Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran ke seluruh lembaga penyiaran televisi tentang kewajiban mencantumkan klasifikasi program dan surat tanda lulus sensor (STLS) dari lembaga berwenang dalam program siaran. Hal ini agar sesuai dengan ketentuan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pencantuman klasifikasi dan STLS dimaksudkan agar stasiun televisi memberi perhatian khusus soal batasan ataupun pedoman dalam setiap penayangan program siaran. Edaran ini merupakan keputusan dari Rapat Pleno KPI Pusat, 10 Maret 2020 kemarin.

“Harapan kami lembaga penyiaran, khususnya televisi, memiliki panduan yang lebih jelas dan aplikatif dalam menayangkan program siaran. Upaya ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam program siaran seperti kesesuaian klasifikasi dengan isi tayangan,” jelas Agung menyikapi keluarnya surat edaran KPI tentang klasifikasi program dan surat tanda lulus sensor di lembaga penyiaran, Jumat (13/3/2020).

Dalam surat edaran itu dijelaskan hal-hal yang harus diikuti lembaga penyiaran terkait kewajiban mencantumkan klasifikasi program dan STLS. Untuk klasifikasi program: 

1) Lembaga penyiaran televisi wajib mencantumkan klasifikasi program  siaran dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia secara jelas (tidak samar-samar) dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung. 2) Klasifikasi program harus disesuaikan dengan muatan yang dicantumkan berdasarkan kelompok usia. 3) Pencantuman klasifikasi program bersifat tetap dan tidak berubah selama program siaran tersebut tayang, termasuk jika program tersebut disiarulangkan (re-run) pada waktu yang berbeda.

Kemudian penjelasan untuk Surat Tanda Lulus Sensor  atau STLS. 1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan sensor sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. 2) Program siaran hanya menayangkan promo film dan/atau iklan yang dinyatakan lulus sensor oleh lembaga yang berwenang dan bukan versi lainnya. 3) Promo program siaran dan promo film yang ditujukan bagi khalayak Dewasa wajib disesuaikan penayangannya dengan klasifikasi dan jam tayang program siaran. 

Dalam keterangannya, Agung mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengikuti ketentuan dari edaran tersebut. Bagi lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya. Penjelasan mengenai surat edaran ada di kolom edaran dan sanksi di website KPI. ***

 

Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Universitas Hasanuddin Makassar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun 2020 dan Konferensi Penyiaran Indonesia yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan kerjasama ini bertujuan memperkuat tatanan penyiaran di Tanah Air. Selain itu, KPI ingin kerjasama ini dapat berkontribusi mengawal dunia penyiaran Indonesia agar lebih baik. 

Menurut Andre, dinamika penyiaran Indonesia membutuhkan pengawalan dan energi besar khususnya dari akademisi. Sebagai regulator UU penyiaran, KPI menginginkan ada dorongan pemikiran dari sudut pandang para pakar di bidang komunikasi.

“Sinergi ini akan diwujudkan melalui kegiatan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun 2020 yang bekerja sama dengan 12 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dan salah satunya dengan Universitas Hassanudin. Kita pun akan menggelar Konferensi Penyiaran Indonesia yang akan dilaksanakan 2 hingga 4 September 2020 di Makassar, Sulawesi Selatan,” tutur Andre saat berkunjung ke Universitas Hassanudin, Makassar (11/3/2020). 

Yuliandre menjelaskan nantinya acara Konferensi Penyiaran akan mengundang seluruh perguran tinggi se-Indonesia yang menandatangani MoU dengan KPI. Mereka akan ikut berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan call for papers. Acara ini akan menghadirkan pembicara, praktisi penyiaran dan pemangku kepentingan di industri penyiaran. 

