Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan fitur media mainstream kini sangat mudah dinikmati seperti televisi yang banyak menyajikan siaran menghibur untuk keluarga. Televisi juga memberikan informasi-informasi seputar Covid-19 yang tak kalah dengan media sosial dengan membawa narasumber langsung sebagai sumber yang akurat.
“Media sosial terkadang hanya mengambil informasi dari televisi. Namun, yang sering terjadi di masa seperti ini ialah penanggungjawab berita yang seringkali tidak sesuai fakta,” kata Yuliandre saat mengisi diskusi berbasis daring di Jakarta, Rabu (20/5/2020)
Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat periode 2013-2016 ini mengatakan, melihat kondisi saat ini dengan banyaknya bertebaran informasi yang perlu diperhatikan adalah pemakaian sumber informasi yang tepat. Selain itu, harus ada analisa terhadap informasi tersebut.
“Media mainstream menjadi rujukan sumber informasi yang tepat. Karena dalam kenyataannya media mainstream sangat minim terjadinya hoax,” kata Yuliandre.
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan, di situasi krisis ini, lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ) dan kaidah yang tekandung dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang kerap dilalaikan tim produksi program konten siaran.
Menurut Andre, KPI Pusat senantiasa mendorong lembaga penyiaran TV dan radio untuk menghadirkan informasi yang benar demi kepentingan publik. “Pemberitaan melalui lembaga penyiaran merupakan kontrol sosial yang senantiasa melalui proses verifikasi agar fakta yang disampaikankan adalah benar serta berdasarkan data yang akurat,” tegas Yuliandre. *
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi untuk program acara “Muslimah” di ANTV. Tayangan sinetron bertajuk religi yang disiarkan pada sore hari ini dinilai mengandung muatan kekerasan fisik dan verbal sehingga melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Tim Pemantauan KPI Pusat mendapati sejumlah adegan pelanggaran dalam sejumlah episode sinetron tersebut.
Berdasarkan keterangan surat teguran KPI Pusat ke ANTV, beberapa waktu lalu, disampaikan siaran “Muslimah” yang ditayangkan ANTV pada 5 April 2020 pukul 17.53 WIB didapati adegan keributan sepasang suami istri yang saling adu mulut. Dalam muatan tersebut terdapat adegan seorang istri berkata kepada suaminya “..kalau aku sakit jiwa, kamu sinting, kamu denger, kamu sinting..”. Selain itu terdapat adegan seorang suami menyiram air ke wajah istrinya. Pada “Muslimah” tanggal 7 April 2020 pukul 17.38 WIB juga ditemukan adegan seorang wanita yang menaburkan bedak di anak tangga yang menyebabkan seorang wanita terjatuh dan tersungkur di lantai.
Pelanggaran juga ditemukan dalam siaran “Muslimah” pada 18 April 2020 pukul 19.11 WIB. Pada tayangan tersebut terdapat muatan kekerasan berupa keributan dan saling adu mulut antara 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, saling menjambak, dan mendorong. Selain itu pada pukul 19.34 WIB terdapat adegan seorang wanita memukul, menendang, menarik hijab, menjambak rambut kepada wanita lain serta adegan seorang wanita memukul dan menendang seorang pria hingga tersungkur di lantai. Adegan berlanjut seorang wanita yang memasukkan dua bayi ke dalam koper. Pada pukul 19.59 WIB menampilkan adegan seorang wanita berkata kepada wanita lain,“..heh kenapa lo ngeliatin gua, kalah seksi ya ama gua hah. Oh ya lo ngga takut di sini kan ada laki. Lo ngga takut laki lo ntar khilaf. Eh Dafa mah udah ngga khilaf lagi. Dia mah udah ketagihan sama gua..” yang kemudian diikuti aksi keributan dan saling adu mulut di antara keduanya. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang menyelupkan kepala ke wastafel berisi air secara berulang-ulang. Pada pukul 20.35 WIB menampilkan adegan seorang wanita menampar wanita lain.
Tidak hanya itu, pada siaran “Muslimah” ANTV tanggal 19 April 2020 pukul 18.06 WIB, KPI mendapati adegan seorang wanita yang mengamuk kepada wanita lain dan berkata, “..heh laknat, bajingan..” “..perebut suami orang, perempuan bajingan, bangsat, laknat..”, “..senang bertemu denganmu lagi perempuan laknat..”, “..karena gua benci perempuan nista seperti lo..”, “..elo emang perempuan nista, nista lo muslimah, lo perempuan nista..” (yang kemudian diikuti tindakan menarik hijab hingga terlepas serta menjambak rambut wanita tersebut). Selain itu pada pukul 19.14 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba mencelakai wanita lain dengan menodongkan gagang sapu ke leher wanita tersebut. Pada pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba membunuh wanita lain dengan mengacungkan pisau ke arah wajah wanita tersebut. Pada pukul 20.42 WIB menampilkan keributan 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, mendorong, dan memukul dengan tas kemudian muncul salah seorang wanita lainnya yang menjambak dan mengacungkan pisau ke wajah wanita tersebut.
