Simalungun – Media penyiaran diharapkan menjadi penjernih informasi khususnya dalam memerangi hoaks di media sosial. Media lokal yang memiliki audiens lebih spesifik dinilai ideal menjadi mitra informasi yang baik.
Hal itu diungkapkan Nuning Rodiyah, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam pembukaan acara press camp yang bertajuk “Pers Bebas Bermartabat Mewujudkan Demokratisasi Penyiaran Jelang Pemilu 2024.” Gelaran bersama media tersebut dilaksanakan di Simalungun, Sumatera Utara mulai dari 15-17 Maret 2023.
“Pers diharap tidak hanya panen berita, namun juga punya tanggung jawab menjernihkan informasi supaya mampu menekan hoaks yang beredar,” kata Nuning.
Kegiatan press camp diharapkan mampu merangkul media penyiaran untuk menjawab tantangan menurunnya perhatian masyarakat pada siaran TV atau radio. Menurunnya jumlah pemirsa yang beralih ke media digital yang rawan hoaks menjadi kekhawatiran terlebih menjelang masa Pemilu.
Menurut Nuning, Pemilu yang merupakan fase rawan hoaks perlu diantisipasi dengan pemberitaan yang jernih dan berimbang. Berkaca dari Pemilu sebelumnya, media menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan dinamika informasi seputar Pemilu.
“Jadi kualitas Pemilu kita juga ditentukan salah satunya oleh teman-teman (media penyiaran) semuanya,” tambah Nuning menegaskan pentingnya media penyiaran di masa Pemilu.
Dalam skala yang lebih kecil seperti Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), KPI berharap media penyiaran lokal dapat turut menginformasikan hal penting terkait tayangan Pilkada seperti debat calon, penyampaian visi-misi dan lainnya. Media lokal menjadi kuat karena memiliki basis pemirsa yang lebih spesifik dibandingkan media penyiaran berjaringan.
“Saya kira KPU dan Bawaslu perlu menggandeng media penyiaran lokal karena mereka (media lokal) memiliki memiliki audiens yang lebih spesifik dan lebih ideal supaya informasi tersebar secara mendalam di tengah masyarakat,” tutur Nuning.
Dengan rangkaian kegiatan dan diskusi ini, KPI berharap semoga kegiatan press camp menjadi ajang bagi media penyiaran dalam menjaga frekuensi publik dan menjaga proses demokrasi khususnya pada tahun politik 2024.
“Dengan kegiatan ini, KPI meminta media penyiaran khususnya yang lokal menjadi katalisator informasi. Dengan jernihnya informasi harapannya demokrasi kita semakin bermartabat. Terlebih media juga memiliki andil dalam menentukan kualitas pemilu kita melalui jernihnya informasi,” tutup Nuning. Abidatu Lintang
Malang - Saat ini revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mendapat perhatian khusus dari para pemangku kepentingan. Dalam RUU, salah satu pembahasan yang menarik perhatian publik soal kehadiran media baru. Namun begitu, bentuk perhatian terhadap media lain jangan sampai luput seperti untuk radio.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan, meski pembahasan mengenai media baru menjadi poin yang menarik dalam revisi UU Penyiaran, namun yang tidak kalah penting dan jangan sampai dilupakan adalah lembaga penyiaran radio.
"Radio biar bagaimanapun telah menjadi entitas yang harus diperhatikan di dalam UU Penyiaran karena peran radio yang sangat besar, baik di masa lalu maupun di masa kini," kata Agung Suprio dalam menghatar acara seminar Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) yang digelar di Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Selasa (14/3/2023).
Agung menuturkan, ke depan, radio akan bertransformasi dari media konvensional menjadi media yang lebih modern seperti podcast dan spotify. "Sekarang seperti RRI yang bersiaran tidak hanya terdengar suaranya tetapi juga kita bisa melihat wajahnya," ujarnya.
Sementara Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Malang, Prof Nur Ali mengatakan, banyak hal yang perlu direkonstruksi dalam RUU.
Menurutnya, ada hal penting dalam Pasal 3 UU Penyiaran yaitu memperkokoh dan memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa. "Hal-hal tersebut yang perlu diperhatikan oleh industri penyiaran agar penyiaran ke depan lebih baik," harapnya.
Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin menambahkan, kebiasaan masyarakat Indonesia dalam mengakses internet mencapai 7 jam 42 menit dalam sehari. "Sementara itu, waktu yang dihabiskan untuk mendengarkan radio hanya 32 menit sehari. Sedangkan podcast 56 menit sehari. Untuk menggunakan media sosial selama 3 jam 18 menit," katanya.
Namun, lanjut Sherlita, radio memiliki keuntungan dibanding media penyiaran lainnya dalam mengakses. Menurutnya, mendengarkan radio bisa sambil mengerjakan hal lain. "Hal itulah yang menjadi kekuatan radio sehingga saat ini tetap eksis," tuturnya.
Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, salah satu narasumber kegiatan FMPP mengatakan, saat berbicara soal radio yang terpenting adalah media ini harus menjadi cermin nasionalisme yang terintegrasi dalam berbangsa.
"Radio harus mampu meng-cover problematika bangsa di seluruh wilayah NKRI. Siarannya harus mampu merefleksikan keberagamaan dalam berbangsa dan bernegara dan menjunjung tinggi independensi dan netralitas," kata Aswar yang juga dosen Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.
Mengenai digitalisasi penyiaran, lanjut Aswar, radio sempat diwacanakan ke digital melalui Permen No.21 tahun 2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Radio. "Ke depan diharapkan digitalisasi penyiaran untuk radio dapat terjadi," tambahnya.
Narasumber lain, yang juga Ketua Penyiar Radio Seluruh Indonesia (Persiari) Jawa Timur, Nur Alim menyatakan, peluang radio untuk tetap eksis masih ada. Hanya saja, katanya, radio harus kreatif memanfaatkan teknologi (social media connected) serta didukung dengan SDM yang memadai dan keterampilan yang unggul.
"Tantangan radio ke depan adalah regulasi (UU Penyiaran) yang diharapkan dapat berpihak kepada radio, kemudian radio harus dapat beradaptasi terhadap perubahan teknologi," ujarnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Praktisi Media, Ubaidillah. Menurutnya, harus ada keberpihakan terhadap radio melalui regulasi yakni di RUU Penyiaran. Selain itu, perlu keadilan berusaha ditambah dukungan kebijakan dari pemerintah melalui digitalisasi radio misalnya lewat subsidi atau kebijakan lain yang menguntungkan.
"Dan, ada peningkatan kualitas program siaran Radio, yang mengacu pada kualitas program siaran untuk pendengar dan pengiklan," kata Ubaidillah.
Praktisi media, Amin Shabana mengatakan, dinamika kompetisi dunia penyiaran khususnya radio akan semakin ketat. Persaingan tidak hanya datang dari kompetitor lama (radio konvensional) tetapi juga dari platform media baru seperti podcast, pandora, spotify, joox dan lainnya.
"Maka dari itu radio harus terus berkembang dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi yang ada," tutur Amin Shabana salah satu narasumber acara tersebut.
Menyinggung soal UU Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, hingga hari ini revisi UU Penyiaran sudah memasuki tahapan akhir dari pembuatan draft oleh pihaknya.
"Mudah-mudahan pada akhir masa sidang besok (bulan Ramadan) draft RUU Penyiaran bisa selesai dan bisa kami sampaikan ke Badan Legislasi untuk kemudian setelah lebaran masuk masa sidang bisa diparipurnakan sebagai draft RUU Penyiaran dan bisa dikirim ke pemerintah untuk kemudian dibahas bersama pemerintah," paparnya.
Setelah pembahasan bersama pemerintah, lanjut Abdul Kharis, akan ditargetkan perampungan UU Penyiaran menjadi UU yang sah dan akan disahkan pada akhir tahun ini. "Mohon doanya akhir tahun ini (2023) revisi UU Penyiaran bisa selesai dan semua hal yang berkenaan dunia penyiaran bisa diatur dengan UU Penyiaran yang baru," tambah Abdul Kharis. Memet Options
Balige – Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, memberi apresiasi tinggi kegiatan literasi yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Menurutnya, dengan literasi akan memupuk sikap bijak dalam diri siswa dalam memanfaatkan media di era sekarang.
“Anak-anak kita harus cerdas bermedia karena kalau tidak cerdas maka maka jika sampah informasi yang masuk maka yang akan keluar juga sampah. Siapa yang mau hatinya keluar tempat sampah. Jangan jadikan hatimu tempat sampah. Jadikan hatimu yang good news dengan berita yang memberikan motivasi, gairan dan hal baik lainnya,” kata Poltak dalam sambutannya di acara Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) KPI di SMA 1 Balige, Senin (13/3/2023).
