Jakarta – Berada di atas tiga pertemuan lempeng tektonik yakni lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia dan lempeng Pasifik, Indonesia menjadi salah satu negara paling rawan terkena bencana (gempabumi) di dunia. Posisi ini membuat kita harus selalu siap dan waspada. Salah satunya dengan memaksimalkan sistem mitigasi bencana melalui penyiaran.
Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan The British Broadcasting Corporation (BBC) perwakilan Indonesia berencana menjalin kerjasama dalam upaya mengedukasi masyarakat bagaimana mengantisipasi dan menangani bencana melalui lembaga penyiaran. BBC Media Action menilai lembaga penyiaran seperti radio banyak membantu masyarakat dunia untuk keluar dari bencana kemanusiaan yang diakibatkan bencana maupun faktor internal lainnya.
Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, saat menerima kunjungan BBC Media Action, mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan dalam upaya meliterasi publik terkait mitigasi bencana melalui media penyiaran. Menurutnya, BBC Media Action dapat menjadi mitra KPI dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya edukasi mengenai kebencanaan. Apalagi BBC Media Action telah berpengalaman menangani pesoalan ini di sejumlah negara.
“Ke depan perlu ada kerjasama antara KPI dan BBC untuk mewujudkannya. KPI memerlukan acuan dari BBC mengenai mitigasi kebencanaan di media karena saat ini kami sedang upayakan buat regulasi tentang siaran tanggap bencana,” kata Irsal kepada perwakilan BBC di Kantor KPI Pusat, Jumat (17/7/2020).
Direktur BBC Media Action untuk Indonesia, Ankur Garg, menyatakan pihaknya berupaya membantu masyarakat keluar dari krisis kemanusiaan akibat bencana dengan memberikan informasi serta edukasi. “Komunikasi ini dapat menolong warga negara keluar dari krisis dan betapa informasi sangat penting dalam kondisi bencana agar mereka dapat bertahan,” katanya di awal pertemuan tersebut.
Dia menceritakan pengalaman BBC Media Action membantu masyarakat Nepal pada saat bencana gempabumi, beberapa tahun lalu. Di sana mereka bekerjasama dengan hampir 200 radio untuk menginformasikan tentang penanganan dan pemulihan di masyarakat yang hancur akibat bencana.
Menurutnya, banyak keuntungan bekerjasama dengan media penyiaran dalam penanganan kebencanaan karena jangkauannya luas, bisa interaktif dan mudah di akses. ***/Foto by Agung Rachmadiansyah
Jakarta – Setelah Padang dan Bandung, KPI Pusat melanjutkan kembali diskusi kelompok terpumpun atau FGD Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV tahun 2020 untuk Kota Jakarta, Medan dan Banjarmasin. Kelompok diskusi yang pesertanya terdiri atas informan ahli dari kalangan akademisi akan menilai sampel program siaran TV periode waktu siaran antara Januari hingga Maret 2020.
Dari diskusi dan kajian informan ahli di tiga kota itu dihasilkan beberapa catatan kritis pada sejumlah kategori program acara. Riset tahun ini, KPI memberikan 477 sampel tayangan yang dibagi menjadi 9 kategori program yakni Program Berita, Talkshow Berita, Talkshow Non Berita, Sinetron, Anak, Religi, Wisata Budaya, Infotainmen, dan Variety Show, untuk dinilai informan ahli.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan FGD ini merupakan proses penilaian terhadap program acara TV yang masuk dalam kajian riset KPI tahun 2020. Menurutnya, proses ini sangat strategis dan menentukan seperti apa kualitas siaran TV. “Kita berharap kualitas siaran di tahun ini meningkat dan terus meningkat untuk tahun berikutnya,” katanya saat membuka FGD Riset Indeks Kualitas Program TV untuk Kota Jakarta yang bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Senin (13/7/2020) lalu.
Selain peningkatan kualitas, hasil dari riset ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengiklan agar mau beriklan pada program siaran yang tepat, berkualitas dan sesuai referensi dari hasil riset KPI. “Yang jadi kritik kami adalah tayangan yang tidak berkualitas justru dapat rating tinggi dan iklan. Kita berusaha untuk merubah hal ini. Ini bagian dari gerakan moral. Dan ke depan, diharapkan antara kualitatif dan kuantitatif dapat berimbang,” jelas Agung Suprio.
