Mataram -- Posisi rating bagi lembaga penyiaran (TV maupun radio) begitu penting karena ikut menentukan seperti apa bentuk program acara atau konten di masing-masing stasiun TV dan radio tersebut. Hingga saat ini, Indonesia hanya punya satu lembaga rating yakni Nielsen. Kondisi ini menjadikan hasil survei Nielsen sebagai satu-satunya acuan utama lembaga penyiaran dalam membuat program acaranya.

GM Legal dan Network Development KompasTV, Deddy Risnanto, mengatakan ketergantungan lembaga penyiaran pada rating kepemirsaan sangat besar. Pasalnya, alat ukur kepemirsaan ini menjadi cara TV mendapatkan pemasukan dari pengiklan melalui program siarannya. Bentuk programnya ditentukan dari kesukaan publik yang terdeteksi alat ukur (people meter) yang dimiliki Nielsen.

“Apakah pada saat kita tayang kita sudah dapat uang, tidak. Karena harus ada dulu yang namanya alat ukur kepemirsaan. Ini untuk apa, untuk kita menjual produk ke pemasang iklan. Kita dapat revenue dan kemudian ada program. Persoalannya, rata-rata TV minimal berproduksi atau bersiaran 12 jam. Tapi ada TV yang 24 jam bersiaran. Itu uang keluar dulu baru revenue dapat,” kata Deddy disela-sela kegiatan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) di kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pekan lalu.  

Menurut Deddy, hal ini kemudian menjadi persoalan karena Nielsen hanya satu-satunya lembaga rating di Indonesia. “Ada yang lain, nggak ada. Nielsen ada di 11 kota di Indonesia. Apakah Indonesia cuman 11 kota itu, tentunya tidak,” ujarnya. 

Meskipun pengukuran ini diklaim menguntungkan program TV dan dianggap sesuai selera masyarakat, Deddy mengatakan publik ikut berperan menentukan hasil tersebut. Kenapa, karena yang disurvei adalah masyarakat. 

“Jadi kalau Ikatan Cinta memiliki share 48%, ini artinya apa. Pada saat Ikatan Cinta tayang, 48% masyarakat Indonesia nontonnya Ikatan Cinta. Artinya, di sini masyarakat punya peran mengawasi isi siaran dan juga membentuk program siaran itu. Yang jadi persoalan kita karena satu-satunya alat survei cuman Nielsen, yang dipakai biro iklan ya Nielsen, yang dipakai pemasang iklan juga Nielsen,” keluhnya. 

Lantas bagaimana mengubah ini, Deddy mengusulkan adanya sinergi bersama para pihak dalam membangun survei kepermirsaan melalui kerjasama antar lembaga dengan ikut melibatkan masyarakat berbasis teknologi. Pemerintah menjadi pendana program sekaligus menyediakan teknologi untuk dikelola Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Kita juga bisa dibantu Badan Penelitian Statistik yang sudah ahli. Hasilnya kemudian diberikan kepada KPI,” kata Deddy. 

Deddy mengatakan, kolaborasi ini sangat mungkin dilakukan dengan juga memanfaatkan momentum migrasi siaran TV digital. Set Top Box (STB) yang akan dibagikan ke masyarakat dapat dipakai sebagai people mater. Jumlahnya diperkirakan ada 3,2 juta STB. Jika 1 persen dari alat tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kepemirsaan, artinya ada 200,000 orang/keluarga sebagai sampel survei.

Hari ini, ungkap Deddy, hampir 20% hingga 40% pemasukan iklan atau pendapatan lembaga penyiaran berasal dari APBN. Menurut dia, situasi ini dapat menjadi ujicoba dengan memberi syarat iklan yang berasal dari pemerintah wajib menggunakan survei yang dibentuk dari kolaborasi pemerintah dan masyarakat tersebut. 

“Saya yakin suatu saat TV akan bergeser. Pertama karena populasinya sudah banyak sekitar 200 ribu sampel berbanding 8600. Datanya jadi lebih detail dan datanya juga lebih banyak. Ada segmentasinya dari pemerintah, dunia pendidikan, dan juga dari masyarakat pada umumnya. Ini usul kami dari lembaga penyiaran. Karena kami juga mempertanyakan survei dari Nielsen tersebut. Apakah itu benar atau tidak. Tapi mau tidak mau, suka atau tidak suka, ya karena cuman satu itu kami pakai juga,” tukasnya. 

Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Penyiaran, Bambang Kristiono, memberi perhatian besar terhadap perkembangan penyiaran di tanah air termasuk persoalan rating. Menurutnya, catatan dan masukan yang muncul dalam forum akan menjadi pelengkap dan referensi dari RUU (Revisi Undang-Undang) Penyiaran yang sedang disusun Komisi I DPR RI.

