Jakarta - Program Siaran “Le Journal International” yang ditayangkan oleh kanal TV5MONDE pada tanggal 21 Oktober 2017 pukul 12.09 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menayangkan ketelanjangan yang berasal dari saluran asing. Berdasarkan hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberi surat peringatan kepada Stasiun TV5MONDE, Jumat (27/10/2017).

Dilansir dari surat peringatan tersebut, program “Le Journal International” kedapatan menayangkan liputan tentang karya seni yang menampilkan lukisan dengan visualisasi ketelanjangan wanita secara eksplisit. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 57 SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran berlangganan yang berasal dari saluran asing menampilkan ketelanjangan.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengingatkan, setiap program siaran dari lembaga penyiaran asing yang bersiaran di Indonesia wajib memperhatikan muatan-muatan yang ditampilkan agar sesuai dengan budaya dan norma yang berlaku di masyarakat terutama terhadap khalayak anak-anak dan remaja yang menonton.

Hardly menambahkan, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Karena itu, lanjutnya, setiap lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. ***

 

Jakarta – Program siaran “Dia” yang tayang di SCTV harus mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) karena menampilkan adegan seorang dukun yang melakukan ritual terhadap seorang wanita hingga dapat melihat mahluk halus seperti tuyul. Sebelumnya, program yang sama pernah menayangkan hal yang serupa sebanyak dua kali. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatan ke SCTV, Jumat (27/10/2017).

Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, penayangan adegan yang tayangan pada 16 Oktober 2017 mulai pukul 21.53 WIB berpotensi melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 yakni Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik, dan larangan program siaran klasifikasi R.

“Muatan seperti itu dapat mendorong remaja percaya pada kekuatan praktik spiritual magis atau mistik. Berdasarkan hal itu, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan pada program siaran “Dia” SCTV,” kata Nuning.

Adapun muatan yang sama ditemukan KPI Pusat yakni pada tanggal 13 Oktober 2017 pukul 21.45 WIB berupa mdegan dukun wanita yang melakukan ritual mantra setelah diminta seorang pria. Selain itu, pada tanggal 17 Oktober 2017 mulai pukul 21.36 WIB terdapat muatan secara intens yang menayangkan sesosok nenek mendatangi seorang wanita hingga ia ketakutan.

Dalam kesempatan itu, Nuning menyatakan peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Nuning juga meminta SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. ***

ANTV meraih penghargaan sebagai televisi ramah penyandang disabilitas.

 

Jakarta – Apresiasi atas hasil karya insan pertelevisian kembali diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam ajang Anugerah KPI 2017. Penghargaan tersebut diberikan pada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang telah menghadirkan program-program siaran berkualitas di tengah masyarakat. Ketua Panitia Anugerah KPI 2017 Nuning Rodiyah, menjelaskan bahwa pada tahun ini tema yang diusung pada Anugerah KPI 2017 kal ini adalah Persembahan Anak Bangsa untuk Satu Indonesia. Menurut Nuning, tema ini dimaknai bahwa produksi program siaran baik televisi ataupun radio, merupakan karya terbaik yang diperuntukkan bagi kemaslahatan dan persatuan bangsa. Sedangkan penghargaan yang diberikan pada tahun ini sebanyak 19 (Sembilan belas) dengan rincian sebagai berikut:

A.      Penghargaan untuk Televisi
1.       Progam Anak-anak
2.       Program Animasi
3.       Program Drama Seri
4.       Program Film Televisi
5.       Program Talkshow
6.       Program Wisata Budaya
7.       Program Berita
8.       Program Peduli Perempuan dan Disabilitas
9.       Iklan Layanan Masyarakat
10.   Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal
11.   Presenter Berita
12.   Presenter Talkshow Televisi
13.   Televisi Peduli Penyandang Disabilitas
 
B.      Penghargaan untuk Radio
1.       Program Wisata Budaya
2.       Iklan Layanan Masyarakat
3.       Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal
 
C.      Penghargaan Khusus
1.       Radio Komunitas Terbaik
2.       Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran
3.       Pengabdian Seumur Hidup

Pada penyelenggaraan Anugerah KPI 2017 kali ini, KPI tidak lagi mengikutsertakan program infotainment untuk mendapatkan apresiasi. “Hal ini didasarkan atas hasil Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang diselenggarakan KPI dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yang menunjukkan bahwa program infotainment masih di bawah standar program berkualitas yang ditetapkan KPI,” ujar Nuning. KPI mengharapkan lembaga penyiaran dapat melakukan perubahan yang fundamental atas konsep program infotainment sehingga mencapai indeks yang berkualitas dan dapat diikutsertakan kembali dalam Anugerah KPI selanjutnya.

Nuning menjelaskan pula, bahwa Anugerah KPI bertujuan meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program siaran yang berkualitas, memacu persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran, mendorong lembaga penyiaran memproduksi dan menyiarkan program siaran yang dapat membentuk jati diri bangsa, serta memberi penghargaan kepada Lembaga Penyiaran, khususnya radio, yang peduli pada masalah-masalah perbatasan.