Agung juga meminta tim penilai riset atau informan ahli untuk memberikan penilaian secara obyektif dan sebaik mungkin. “Kami berharap riset ini memotret konten dengan utuh dan membuat score dengan baik,” tandasnya.
Dalam FGD riset kota Banjarmasin, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menekankan pentingnya keseriusan menilai sampel tayangan agar data yang dihasilkan mencerminkan kualitas TV yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekarang yang sedang diteliti adalah 15 induk jaringan televisi. Kita tahu penyiaran di Indonesia mungkin terbanyak di dunia dan kemungkinan akan bertambah dua atau tiga kali lipat yang akan kita ukur. Kali ini dilakukan secara kualitatif mungkin ke depan menjadi kuantitatif,” jelasnya pada informan riset yang sebagian besar akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Kamis (16/7/2020) kemarin.
Reza juga menyatakan hal yang sama soal riset ini bahwa hasilnya akan menjadi patokan serta wawasan dalam melihat TV. Menurutnya, lembaga penyiaran harus mampu mewujudkan moral bangsa agar menjadi lebih baik dengan menyuguhkan publik tontonan yang layak dan berkualitas.
Dalam kesempatan itu, Rektor Unlam, Sutarto Hadi, mengatakan peran lembaga penyiaran sebagai media pembentuk karakter bangsa. Karenanya, tanggungjawab besar ini harus dibayar media dengan menghadirkan konten siaran yang berkulalitas. “Ke depan siaran TV harus menjadi bagus. Memang kita akui TV kita harus bersaing dengan TV dari negara lain dan jika kualitas TV nasional jauh dari mancanegara tentunya akan ditinggalkan masyarakat. Ini akan berakibat fatal pada nilai-nilai nasionalisme. Suatu saat akan luntur. Tapi kita harus optimis dengan TV kita,” tambahnya.
Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, yang bertanggunjawab mengawal FGD riset di Kota Medan, ikut andil mendiskusikan program acara berbau mistik, horor dan supranatural (MHS). Menurutnya, tayangan MHS menjadi perhatian utama KPI karena sekarang begitu dieksploitasi. “Apalagi sekarang sudah ada yang masuk ke tayangan infotaimen,” katanya di FGD riset Kota Medan, Senin (13/7/2020).
Dia juga memberi catatan untuk program acara anak di TV yang didominasi konten luar negeri. Persoalan biaya produksi kartun yang mahal menjadi masalah bagi lembaga penyiaran sehingga mereka memilih impor. Padahal, tidak semua tayangan kartun luar sesuai dengan koridor dan budaya kita. Selain itu, masih ada tayangan anak yang menjurus pada tayangan kekerasan. ***
Jakarta - Dinamika dunia digital saat ini, dinilai tidak dapat lagi ditampung oleh regulasi yang ada, baik itu Undang-Undang Penyiaran atau pun Undang-Undang Pers. Karenanya dibutuhkan regulasi yang relevan atas transformasi platform digital saat ini yang berkembang sebagai komponen penyiaran yang baru. Karenanya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu mempersiapkan diri pada perluasan regulasi untuk melakukan pengawasan terhadap media baru, jika seandainya revisi Undang-Undang Penyiaran ke depan akan memberikan kewenangan tersebut pada KPI. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris, saat menjadi nara sumber Literasi Media yang diselenggarakan secara daring oleh KPI dengan tema “Penyiaran Jurnalistik di Era Digital”, (15/7).
Yang terjadi saat ini, ujar Charles, media konvensional sekalipun sudah menggunakan platform digital untuk menyiarkan konten siaran mereka. Bahkan untuk televisi yang memiliki format program berita, masyarakat dapat dengan mudah mengikuti siaran-siaran yang sudah lewat, karena tersedia dalam platform digital. Charles yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berpendapat, harus ada yang meregulasi produk-produk jurnalistik di platform tersebut.
