Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan kepada program-program siaran Ramadhan di televisi yang sehat, berkualitas dan selaras dengan regulasi penyiaran. Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Anugerah Syiar Ramadhan yang diselenggarakan KPI bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, pemberian penghargaan ini bertujuan untuk mendorong industri penyiaran untuk terus berkarya menghasilkan program-program yang berkualitas di tengah masyarakat.
Momentum bulan Ramadhan secara filosofis merupakan sarana meningkatkan ketaqwaan lewat ibadah-ibadah khusus. Untuk itu, lembaga penyiaran khususnya televisi, tentulah diharapkan mampu mendukung hadirnya kekhusyukan di bulan Ramadhan lewat program-program siaran semangat perbaikan diri di bulan Ramadhan. Bahkan secara khusus, MUI sendiri berharap, program-program di bulan Ramadhan ini dapat menuntun ummat menuju jalan hidayah.
Puncak Anugerah Syiar Ramadhan 1439 H/ 2018 dilaksanakan ada 28 Juni 2018 di Auditorium Perpustakaan Nasional. Terdapat 7 (tujuh) kategori program siaran yang dinilai oleh KPI dan MUI untuk kemudian ditetapkan program siaran terbaik. Ketujuh kategori tersebut adalah:
1. Reality Show 2. Sinetron dan Film 3. Ceramah 4. Pencarian Bakat 5. Wisata Budaya 6. Talkshow 7. Kultum Selain itu, KPI juga memberikan penghargaan secara khusus terhadap televisi terbaik dalam menayangkan program syiar ramadhan.
Masih dalam rangka Anugerah Syiar Ramadhan, penghargaan juga akan diberikan atas 5 (lima) kategori pengisi acara di televisi. Penghargaan ini secara khusus diberikan atas kerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga untuk kategori sebagai berikut:
1. Host Muda Inspiratif 2. Dai Muda Inspiratf 3. Grup Musik/ Penyanyi 4. Aktor Muda Inspiratif 5. ProgramTelevisi Inspirasi Pemuda Indonesia
Hadir dalam momen penganugerahan ini, Menteri Pemuda dan Olah Raga Dr Imam Nahrawi, Ketua Umum MUI Prof Dr KH Ma’ruf Amin, serta jajaran dari MUI Pusat. KPI berharap, lewat Anugerah Syiar Ramadhan ini, dapat meningkatkan kreativitas para pelaku industri penyiaran dalam menyajikan program siaran Ramadhan yang menarik, menghibur namun juga sarat dengan muatan da’wah yang dapat mengarahkan masyarakat pada kebaikan.
Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, menerima Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kep. Babel, Adet Mastur, dalam kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempersiapkan pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Periode 2018-2021. Rencananya, dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Babel akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propertest Calon Anggota KPID Babel yang sudah melalui proses penyaringan dan tes awal.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kep. Babel, Adet Mastur, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
“Terkait pemilihan, kami akan membuat fakta integritas untuk para calon Anggota KPID. Fakta integritas ini untuk menjaga netralitas calon,” kata Adet Mastur kepada Komisioner KPI Pusat yang menerima kunjungan tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengatakan, sepakat dengan Komisi I soal perlunya fakta integritas bagi calon Anggota KPID. Menurutnya, selain bertujuan menjaga netralitas, fakta integritas juga untuk menjaga etika saat menjalankan tugas sebagai Komisioner.
Sementara Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah Sadewa, menyarankan adanya keterwakilan petahana dalam pengurus KPID yang baru. Keberadaan petahana untuk menjaga kesinambungan kinerja dan program pengurus KPID sebelumnya.
“Incumbent dalam pemilihan Komisioner memang tidak ada aturan yang tertulis, namun disarankan ada calon incumbent agar menjaga kesinambungan kerja dengan sebelumnya. Untuk calon perempuan, KPI hanya memberi imbauan untuk affermative action namun penentuan tetap ada di DPRD,” jelas Ubaidillah.
Dalam kesempat itu, Rahmat mengingatkan, KPID harus melakukan pengurusan pendirian izin siaran di daerah dengan tidak melupakan tugas utamanya yakni mengawasi isi siaran agar tercipta tayangan yang sehat.
“Dalam proses perizinan, KPID memiliki peran penting dalam menyeleksi permohonan izin siaran apakah layak atau tidak. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas nasional dan menjaga kerukunan,” papar Rahmat. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk mentaati aturan tentang siaran Pemilihan Umum Langsung Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 pada saat hari pemilihan atau pencoblosan pada Rabu (27/6/2018). Aturan tentang siaran di hari pemilihan terdapat dalam surat edaran KPI yang disampaikan ke Lembaga Penyiaran, awal Februari 2018.
Di surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, ditegaskan perlihal larangan menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018.
Selain itu, penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. ***
Jakarta – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilukada 2018, memasuki periode atau masa tenang. Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan kembali lembaga penyiaran tentang surat edaran terkait penyiaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang dikeluarkan awal Februari 2018 pada saat masa tenang selama tiga hari (24-26 Juni 2018) sebelum hari pencoblosan.
Secara umum, surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ini, mengatur tentang penyiaran Pilkada 2018 pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan. Surat edaran ini dilandaskan pada regulasi yang sudah ada yakni, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam melakukan kegiatan penyiaran pada masa Pilkada 2018, terutama saat masa tenang, lembaga penyiaran diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Masa Kampanye
1.1. Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran pemilihan 2018 dalam bentuk:
- Penayangan Peserta Pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan;
- Kehadiran Peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran.
1.2. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.
1.3. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pembawa program siaran.
1.4. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.5. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.6. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh Peserta Pemilihan 2018.
2. Masa Tenang
2.1. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin 1.
2.2. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
2.3. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka.
2.4. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.
2.5. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018
3. Hari Pemilihan
3.1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018.
3.2. Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. ***
Masyarakat harus ikut mengawasi apa yang ada di berita yang disiarkan di televisi maupun radio.. bukan hanya untuk mengawasi namun sebaiknya masyarakatt pun ikut serta dalam melaporkan segala apapun yang akan merugikan orang lain.