Terakhir disampaikan, tayangan “Muslimah” tanggal 23 April 2020 pukul 20.12 WIB menampilkan keributan dan adu mulut yang terdapat seorang wanita berkata kepada suaminya, “..kamu ni bego atau tolol sih, si suster ini jago renang tau..” (sambil menunjuk wanita lain). Selain itu pada pukul 20.16 WIB juga menampilkan adegan keributan dan adu mulut antara 2 (dua) orang wanita. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita berkata “..bego..” kepada wanita lain. Pada pukul 20.19 WIB menampilkan adegan bullying oleh beberapa anak Sekolah Dasar (SD) kepada bayi yang memiliki mata tiga. Pada pukul 20.21 WIB terdapat adegan seorang pria yang memasung kaki seorang wanita dalam kondisi gangguan jiwa dengan menggunakan kayu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan jumlah pelanggaran yang terjadi dalam sinetron Muslimah cukup sering terjadi dalam setiap episode tayangan. Temuan ini telah diklarifikasi dan dianalisis. Setelah melalui proses pembahasan dalam rapat sidang penjatuhan sanksi diputuskan diberikan sanksi teguran pertama karena melanggar enam pasal dalam P3SPS.
“Kami sudah membahas hal ini dan temuan pelanggaran cukup banyak. Kami sangat menyayangkannya karena tayangan ini berkonsep sinetron religius, berklasifikasi R atau remaja dan tayangan pada saat pemirsa anak-anak dan remaja dimungkinkan sedang aktif menonton televisi. Perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran menjadi fokus utama kami,” jelas Mulyo.
Mulyo mengharapkan, setiap konten yang berklasifikasi R, terlebih dengan konsep religi, harusnya menanamkan nilai-nilai keagamaan, menambah keimanan dan membangun nilai positif lainnya khususnya untuk anak dan remaja. “Jangan sampai bentuk-bentuk pelanggaran yang kami temukan itu dianggap sebagai hal yang lumrah bagi mereka. Sangat disayangkan jika secara konteks sinetron tersebut sudah apik tapi diciderai adanya tampilan demikian,” tutur Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat ini.
Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal agar tidak terulang kembali pelanggaran yang sama. Ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penyiaran lainnya agar lebih berhati-hati dan jeli ketika menayangkan tayangan. “Yang kita inginkan adalah tontonan yang dapat diterima semua pemirsa dengan aman, nyaman, penuh nilai mendidikan dan tentunya menghibur,” tandasnya. ***
Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan pada era globalisasi serta berkembangnya teknologi baru seperti saat ini, semangat nasionalisme dan patriotisme tetap harus didengungkan kepada generasi milenial. Tujuannya tak lain agar generasi penerus ini paham akan perjuangan para pendiri bangsa dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini menjadi tantangan kita semua, bagaimana kita membuat satu formula untuk menanamkan jiwa semangat juang dan patriotisme kepada generasi muda agar terus menegakkan nasionalisme dan memupuk rasa cinta tanah air di masa akan datang,” ujar Yuliandre saat menjadi pembicara dalam acara diskusi secara daring dengan tema “New Normal: Bagaimana Kesiapan Pemuda Indonesia?” di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Andre, sapaan akrabnya, melihat situasi pandemi Covid-19 menuntut perubahan perilaku di masyarakat dan ini akan menjadi kunci optimisme untuk keluar dari krisis ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah atau yang dikenal sebagai “New normal”.
“Tatanan kehidupan baru adalah keniscayaan, tidak bisa ditolak, karena itu, kita harus menyesuaikan diri dengan menciptakan gaya hidup baru yang sadar protokol kesehatan untuk menunjang produktivitas ekonomi," tambahnya.
Andre yang pernah menjadi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat termuda se-Indonesia pada periode 2016-2019, menuturkan generasi muda lebih cenderung mendefinisikan nasionalisme lebih pada hal-hal nyata, serta hal-hal kecil yang biasa dilakukan di lingkungan masing-masing.
Dalam suasana pandemi ini, kaum muda memiliki kapasitas dan kesempatan untuk menciptakan lingkungan dan menyesuaikan diri dalam situasi apa pun, termasuk dalam menerapkan pola kehidupan yang baru untuk menghindari dampak buruk pandemi Covid-19 secara berkelanjutan.