Charles juga merinci tentang pengaturan terhadap dinamika perkembangan platform teknologi digital, diantaranya meliputi perluasan ruang lingkup pengaturan tersebut pada aturan hukum. Selain itu menurutnya harus ada pemberian pengaturan atas fungsi yang jelas dalam penyelenggaraan penyiaran melalui platform digital agar tetap terbangun kontrol sosial di masyarakat. Charles juga menilai pentingnya perluasan peran KPI dalam pengaturan penyiaran dengan teknologi digital yang didahului adanya penelitian terperinci tentang platform digital yang layak masuk dalam kewenangan KPI. “Bahkan perlu melihat best practice di Negara lain, bagaimana regulator penyiaran ikut juga mengawasi media baru,”ujarnya.
Narasumber lain yang ikut memberikan materi dalam Literasi Media tersebut adalah Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela. Dalam membuat program jurnalistik di media penyiaran, menurutnya, haruslah senantiasa berada dalam tiga koridor, yakni kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) serta orientasi kepentingan publik.
Hardly memahami tantangan era digital saat ini demikian besar sehingga baik media lama dan media baru saling berkonvergensi dan juga bekerja sama untuk menghadirkan konten-konten menarik untuk masyarakat. “Saat ini media lama banyak mengambil berita dari media baru sementara media baru mengemas ulang berita dari media lama untuk kemudian diviralkan,” ujarnya. Namun demikian Hardly menegaskan setiap pemberitaan atau pun program jurnalistik, haruslah disiplin terhadap verifikasi. Hal ini penting untuk menghindari berkembangnya berita hoax dan disinformasi di tengah masyarakat.
Terkait hoax sendiri, Hardly meyakini bahwa lembaga penyiaran bersih dari berita-berita hoax. Kalaupun didapat berita yang sejenis disinformasi, lembaga penyiaran pun selalu memberikan klarifikasi secepat mungkin guna melindungi publik dari informasi yang tidak tepat.
Terkait framing dalam pemberitaan, Hardly menilai bahwa setiap media dimungkinkan untuk memiliki agenda setting, selama masih dalam bingkai KEJ, P3 & SPS dan berorientasi pada kepentingan publik. Berkaca pada munculnya polarisasi antara TV merah dan TV biru dalam Pemilu, Hardly menjelaskan bahwa KPI sudah mengambil tindakan terulangnya kondisi di tahun 2014 pada Pemilu 2019 lalu. Namun demikian secara khusus Hardly menegaskan untuk tidak berharap agar semua informasi itu seragam.”Jangan juga kita berimajinasi atau berangan-angan bahwa semua informasi yang kita lihat dan kita dengar di televisi dan radio adalah informasi yang sama dan seragam,”ujarnya. Kalau itu yang menjadi imajinasi kita jangan-jangan kita sedang bermimpi kembali ke zaman orde baru, saat informasi hanya satu dan seragam dan berasal dari apa yang dikatakan pemerintah atau negara. Di era kebebasan ini, tentu televisi dan radio bahkan media-media baru bisa saja menyampaikan informasi dengan angle yang berbeda. Pada titik itulah, ujar Hardly, dapat dilakukan kontrol sosial. Adanya perbedaan sudut pandang dalam pemberitaan sebuah kebijakan, sah-sah saja dilakukan, selama masih dalam koridor regulasi dan juga orientasi kepentingan publik.
Hardly memahami keluhan dari masyarakat tentang berbagai konten di televisi. KPI sudah memiliki saluran aduan untuk digunakan jika masyarakat menemui konten siaran televisi dan radio yang meresahkan. Namun demikian, Hardly juga berharap masyarakat pun dapat memberikan apresiasi terhadap siaran yang baik dan berkualitas. “Pada prinsipnya, pemirsa harus mampu mengenali dan memilih program siaran yang baik,”ujarnya. Selain kritis terhadap tayangan yang bermasalah, apresiasi publik terhadap siaran yang baik dapat membantu program-program lebih berkesinambungan.
Literasi Media juga menghadirkan pembawa berita dari TV One, Brigitta Manohara sebagai narasumber. Kepada para peserta, Brigitta menyampaikan pengalaman berkiprah di program jurnalistik serta dinamika yang dihadapi ketika televisi akhirnya harus berhadapan dengan media baru seperti saat ini.
