat” RCTI usai mendapat sanksi penghentian sementara akhir Maret lalu, Kamis (20/3/17) di Studio Dahsyat RCTI, Kebun Jeruk, Jakarta. Pembinaan ini merupakan salah satu upaya KPI Pusat guna meningkatkan kualitas dan nilai program acara “Dahsyat”.

Pembinaan isi siaran ini dihadiri semua host dan tim produksi acara “Dahsyat” seperti Raffi Ahmad, Denni Cagur, Ayu Dewi, Syahnaz, dan Dede. Hadir pula Direktur Corporate Affairs, Syafril Nasuiton dan Direktur Program RCTI, Dini Aryanti Putri.Komisioner KPI Pusat yang hadir yakni Hardly Stefano, Nuning Rodiyah dan Mayong Suryo Laksono.

Di awal acara, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, pembinaan ini bertujuan mencari keselarasan pandangan mengenai aturan P3SPS KPI. Batasan yang terdapat dalam peraturan tersebut dapat dipahami para kru “Dahsyat” sehingga kreasi yang diungkapkan pada saat siaran tidak berbenturan dengan aturan.



“Kami ingin pembinaan ini seperti diskusi bersifat kekeluargaan agar apa saja yang menjadi kesulitan dan ganjalan dalam mengartikan batasan yang ada dalam dapat diceritakan kepada kami. Kami akan menjelaskan dan memberi masukan kepada rekan-rekan Dahsyat untuk jadi catatan,” kata Hardly.

Selain itu, Hardly menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan KPI untuk program yang melanggar merupakan bentuk perlindungan pihaknya terhadap anak-anak dan remaja. Setiap tindakan dan perkataan dalam acara yang dampaknya tidak baik dikhawatirkan dianggap sesuatu yang biasa dan kemudian ditiru mereka dalam keseharian.

Hal yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, anak-anak dan remaja harus dilindungi dari siaran yang tidak baik dan berpengaruh buruk. Perlindungan terhadap khalayak khusus ini bagian dari amanah yang diatur dalam P3 dan SPS KPI.

“Mari kita konsisten untuk memperbaiki dan menjaga isi siaran. Jangan sampai hal-hal yang tidak positif  di televisi ditiru oleh anak-anak yang menonton,” kata Nuning.



Sementara itu, artis sekaligus host acara “Dahsyat” Raffi Ahmad mengatakan bahwa sekarang dia dan rekannya di Dahsyat lebih berhati-hati saat bersiaran. Kehati-hatian tersebut untuk meminimalisir adanya pelanggaran. Bahkan, menurut Raffi, tayangan Dahsyat sekarang lebih baik ketimbang sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Denni Cagur menanyakan perihal batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan. Batasan itu meliputi kata-kata apa saja yang tidak dan boleh disampaikan pada saat siaran.

Di akhir pertemuan itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan aturan atau kebijakan KPI bukanlah untuk memasung kreativitas industri penyiaran. Justru dengan aturan yang ada itu, kalangan industri dapat melakukan kreasinya dengan bebas sesuai dengan pedoman yang ada. “Jadi, kami sangat mengharapkan rekan-rekan untuk juga memikirkan penonton seperti anak-anak dan remaja,” paparnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.