"Generasi muda memiliki kecepatan, ketangguhan, kecerdasan, serta jejaring untuk berinovasi berbasis teknologi sehingga memudahkan masyarakat untuk menyosialiasikan pola kehidupan baru dengan istilah new normal," kata Andre
Saat ini, kata Andre, penggunaan media sosial di kalangan milenial dianggap lebih efektif lantasan dapat menjangkau khalayak banyak dalam waktu singkat, sehingga penyampaian informasi yang bersifat baru bisa sampai lebih cepat ke masing individu yang membutuhkan informasi.
Presiden OIC Islamic Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) periode 2017-2018 mengungkapkan, peran anak muda dalam masa pandemi sangatlah dibutuhkan untuk melakukan edukasi, termasuk menerapkan istilah New Normal pada masyarakat tentang Covid-19.
Andre menegaskan, sosialisasi dan edukasi tentang disiplin menerapkan protokol kesehatan harus terlihat lebih menarik dan jelas agar masyarakat yang awan dapat mengenal dan memahami virus ini. “Baiknya para anak muda ikut berperan berkontribusi pada masyarakat dengan cara menyebarkan informasi positif dan mengedukasi melalui media sosial mereka dengan juga menambah semangat masyarakat yang saat harus ada di rumah,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Audio Visual dan Media Sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Dimas Aditya mengatakan kemampuan adaptasi seseorang dapat membuat mengembangkan kebiasaan-kebiasaan baru dan memandang kehidupan dengan cara yang lebih realistis.
Dia mengatakan beberapa perubahan yang mulai dilakukan oleh mereka yang telah mencapai tahap ini adalah mulai terbentuk gaya hidup di rumah saja dan lebih banyak melakukan aktivitas di rumah serta munculnya kembali bahan-bahan tradisional untuk menjaga kesehatan.
“Masyarakat perlu dipahamkan dan diajak beradaptasi dengan perubahan menuju new normal ini. Dalam perspektif new normal, yang dahulu dianggap normal mungkin ke depan tidak menjadi kebiasaan. Mulai aktif mengoptimalisasi virtual kerja dari rumah, kelahiran generasi Zoom,” ucap Dimas. *
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyesalkan adanya pelesetan (lelucon) dalam program siaran “Ini Ramadan” Net yang disinyalir melecehkan salah satu marga suku di Indonesia. KPI menilai tindakan tersebut telah mencoreng prinsip-prinsip penghormatan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menanggapi adanya reaksi masyarakat yang ditangkap KPI Pusat mengenai program acara “Ini Ramadan” Net yang disiarkan beberapa waktu lalu.
Menurut Nuning, konten siaran dilarang keras merendahkan atau melecehkan suku, agama, ras dan antar golongan. Larangan ini bahkan telah diatur secara jelas dalam P3SPS KPI karena dampaknya yang luar biasa.
“Persoalan SARA menjadi perhatian utama kami dalam penyiaran selain perlindungan anak dan remaja. Kami sangat menjaga hal ini karena kami tidak ingin lembaga penyiaran menjadi pemicu masalah karena tidak melakukan penghormatan dalam program siaran yang ditayangkan,” jelasnya.
Nuning juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian para pengisi acara ketika berimprovisasi dengan maksud acara menjadi lucu, menarik dan menghibur. “Sebaiknya, humor atau pelesetan yang bersinggungan dengan nilai suku, agama, ras dan antargolongan dihindari. Jangan atas nama menghidupkan suasana layar kaca jadi mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak kelompok masyarakat,” katanya.
Terkait kasus ini, KPI akan melakukan pemeriksaan dan menganalisa konten yang dinilai melecehkan salah satu suku itu.
Berdasarkan aturan, plesetan itu dinilai berpotensi melanggar Pasal 6 ayat 1 SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi. ***
Jakarta – Ketidakjelasan dan simpang siurnya berita tentang Covid-19 yang beredar di media sosial, acap kali membuat masyarakat bingung dan kadang salah paham. Media dalam hal ini TV dan Radio, dinilai tepat meluruskan sekaligus menjelaskan informasi serta kebijakan terkait Covid-19 secara gamblang, lugas dan juga benar ke khalayak. Maka tak salah jika media arus utama dikatakan sebagai tempatnya kembali.
Pendapat itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, ketika menjadi narasumber “Obrolan dari Rumah” dengan topik bahasan “Media di Tengah Covid-19” yang disiarkan langsung secara streaming oleh Inspira TV, Minggu (17/5/2020) malam.
“Media harus kritis dan menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi secara komprehensif. Semisal ada kebijakan pemerintah yang disampaikan agak parsial dan belum jelas yang menjadikan masyarakat butuh "guidance" maka media-lah yang diharapkan masyarakat untuk membantu,” jelas Nuning.