Selain menghilangkan kategori infotainment, dalam Anugerah KPI 2017 terdapat penghargaan tambahan, diantaranya untuk Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran, Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal, Televisi Peduli Penyandang Disabilitas, serta program siaran peduli perempuan dan penyandang disabilitas.
Penilaian atas setiap kategori dilakukan oleh dewan juri yang terdiri atas praktisi penyiaran, anggota DPR RI, lembaga negara terkait seperti Dewan Pers dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akademisi, dan Komisioner KPI Pusat. Di antara anggota dewan juri tersebut adalah Yosep Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Syamsudin Noer Moenadi (Pengamat Film), Iwan Persada (Sutradara), Mariana Amiruddin (Komnas Perempuan), Wahyu Dhyatmika (TEMPO), Ruli Nasrullah (Akademisi), dan Hery Margono (Dewan Periklanan Indonesia).

Nuning berharap, program-program siaran yang menerima apresiasi Anugerah KPI ini dapat menjadi teladan bagi program lain untuk meningkatkan kualitas siaran menjadi lebih baik lagi. “Kita berharap, lewat program siaran di televisi dan radio, masyarakat Indonesia mendapat inspirasi kebaikan untuk memperbaiki dan membangun bangsa menjadi lebih baik”, tegasnya mengakhiri perbincangan.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Rumah Uya” yang tayang di Trans 7. Program “Rumah Uya” yang tayang pada 19 Oktober 2017 dinilai KPI Pusat melanggar aturan siaran perihal penghormatan terhadap hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan ke Trans 7, Jumat (27/10/2017).

Berdasarkan keterangan dalam surat itu, program siaran “Rumah Uya” menayangkan muatan dua orang wanita yang bertengkar karena saling mengaku sebagai pasangan seorang pria. Pria tersebut kemudian mengungkap bahwa wanita yang berkacamata memiliki pria lain selain dirinya.

Menurut Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, muatan privasi demikian tidak layak ditampilkan, terutama bila menjadi materi yang disajikan dalam seluruh isi mata acara.

“Tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), (2), Pasal 14 huruf a, b, c, dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” jelas Hardly.

Sebelumnya, kata Hardly, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada tanggal 18 Oktober 2017 pukul 17.01 WIB yakni seorang pria yang marah dan merusak properti serta dua pasang pria dan wanita yang saling berselisih terkait perilaku wanita berambut panjang.

“Trans 7 wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tandas Hardly. ***

Penghargaan Anugerah KPI kategori Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran diraih Provinsi Lampung.

 

Jakarta - Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2017 merupakan ajang penghargaan bagi insan pertelevisian di Indonesia atas kiprah mereka mewarnai dunia penyiaran lewat karya-karya berkualitas yang selaras dengan tujuan terselenggaranya penyiaran menurut Undang-Undang. Namun demikian pada Anugerah KPI ke-12 ini, KPI memiliki kategori penghargaan khusus yakni pemerintah daerah peduli penyiaran.

Menurut Nuning Rodiyah, Ketua Panitia Anugerah KPI 2017, KPI berkepentingan memberikan penghargaan tersebut untuk memberikan stimulasi pada pemerintah daerah dalam mendukung kerja KPID mengawasi isi siaran. Penghargaan tersebut diberikan pada pemerintah daerah dengan dengan kriteria hadirnya regulasi penyiaran daerah, fasilitasi penyiaran daerah lewat penganggaran, sumber daya manusia dan infrastruktur pengawasan penyiaran, serta prestasi yang diraih pemerintah daerah dalam bidang penyiaran diantaranya bagaimana pemerintah daerah mendorong hadirnya lembaga penyiaran publik lokal.

Dijelaskan Nuning, pemerintah daerah punya peran yang sangat penting untuk mengembangkan penyiaran di daerahnya masing-masing. “Undang-Undang yang ada sekarang sangat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjadikan penyiaran sebagai sarana peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia lokal,” ujar Nuning. Pengelolaan frekuensi lewat pengawasan isi siaran, pemenuhan kewajiban siaran lokal pada televisi swasta yang bersiaran jaringan, hingga pendidikan bagi masyarakat terhadap dampak siaran dalam bentuk literasi media oleh KPID, merupakan peluang yang dapat diambil pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penyiaran untuk kesejahteraan masyarakat daerah.

“Sehingga tidak selalu kesejahteraan dinilai dari peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Nuning. Jika penyiaran dikelola dengan baik, tentunya dapat mencegah munculnya beban biaya akibat kerusakan yang muncul lantaran tidak terkontrolnya muatan siaran.

KPI mengapresiasi beberapa provinsi dan juga pemerintah kabupaten/ kota yang sudah menerbitkan peraturan daerah tentang penyiaran. Tentunya hal tersebut dapat membantu mewujudkan hadirnya siaran sehat di tengah masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal setempat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.