- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 9962
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pertama kepada 7 (tujuh) program siaran di 3 (tiga) stasiun TV berjaringan nasional. Di dalam tujuh program tersebut terdapat tayangan yang dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2002.
Ke tujuh program siaran tersebut yakni program siaran “Jangan Bercerai Bunda” di RCTI, program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” di ANTV, program siaran jurnalistik “Kabar Petang” di TV One, program siaran jurnalistik “Kabar Siang” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One, dan promo Kabar Mudik juga di TV One.
Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menegaskan bahwa sanksi teguran untuk tujuh program acara tersebut diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada pekan lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian analisa, verifikasi dan juga penilaian dengan dilandasi aturan P3SPS KPI.
“Kami juga telah menonton secara seksama tayangan yang dinilai melanggar tersebut dan jelas jika mengacu pada aturan telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam P3SPS KPI. Jadi, keputusan kami menjatuhkan sanksi teguran pertama,” kata Tulus.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran seperti dalam acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI dengan klasifikasi R-BO yakni tampilan beberapa adegan bullying di lingkungan sekolah antara lain membuat jebakan menggunakan tepung di atas pintu. Kemudian, adegan siswa yang mendorong temannya hingga tersungkur di lantai, disertai injakan tangan menggunakan kaki, menyekap dan mengikat tangan di dalam gudang. Muatan-muatan tersebut ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat pada tayangan “Jangan Bercerai Bunda” tanggal 2 Mei 2023.
Pelanggaran pada program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” ANTV ditemukan pada tanggal 3 Mei 2023. Tayangan berklasifikasi R13+ memuat adegan seorang wanita dengan wajah berdarah-darah. Selain itu, ditemukan juga adegan seorang anak perempuan dengan wajah berdarah-darah dan mengalami kesurupan.
Berdasarkan keterangan dalam surat sanksi, muatan pelanggaran pada acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI telah menabrak 5 (lima) pasal terkait ketentuan penggolongan program siaran (klasifikasi usia penonton) dan pelarangan melecehkan, menghina atau merendahkan lembaga pendidikan. Sementara tayangan “Sinema Horor Spesiasl: Sabrina” ANTV telah melanggar 8 (delapan) pasal di P3SPS.
Ke delapan pasal tersebut menyangkut ketentuan tentang perlindungan anak, larangan dan pembatasan siaran bermuatan mistik, horor dan supranatural, hingga aturan aturan tentang klasifikasi usia atau penggolongan program siaran.
Selanjutnya, pelanggaran dalam program siaran jurnalistik “Kabar Petang” TvOne terjadi di tanggal 28 April 2023. KPI Pusat menemukan dan menilai adanya muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO yang muncul dalam bentuk informasi sponsor berupa penyematan logo di kemeja reporter, mobil, superimpose, serta bumper-in dan bumper out.
Menurut keterangan dalam surat teguran yang diputuskan dalam pleno penjatuhan sanksi, penyisipan logo tersebut tidak memiliki hubungan konteks dengan isi tayangan dan tidak pula sebagai iklan dengan muatan pesan sosial hari besar. KPI Pusat mengkategorikan hal ini sebagai promo atau iklan rokok. Kami juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29-30 April 2023 lalu.
Pelanggaran atau muatan yang sama juga ditemukan KPI Pusat dalam tiga program acara jurnalistik dan satu program promo yang juga ditayangkan TvOne. Dalam program “Kabar Siang” TvOne pelanggaran ditemukan pada tanggal 28, 29 dan 30 April 2023. Pelanggaran pada “Apa Kabar Indonesia Malam” TvOne terjadi pada tanggal 28 April 2023. Pelanggaran dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” TvOne terjadi di tanggal 29 dan 30 April 2023. Sedangkan pelanggaran dalam program “Promo Kabar Mudik” TvOne terjadi pada tanggal 30 April 2023. Semua muatan tersebut ditayangkan di bawah pukul 21.30 malam.
Terkait pelanggaran pada empat program acara jurnalistik dan satu promo program di TvOne, Tulus menyampaikan, pentingnya pemahaman dan ketelitian dari pihak TvOne dan juga lembaga penyiaran lain terhadap ketentuan atau aturan tentang penayangan promo atau iklan rokok. Apapun bentuk promo dan iklan harus di atas pukul 21.30 (jam 10 malam) hingga hingga pukul 05.00 pagi.
Dalam pasal 59 ayat 2 Standar Program Siaran (SPS) KPI disebutkan bahwa program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. Jadi, apapun bentuk dan strateginya, jika hal ini menyangkut promo atau iklan rokok harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini salah satu upaya KPI untuk memastikan anak-anak terlindungi dalam setiap aspek siaran. Penjelasan lebih detailnya ada dalam surat teguran yang sudah dipublikasi tertanggal 10 Mei 2023 dan telah disampaikan ke lembaga penyiaran bersangkutan.
Dijelaskan jika setiap sanksi yang disampaikan KPI Pusat telah mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran. KPI Pusat juga telah memberikan ruang jawab dan keberatan dari lembaga penyiaran terkait sanksi yang diterimanya. ***