“Kami juga bentuk tim asistensi dan mendorong mereka untuk menyerap saran dan masukan yang kami anggap sangat perlu dan penting dalam revisi. Kami rasakan partisipasi masyarakat sangat tinggi dan ini menggembirakan kami. Kritik yang sangat membangun bikin kami sangat bergairah untuk menyelesaikan RUU ini. Kami akan terus mempertajam materi yang akan kami susun dalam RUU. Insya Allah tahun ini akan kami selesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, mengusulkan Negara untuk mengembangkan pemeringkatan/rating penyiaran. Menurutnya, dengan begitu dapat mengubah cara pandang lembaga penyiaran yang sebelumnya hanya terpaku pada satu lembaga rating. 

“Negara harus mengembangkan pemeringkatan atau rating lembaga penyiaran. Dengan begitu, Negara ikut berinvestasi mendapatkan siaran yang berkualitas,” kata Reza.

Selain itu, kata Reza, salah satu alasan kenapa Negara harus ikut melakukan pemeringkatan agar semua lembaga penyiaran hingga ke daerah dapat secara aktif mendapatkan akses, baik data maupun peluang ekonomi lainnya. Dengan terbukanya akses tersebut, industri penyiaran di dalam negeri akan berjalan sehat.

Dalam kesempatan itu, Reza mendukung penuh RUU Penyiaran dan berharap segera dituntas secepatnya. Dia menilai revisi ini menjadi pintu masuk untuk mengatur keberadaan rating di tanah air. “Karena itu, kami berharap dan akan mem-backup revisi undang-undang penyiaran ini agar betul-betul melindungi kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan penyiaran yang baik,” tandas Echa. ***

 

Yogyakarta - Penyiaran sudah menjadi sebuah medium bagi proses pendidikan untuk anak bangsa yang sangat strategis. Berkaca dari kondisi sekarang, saat semua orang dapat tampil lewat medium penyiaran, hal tersebut akan membentuk dan membina watak serta jati diri publik secara umum. Dalam undang-undang penyiaran, ditegaskan bahwa watak dan jati diri bangsa yang harus dicapai adalah yang menuju iman dan taqwa. Tentunya dengan definisi yang disesuaikan dengan agama dan keyakinan masing-masing. Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI Sukamta, saat memberikan kuliah umum dalam acara Bimbingan Teknis Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang dilaksanakan untuk masyarakat dan praktisi penyiaran di wilayah Yogyakarta, (17/18 Maret). 

Terkait penyiaran sebagai medium pendidikan untuk publik, menurut Sukamta, konten siaran harus kongruen dengan nilai-nilai pendidikan yang ditanamkan baik di sekolah ataupun di masyarakat. Jangan sampai, dari televisi dan radio masyarakat menganggap lumrah segala sesuatu yang tabu, lantaran ekspos yang terlalu banyak. Dia mencontohkan berita kawin cerai di kalangan selebritas yang dinarasikan sebagai sebuah pilihan hidup yang biasa. “Jangan sampai isi siaran ini menggerogoti kesejahteraan rohani bangsa Indonesia,” tegasnya. 

Sukamta menyinggung pula tentang kewajiban menjaga netralitas dalam setiap konten siaran dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Kepada KPI, Sukamta meminta parameter yang jelas dalam pemberian sanksi. Hal ini bertujuan agar pasal tersebut ditegakkan secara adil, bahkan harus jelas data statistik yang mendukung. 

Dalam kesempatan itu Sukamta mengingatkan pula tentang tujuan diselenggarakan penyiaran, yakni memperkukuh integrasi nasional. Dia pun meminta peserta untuk mewaspadai konten-konten siaran yang berpotensi menggerogoti kesatuan bangsa.  

Sekolah P3SPS sendiri merupakan medium pembelajaran bersama antara lembaga penyiaran khususnya tim produksi, dengan KPI sebagai regulator, agar didapat kesepahaman dalam memaknai regulasi penyiaran yang ada. Harapannya, semua pihak yang terlibat dalam proses produksi konten siaran memahami secara utuh tentang regulasi penyiaran serta maksud dan tujuan pengaturan atau pembatasan konten-konten tertentu. 

Narasumber lain yang turut hadir memberikan materi dalam Sekolah P3SPS adalah Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela dan Nuning Rodiyah, Ketua KPI DIY Dewi Nurhasanah, serta Pengamat Media dari Rumah Perubahan Darmanto. 

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari penuh yang diakhiri dengan ujian akhir sebagai evaluasi tentang pemahaman peserta atas materi yang sudah disampaikan. Dalam sambutannya di pembukaan sekolah, Ketua KPI Pusat Agung Suprio berharap, seusai kegiatan ini selain memahami regulasi penyiaran yang tercatat dalam P3SPS, peserta juga dapat memahami cara kerja KPI Pusat dalam mengawasi dan menjatuhkan sanksi atas konten penyiaran. Termasuk juga mengetahui, bahwa kerja KPI bukanlah melakukan penyensoran atau pengebluran atas materi siaran.

