Medan - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatra Utara berduka. Salah seorang Komisionernya yaitu Jaramen Purba meninggal dunia pada Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, di RSU Murni Teguh Medan, setelah menjalani perawatan karena penyakit komplikasi ginjal dan juga penyakit gula.
Almarhum Jaramen Purba meninggal di usia 62 tahun. Jenazah Almarhum disemayamkan di rumah duka Jalan Kamboja IV Blok 3 Nomor 83 Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia.
Dari informasi yang diperoleh, jenazah akan dikebumikan di kampung halaman almarhum di Partimbalan, Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Minggu (26/4/2020). Jenazah di berangkat kan dari Kota Medan pada hari Minggu siang pukul 12.00 WIB.
Jenazah Almarhum Jaramen Purba sebelum dibawa ke Perdagangan terlebih dahulu dibawa ke Kuria GKPS Helvetia Medan untuk dilakukan ibadah pelepasan jenazah karena Almarhum seorang parhorja (Penatua).
Hadir juga saat itu Ketua Bapa Resort Medan Barat Jonar Girsang sekaligus memberikan kata sambutan yang mewakili seluruh Bapa di Resort Medan Barat.
Untuk diketahui, jabatan terakhir almarhum Jaramen Purba di KPID Sumut adalah sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran. Red dari berbagai sumber
Jakarta – Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan regulasi penyiaran diibaratkan sebagai garis batas di tengah kehidupan masyarakat. Karenanya, kebebasan yang diberikan bukan berarti kebebasan yang tak bertanggung jawab dan lepas kendali.
Menurut Andre, panggilan akrabnya, regulasi dan pedoman etika untuk mengontrol perilaku pers tanpa membatasi kebebasan dunia penyiaran. Mekanisme aturan itu harus jelas dan terukur, setidaknya ranah penyiaran memiliki pagar dalam berkreasi.
“Dan, kepemimpinan di tengah era yang menuntut kreativitas tidaklah mudah. Perlu melakukan adanya kontrol yang detail terhadap institusi penyiaran Indonesia,” tutur Andre saat menjadi Narasumber dalam diskusi yang di selenggarakan secara virtual oleh Rumah Milenials dengan tema “Leadership In Brodcasting Industry What, How, and Why” di Jakarta, Rabu (22/4/2020) lalu.
Dia menjelaskan, KPI sebagai representasi publik terhadap urusan penyiaran memiliki tugas untuk selalu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap media penyiaran. Dan, upaya lembaga ini untuk menyehatkan ranah penyiaran belum mendapatkan hasil yang maksimal.
“Hal ini dapat dirasakan dengan kebebasan bisnis media yang berkembang tanpa kendali membuat ranah penyiaran kehilangan asas keadilan, pemerataan, etika, sekaligus keberagaman,” kata Andre.
Dikatakannya, regulasi yang ada tidak mengarahkan sesorang atau komunitas untuk berhenti berkreatifitas dan regulasi ini bukan untuk mematikan industri kreatif. “Media penyiaran harus memainkan fungsi sebagai media yang diakses masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berbobot, menghibur dan sebagai kontrol sosial. Dan, melihat fungsi hiburannya masih sangat dominan,” kritik Andre.
Pada kesempatan itu, Andre mendorong regulator dan lembaga penyiaran dapat berkontribusi agar lebih mengedukasi masyarakat dalam menghadapi krisis Covid-19.
Dia mengatakan bahwa tantangan penyiaran saat ini yang terbesar yaitu hadirnya media baru. Dan, permasalahan yang muncul karena media tersebut belum ada regulasi atau aturan yang mengikat. Massifnya media baru ini pada akhirnya merangsek ke ranah penyiaran Indonesia.
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) PT Media Nusantara Citra MNC Tbk, David Audy mengatakan, sebagai perusahaan media memiliki kewajiban dan tanggungjawab menyampaikan tayangan yang sesuai aturan. Ditegaskanya, media penyiaran nasional sudah paham akan adanya kaidah aturan penyiaran yang di keluarkan oleh KPI yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran (P3SPS).
