Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan isi siaran, Selasa (12/12/2017) di kantor KPI Pusat, Djuanda, Jakarta Pusat. Upaya ini untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan tenaga pemantau KPI Pusat dalam melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, pihaknya terus mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya pemantauan isi siaran KPI Pusat dari waktu ke waktu. Hal ini agar hasil pemantauan isi siaran yang dilakukan semakin baik, jeli dan sensitif sesuai dengan aturan penyiaran dan etika lain yang terkait.



“Beberapa hal yang sangat penting menjadi perhatian bagian pemantauan kita adalah soal perlindungan terhadap anak. Karena kita tahu anak-anak menjadi prioritas utama KPI dalam pengawasan isi siaran. Selain jumlahnya yang lebih dari sepertiga penduduk di negeri ini, mereka digolongkan sebagai kelompok khusus,” jelas Dewi kepada para analis dan pemantau isi siaran KPI Pusat.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono meminta perhatian lebih dari analis pemantauan terhadap siaran jurnalistik di lembaga penyiaran. Persoalan seperti eksploitasi kekerasaan dalam pemberitaan harus dilihat secara jeli karena dampaknya yang buruk terhadap publik jika dilakukan berulang-ulang.

“Terkadang ada irisan antara pasal perlindungan anak dan pasal soal jurnalistik. Karena itu, saya meminta perhatian pada siaran tersebut,” kata Mayong.



Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang menyampaikan, tenaga analis atau pemantauan harus juga memiliki rasa pada saat melakukan tugasnya. Rasa ini akan memberi penilaian terhadap isi siaran yang dipantau.

Dalam kegiatan itu, KPI Pusat juga menghadirkan narasumber lain yakni Anggota Komisi I DPR RI, Ida Fauziah, dan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. Turut hadir Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan Nuning Rodiyah. ***

Pertemuan KPI dan Metro TV untuk meminta klarifikasi program "Syiar Kemuliaan", Senin (11/12/2017).

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia meminta stasiun televisi lebih berhati-hati dalam menyiarkan program siaran dengan konten agama. Termasuk di dalamnya dengan menempatkan quality control secara khusus yang menangani program agama, untuk memastikan materi yang disiarkan kepada masyarakat sesuai dengan tuntunan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan KPI dalam acara klarifikasi dengan stasiun televisi Metro TV atas tayangan Syiar Kemuliaan yang disiarkan pada 1 dan 5 Desember 2017, (11/12).

Dalam pertemuan klarifikasi yang dipimpin oleh Komisioner bidang pengawasan isi siaran, Dewi Setyarini, Metro TV mengakui kesalahannya dalam menjaga quality control paska produksi tayangan tersebut. Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV, Abdul Kohar menyatakan bahwa tidak ada kesengajaan dari Metro TV untuk menayangkan kekeliruan tersebut. Untuk itu, Metro TV menyampaikan permohonan maaf atas tayangan yang mendapat banyak protes dari ummat Islam ini. Abdul Kohar juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pemilihan narasumber serta pemanfaatan teknologi dalam siaran tersebut ke depan.

Sementara itu dari pihak Kementerian Agama, Khoiruddin, yang diundang untuk hadir dalam klarifikasi tersebut meminta Metro TV mempertimbangkan agar tulisan ayat Al Quran yang tampil di layar bukanlah tulisan tangan, melainkan tulisan digital yang sudah baku sehingga tidak menimbulkan potensi kesalahan dalam penulisan. Sedangkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidowi mengingatkan bahwa frekuensi yang digunakan pengelola stasiun televisi merupakan ranah publik yang harus berhati-hati dalam pemanfaatannya. “Jangan sampai publik tersakiti akibat pengelolaan frekuensi yang kurang tepat”, ujar Masduki. Selain itu, dirinya memberi saran agar materi siaran agama menghindari bahasan khilafiyah. “Jika memang berpotensi memasuki wilayah khilafiyah, baiknya pengelola televisi melakukan konsultasi dengan pihak yang kompeten” tambahnya.

KPI sendiri meminta seluruh stasiun televisi memilih narasumber yang memiliki kompetensi keilmuan yang baik. “Tidak saja kompeten di bidang agama, tapi juga kompeten dalam bidang komunikasi publik”, ujar Nuning Rodiyah anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat.

KPI berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat mengambil pelajaran atas kasus yang terjadi dalam program siaran Syiar Kemuliaan di Metro TV. “Pada prinsipnya KPI sangat menghargai konsistensi program siaran televisi dalam menyiarkan program-program religi yang secara ekonomis kalah bersaing dengan program hiburan”, ujar Ubaidillah anggota bidang kelembagaan KPI Pusat.  Jangan sampai pemirsa program religi yang sudah sedikit itu, semakin tergerus dengan adanya kasus-kasus kelalaian dalam pengawasan kualitas program. Padahal, masyarakat masih sangat membutuhkan program-program bermanfaat dan mencerahkan dari stasiun televisi, terutama program religi untuk menjadi tuntunan dalam kehidupan.

Untuk program siaran Syiar Kemuliaan ini, KPI memberikan Peringatan Tertulis kepada Metro TV. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Metro TV diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan terkait agama serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran terhadap program siaran  “Entertainment News” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV. Program yang pada tanggal 26 November 2017 pukul 16.31 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dituliskan dalam surat teguran untuk Net TV, Kamis (30/11/2017) lalu.

Dalam surat itu dijelaskan, program siaran tersebut menayangkan wawancara Shafa setelah konflik dengan Jennifer Dunn serta menampilkan Sarita yang menceritakan konflik rumah tangga yang dialaminya. Selain itu, terdapat pula muatan yang menceritakan kisah Jennifer Dunn terlibat kasus narkoba dan pencucian uang.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menilai, muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur seperti yang ditjelaskan di atas tidak dapat ditampilkan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” jelas Hardly.

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta Net TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran jurnalistik “Editorial Media Indonesia” di Metro TV. Sanksi tersebut diberikan lantaran program yang tayang pada 1 Desember 2017 pukul 07.20 WIB di Metro TV dinilai melakukan pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke Metro TV, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, program siaran tersebut menayangkan editorial bertema “Meneladani Toleransi Sang Nabi” dengan muatan narasi disertai tayangan mengenai isu intoleransi yang terjadi.

KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena dapat menimbulkan pemahaman yang keliru pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini, menurut KPI Pusat, dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik antara lain adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk serta tidak menghasut dan menyesatkan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a.
 
Di akhir surat, KPI Pusat meminta Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Ini dimaksudkan agar pelangggaran serupa tidak terulang. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Kiss Pagi” di Indosiar. Program “Kiss Pagi” yang tayang pada 21 November 2017 pukul 10.02 WIB dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke Indosiar, Kamis (30/11/2017) lalu.

Program siaran tersebut memuat pernyataan, “Julukan pencuri suami orang dianggap cocok disandang artis Jennifer Dunn..” yang dikhawatirkan dapat membentuk opini negatif di masyarakat. Selain itu, terdapat pula muatan wawancara Shafa soal konfliknya dengan Jennifer Dunn serta menampilkan Sarita yang menceritakan konflik rumah tangga yang dialaminya.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menilai, muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur dalam program tersebut tidak dapat ditampilkan. Menurutnya, itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Yuliadre dalam surat teguran.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta Indosiar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.