Dalam situasi krisis yang penting dilakukan semua media termasuk penyiaran untuk mengangkat semangat hidup dan optimisme di masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan akibat pademi dengan “jurnalisme harapan”. Jurnalisme tidak hanya menampilkan data-data pasien covid tetapi juga harus mampu menutup ruang bagi munculnya rasa pesimis dan traumatik.
“Lebih dari itu adalah apa upaya yang harus dilakukan, what next. Saya pikir ketika kita bicara jurnalisme harapan, maka media yang bisa menghidupkan kembali harapan-harapan masyarakat dan media adalah tempat kembali dan tempat membantu bagi problem masyarakat secara luas,” usul Nuning.
Sejauh ini, penerapan jurnalisme harapan di lembaga penyiaran sudah berjalan baik. Program jurnalistik sudah tidak lagi menayangkan secara detail korban dan cukup tertutup ketika bicara covid. “Alhamdulillah hingga saat ini layar kaca dan radio dan ruang redaksi sudah cukup aware mengenai hal ini. Kita lihat sudah sangat baik dilakukan oleh teman teman redaksi,” puji Nuning.
Nuning juga menyampaikan upaya KPI ikut menangani Covid-19 dengan meminta dan mengimbau lembaga penyiaran agar tidak spekulatif dan menimbulkan kepanikan dalam pemberitaan. KPI pun menekankan penggunaan sumber informasi harus benar dan tidak sembarang.
Masih soal jurnalisme harapan, Nuning mengatakan hal ini tidak semata mata hanya untuk ruang redaksi. Komitmen dari lembaga penyiaran menyikapi krisis ini patut diacungi jempol dengan berbagai aksi sosial dilakukan. “Seperti donasi untuk bantu pekerja even organiser. Lalu, menayangkan ILM yang hampir dilakukan setiap commercial break. Ini kan komitmen yang kalau dinilai dengan uang atau belanja spot iklan sudah cukup banyak dikorbankan industri. Tapi hal ini tidak diperhitungkan oleh mereka dan merupakan bagian dari tanggung jawab media,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Digital Indonesia (ATSDI), Tulus Tampubolon, melihat kejadian pademi ini sebagai batu loncatan untuk segera mempercepat digitalisasi penyiaran di Indonesia. Menurutnya, pada saat ini seluruh aspek kehidupan sangat bergantung dengan teknologi digital.
“Ini menjadi momen bagi kita semakin terinsiprasi dan terdorong untuk mempercepat digitalisasi penyiaran. Karena pada akhirnya digital menjadi solusi kekinian dalam menghadapi covid. Dari semua aspek baik itu keluarga, sekuritas, medis, market dan lainnya. Ini membuka mata kita bahwa teknologi digital akan membantu kebutuhan manusia untuk menyelesaikan persoalanya,” jelas Tulus.
Dia menambahkan, penundaan analog switch off ke digital pada akhirnya membuat penggunaan teknologi digital di tanah air, tanpa payung hukum. ***
Kepada KPI yang terhormat,
Tolong segera hentikan penayangan program sinetron Anak Langit di SCTV. Karena sinetron tersebut sudah sangat melanggar aturan yang di tetapkan oleh KPI. Dapat dilihat dari promo iklan yang diunggah di Instagram dari sinetron tersebut https://www.instagram.com/p/BSqPGvchVb1/?taken-by=officialanaklangit.
Pelanggaran pertama terkait dengan pasal 9 tentang norma kesopanan dan kesusilaan. Aturan tersebut dilanggar dalam adegan seorang lelaki mengganggu seorang perempuan dan membuat tidak nyaman perempuan tersebut. Adegan ini juga melanggar pasal 6 tentang menghormati keberagaman gender, sosial-budaya , usia.
Selain itu, adegan perkelahian antara 2 laki laki juga dipertontonkan secara bebas tanpa ada sensor. Perkelahian yang terjadi ketika seorang lelaki ingin melindungi perempuan yang diganggu oleh lelaki lain pun termasuk pelanggaran aturan pasal 17.
Jadi apabila KPI masih saja menayangkan sinetron ini, itu artinya KPI sudah melanggar pasal 14 tentang perlindungan terhadap anak dengan menyiarkan program yang sesuai dan memperhatikan kepentingan anak.
Pojok Apresiasi
SYUKUR IMAN
Sinetron Religi Para Pencari Tuhan sangat bagus untuk pendidikan Islam, pesannya disampaikan melalui dialog antar pemain dan melalui adegan yang ditampilkan sehingga program ini layak mendapatkan award terlihat dari masa tayangnya sudah mencapai 11 tahun