- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 3090
Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah telah memasuki tahapan kampanye. Meskipun belum masuk pada tahap kampanye di media, pemantauan langsung yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan dapat mencermati konten-konten siaran yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi. Analis pemantauan KPI adalah ujung tombak atas hadirnya siaran Pilkada yang adil, seimbang dan tidak memihak, sehingga kualitas demokrasi yang dihasilkan dalam pemilihan kepala daerah serentak ini dapat meningkat. Ketua KPI Pusat Agung Suprio menegaskan, setidaknya tim pemantauan langsung KPI harus memiliki integritas, independen dan professional dalam memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam pengawasan penyiaran Pilkada ini. Hal tersebut disampaikan Agung saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pemantauan Penyiaran Pilkada yang digelar KPI Pusat untuk tim pemantauan langsung, pagi tadi secara virtual (06/10).
Agung meyakini, tim pemantauan langsung yang dimiliki KPI ini sudah teruji dalam berbagai even pesta demokrasi di negeri ini. “Tim pemantau sudah berpengalaman sebelumnya memantau siaran Pemilu dan siaran Pemilihan Presiden (Pilpres),” ujarnya. Semoga ke depan Pilkada sendiri berlangsung dengan aman dan damai, harap Agung.
Dalam kesempatan tersebut Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran, Mimah Susanti yang menjadi narasumber Bimtek mengingatkan beberapa masalah krusial dalam penyiaran Pilkada. Menurut Santi dalam pemberitaan Pilkada ada potensi terjadinya ketidakberimbangan. “Coba cek framing dan penggiringan opini,” ujarnya. Jangan sampai pemberitaan Pilkada menjadi tidak adil dan condong pada kandidat tertentu. Kalau memang ditemui ada potensi pelanggaran seperti itu, Santi berharap tim pemantauan KPI dapat segera memberikan tanda (tagging) untuk dapat ditindaklanjuti.
Selain itu Santi juga menyampaikan harapannya kepada lembaga penyiaran, dalam kontribusinya pada perhelatan politik ini. “Televisi dan radio harus dapat menjadi barometer informasi pilkada bagi masyarakat, karena kontrol atas pemberitaan yang disajikan lebih terjaga daripada media sosial,” ujar Santi. Selain itu, televisi dan radio juga harus senantiasa menjaga independensi dan netralitas dalam menyajikan berita dan bersikap adil pada semua pihak. Yang tak kalah penting adalah lembaga penyiaran diharapkan turut serta menjaga kondusivitas di masa tenang serta tidak mempengaruhi preferensi pemilih pada hari pemungutan suara.
Narasumber lain yang juga hadir pada Bimtek tersebut adalah staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Prof Henry Subiakto. Kontribusi media dalam mendukung kelancaran Pilkada ini salah satunya dapat dilakukan dengan memahami betul aturan-aturan yang ditetapkan penyelenggara pemilu tentang pelaksanaan PIlkada saat ini. Henry menjelaskan, Pilkada yang digelar di tengah pandemi ini tentunya memiliki aturan yang lebih khas dibanding Pilkada sebelumnya. Aturan-aturan seperti ini tentunya harus dipahami betul oleh para jurnalis, sebelum menyampaikan kembali pada publik. Selain itu Henry juga mengingatkan agar lembaga penyiaran jangan jadi bagian dari konflik yang terjadi selama Pilkada. “Karena itu liputan haruslah coverboth side,” ujarnya.
Narasumber lain yang turut hadir adalah HM Eberta Kawima Deputi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam Bimtek ini, Wima menyampaikan beberapa aturan teknis tentang Pemilu, termasuk tentang tahapan kampanye di media. Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan materi tentang potensi pelanggaran dalam penyiaran Pilkada yang berpotensi muncul. Bimtek ini sendiri dipandu Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang kelembagaan, Irsal Ambia.