Kegiatan literasi di kalangan siswa dinilainya tepat karena bisa mengubah cara pandang mereka dalam memanfaatkan media. Tidak hanya para siswa, cara pandang manusia yang cenderung mencari berita atau informasi yang negatif juga harus diubah.
“Ini harus diubah. Lewat pertemuan ini bagaimana media bisa membuat manusia itu Bahagia. Ayo anak-anak coba menjadikan media itu bisa membuat bahagia dan cerdas bermedia,” tuturnya.
Kepala Sekolah SMA 1 Balige, Aldon Samosir, menyampaikan terimakasih kepada KPI Pusat yang telah menyelenggarakan kegiatan literasi di lingkungan sekolahnya. Menurutnya, kegiatan seperti ini belum pernah dilakukan di SMA tertua di Kota Balige.
“Terimakasih kepada KPI yang telah mengunjungi sekolah ini. Sekolah ini termasuk sekolah negeri teruta ke 100 di Indonesia. Berdirinya tahun 1950,” katanya.
Kepala Sekolah berharap kegiatan ini dapat membangun siswa yang berbudaya dan bermartabat. Semoga peserta makin terbuka dan makin luas pikirannya tentang dunia ini,” tandasnya. ***/Foto: AR
Balige – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mendorong penguatan literasi di masyarakat melalui kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) di Kota Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Senin (13/3/2023). Gerakan massif ini diharapkan dapat menjaga dan mengembangkan peran media untuk terus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat melalui isi siarannya.
Membuka acara GLSP, Anggota KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, literasi bukan hanya soal tentang baca tulis, tapi ketika sudah diletakkan namanya literasi media, bagaimana seseorang itu menggunakan media dengan baik termasuk memilah dan memilih konten yang baik untuk dibuat dan di share ke publik.
“Bagaimana seseorang itu bisa dengan baik menggunakan media dengan baik. Baik menggunakannya secara teknis dan terutama baik memilih kontennya. Jadi yang akan dikeluarkan sebagai inspirasi yang baik,” katanya di depan seratusan siswa dan siswi SMA 1 Balige.
Menurut Hardly, pihaknya menyadari bahwa banyak informasi yang beredar di media sosial tidak memiliki pengawasan. Hal ini berujung dengan munculnya dampak buruk bagi semua kalangan termasuk kalangan pelajar.
“Karenanya, kita ingin mendorong siswa dan guru agar media televisi bisa digunakan menjadi media pembanding dari informasi yang diterima masyarakat di media sosial. Informasinya baik dan buruk yang mereka terima maka mereka bisa menemukan pembanding lewat media televisi,” ujar Hardly Stefano.
Dia berharap seluruh materi yang disampaikan nara sumber dapat diterima seluruh siswa sehingga para siswa ini nantinya akan menjadi agen literasi yang mampu memberikan pencerahan tidak hanya di lingkungan sekolah tapi juga di lingkungan keluarga
“Ini bisa jadi bekal bagi siswa untuk kembali disampaikan ke keluarga. Agar mereka juga terpapar informasi yang baik. Ini bagian tugas dari siswa yang sudah mengikuti GLSP. Agen literasi yang membawa semangat literasi ke manapun berada,” paparnya.
Pendapat yang sama turut disampaikan Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadan. Menurutnya, kegiatan literasi untuk kalangan siswa di era sekarang sangat penting. Pasalnya, media memengaruhi cara pandang masyarakat dalam kehidupan terutama generasi muda.
“Jika mereka salah terima tontonan, ini akan memengaruhi mereka. Khawatir ada perilaku kejahatan yang terpengaruhi akibat media. Bisa memilih mana yang baik dan yang sehat. Dan, tugas dari KPI adalah memberikan tayangan yang baik yang bisa ditonton masyarakat,” ujar Anggia.
Pada sesi materi dihadirkan tiga nara sumber antara lain Anggota KPI Pusat terpilih (2023-2026), Aliyah, Muhammad Hasrul Hasan Komisioner dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Balige, Jhon Suhartono. ***/Foto: AR
Solo - Pembaruan regulasi (UU) dinilai akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga penyiaran. Kemajuan teknologi dan luasnya materi siaran saat ini memerlukan peraturan yang jelas dan tegas termasuk penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, saat ini pihaknya telah hampir rampung menuntaskan draf RUU Penyiaran. Draf peraturan ini menampung berbagai dinamika yang dikeluhkan termasuk tentang kelembagaan KPI.