“Saat ini banyak media mainstream menjadi pilihan masyarakat. Saya mencontohkan dalam tayangan berita dan media nasional dalam hal ini media yang terverifikasi oleh KPI dan Dewan Pers sangat menjunjung tinggi keaslian sumber berita,” tegas Audy.
Perihal kepemimpinan, Audy mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memimpin Perusahaan atau lembaga lainnya. Ia menceritakan perlu adanya jiwa mumpuni untuk mengatur sejumlah orang dengan masing-masing karakter. Disamping itu, media merupakan wadahnya kreativitas, dimana para pekerjanya mampu menjalankan strategi dan memiliki manajemen waktu yang teratur.
“Berkaca dari perusahaan yang saya pimpin, menjadi pemimpin itu tidaklah mudah. Perlu adanya teamwork yang tepat,” kata Audy. *
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Foto by Agung Rahmadiasyah
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta para ustad yang menjadi tamu atau host dalam program siaran Ramadan untuk menyisipkan pesan-pesan tentang upaya pencegahan wabah Covid-19 dan kebijakan social distancing dalam ceramahnya. KPI menilai pesan sisipan yang disampaikan para ustad dapat memotivasi masyarakat sehingga upaya pencegahan persebaran Covid-19 berhasil.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, ketika rekaman untuk program siaran khusus Ramadan di Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Selasa (21/4/2020).
“Kalo bisa penceramah mencari sesuatu yang ada hubugan dengan Covid-19. Menanamkan makna Work From Home sebagai bagian dari kesabaran dan apa yang kita lakukan tersebut bernilai ibadah. Isi ceramah memberikan motivasi yang sesuai dengan kebijakan saat wabah seperti ini, untuk tetap di rumah dan menjaga hal itu. Jadi, ada keselarasan dengan kebijakan yang disampaikan pemerintah soal pencegahan Covid-19 dan ini harus diikuti dengan baik oleh masyarakat. Saya rasa itu juga termasuk ibadah,” jelas Agung.
Dia juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk menggunakan ustad atau penceramah yang sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia. Ini untuk meminimalisir tampilnya penceramah mengutarakan hal yang tidak sesuai seperti radikalisme.
Agung juga menjelaskan tentang aturan penyiaran yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Menurutnya, P3SPS ini adalah rambu rambu bagaimana KPI berinteraksi dengan lembaga penyiaran. “KPI itu seperti polisi di lembaga penyiaran. Jika ada tayangan yang dinilai melanggar aturan tersebut akan kami beri sanksi. Penegakan aturan ini adalah untuk meminimalisir dampak negatif dari tayangan yang khawatirnya ditiru khususnya oleh anak-anak,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Agung menyampaikan rasa bangganya terhadap TVRI yang dinilai makin membaik. Menurutnya, TVRI harus menjadi soko guru bagi stasiun televisi lain dan terus mengabdikan keberadaannya sebagai media pemersatu bangsa. ***
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Foto by Agung Rahmadiansyah
Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, meminta seluruh KPI Daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan phsyical distancingdi lembaga penyiaran khususnya televisi lokal. Hal ini untuk meminimalisir terjadi pelanggaran terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mencegah dan menangani persebaran Covid-19 di lembaga penyiaran.
Demikian disampaikannya Agung Suprio ketika melakukan pertemuan koordinasi secara virtual dengan sejumlah Ketua KPID, Kamis (23/4/2020).
Agung juga mengingatkan KPID mengenai perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap media di tengah suasana pandemi. Menurutnya, pola konsumsi masyarakat terhadap media mengalami peningkatan sangat signifikan khususnya untuk televisi.
“Pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phsyical distancing di banyak daerah menyebabkan masyarakat lebih banyak di rumah. Anak-anak pun juga belajar dari rumah yang berarti waktu menonton mereka menjadi lebih banyak dari biasanya. Artinya, kebutuhan tontonan yang baik, mendidik dan berkualitas menjadi keharusan,” kata Agung.