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan, Selasa (15/3/2022). Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan beberapa hal berdasarkan aturan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun poin-poin tersebut yakni:

a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;

d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan. 

e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;

h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);

i) Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain;

j) Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan;

k) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan

l) Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;

m) Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;   

n) Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Dalam edaran juga disampaikan, jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

 

Jakarta -- KPID Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja pertama ke KPI Pusat setelah dilantik pada 7 Maret 2021 lalu. Rombongan terdiri atas Ketua KPID dan koordinator tiap bidang yang ada diantaranya, Ahmad Safri Rasyid, Koordinator bidang kelembagaan, Nur Ali, Koordinator bidang Isi Siaran dan Firman Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PSS2P) diterima langsung oleh Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Yuliandre Darwis.

Di awal pertemuan, Yuliandre Dariws mengatakan, kedatangan Komisioner baru KPID Sulbar ke KPI Pusat sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, kata dia, adaptasi dari setiap isu serta tantangan terkait penyiaran sangatlah luas, mulai dari penerapan regulasi hingga proses migrasi Analog Switch Off (ASO) yang sudah di depan mata. 

“Kolaborasi dengan teman-teman yang ada daerah menjadi hal yang penting bagi penguatan literatur hingga kelembagaan KPI dalam menyikapi dinamika yang terjadi di daerah,” kata Yuliandre Darwis, Kamis (17/3/2022).

Andre berpesan bahwa kedudukan sebagai Komisioner KPID harus disikapi sebagai bentuk pewakafan diri dengan situasi yang ada. Tidak ada keluhan, setia pada pekerjaan dan ikhlas menjalankannya, serta memahami secara sadar posisi sebagai Komisioner KPID adalah untuk menjadi perubahan tatanan penyiaran daerah ke arah lebih maju.  

Andre yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019, merasakan bahwa energi yang besar dalam kedudukannya sebagai Komisioner KPI harus dimainkan dengan semangat perubahan ke arah lebih baik. “Lintasan sejarah dan situasi saat ini yang besar wajib bicara dengan apa yang akan teman-teman KPID Sulbar lakukan ke depan," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua KPID Sulbar, Mu'min menuturkan, pihaknya membutuhkan wawasan baru terkait pengetahuan dan substansi yang mumpuni dalam koordinasi dan konsolidasi antara KPI Pusat dan daerah. Ia memandang era sekarang ini adalah era kerja sama. Sekelumit persoalan yang ada harus menjadi pelajaran yang memberikan dampak positif. 

“Tentunya ini menjadi fokus untuk bersinergi dalam menyikapi segala kebijakan hingga ke daerah. Terkait ASO dan sebagainya, KPID Sulbar juga memiliki tujuan yang sama untuk bisa menjadi fasilitator dalam fungsi sosialisasi,” kata Mu’min. Maman/Editor: RG dan MR

 

 

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai melakukan pembahasan terhadap perubahan Peraturan tentang Kelembagaan KPI (PKPI). Peraturan tersebut belum pernah direvisi sejak ditetapkan pada 2014 lalu. Rencananya, draf final hasil revisi akan ditetapkan menjadi Peraturan Kelembagaan pada Rapat Koodinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun ini.

“Ini merupakan hasil keputusan dari rekomendasi Rakornas 2021 yang memandatkan melakukan penyempurnaan atas draf Peraturan KPI tahun 2019 yang nanti paling lambat ditetapkan pada Rakornas KPI tahun ini. Revisi ini menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kondisi yang terjadi sekarang ini,” kata PIC Perubahan PKPI sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, dalam Forum Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Revisi PKPI Kelembagaan Zona 3 dan 4 yang berlangsung hybrid di Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).

Menurut Irsal, poin-poin penting yang menjadi pokok pembahasan dalam revisi menyangkut fungsi dan status serta struktur kesekretariatan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), rekruitmen pemilihan Anggota KPI, hingga kode etik KPI. Pembuatan kode etik ini dengan tujuan membentuk lembaga yang professional, berwibawa, kuat dan berintegritas.

“Persoalan rekruitmen juga jadi sorotan agar ada kesamaan prosedur yang tegas dan jelas untuk diimplementasikan disetiap pemilihan Anggota KPI, baik itu di pusat maupun di daerah,” ujar Irsal Ambia.

Revisi ini, lanjut Irsal, dalam rangka memberi penegasan dan memperjelaskan produk hukum yang akan dikeluarkan. Hal ini agar tidak ada kebingungan ketika akan menetapkan judul dari produk hukum yang akan dibuat KPI. 

Dalam kesempatan itu, Irsal menyampaikan bahwa revisi ini mencakup KPI secara keseluruhan. Karenanya, perubahan ini menjadi isu dan menjadi bahan pikiran bersama. “Semua usulan kita akan tampung. Ini bagian partisipasi kita bersama,” katanya kepada Tim Penyempurnaan PKPI yang terdiri dari perwakilan 33 KPID. Pembahasan revisi di bagi menjadi 4 zona. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka acara FGD berharap pembahasan revisi PKPI menghasilkan keputusan yang tegas dan jelas agar saat implementasinya berjalan sesuai dan terarah. Dalam forum tersebut, turut hadir secara langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan Komisioner KPID Yogyakarta. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.