Seoul - Agung Suprio menghadiri undangan Korea Comunications Commision (KCC) dalam acara 2018 International Co-production Conference di Korea Selatan (Korsel). Acara yang mengangkat tema International Broadcasting Contents Exchange in the Era of the 4th Industrial Revolution ini menghadirkan narasumber peserta dari beberapa negara seperti Indonesia, Korea, India, Vietnam, Thailand dan Mongolia.

Mewakili delegasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung memaparkan materinya dan memperkenalkan Pancasila sebagai ideologi dan nilai dasar penyiaran di Indonesia. "Komisi Penyiaran Indonesia bertugas menjamin informasi yang sampai pada masyarakat sesuai dengan nilai dan ideologi bangsa Indonesia, Pancasila," tuturnya, beberapa waktu lalu.

Komisioner yang akrab disapa Agung ini menjelaskan Pancasila mengandung nilai-nilai Ketuhanan (Believe in God),  Kemanusiaan (Humanity), Persatuan (Nationalism), Demokrasi (Democracy) dan Keadilan Sosial (Social Justice).

Selain itu, Agung Suprio juga menjelaskan kondisi pertelevisian Indonesia di tengah era digital. "Era digital menjadi peluang baru bagi Indonesia untuk menciptakan dunia penyiaran semakin berkualitas dan upaya demokratisasi konten," ucapnya yang disambut meriah tepuk tangan hadirin. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Siswa Pendidikan Kursus Perwira (Suspa) Humas Masyarakat (Humas) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angakatan Udara (AU) Angkatan XIII, Selasa (10/8/2018). Kedatangan para Perwira TNI AU diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, Ubaidillah dan Dewi Setyarini di Kantor KPI Pusat, Djuanda, Jakarta.

Letnan Kolonel AU Suroji, kepala rombongan menyampaikan, kedatangan ke KPI Pusat bagian dari peningkatan wawasan pengetahuan peserta kursus mengenai penyiaran di tanah air. “Kami berharap pencerahan dari KPI Pusat terkait media penyiaran karena erat kaitannya dengan tugas kami,” katanya membuka pertemuan.

Sementara itu, salah satu peserta pendidikan, Sus Siswoyo, mengeluhkan isi siaran televisi sekarang yang kurang menyajikan hal-hal yang manfaat dan mendidik. Kondisi sekarang berbeda dengan isi siaran pada saat dirinya masih kecil. “Dulu pada saat saya kecil, televisi berisikan hal-hal yang mendidik. Hal ini sangat merisaukan karena anak-anak kita tidak terproteksi tanpa pendampingan orangtua,”  jelasnya.

Hal lain yang dikhawatirkan Siswoyo yakni konten di media sosial seperti youtube dan facebook. Menurutnya, persoalan konten media sosial harus diatur secara tegas dan bila perlu masuk dalam revisi UU Penyiaran. “Apakah tidak bisa dipaksakan dalam Undang-undang baru agar konten-konten negatif tidak mengganggu. Kami sangat kewalahan soal ini karena banyak pelanggarannya,” katanya.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, keluhan masyarakat terhadap media sosial banyak diterima KPI Pusat. Sayangnya, kewenangan KPI menurut UU Penyiaran Tahun 2002 hanya sebatas penyiaran. 

Menurut Ubaid, panggilan akrabnya, ruang kosong ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena efek negatifnya sangat besar dan luas. “Hal lain yang perlu kita pikirkan adalah dampak bisnisnya terhadap lembaga penyiaran serta Negara karena banyak iklan yang sudah berpindah ke media-media tersebut,” jelas Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini. Menurutnya, kerugian tersebut akibat belum adanya UU yang mencakup media sosial. “Belum lagi persoalan digitalisasi di dalamnya,” kata Dewi.

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan, resiko yang diakibatkan dampak buruk media sosial sangat terbuka. “Potensi dari dampak yang diakibatkan media sosial jauh lebih besar,” paparnya. ***

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan pelanggaran dalam program siaran “Movievaganza Spesial Lebaran: Romeo Rinjani” yang tayang di Trans 7 pada 17 Juni 2018 lalu. Akibat pelanggaran itu, KPI memutuskan memberi sanksi teguran. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada kpi.go.id, Rabu (4/7/2018).

Menurut Andre, dalam program itu terdapat adegan seorang wanita berbusana bikini yang disorot dari samping sehingga cenderung mengeksploitasi bagian payudara wanita tersebut. “Kami menilai muatan demikian tidak etis dan tidak pantas ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada masyarakat kita,” jelasnya. 

Berdasarkan analisa dan kajian KPI, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan remaja, larangan program siaran mengeksploitasi bagian tubuh tertentu, serta penggolongan program siaran.

“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f. Berdasarkan pelanggaran itu, Kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Andre.  

Dalam kesempatan itu, Andre menyampaikan, program siaran harusnya selaras dengan aturan P3 dan SPS KPI agar nilai dan pesan yang diterima masyarakat tidak memiliki dampak negatif terutama bagi anak dan remaja.  

“Kami harap surat sanksi ini dapat diperhatikan dan dipatuhi Trans 7 dan menjadi bahan perbaikan agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa,” tandas Ketua KPI Pusat. ***

 

 

Filipina – Semakin banyak masyarakat Filipina beralih ke teknologi digital dalam menonton televisi. Menurut survei terbaru yang dilakukan oleh Pulse Asia, tercatat lebih dari separuh jumlah total rumah tangga di ibukota Filipina sekarang menonton televisi digital melalui set-top box. 

Menurut data Pulse Asia 51 persen rumah tangga di Ibu kota Filipina saat ini memiliki Set – Top box, sementara secara keseluruhan 16 persen rumah tangga di Filipina sekarang menonton acara televisi favorit mereka menggunakan teknologi digital.

Pemerintah Filipina memulai wacana menuju televisi digital pada tahun 2013, ketika National Telecommunications Commission memilih teknologi Jepang dibandingkan teknologi Eropa karena faktor biaya yang lebih murah serta adanya built-in warning system. 

National Telecommunications Commission mengatakan televisi analog akan dihentikan secara total pada 2023 yang diprediksi 95 persen masyarakat filipina telah beralih menonton siaran TV digital. Red dari businessmirror.com 

 

 

Pakistan -- Pakistan memberlakukan larangan sementara untuk pemutaran film India selama liburan Idul Fitri, beberapa waktu lalu. Dilansir dari Times of India, pemberitahuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Informasi dan Penyiaran. Pameran dan pemutaran film India dan film asing, akan dilarang dari dua hari sebelum Idul Fitri hingga satu minggu setelahnya.

Pembatasan ini telah dikurangi oleh kementerian, sebelumnya film Bollywood dan Hollywood dilarang diputar di Pakistan dua hari sebelum Idul Fitri hingga dua minggu setelahnya. Dengan adanya larangan tersebut, tidak ada bioskop di Pakistan yang akan diizinkan untuk menampilkan film India selama liburan Idul Fitri yang biasanya berlangsung selama empat hari. Red dari timesofindia.indiatimes.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.