Meningkatnya konsumsi menonton masyarakat, lanjut Agung, membuat peran lembaga ini semakin penting dan strategis khususnya terkait pengawasan isi siaran pada masa pandemi dan menjelang bulan Ramadan.
Dalam kesempatan itu, Agung meminta KPID untuk mendorong lembaga penyiaran lokal untuk ikut menyosialisasikan program penanganan dan penanggulangan Covid-19 dalam bentuk iklan layanan masyrakat dan program siaran. “Lembaga penyiaran lokal harus juga didorong agar menyajikan program siaran yang selaras dengan keinginan masyarakat dalam situasi seprti yakni yang mendidik, baik dan berkualitas sekaligus menghibur,” tandasnya. *
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran meningkatkan kualitas dan juga kuantitas program siaran untuk anak dan perempuan. Hal ini terkait dengan adanya peningkatan jumlah penonton anak sebagai implikasi kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran wabah Covid-19. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Terbatas KPI yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kartini, 21 April 2020.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, peningkatan jumlah penonton dalam situasi saat ini menunjukkan bahwa televisi masih menjadi sarana hiburan dan informasi yang efektif bagi publik. Selain itu, data dari lembaga kepemirsaan juga menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah penonton untuk kategori program hiburan, seperti film dan sinetron, serta program informasi dan berita.
Terkait peningkatan jumlah penonton secara umum ataupun untuk beberapa kategori program siaran ini, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan betul konten-konten siarannya dengan tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Munculnya banyak penonton anak pada hampir seluruh jam siar, menurut Nuning, harus disikapi lembaga penyiaran dengan meningkatkan jumlah program siaran anak yang hadir di layar kaca. “Tentunya peningkatan jumlah program anak juga tetap mengutamakan prinsip perlindungan anak dan remaja, sebagaimana yang menjadi semangat dari P3 & SPS saat ini, “ ujar Nuning.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner dari berbagai daerah di Indonesia juga menyampaikan kondisi terakhir terkait pengawasan isi siaran yang dilakukan di setiap provinsi. Dari KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, Agnes Dwirusjiyati menyampaikan, KPI DIY telah melakukan kerja sama dengan Forum Pemerhati Perempuan dan Anak DIY, dalam memantau konten siaran. “Koordinasi itu dilakukan untuk memberikan perhatian, apakah tayangan yang muncul di televisi sudah ramah anak dan ramah terhadap perempuan,” ujar Agnes. Dia juga menyampaikan aspirasi kaum ibu di DIY tentang program anak yang tayang di salah satu TV swasta berjaringan yang ditayangkan terlalu malam. Agnes menilai, salah satu pertimbangan program anak yang ramah anak adalah tentang jam tayang. Apalagi jika disiarkan secara berjaringan secara nasional, tentu di wilayah lain ada yang muncul lebih larut.
Adanya program belajar dari rumah yang disiarkan di TVRI, menurut Dedeh Fardiyah Ketua KPID Jawa Barat, menyumbang peningkatan jumlah penonton televisi khususnya di kalangan anak-anak. Namun Dedeh juga mengingatkan bahwa kaum Ibu juga turut serta menjadi penonton dengan mendampingi anak belajar melalui siaran TVRI. Hal ini tentunya berimplikasi pada meningkatnya pengaduan kepada KPI dari kalangan perempuan atau kaum Ibu, jika ada konten-konten siaran di televisi yang dinilai melanggar norma di masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumatera Utara Mutia Atiqah yang juga hadir dalam diskusi virtual tersebut menilai pentingnya KPI menggiatkan Literasi Media untuk kalangan perempuan. Dari pengamatannya terhadap konten televisi dan radio beberapa waktu terakhir, ada muatan dari beberapa program siaran yang tidak sensitif gender dan juga tidak memberikan penghormatan terhadap perempuan. Dirinya berharap P3 & SPS yang akan datang dapat memberikan batasan yang tegas dan rinci terhadap larangan munculnya konten yang merendahkan kaum perempuan.