“Konferensi ini merupakan embrio mewujudkan penyiaran yang mendidik dan akan dipublikasikan dalam bentuk buku di toko buku, Unhas press, atau jurnal-jurnal lainnya. Data-data ini akan memperkuat kebijakan-kebijakan penyiaran yang akan diambil serta sebagai bahan konsolidasi stakeholders penyiaran untuk mengurai master plan penyiaran Indonesia,” ucapnya

Lebih jauh, Andre mengatakan, konferensi ini juga sebagai persiapan perubahan Undang-Undang Penyiaran yang telah masuk ke Program Legislasi Nasional (prolegnas) dan omnibus law dengan memasukkan nomenklatur penyiaran. 

Sementara, Dekan Fakultas Ilmu Sosial (Fisip) Universitas Hasanudin, Prof. Armin Arsyad mengatakan selain untuk kemajuan fakultas dan universitas, kerja sama ini dinilai sangat baik untuk kemajuan penyiaran Indonesia. Dia membenarkan jika ranah penyiaran penuh dengan dinamika dan kepentingan berbagai pihak. 

“Pihak Universitas Hassanudin sangat mengapresiasi langkah KPI Pusat yang telah bersinergi dengan pihak Perguruan Tinggi, dalam hal ini Universitas Hassanudin, untuk dapat berkontribusi menjaga dan mengedukasi masyarakat lewat kanal penyiaran,” tuturnya

Dalam kunjungan itu, Yuliandre turut didampingi Kepala Bagian Perencanaan Hukum dan Humas KPI Pusat, Umri, Analis Hukum, KPI Pusat, Beatrik Dwi Septiana dan Koordinator bidang Riset KPI Pusat, Andi Andrianto. 

Umri mengatakan rangkaian kegiatan riset indeks kualitas program siaran televisi menjadi program prioritas utama pihaknya. Ia menambahkan pentingnya kalangan pakar dan akademisi di lingkungan perguruan tinggi agar bisa ikut berkerja sama dalam menyukseskan masyarakat yang cerdas dalam menikmati tayangan. 

“Sangat disayangkan jika KPI Pusat berjalan sendiri tanpa melibatkan keahlian akademisi bidang komunikasi dalam kegiatan ini. Oleh karenanya, KPI Pusat ingin adanya asupan sumbang pemikiran dari akademisi untuk program unggulan ini,” tutur Umri. *

 

Jakarta-  Masalah peta legislasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) disepakati menjadi bahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2020 yang diselenggarakan di Manado. Peta legislasi ini menjadi sangat strategis dibahas mengingat adanya keterkaitan dengan rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang tengah disusun pemerintah. Irsal Ambia, Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Kelembagaan menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi Pra Rakornas bersama KPI Daerah se-Indonesia, (11/03). 

Secara rinci, terkait peta legislasi yang akan dibahas dalam Rakornas KPI adalah tentang revisi pedoman perilaku penyiaran dan standard program siaran (P3 & SPS) serta papper positioning KPI terhadap draf Omnibus Law yang memiliki implikasi terhadap aturan penyiaran. 

Komisioner KPI Daerah Jawa Tengah Isdiyanto yang turut hadir dalam rapat Pra Rakornas tersebut menilai, KPI memang harus menyampaikan sikap terhadap draf Omnibus Law yang bersinggungan dengan regulasi penyiaran.  Selain itu, harus ada sinergi antara KPI Pusat dan KPI Daerah dalam mengawal kepentingan publik pada Undang-Undang Penyiaran yang baru. “Apakah akan kembali ke Orde Baru dengan hegemoni terhadap media atau condong kepada bisnis yang menyebabkan nilai-nilai kepentingan publik hilang!”ujarnya. 

Agenda lain yang akan dibahas dalam Rakornas adalah menjadikan gerakan literasi sejuta pemirsa sebagai program nasional. Usulan menasionalkan gerakan ini muncul dari beberapa perwakilan KPI Daerah yang hadir. Untuk itu dibutuhkan modul literasi media sebagai standarisasi materi yang akan disampaikan kepada publik. 

Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Nuning Rodiyah menyampaikan, KPI Pusat sudah memiliki standard baku dalam penyelenggaraan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa, termasuk koordinasi dengan lembaga penyiaran dalam menghadirkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang mengajak publik untuk cerdas bermedia. Sinergi KPI Pusat dan KPI Daerah juga dibutuhkan untuk memperluas jangkauan publik yang terliterasi. Untuk lebih rinci, pembahasan literasi media sebagai gerakan nasional akan dilaksanakan pada Rakornas di Manado.  

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai tayangan “Bikin Mewek Lagi” yang disiarkan ANTV pada 16 Februari 2020 telah melanggar etika penyiaran tentang perlindungan anak dan remaja. Keterlibatan anak dalam konflik orang dewasa dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan aspek perlindungan pada anak dan remaja dalam isi siaran merupakan prioritas utama lembaganya. Kepentingan mereka dalam isi siaran dilindungi oleh aturan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

“Karena telah mengabaikan dan melanggar aturan tersebut, kami sepakat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Bikin Mewek Lagi”. Kami tidak mentolerir adanya pelibatan anak dalam kasus pertikaian orang dewasa atau orangtuanya. Dalam konteks itu, anak harus ditempatkan pada posisi aman bukan sebaliknya,” kata Santi, menanggapi surat teguran untuk Program Siaran “Bikin Mewek Lagi” ANTV, Kamis (12/3/2020).

Menurut Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini, lembaga penyiaran atau tim produksi program tersebut harusnya melihat berbagai kemungkinan seperti efek psikologis yang bisa diterima si anak. “Jangan sampai konflik orangtua atau orang dewasa menjadi sesuatu yang lumrah untuk disebarkan ke masyarakat. Jangan nanti mereka menganggap hal itu sesuatu yang biasa,” katanya. 

Menurut catatan tim pengawasan KPI Pusat, acara “Bikin Mewek Lagi” dikategori dengan klasifikasi R atau Remaja. Berdasarkan aturan di P3SPS, program dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan  yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Program dengan klasifikasi R, seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilannya yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. “Nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar, yang mestinya ditonjolkan dalam setiap program acara,” tegas Santi. 

Adapun pelanggaran yang dilakukan program “Bikin Mewek Lagi” pada 16 Februari 2020 yakni menampilkan muatan keterlibatan anak-anak dalam konflik dewasa yaitu pertengkaran seorang pria dan wanita yang merupakan suami istri karena pria tersebut telah menitipkan anaknya kepada orang lain. Di tengah pertengkaran tersebut, datang seorang wanita lainnya mengaku sebagai istri barunya yang secara tiba-tiba memukuli pria itu. Adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar 6 Pasal yang terdapat di P3SPS KPI tahun 2012. ***

 

Jakarta - Menyambut bulan Ramadhan tahun 2020, lembaga penyiaran diharapkan mengusung nilai Islam wasathiyah dalam setiap program siaran Ramadhan. Nilai ini dipahami bahwa agama menjadi pemersatu antara satu dan yang lain dalam konteks positif. Selain itu yang patut diperhatikan pula adalah jurnalis sesungguhnya membawa misi kenabian, yakni sebagai penyampai kabar dan berita. Hal tersebut disampaikan Azwar Hasan, Komisioner KPI Pusat dalam diskusi “Menjaga Etika Siaran Ramadhan 2020” yang diselenggarakan di kantor KPI Pusat, (11/03). 

Azwar juga mengingatkan agar siaran Ramadhan juga memberikan pencerdasan yang membawa kesejukan bagi masyarakat, sebagaimana da’wah yang diserukan para Nabi dengan pesan damai. Hal ini juga sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, yang mengutamakan penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan melarang adanya pertentangan antar agama di ranah penyiaran. 

Dalam diskusi ini hadir pula nara sumber dari Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis, serta Asisten Deputi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mustahidin. Selain itu, komisioner KPI Pusat lainnya turut serta dalam diskusi ini adalah Mulyo Hadi Purnomo, Mimah Susanti, Irsal Ambia, Nuning Rodiyah dan Hardly Stefano Pariela. 