“Mudah-mudahan bulan puasa draf RUU sudah selesai. UU Penyiaran yang baru dalam drafnya akan mengatur isi siaran atau mengatur penyiaran dalam hal ini termasuk kelembagaan KPI,” katanya melaui sambungan daring di Kegiatan Bimbingan Teknis SDM Lembaga Penyiaran Radio tentang P3SPS di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023).
Dihadapan ratusan penyiar yang tergabung dalam Persatuan Penyiar Radio Seluruh Indonesia (Persiari), Abdul menyampaikan alasan perubahan revisi UU Penyiaran karena kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Kebutuhan masyarakat akan hiburan, informasi dan berita, adalah dasar dari dibentuknya peraturan penyiaran. “Pada dasarnya suatu peraturan perundang-undangan dikeluarkan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan juga mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat,” kata Abdul Kharis.
Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud lembaganya dalam memberikan edukasi kepada para pelaku penyiaran. Fungsi strategis media penyiaran harus diiringi dengan penguatan rambu-rambu penyiaran yang ada.
Agung berharap ke depan para pelaku industri kreatif radio dapat menjadi gerbong dalam menciptakan iklim siaran yang sehat dan berkualitas. “Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan tuntunan buat penyiar di TV maupun radio ketika mereka bersiaran. Di dalamnya terdapat hal yang dibolehkan dan dilarang,” tutur Agung.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, meminta para penyiaran dalam mengantarkan imajenasi pendengarnya untuk tidak mengabaikan fungsi-fungsi dari media penyiaran.
“Kalau radio hanya sarana memberikan hiburan abai pada fungsi hiburan, kontrol dan perekat sosial, saya yakin hingga hari ini radio masih eksis. Bobot dalam substansi isi konten siaran mengandung wahana pendidikan hingga hiburan,” kata Mulyo
Di tengah tantangan dari hadirnya media baru, Mulyo menambahkan, radio harus menampilkan sesuatu yang sensasional namun tetap memiliki ukuran yang pantas. Memiliki unsur positif diyakini akan memperoleh tempat terbaik di setiap pendengarnya. “Membuat program siaran yang baik. Dalam regulasi penyiaran tidak melanggar rambu-rambunya,” pungkas Mulyo. Syahrullah
Pada siaran Pesbukers Ramadhan yang ditayangkan secara Live tanggal 8 Juni 2017 pukul 17.14 WIB telah terjadi pelanggaran pada segmen RUMING (Rumah Miring). Saat Segmen RUMING yang menjadi pemainnya adalah Ayu Ting Ting, Zaskia Gotik, Anwar Sanjaya, dan pemain Pesbukers dari India bernama Vishal Sigh.
Pada jam 17.14 WIB saat Anwar naik ke puncak Rumah Miring untuk meraih sterofoam berbentuk meja, saat sampai puncak Vishal Sigh pemian Pesbukers dari India yang mengikuti Anwar dari belakang mendorong Anwar sangat keras hingga sterofoam berbenuk meja hancur dan Anwar meluncur kebawah Rumah Miring. Anwar yang meluncur kebawah terlihat sangat terkejut akan tindakan Vishal Sigh sedangkan Ayu dan Zaskia terlihat mentertawakan Anwar.
Sebagaimana pada Standar Program Siaran (SPS) BAB XIII PELARANGAN DAN PEMBATASAN KEKERASAN pada Bagian Pertama tentang Pelarangan Adegan Kekerasan pada Pasal 23 Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri. Dalam adegan Anwar yang didorong oleh Vishal Sigh sehingga sterofoam berbentuk meja hancur melanggar pasal 23 tentang pengrusakan barang-barang secara kasar, adegan tersebut dapat diikuti oleh khalayak yang menontonnya, sedangkan secara keselamatan dapat membahayakan Anwar. Adegan tersebut juga melanggar UU Penyiaran Tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 bahwa isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan sedangkan mendorong seseorang dengan sengaja hingga terjatuh adalah salah satu tindak kekerasan walaupun tidak beresiko.