Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi teguran untuk Trans 7. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada siaran iklan “Black Auto Battle 2017” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 16 April 2017 pukul 11.03 WIB.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan ke Trans 7, Jumat (12/5/17).

KPI Pusat menilai, terdapat muatan strategi promosi rokok dalam Siaran Iklan “Black Auto Battle 2017” yang dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja, sehingga penayangan iklan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 59 Ayat (1) SPS, yakni pukul 21.30-05.00 waktu setempat.

Selain itu, KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 125/K/KPI/31.2/03/2017 tertanggal 10 Maret 2017 mengenai pembatasan penayangan siaran iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan.

Dalam surat itu dijelaskan, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 59 Ayat (1) dan (2).

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

Dalam surat itu, KPI Pusat meminta Trans 7 menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk program siaran jurnalistik “Redaksi Sore” di Trans 7. Program tersebut memperlihatkan atraksi seorang perempuan menelan pedang pada sebuah festival di California, Amerika Serikat.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menilai program “Redaksi Sore” yang ditayangkan stasiun TRANS 7 pada tanggal 3 Mei 2017 pukul 16.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

“KPI Pusat menilai tampilan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan kengerian bagi khalayak anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin dalam surat peringatan ke Trans 7.

Peringatan ini, kata Rahmat, merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

“Ke depan, saya harap Trans 7 senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran,” kata Rahmat.
***

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat memberikan sambutan dalam pertemuan dengan CASBAA di Hotel Sari Pan Pasifik, Rabu (17/5/17).

 

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Yuliandre Darwis mengatakan, ribuan lembaga penyiaran dengan isi konten yang berbeda harus dipayungi regulasi yang kuat, adil dan jelas. Aturan yang kuat, adil dan jelas itu menjamin adanya kepastian hukum. Hal itu disampaikannya di depan peserta Roundtable CASBAA (The Cable and Satellite Broadcasting Association of Asia) di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Rabu (17/5/17).

“Industri media dan penyiaran di Indonesia yang sangat kompetitif dengan konten yang beragam, regulasi menjadi alat untuk mengatur agar lebih adil diantara beragam industri penyiaran tersebut,” kata Andre.

Tapi di jaman globalisasi ini, lanjut Andre, regulasi juga harus dapat mengikuti perkembangan jaman dan teknologi sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan teknologi mutakhir.

“Perkembangan globalisasi yang sangat cepat, seharusnya dapat direspon dengan regulasi untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban di masyarakat, bangsa, dan negara. Namun yang terjadi saat ini, percepatan globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi dan industri media terkesan lambat untuk merespon hal itu,” jelas Andre.

Selain regulasi, Andre menyoroti persoalan konten siaran yang perlu mendapat perhatian serius berkaitan dengan perbedaan nilai dan budaya antar negara yang berbeda-beda. Menurutnya, perlu adanya kesamaan pandangan dan pikiran untuk saling menghormati dan menghargai antar keragaman konten agar tidak terjadi kesalahpahaman persepsi.

Keragaman konten itu, lanjut Andre, dapat tersebar dengan cepat dan mudah ke seluruh negara dengan dukungan infrakstruktur internet yang sangat kuat mempengaruhi pandangan masyarakat dunia saat ini.

Fenomena teknologi yang telah mengglobal ini, kata Ketua KPI Pusat ini, membuat masyarakat dan negara-negara di seluruh dunia harus memiliki perhatian yang sama terhadap dunia penyiaran yang berkembang begitu cepat, apalagi bagi regulator penyiaran, pelaku industri media dan penyiaran, negara dan masyarakat itu sendiri. “Hal ini menjadi penting untuk menciptakan sinergi dalam merespon perkembangan dunia penyiaran,” paparnya. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran untuk program jurnalistik “Buletin Indonesia Siang” Global TV. Program ini kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran untuk Global TV, Jumat (12/5/17).

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program Siaran Jurnalistik “Buletin Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 30 April 2017 pukul 10.57 WIB.

Program siaran tersebut menayangkan secara eksplisit wajah dan identitas orangtua korban pemerkosaan. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditampilkan karena dapat mengungkap identitas korban. Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran jurnalistik untuk menyamarkan wajah dan identitas keluarga korban kejahatan seksual.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam surat teguran tersebut.

Di akhir surat, KPI Pusat meminta Global TV supaya menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jurnalis Senior Suryopratomo ketika memberikan materi di Sekolah P3SPS KPI Angkatan XIX di Kantor KPI Pusat, Rabu (17/5/17).

 

Jakarta – Jurnalis senior sekaligus Presiden Direktur Metro TV, Suryopratomo, menilai setiap insan pers memiliki tanggungjawab besar terhadap perkembangan dan kemajuan bangsa. Karena itu, produk yang dihasilkan mereka mestinya bernilai positif terhadap kehidupan bangsa dan negara.

Hal itu disampaikan Tomi, panggilan akrab Suryopratomo, di depan peserta Sekolah P3 dan SPS KPI Angkatan XIX di Kantor KPI Pusat, Rabu (17/5/17).

Untuk mewujudkan insan pers yang demikian, kata tomi, ada lima prinsip yang harus ditanamkan yakni enlightenment, akurat, elegan, independen dan kredibel. “Lima prinsip ini harus ada dalam setiap jurnalis. Lima prinsip jurnalistik ini pun sudah banyak diterapkan di banyak negara,” jelasnya.

Menurut Tomi, pekerjaan jurnalis itu tidak sekedar kesenangan membuat berita tapi bagaimana produk berita yang dihasilkan itu bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. “Hal ini lah yang harus kita bangun,” tambahnya.

Tomi mengatakan, tugas jurnalis sekarang sangat berat karena berhadapan dengan perkembangan media komunikasi dan teknologi yang cepat. Selain itu, mereka juga dihadapkan dengan kondisi masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap media. "Meskipun menurut sejumlah penelitian media mainstream masih jadi pegangan,” katanya.

Karena itu, lanjut Tomi, untuk mengembalikan keyakinan masyarakat terhadap media mainstream. Prinsip dasar jurnaslitik tidak boleh ditinggalkan seperti pentingnya verifikasi sumber berita.

Menurut Tomi, lembaga penyiaran khususnya televisi memiliki peran besar dalam pembentukan jurnalis. Karena itu, sebaiknya setiap stasiun televisi memiliki tempat pelatihan jurnalistik. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.