Sementara itu selaku Komisioner bidang pengawasan isi siaran, Mulyo Hadi memaparkan hasil evaluasi tayangan Ramadhan di tahun 2019. Pada prinsipnya, ujar Mulyo, siaran Ramadhan selayaknya memberikan penghormatan atas kekhusyukan Ibadan di bulan Ramadhan. Mungkin ada hal-hal yang secara hukum tidak dilarang oleh P3 &SPS, seperti tayangan makanan dan minuman segar secara close-up. Jika diukur secara etika, tentu muncul pertanyaan soal kepantasannya. 

Lebih jauh Mulyo juga mengingatkan lembaga penyiaran  untuk program hiburan di bulan Ramadhan. “Mohon diberikan juga perhatian pada ucapan host dan candaan yang mengarah pembulian,” ujarnya. Spirit Ramadhan harus dimaknai dalam siaran dengan lebih menaati regulasi yang ada, meski tidak ada P3 & SPS yang khusus untuk Ramadhan. Apalagi kalau bicara dari sisi keberatan masyarakat, jumlah aduan pun biasanya meningkat pada program-program yang banyak menghadirkan candaan yang kebablasan. 

Perhatian KPI terhadap penghormatan nilai agama tidak hanya pada bulan Ramadhan. Pada dasarnya kita menghormati semua agama, tegas Mulyo. Jika pada hari Raya Nyepi ada kebijakan tidak bersiaran selama satu hari penuh di Bali, maka untuk bulan Ramadhan kita hormati kewajiban kaum muslimin untuk melakukan ibadah. 

Siaran Ramadhan tentu tidak lepas dari program religi yang da’i dari berbagai kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkepentingan untuk mengajak KPI untuk mengarahkan lembaga penyiaran dalam memperhatikan kualitas da’i yang muncul di televisi dan radio. 

Da’wah melalui televisi dan radio tentunya tidak dapat disamakan formatnya dengan ceramah umum di pengajian, pesantren ataupun majelis taklim. Da’wah dengan ceramah di televisi dan radio memiliki banyak keterbatasan diantaranya durasi yang tidak seluang di medium off air.  

Terkait hal ini KH Cholil Nafis menyampaikan setidaknya harus ada lima kompetensi yang dipenuhi oleh da’i, yakni kompetensi Tabligh, Irsyad, Tadbir, Tathwir, dan Tarbi. Cholil juga mengingatkan bahwa pada prinsipnya tugas para da’i adalah meneruskan risalah kenabian. Maka sifat kenabian pun harus tergambarkan. “Karenanya kualifikasi para da’i bukanlah sekedar paham halal haram semata, tapi juga tergambarkan dalam akhlaqnya”, tegas Cholil. 

Mengenai kehadiran da’i di layar kaca ini Cholil mengingatkan adanya godaan bagi para da’i untuk menjadi artis besar. Hal ini yang berbahaya, ujar Cholil, kalau sampai agama diindustrikan. 

Terkait da’i bersertifikat, Cholil menerangkan bahwa ini merupakan program MUI dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas para da’i. “Sehingga masalah-masalah yang kerap kali muncul dalam siaran agama lantaran kompetensi da’i dapat direduksi,” ujarnya. Namun demikian tidak berarti jika televisi dan radio menghadirkan da’i yang belum bersertifikat MUI, dianggap melanggar P3 &S SPS. 

Sementara itu, Mimah Susanti menyampaikan pula bahwa diskusi ini untuk memberikan panduan bagi lembaga penyiaran dalam menyusun program siaran Ramadhan.  KPI sendiri, ujar Santi, akan melakukan penilaian terhadap program ramadhan untuk Anugerah Syiar Ramadhan 2020. “Harapan saya jangan sampai ada program Ramadhan yang mendapat sanksi KPI” ujarnya. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.