- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 33761
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) telah menerima laporan aduan dari Perkumpulan Indo Digital Voilunteer terkait tayangan video kampanye Basuki-Djarot berjudul “Beragam Itu Basuki Djarot” di media sosial dan televisi, Selasa (11/3/17). Aduan diterima langsung Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di Kantor KPI Pusat.
Usai menerima aduan itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya telah melihat isi iklan kampanye pasangan Basuki-Djarot yang tayang di beberapa televisi. Menurut Andre, tayangan iklan kampanye di televisi yang berdurasi 30 detik itu tidak ditemukan unsur pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS. “Isi iklannya berbeda dengan yang ditayangkan di youtube dengan durasi hampir tiga menitan tersebut yang jika ditayangkan di televisi akan terindikasi delapan pelanggaran,” katanya.
Meskipun demikian, KPI Pusat akan tetap melakukan pantauan dan analisa mendalam terhadap iklan tersebut apakah ada indikasi pelanggaran sesuai aduan yang telah dilayangkan Perkumpulan Indo Digital Voilunteer.
"Kita bekerja secara profesional. Kami akan memberi teguran kalau ada pelanggaran dan sesuatu yang tidak sesuai dengan undang-undang penyiaran. Tetapi kalau pelanggaran lain, itu ranahnya KPU dan Bawaslu," pungkasnya.
Sebelumnya, pada saat menyampaikan aduannya, Ketua Perkumpulan Indo Digital Voilunteer Anthony Leong mengatakan bahwa laporan aduan ini untuk mengingatkan tentang isi konten video itu yang diduga mengandung beberapa indikasi pelanggaran. "Pesan-pesan komunikasi itu harus disampaikan dengan baik, kita tidak ingin iklim diisi dengan begituan," katanya. ***