Komitmen lembaga penyiaran dalam memberikan penghormatan terhadap perempuan dan mengutamakan prinsip perlindungan anak dalam setiap program siaran, menurut Neng Athiatul Faiziyah dari KPID Jawa Barat harus secara tegas dinyatakan sejak masa Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Menurut Neneng, EDP merupakan modal awal dari sebuah disain isi siaran sebuah lembaga penyiaran. “Jika di kemudian hari terdapat perbedaan dalam format siaran, tentulah dapat dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Dalam kondisi yang penuh pembatasan saat ini, pengawasan terhadap televisi yang dilakukan KPI juga terjadi perubahan. Namun demikian , Mimah Susanti selaku Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran mengatakan, KPI tetap menjalankan amanah publik dalam menjaga ranah frekuensi ini. Santi menjelaskan, suara dan aspirasi publik akan tetap menjadi perhatian, apalagi saat ini lewat media sosial, pengaduan dapat disampaikan. Dirinya memastikan seluruh proses pengawasan isi siaran hingga penjatuhan sanksi tetap berlangsung.
Sebagai kesimpulan, Nuning menegaskan tentang pentingnya lembaga penyiaran meningkatkan jumlah program anak dan perempuan, serta menjaga kualitasnya agar senantiasa ramah anak dan perempuan. Sedangkan sebagai sebuah rencana strategis dalam menghadirkan siaran yang sensitif gender dan juga mengutamakan perlindungan anak akan dilakukan lewat revisi P3 & SPS. Selanjutnya, konten anak dan perempuan harus dijadikan sebagai bahan evaluasi perpanjangan ijin penyelengaraan penyiaran untuk stasiun anak jaringan di daerah. Terakhir, optimalisasi gerakan literasi dengan berkoordinasi dengan jaringan kelompok perempuan di berbagai daerah.
Nuning berharap, rumusan yang diperoleh dalam diskusi terbatas ini dapat menginspirasi kerja dan sinergi KPI dan KPI Daerah dalam mengawasi muatan siaran di televisi dan radio. Momentum peringatan Hari Kartini yang berlangsung di tengah pandemi Covid 19 ini menjadi sangat tepat untuk segenap pemangku kepentingan penyiaran, melakukan refleksi mandiri atas konten siarannya. “Sudah sesuaikah dengan semangat Ibu Kartini dalam menghormati dan memuliakan perempuan dan anak?,” pungkas Nuning.
Kepada KPI yang terhormat,
Tolong segera hentikan penayangan program sinetron Anak Langit di SCTV. Karena sinetron tersebut sudah sangat melanggar aturan yang di tetapkan oleh KPI. Dapat dilihat dari promo iklan yang diunggah di Instagram dari sinetron tersebut https://www.instagram.com/p/BSqPGvchVb1/?taken-by=officialanaklangit.
Pelanggaran pertama terkait dengan pasal 9 tentang norma kesopanan dan kesusilaan. Aturan tersebut dilanggar dalam adegan seorang lelaki mengganggu seorang perempuan dan membuat tidak nyaman perempuan tersebut. Adegan ini juga melanggar pasal 6 tentang menghormati keberagaman gender, sosial-budaya , usia.
Selain itu, adegan perkelahian antara 2 laki laki juga dipertontonkan secara bebas tanpa ada sensor. Perkelahian yang terjadi ketika seorang lelaki ingin melindungi perempuan yang diganggu oleh lelaki lain pun termasuk pelanggaran aturan pasal 17.
Jadi apabila KPI masih saja menayangkan sinetron ini, itu artinya KPI sudah melanggar pasal 14 tentang perlindungan terhadap anak dengan menyiarkan program yang sesuai dan memperhatikan kepentingan anak.
Pojok Apresiasi
SYUKUR IMAN
Sinetron Religi Para Pencari Tuhan sangat bagus untuk pendidikan Islam, pesannya disampaikan melalui dialog antar pemain dan melalui adegan yang ditampilkan sehingga program ini layak mendapatkan award terlihat dari masa tayangnya sudah mencapai 11 tahun