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan melayangkan surat sanksi teguran tertulis untuk program siaran drama “Revolutionary Love” di Trans TV. Drama TV asal Korea Selatan ini ditemukan menayangkan adegan tak pantas dan tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan telah disampaikan ke Trans TV, beberapa waktu lalu.
Dalam surat itu dijelaskan, adegan pelanggaran ditemukan tim pemantauan KPI Pusat dalam program siaran “Revolutionary Love” tanggal 11 Juni 2020 pukul 10.11 WIB. Bentuk pelanggaran berupa tampilan seorang wanita dalam keadaan mabuk dan berkurang kesadarannya dengan beberapa botol minuman di sampingnya.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, selain melanggar aturan P3SPS, adegan di atas jelas tidak sesuai dengan nilai, budaya, dan norma yang berlaku di Indonesia pada umumnya.
“Adegan tersebut tidak sesuai dengan budaya kita. Ini memberi contoh kurang baik bagi anak-anak dan remaja kita. Mereka bisa mencontoh meminum minuman keras dan mabuk atau menganggap hal seperti itu sebagai perilaku yang wajar. Terlebih tayangan ini dikategorikan sebagai tontonan remaja yang ditayangkan pada jam anak. Apalagi tayangan drama Korea sekarang banyak digandrungi tidak hanya oleh para remaja tapi juga anak-anak,” jelasnya, Kamis (16/7/2020).
Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi, ada 6 (enam) pasal di P3SPS yang tidak dilanggar oleh adegan tersebut. Keenam pasal itu adalah Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 18 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 27 ayat (2) SPS, dan Pasal 37 ayat (4) SPS.
“Pasal-pasal ini menyangkut ketentuan pelarangan dan pembatasan tentang muatan rokok, NAPZA dan minuman beralkohol. Selain itu juga aturan tentang penggolongan program siaran serta perlindungan terhadap anak dan remaja dalam isi siaran,” kata Mulyo.
Dalam kesempatan ini, Mulyo Hadi Purnomo meminta Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih teliti dan mampu mengkategori tayangan yang pantas masuk klasifikasi R (remaja). “Jangan sampai tayangan dengan klasifikasi R justru mengajarkan hal-hal negatif yang kemudian membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut kepada remaja dan anak-anak sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya. ***
Jakarta -- Rencana pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) disorot sejumlah pihak termasuk stakeholder penyiaran. Pasalnya, di dalam rencana UU itu terdapat klausul pasal yang mengatur tentang penyiaran seperti penyelenggaraan izin siaran, pengenaan sanksi, serta percepatan pelaksanaan digitalisasi penyiaran di tanah air.
Sebelum UU ini disahkan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) mencoba mendalami isi rancangan UU ini khusus tentang penyiaran dalam sebuah seminar bertajuk “Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja” di Gedung DPR/MPR, Senayan, Rabu (15/7/2020) kemarin. Pembahasan ini dengan tujuan mencari titik temu dan masukan agar UU tersebut tidak menjadi soal di kemudian hari.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, salah satu narasumber seminar itu, memaparkan tentang pentingnya posisi KPI dalam rancangan UU tersebut lewat penguatan di beberapa titik seperti kelembagaan, perluasan pemantauan konten dan penjatuhan sanksi. Penguatan ini sudah sepantasnya diwujudkan agar selaras dengan kemajuan dan dinamika teknologi dan sistem penyiaran ke depan.
“Penguatan kelembagaan KPI seperti soal bagaimana bentuk hubungan yang pas antara KPI Pusat dan KPID. Lalu penganggaran secara terpusat melalui APBN agar tidak ada lagi permasalahan kesulitan anggaran di KPID. Lalu kemudian, mengubah wajah struktur kesekretariatan KPI menjadi kesekjenan termasuk durasi masa jabatan komisioner. Ini beberapa hal yang perlu ada dalam UU tersebut jika Revisi UU Penyiaran belum tuntas,” katanya.
Di bidang pengawasan isi siaran, Agung mengusulkan adanya redefinisi penyiaran yang lebih kontekstual dan mengikuti perkembangan teknologi. Pasalnya, posisi KPI saat ini, berlandaskan UU Penyiaran tahun 2002, hanya berwenang mengawasi media analog. Sedangkan untuk media baru belum dapat dijangkau karena permasalahan definisi penyiaran yang masih terbatas.
“Ini pada akhirnya harus juga memberi kewenangan kepada kami untuk memperluas wewenang pengawasan konten secara menyeluruh dan tanpa batas, baik pengawasan media konvesional, digital maupun media baru,” pinta Agung.
Terkait soal pengawasan siaran, ruang lain yang harus menjadi perhatian dewan dan pemerintah adalah wewenang memberikan sanksi terhadap pelanggar penyiaran. Selama ini, KPI memiliki pedoman penyiaran (P3SPS) untuk lembaga penyiaran bersiaran. Aturan ini sepenuhnya berisikan acuan bagi lembaga penyiaran dalam bersiaran seperti apa bentuk kontennya. “Jika ada pelanggar siaran, dengan mengacu pada pedoman tersebut, KPI menjatuhkan sanksinya. Kami berharap ini, UU Cipta Kerja dan produk turunan di bawahnya tetap memberikan kewenangan mengatur tata cara dan pemberian sanksi lewat KPI,” ujar Agung.
Kominfo dukung penguatan KPI
Masuknya klaster penyiaran dalam RUU Cipta Kerja banyak memunculkan pertanyaan seperti soal posisi dan kewenangan KPI. Sejumlah pihak mengkhawatirkan pasal-pasal dalam UU tersebut justru mereduksi kewenangan lembaga negara yang dilahirkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kekhawatiran itu kemudian diklarifikasi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Prof. Ahmad M. Ramli. Hadir mewakili Kemenkominfo dalam seminar tersebut, Ramli menegaskan, pasal dalam UU Cipta Kerja tidak akan membuat KPI menjadi lemah. Bahkan, posisi KPI akan dikuatkan dengan kewenangan yang lebih luas dan kuat terkait pengawasan siaran.
“Pemerintah tidak akan mereduksi KPI. Pemerintah justru memberi kewenangan penuh untuk KPI melakukan pengawasan konten. Kami tidak punya niat jelek hanya menginginkan industri penyiaran di tanah air sehat dalam berkompetisi,” katanya.
ATVSI dorong multi mux
Sementara itu, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendorong DPR dan pemerintah menggunakan konsep multi mux operator terkait pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital dalam Omnibus Law dan RUU Penyiaran. Multi mux dinilai paling tepat karena akan melahirkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dibandingkan single mux.
"Kami di industri mengharapkan sistem multi mux yang dipakai," kata Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution di seminar yang sama. Menurut Syafril, banyak nilai lebih multi mux dibandingkan dengan single mux.
Dia juga memaparkan sejumlah aspek yang membedakan antara kedua konsep tersebut. Dari jumlah operator, single mux hanya akan dikuasai satu badan hukum, yaitu Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). Sementara jika multi mux, operator akan diserahkan kepada para industri yang tentunya tetap akan diatur pemerintah melalui tender maupun konsep-konsep lainnya.
Dari sisi persaingan usaha, Syafril menyebut single mux seolah-olah untuk melegalkan praktik monopoli. Dampaknya, sistem ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena terjadinya posisi dominan. Dalam konteksi ini LPP RTRI akan menguasai seluruh proses produksi penyiaran.
"Nah ini kalau kita lihat di Pasal 2 dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai antimonopoli, itu sudah bisa dikatakan seperti monopoli, dikuasai oleh satu badan dan yang menentukan berapa biayanya. Ini akan tidak sehat," ujarnya.
Sebaliknya, jika konsep multi mux operator, ATVSI meyakini akan tercipta sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Sebab, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) bebas menentukan pilihan untuk bergabung dengan multifleksing yang diinginkan.
Dari sisi infrastruktur, konsep single mux juga memiliki kelemahan. Pemerintah pasti akan terbebani karena harus membangun infrastruktur di seluruh Indonesia. Belum lagi, kata dia, pembiayaan operasionalnya. Sementara multi mux, pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia diserahkan kepada pemegang mux tersebut dan ini akan mengurangi beban pemerintah. ***
Ina Sofiana alias Jeng Ana seorang praktisi herbal membacakan hasil interpretasi MRI dan menjelaskan dengan salah pengertian istilah medis yang tertulis.